Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Usulkan BPIH 2027 Naik Jadi Rp107,34 Juta, Ini Alasan dan Skema Pembiayaannya

Kompas.com, 8 Juli 2026, 11:49 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Pemerintah telah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp107,34 juta per jemaah.

Usulan tersebut mengalami kenaikan sekitar Rp19,93 juta dibandingkan BPIH tahun sebelumnya yang mencapai Rp 87,4 juta.

Meski demikian, pemerintah berupaya menjaga agar biaya yang dibayar langsung oleh jemaah tidak meningkat secara signifikan melalui skema pembiayaan baru.

Baca juga: Komisi VIII DPR Segera Bentuk Panja untuk Bahas Usulan Biaya Haji 2027

Usulan tersebut kini menunggu pembahasan bersama Komisi VIII DPR RI.

Menhaj Ungkap Faktor Kenaikan Biaya Haji 2027

Dilansir dari Antara, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan pemerintah mengusulkan BPIH 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp107,34 juta per jemaah dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Baca juga: Wamenag Ungkap Mimpi Besar Prabowo: Jemaah Haji Harus Dapat Pelayanan Prima

“Usulan BPIH Tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi sekitar Rp107.340.000 per jamaah atau mengalami kenaikan sekitar Rp19.930.000 dibandingkan BPIH tahun sebelumnya,” kata Menhaj Mochamad Irfan Yusuf.

Menurutnya, penyesuaian usulan biaya dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain asumsi nilai tukar rupiah, kenaikan biaya penerbangan, akomodasi di Makkah dan Madinah, transportasi darat, serta pelayanan Masyair.

Selain itu, kenaikan biaya juga mempertimbangkan pelayanan kesehatan, penguatan program istithaah kesehatan, penyediaan konsumsi siap saji (ready to eat/RTE), penyesuaian biaya konsumsi di Makkah dan Madinah, distribusi akomodasi di Madinah, hingga kebutuhan pembiayaan bagi calon jemaah haji yang batal berangkat.

“Perhitungan tersebut disusun dengan menggunakan asumsi nilai tukar 1 USD (dolar AS) sebesar Rp17.500 dan 1 Riyal Saudi sebesar Rp4.666,67,” kata Gus Irfan.

Skema Pembiayaan: 60 Persen BPKH, 40 Persen Dibayar Calon Jemaah

Untuk menjaga keterjangkauan biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah, Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan skema pembiayaan dengan komposisi 60 persen berasal dari nilai manfaat hasil pengelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan 40 persen berasal dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan calon jemaah.

Menurut Gus Irfan, skema tersebut diharapkan dapat menjaga besaran Bipih agar tidak berbeda jauh dibandingkan tahun sebelumnya, meski BPIH mengalami kenaikan akibat inflasi, kenaikan harga avtur, perubahan nilai tukar, dan peningkatan kualitas layanan.

Ia menambahkan, usulan tersebut juga bertujuan mencegah beban biaya yang terlalu tinggi bagi calon jemaah haji, mengantisipasi lonjakan biaya layanan di Arab Saudi, menjaga aspek keadilan dan keterjangkauan, serta mengoptimalkan pemanfaatan dana hasil pengelolaan BPKH sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kondisi serupa pernah diterapkan pada tahun 2022 pascapandemi COVID-19, ketika komposisi nilai manfaat mencapai 59,21 persen dan Bipih sebesar 40,79 persen,” katanya.

Usulan BPIH 2027 selanjutnya akan dibahas bersama Komisi VIII DPR RI setelah lembaga legislatif tersebut membentuk Panitia Kerja (Panja) Haji 2026.

Pembahasan panja akan mencakup evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2026 sekaligus mengkaji seluruh komponen biaya yang diusulkan pemerintah sebelum besaran BPIH ditetapkan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Baznas: Potensi Dana Keagamaan RI Rp 344 T, Usul Tax Credit Zakat-Pajak
Baznas: Potensi Dana Keagamaan RI Rp 344 T, Usul Tax Credit Zakat-Pajak
Aktual
Apakah Zakat Emas Harus Dibayar dengan Emas? Ini Penjelasan dan Cara Menghitungnya
Apakah Zakat Emas Harus Dibayar dengan Emas? Ini Penjelasan dan Cara Menghitungnya
Aktual
Pemprov Papua Barat Usulkan Tambahan Kuota untuk Memperpendek Masa Tunggu Haji
Pemprov Papua Barat Usulkan Tambahan Kuota untuk Memperpendek Masa Tunggu Haji
Aktual
Rencana Pembukaan Embarkasi Haji Sorong, Menhaj Ungkap Syarat yang Harus Dipenuhi
Rencana Pembukaan Embarkasi Haji Sorong, Menhaj Ungkap Syarat yang Harus Dipenuhi
Aktual
Daftar Tunggu Haji Papua Barat dan Papua Barat Daya Tembus 12.063 Orang, Verifikasi Terus Diperketat
Daftar Tunggu Haji Papua Barat dan Papua Barat Daya Tembus 12.063 Orang, Verifikasi Terus Diperketat
Aktual
Menhaj Minta Tata Kelola Haji di Papua Lebih Transparan demi Tingkatkan Layanan Haji 2027
Menhaj Minta Tata Kelola Haji di Papua Lebih Transparan demi Tingkatkan Layanan Haji 2027
Aktual
Alasan Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Haji Khusus Resmi Dihapus, Wamenhaj: Ada Permainan Oknum
Alasan Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Haji Khusus Resmi Dihapus, Wamenhaj: Ada Permainan Oknum
Aktual
Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Haji Khusus Resmi Dihapus Kemenhaj, Apa Itu?
Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Haji Khusus Resmi Dihapus Kemenhaj, Apa Itu?
Aktual
Mengapa Fatwa Haram Vape Justru Panen Dukungan Pelaku Industri? Ini Alasannya
Mengapa Fatwa Haram Vape Justru Panen Dukungan Pelaku Industri? Ini Alasannya
Aktual
MUI Jatim Resmi Terbitkan Fatwa Haram Vape, Ini Penjelasannya
MUI Jatim Resmi Terbitkan Fatwa Haram Vape, Ini Penjelasannya
Aktual
MUI Jatim Resmi Terbitkan Fatwa Haram Penyalahgunaan Vape, Panen Dukungan
MUI Jatim Resmi Terbitkan Fatwa Haram Penyalahgunaan Vape, Panen Dukungan
Aktual
Alasan LPPOM Menyatakan Kolesom Jumbo Haram, Alkohol 19,7%!
Alasan LPPOM Menyatakan Kolesom Jumbo Haram, Alkohol 19,7%!
Aktual
Bahasa Arab Terima Kasih: Syukron, Jazakallah & Balasannya
Bahasa Arab Terima Kasih: Syukron, Jazakallah & Balasannya
Doa Harian
Doa untuk Kedua Orang Tua: Arab, Latin, Arti & Keutamaannya
Doa untuk Kedua Orang Tua: Arab, Latin, Arti & Keutamaannya
Doa Harian
La Ilaha Illa Anta Subhanaka Inni Kuntu Minadzolimin: Arti, Bacaan Arab, Keutamaan dan Cara Mengamalkannya
La Ilaha Illa Anta Subhanaka Inni Kuntu Minadzolimin: Arti, Bacaan Arab, Keutamaan dan Cara Mengamalkannya
Doa Harian
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar