Editor
KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan pelaku usaha agar tidak hanya mencantumkan logo Halal Indonesia pada kemasan produknya.
Label halal wajib dilengkapi dengan nomor registrasi sertifikat halal sebagai bagian dari ketentuan yang berlaku.
Pencantuman nomor registrasi dinilai penting untuk memudahkan masyarakat memverifikasi keabsahan sertifikat halal suatu produk.
Baca juga: Jamu Herbal Tradisional Belum Tentu Halal, Ini Titik Kritis yang Perlu Dicermati
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen dan kepatuhan terhadap sistem jaminan produk halal.
Dilansir dari laman Kemenag, Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, M. Fuad Nasar, mengatakan sertifikat halal menjadi dasar bagi pelaku usaha untuk mencantumkan label halal pada kemasan produk yang dipasarkan.
Baca juga: Ternyata Olahan Nugget Belum Tentu Halal, Ini Titik Kritis yang Perlu Diperhatikan
Namun, menurutnya, label tersebut belum memenuhi ketentuan apabila tidak disertai nomor registrasi sertifikat halal.
"Yang lebih penting lagi adalah label halal pada produknya harus mencantumkan nomor registrasinya. Jadi tidak hanya logo halal Indonesia, tetapi tanpa nomor serinya itu belum lengkap secara legal. Ini juga yang sering kami temukan. Tanpa nomor registrasi, sulit untuk dicek kapan sertifikat itu diterbitkan dan sebagainya," ujar Fuad saat membuka kegiatan Sadar Halal Berbasis Kantor Urusan Agama di Tangerang Selatan, Selasa (7/7/2026).
Fuad menjelaskan, pelaku usaha memiliki dua kewajiban utama dalam penyelenggaraan jaminan produk halal.
Pertama, mengurus sertifikasi halal sesuai ketentuan yang berlaku. Kedua, mencantumkan label halal beserta nomor registrasi pada kemasan produk serta menjaga konsistensi bahan baku dan proses produksi sebagaimana yang telah disertifikasi.
Ia menegaskan, apabila terjadi perubahan bahan baku, bahan tambahan, maupun proses produksi, pelaku usaha wajib mengajukan sertifikasi ulang kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) agar status kehalalan produk tetap terjamin.
"Kalau ada perubahan bahan atau perubahan terkait produknya, maka harus diajukan kembali ke BPJPH untuk diuji ulang faktor kehalalannya. Ini penting sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen dan bentuk kesadaran halal compliance yang perlu dimiliki oleh setiap pelaku usaha," katanya.
Fuad menjelaskan bahwa kehalalan suatu produk tidak hanya ditentukan oleh bahan bakunya, tetapi juga seluruh proses produksi, mulai dari pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi.
Menurutnya, perkembangan teknologi pada industri pangan, kosmetik, obat-obatan, dan berbagai produk konsumsi lainnya membuat proses produksi menjadi salah satu aspek penting dalam penetapan status halal.
"Banyak bahan yang asalnya halal, tetapi dalam proses pengolahan, penyimpanan, atau distribusinya dapat terkontaminasi bahan yang tidak halal. Karena itu, yang dinilai bukan hanya zatnya, tetapi juga prosesnya," jelasnya.
Fuad menambahkan, hingga akhir Juni 2026 BPJPH telah menerbitkan sekitar empat juta sertifikat halal melalui skema reguler maupun program sertifikasi halal gratis.
Capaian tersebut diharapkan semakin memperkuat ekosistem halal nasional sekaligus meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengajak penghulu, penyuluh agama, dai, dan penceramah untuk terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya mengonsumsi produk halal serta meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal.
"Kita ingin membangun masyarakat yang sadar halal, cinta halal, dan proaktif memahami pentingnya jaminan produk halal. Dengan demikian, Halal Indonesia dapat menjadi kebanggaan sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pusat industri halal dunia," pungkasnya.
Menurut Fuad, kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan sertifikasi dan pelabelan halal akan memperkuat kepercayaan konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk Indonesia.
Langkah tersebut sejalan dengan komitmen Menteri Agama Nasaruddin Umar untuk membangun ekosistem halal yang mampu mengantarkan Indonesia menjadi salah satu pusat industri halal dunia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang