Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Hanya Logo, Label Halal Juga Wajib Cantumkan Nomor Registrasi

Kompas.com, 8 Juli 2026, 11:38 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan pelaku usaha agar tidak hanya mencantumkan logo Halal Indonesia pada kemasan produknya.

Label halal wajib dilengkapi dengan nomor registrasi sertifikat halal sebagai bagian dari ketentuan yang berlaku.

Pencantuman nomor registrasi dinilai penting untuk memudahkan masyarakat memverifikasi keabsahan sertifikat halal suatu produk.

Baca juga: Jamu Herbal Tradisional Belum Tentu Halal, Ini Titik Kritis yang Perlu Dicermati

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen dan kepatuhan terhadap sistem jaminan produk halal.

Kemenag: Label Halal Wajib Disertai Nomor Registrasi

Dilansir dari laman Kemenag, Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, M. Fuad Nasar, mengatakan sertifikat halal menjadi dasar bagi pelaku usaha untuk mencantumkan label halal pada kemasan produk yang dipasarkan.

Baca juga: Ternyata Olahan Nugget Belum Tentu Halal, Ini Titik Kritis yang Perlu Diperhatikan

Namun, menurutnya, label tersebut belum memenuhi ketentuan apabila tidak disertai nomor registrasi sertifikat halal.

"Yang lebih penting lagi adalah label halal pada produknya harus mencantumkan nomor registrasinya. Jadi tidak hanya logo halal Indonesia, tetapi tanpa nomor serinya itu belum lengkap secara legal. Ini juga yang sering kami temukan. Tanpa nomor registrasi, sulit untuk dicek kapan sertifikat itu diterbitkan dan sebagainya," ujar Fuad saat membuka kegiatan Sadar Halal Berbasis Kantor Urusan Agama di Tangerang Selatan, Selasa (7/7/2026).

Pelaku Usaha Punya Kewajiban Mengurus dan Mencantumkan Label Halal

Fuad menjelaskan, pelaku usaha memiliki dua kewajiban utama dalam penyelenggaraan jaminan produk halal.

Pertama, mengurus sertifikasi halal sesuai ketentuan yang berlaku. Kedua, mencantumkan label halal beserta nomor registrasi pada kemasan produk serta menjaga konsistensi bahan baku dan proses produksi sebagaimana yang telah disertifikasi.

Ia menegaskan, apabila terjadi perubahan bahan baku, bahan tambahan, maupun proses produksi, pelaku usaha wajib mengajukan sertifikasi ulang kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) agar status kehalalan produk tetap terjamin.

"Kalau ada perubahan bahan atau perubahan terkait produknya, maka harus diajukan kembali ke BPJPH untuk diuji ulang faktor kehalalannya. Ini penting sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen dan bentuk kesadaran halal compliance yang perlu dimiliki oleh setiap pelaku usaha," katanya.

Kehalalan Produk Ditentukan hingga Proses Distribusi

Fuad menjelaskan bahwa kehalalan suatu produk tidak hanya ditentukan oleh bahan bakunya, tetapi juga seluruh proses produksi, mulai dari pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi.

Menurutnya, perkembangan teknologi pada industri pangan, kosmetik, obat-obatan, dan berbagai produk konsumsi lainnya membuat proses produksi menjadi salah satu aspek penting dalam penetapan status halal.

"Banyak bahan yang asalnya halal, tetapi dalam proses pengolahan, penyimpanan, atau distribusinya dapat terkontaminasi bahan yang tidak halal. Karena itu, yang dinilai bukan hanya zatnya, tetapi juga prosesnya," jelasnya.

Empat Juta Sertifikat Halal Telah Diterbitkan

Fuad menambahkan, hingga akhir Juni 2026 BPJPH telah menerbitkan sekitar empat juta sertifikat halal melalui skema reguler maupun program sertifikasi halal gratis.

Capaian tersebut diharapkan semakin memperkuat ekosistem halal nasional sekaligus meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengajak penghulu, penyuluh agama, dai, dan penceramah untuk terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya mengonsumsi produk halal serta meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal.

"Kita ingin membangun masyarakat yang sadar halal, cinta halal, dan proaktif memahami pentingnya jaminan produk halal. Dengan demikian, Halal Indonesia dapat menjadi kebanggaan sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pusat industri halal dunia," pungkasnya.

Menurut Fuad, kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan sertifikasi dan pelabelan halal akan memperkuat kepercayaan konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk Indonesia.

Langkah tersebut sejalan dengan komitmen Menteri Agama Nasaruddin Umar untuk membangun ekosistem halal yang mampu mengantarkan Indonesia menjadi salah satu pusat industri halal dunia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
DSN MUI Terbitkan Fatwa Distribusi Dana Asuransi Kematian untuk Ahli Waris, Ini Urutan Pembagiannya
DSN MUI Terbitkan Fatwa Distribusi Dana Asuransi Kematian untuk Ahli Waris, Ini Urutan Pembagiannya
Aktual
Pemerintah Usulkan BPIH 2027 Naik Jadi Rp107,34 Juta, Ini Alasan dan Skema Pembiayaannya
Pemerintah Usulkan BPIH 2027 Naik Jadi Rp107,34 Juta, Ini Alasan dan Skema Pembiayaannya
Aktual
Tidak Hanya Logo, Label Halal Juga Wajib Cantumkan Nomor Registrasi
Tidak Hanya Logo, Label Halal Juga Wajib Cantumkan Nomor Registrasi
Aktual
Komisi VIII DPR Segera Bentuk Panja untuk Bahas Usulan Biaya Haji 2027
Komisi VIII DPR Segera Bentuk Panja untuk Bahas Usulan Biaya Haji 2027
Aktual
Kemenag Kini Punya Formasi Pamong Budaya, Ini Sederet Tugasnya
Kemenag Kini Punya Formasi Pamong Budaya, Ini Sederet Tugasnya
Aktual
3 Hal yang Wajib Dipastikan Penghulu Sebelum Nikah Dicatat
3 Hal yang Wajib Dipastikan Penghulu Sebelum Nikah Dicatat
Aktual
Gus Ipul Ungkap Alasan Jadwal Muktamar NU Diundur ke 27 Agustus 2026
Gus Ipul Ungkap Alasan Jadwal Muktamar NU Diundur ke 27 Agustus 2026
Aktual
PBNU Tetapkan Tambakberas Tuan Rumah Muktamar ke-35 NU 2026
PBNU Tetapkan Tambakberas Tuan Rumah Muktamar ke-35 NU 2026
Aktual
Puasa Asyura 18 Jam di Tengah Gelombang Panas Inggris, PCIM Britania Raya Santuni 100 Anak Yatim di Ancol
Puasa Asyura 18 Jam di Tengah Gelombang Panas Inggris, PCIM Britania Raya Santuni 100 Anak Yatim di Ancol
Aktual
DSN MUI Usulkan Zakat Jadi Pengurang Pajak Penuh, Ini Alasannya
DSN MUI Usulkan Zakat Jadi Pengurang Pajak Penuh, Ini Alasannya
Aktual
Penghulu Diminta Berani Tolak Gratifikasi, Integritas Jadi Kunci Kepercayaan Publik
Penghulu Diminta Berani Tolak Gratifikasi, Integritas Jadi Kunci Kepercayaan Publik
Aktual
BPIH 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp 107,34 Juta, Bipih Jamaah Diupayakan Tetap Terjangkau
BPIH 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp 107,34 Juta, Bipih Jamaah Diupayakan Tetap Terjangkau
Aktual
Jelang Muktamar NU, Ulama dan Pesantren di Jabar Berharap Lahir Pemimpin yang Bertakwa
Jelang Muktamar NU, Ulama dan Pesantren di Jabar Berharap Lahir Pemimpin yang Bertakwa
Aktual
Ribuan Warga Padati Qom pada Hari Keempat Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
Ribuan Warga Padati Qom pada Hari Keempat Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
Aktual
Cerita Unik Akad Nikah WNI dan Warga Korea, Penghulu KUA Gunakan Tiga Bahasa
Cerita Unik Akad Nikah WNI dan Warga Korea, Penghulu KUA Gunakan Tiga Bahasa
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar