Editor
KOMPAS.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan perubahan skema pembiayaan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi.
Dari total usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar sekitar Rp 107 juta per jemaah, calon jemaah diusulkan hanya membayar sekitar Rp 42,8 juta.
Sisanya akan ditutup melalui nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Baca juga: BPIH 2027 Diusulkan Naik, Berapa Perkiraan Biaya Haji yang Harus Dibayar Jemaah?
Skema tersebut diajukan untuk menjaga keterjangkauan biaya haji di tengah meningkatnya biaya penyelenggaraan.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pemerintah mengusulkan agar porsi biaya yang dibayarkan langsung oleh calon jemaah hanya sekitar Rp 42,8 juta dari total usulan BPIH sebesar Rp 107 juta.
Baca juga: Komisi VIII DPR Segera Bentuk Panja untuk Bahas Usulan Biaya Haji 2027
“Jadi, kalau Rp 107 juta, berarti yang dibayarkan oleh jamaah itu sekitar Rp 42,8 juta, sedangkan yang dibayarkan melalui nilai manfaat BPKH itu sekitar Rp 64,2 jutaan,” ujar Dahnil Anzar Simanjuntak di Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Menurut Dahnil, usulan tersebut dilakukan dengan mengubah komposisi pembiayaan antara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan jemaah dan nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Dahnil menjelaskan usulan BPIH sebesar Rp107 juta disusun berdasarkan perhitungan rasional dengan mempertimbangkan kenaikan berbagai komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji.
Menurutnya, kenaikan tersebut dipengaruhi oleh meningkatnya harga avtur, tarif penerbangan, serta biaya berbagai layanan yang disediakan Pemerintah Arab Saudi, termasuk akomodasi hotel dan fasilitas tenda di kawasan Masyair.
Meski demikian, Kementerian Haji dan Umrah menegaskan tidak ingin membebani calon jemaah di tengah kondisi ekonomi global yang masih diliputi ketidakpastian.
Karena itu, pemerintah mengusulkan perubahan komposisi pembiayaan kepada Komisi VIII DPR RI.
Dalam skema tersebut, sekitar 40 persen dari total BPIH dibayarkan oleh jemaah, sedangkan sekitar 60 persen ditutup melalui nilai manfaat BPKH.
Pada penyelenggaraan haji sebelumnya, lanjut Dahnil, komposisi pembiayaan menempatkan porsi pembayaran jemaah sekitar 62 persen, sementara nilai manfaat BPKH menanggung sekitar 38 persen.
Ia berharap usulan pembalikan komposisi tersebut dapat disetujui Panitia Kerja (Panja) Haji Komisi VIII DPR RI sehingga beban biaya yang ditanggung calon jemaah menjadi lebih ringan dibandingkan musim haji sebelumnya.
Dahnil menilai peningkatan porsi pembiayaan yang bersumber dari nilai manfaat BPKH masih memungkinkan berdasarkan perhitungan pemerintah.
Salah satu pertimbangannya adalah adanya akumulasi dana yang tidak digunakan ketika penyelenggaraan ibadah haji ditiadakan pada 2020 dan 2021 akibat pandemi COVID-19, serta pelaksanaan haji yang masih terbatas pada 2022.
Usulan BPIH 2027 selanjutnya akan dibahas bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI sebelum ditetapkan sebagai besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang