Editor
KOMPAS.com - Usulan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 menjadi perhatian Komisi VIII DPR RI.
Pembahasan biaya haji akan dilanjutkan melalui Panitia Kerja (Panja) yang dibentuk untuk mengevaluasi penyelenggaraan haji sekaligus mengkaji komponen pembiayaan tahun depan.
DPR menilai setiap komponen biaya perlu dibahas secara cermat agar keputusan yang diambil tetap berpihak kepada jemaah dan menjaga keberlanjutan dana haji.
Baca juga: Kemenhaj Usulkan Jemaah Hanya Bayar Rp 42,8 Juta untuk Haji 2027, Sisanya Ditutup Nilai Manfaat BPKH
Salah satu sorotan adalah besarnya porsi nilai manfaat Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang digunakan untuk membiayai jemaah yang berangkat.
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina berharap Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII yang akan membahas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 mampu menghasilkan formulasi pembiayaan yang adil dan berkelanjutan.
Baca juga: BPIH 2027 Diusulkan Naik, Berapa Perkiraan Biaya Haji yang Harus Dibayar Jemaah?
“Dalam pembahasannya nanti, jangan sampai menjadi salah telaahan Komisi VIII soal ajuan BPIH,” ujar Selly dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah, pemerintah mengusulkan BPIH 2027 sebesar Rp 107,34 juta per jemaah. Nilai tersebut meningkat dibandingkan BPIH tahun sebelumnya yang sebesar Rp 87,4 juta.
Menanggapi usulan tersebut, Selly menilai seluruh komponen pembiayaan harus dikaji secara cermat agar keputusan yang diambil benar-benar mempertimbangkan kepentingan jemaah sekaligus keberlanjutan pengelolaan dana haji.
Ia secara khusus menyoroti komposisi pembiayaan yang masih mengandalkan nilai manfaat dana haji. Menurutnya, pemanfaatan nilai manfaat perlu memperhatikan rasa keadilan, terutama bagi jutaan calon jemaah yang masih berada dalam daftar tunggu.
“Nilai manfaat itu kan sebetulnya harus dipergunakan untuk jamaah yang waiting list, bukan untuk jamaah yang akan berangkat. Tetapi kenapa porsinya hari ini justru lebih banyak dipergunakan untuk jamaah yang akan berangkat,” kata dia.
Karena itu, Selly berharap Panja Komisi VIII DPR RI membahas seluruh komponen BPIH secara menyeluruh, mulai dari struktur biaya, pemanfaatan nilai manfaat, hingga dampaknya terhadap keberlanjutan dana haji.
Menurutnya, pembahasan yang komprehensif akan menjadi dasar untuk menghasilkan skema pembiayaan haji yang lebih adil, baik bagi jemaah yang akan berangkat maupun calon jemaah yang masih menunggu antrean.
Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah menjelaskan usulan kenaikan biaya dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain asumsi nilai tukar rupiah, kenaikan biaya penerbangan, akomodasi di Makkah dan Madinah, transportasi darat, serta pelayanan Masyair.
Selain itu, terdapat penyesuaian pada pelayanan kesehatan, penguatan program istithaah kesehatan, penyediaan konsumsi siap saji (ready to eat/RTE), biaya konsumsi di Makkah dan Madinah, distribusi akomodasi di Madinah, hingga kebutuhan pembiayaan bagi calon jemaah yang batal berangkat.
Untuk menjaga keterjangkauan biaya yang dibayar langsung oleh jemaah, pemerintah mengusulkan skema pembiayaan dengan komposisi 60 persen berasal dari nilai manfaat hasil pengelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan 40 persen dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan calon jemaah.
Komisi VIII DPR RI sebelumnya memastikan akan segera membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas secara lebih rinci hasil evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi serta usulan BPIH 1448 Hijriah/2027 Masehi.
Panja tersebut akan bertugas menyusun rekomendasi penyempurnaan penyelenggaraan haji berdasarkan hasil evaluasi musim haji 2026 sekaligus membahas seluruh komponen pembiayaan haji untuk penyelenggaraan tahun 2027.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang