Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kiai Imjaz Ungkap Rahasia Kepemimpinan Kiai Miftach: Tegas Jaga Konstitusi NU

Kompas.com, 6 Oktober 2026, 16:24 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com – Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmah 2026-2031 KH Imam Jazuli menilai kepemimpinan KH Miftachul Akhyar di Nahdlatul Ulama (NU) memiliki satu benang merah, yakni menempatkan disiplin organisasi, konstitusi jam’iyah, dan kemaslahatan NU di atas kepentingan personal maupun kelompok.

Kiai Imjaz, sapaan KH Imam Jazuli, mengatakan karakter tersebut terlihat sejak KH Miftachul Akhyar memimpin Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur hingga dipercaya sebagai Rais Aam PBNU.

“Jabatan dalam NU merupakan amanah yang terikat pada konstitusi jam’iyah. Sebagai pemimpin tertinggi NU, Kiai Miftachul Akhyar menempatkan disiplin organisasi dan kepatuhan terhadap konstitusi sebagai prinsip penting dalam menjalankan jam’iyah,” kata Kiai Imjaz dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Menurut pengasuh Pesantren Bina Insan Mulia Cirebon itu, disiplin organisasi merupakan kebutuhan penting bagi NU yang memiliki struktur organisasi luas.

Tanpa disiplin, kata dia, organisasi berpotensi ditarik ke dalam kepentingan personal ataupun politik.

Namun, ketegasan organisasi, lanjutnya, harus tetap berjalan bersama musyawarah, adab, tabayun, serta kesediaan melakukan koreksi bersama.

Baca juga: Ketegasan Kiai Miftah dan Masa Depan NU di Abad Kedua

Ketika Kontrak Jam’iyah Ditegakkan di Jawa Timur

Kiai Imjaz mencontohkan kepemimpinan Kiai Miftach ketika memimpin PWNU Jawa Timur setelah terpilih dalam Konferensi Wilayah NU Jawa Timur pada 2007 di Pondok Pesantren Zainul Hasan, Probolinggo.

Saat itu, Ketua PWNU Jawa Timur KH Ali Maschan Moesa terlibat dalam kontestasi Pilgub Jawa Timur.

Persoalan tersebut menjadi perhatian Syuriyah karena terdapat komitmen organisasi yang mengatur sikap pengurus yang terlibat dalam politik praktis.

Menurut Kiai Imjaz, persoalan tersebut berkaitan dengan Kontrak Jam’iyah yang disepakati dalam Konferwil. Kontrak tersebut mencakup komitmen menjalankan Qanun Asasi, Khittah NU, AD/ART, amanat Konferwil, serta larangan bagi Rais dan Ketua untuk melibatkan diri dalam politik praktis.

Pada Februari 2008, Kiai Miftach disebut meminta Kiai Ali Maschan mengundurkan diri apabila memilih masuk dalam kontestasi Pilgub Jawa Timur.

Sebulan kemudian, Syuriyah dan Mustasyar PWNU Jawa Timur mengambil keputusan pemberhentian.

“Penting dipahami bahwa peristiwa pemberhentian Kiai Ali Maschan bukan kepentingan pribadi Kiai Miftach sebagai Rais PWNU Jatim. Yang ditegakkan adalah Kontrak Jam’iyah yang mengikat mandataris organisasi,” ujar Kiai Imjaz.

Bagi Kiai Imjaz, peristiwa tersebut kemudian menjadi preseden dalam penegakan aturan terkait hubungan pengurus NU dengan politik praktis.

Sejak Muktamar NU di Makassar pada 2010, ketentuan mengenai larangan pengurus NU merangkap jabatan politik semakin ditegaskan dalam aturan organisasi.

Pemberhentian Pengurus Bukan Sekadar Persoalan Pribadi

Kiai Imjaz juga melihat pola penegakan disiplin organisasi dalam pemberhentian KH Marzuqi Mustamar dari jabatan Ketua PWNU Jawa Timur pada 2023.

PBNU menerbitkan Surat Keputusan Nomor 274/PB.01/A.II.01.44/99/12/2023 tertanggal 16 Desember 2023.

Keputusan tersebut didahului proses penegakan disiplin di tingkat PBNU dan surat usulan dari Rais Syuriyah PWNU Jawa Timur.

Pada saat itu, PBNU menempatkan persoalan tersebut sebagai bagian dari mekanisme internal organisasi.

Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf dan Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf juga menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan tindak lanjut proses organisasi dan usulan KH Anwar Manshur selaku Rais Syuriyah PWNU Jawa Timur.

“Dalam organisasi, teguran dan pembinaan merupakan bagian dari proses. Ketika mekanisme telah ditempuh dan persoalan dinilai berlanjut, organisasi dapat mengambil keputusan sesuai kewenangannya,” kata Kiai Imjaz.

Hal serupa, menurut dia, berlaku dalam pencopotan Gus Salam dari jabatan Wakil Ketua PWNU Jawa Timur.

Keputusan tersebut diambil melalui Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU karena Gus Salam dinilai melanggar Pasal 71 Anggaran Rumah Tangga NU serta Pasal 6 Perkum NU Nomor 13 Tahun 2022.

Polemik Gus Yahya dan Kiai Miftach

Kiai Imjaz kemudian menyinggung dinamika kepemimpinan PBNU pada 2025 yang melibatkan Kiai Miftach sebagai Rais Aam dan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU.

Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025 membahas sejumlah persoalan kelembagaan, termasuk pelaksanaan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU), tata kelola organisasi, Zionisme, dan keuangan.

Dalam proses tersebut, Gus Yahya diminta mengundurkan diri.

Setelah tidak ada pengunduran diri, proses organisasi berlanjut hingga pada 26 November 2025 Kiai Miftach menyatakan Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU.

Keputusan tersebut kemudian memunculkan perdebatan luas.

Gus Yahya menolak mundur dan menyatakan dirinya memiliki mandat lima tahun dari Muktamar ke-34 NU.

Namun, Kiai Imjaz menilai dinamika tersebut tidak tepat jika hanya dibaca sebagai konflik personal antara Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.

“Persoalannya jauh lebih kompleks. Ini menyangkut disiplin organisasi sekaligus sikap kepemimpinan Syuriyah sesuai kewenangan konstitusional dalam jam’iyah,” ujarnya.

Menurut dia, episode tersebut memperlihatkan pentingnya hubungan yang jelas antara Syuriyah dan Tanfidziyah, termasuk batas kewenangan dan tanggung jawab masing-masing dalam menjalankan organisasi.

Ketegasan Tidak Berarti Menutup Ruang Rekonsiliasi

Kiai Imjaz mengatakan, salah satu hal penting dalam membaca kepemimpinan Kiai Miftach adalah perkembangan setelah keputusan terhadap Gus Yahya.

Pada 29 Januari 2026, Rapat Pleno PBNU yang dipimpin Kiai Miftach memutuskan meninjau kembali sanksi terhadap Gus Yahya dan memulihkan posisinya sebagai Ketua Umum PBNU.

Menurut Kiai Imjaz, keputusan tersebut menunjukkan bahwa ketegasan terhadap aturan tidak identik dengan kekakuan.

“Ketegasan organisasi tidak identik dengan kekakuan. Buktinya, Kiai Miftach justru mampu merangkul kembali pihak yang pernah berbeda pandangan dengannya,” katanya.

Ia menilai kepemimpinan organisasi harus memiliki dua sisi sekaligus, yakni ketegasan dalam menjaga aturan dan kelapangan hati dalam membangun kembali persaudaraan.

“Ketegasan diperlukan agar jam’iyyah tidak kehilangan wibawa. Tetapi hati yang lapang diperlukan agar ketegasan tidak berubah menjadi pertentangan personal,” ujar Kiai Imjaz.

Disiplin Organisasi dan Ukhuwah Harus Berjalan Bersama

Kiai Imjaz menegaskan, tiga episode yang ia soroti berlangsung dalam konteks berbeda.

Kasus Kiai Ali Maschan berkaitan dengan politik praktis dan Kontrak Jam’iyah.

Sementara kasus Kiai Marzuqi Mustamar dan Gus Salam berkaitan dengan proses penegakan disiplin organisasi di tingkat PBNU dan PWNU Jawa Timur.

Adapun kasus Gus Yahya menyangkut persoalan kelembagaan PBNU, tata kelola, serta perdebatan mengenai mekanisme dan kewenangan organisasi.

Meski berbeda konteks, Kiai Imjaz melihat adanya satu benang merah, yakni jabatan di NU merupakan amanah yang dibatasi aturan.

“NU tidak boleh berjalan berdasarkan kehendak personal, tekanan kelompok, atau popularitas sesaat. Jam’iyah harus memiliki tata tertib yang dihormati bersama,” katanya.

Namun, disiplin organisasi tidak boleh dimaknai sebagai penolakan terhadap perbedaan.

Menurut Kiai Imjaz, sejarah NU menunjukkan bahwa perbedaan merupakan bagian dari dinamika jam’iyah. Tantangannya adalah memastikan perbedaan tetap dikelola melalui mekanisme organisasi sehingga tidak berkembang menjadi perpecahan.

“Yang dibutuhkan NU adalah aturan yang tegas sekaligus hati yang lapang; disiplin organisasi sekaligus meneguhkan supremasi Syuriyah dan khittoh NU sebagai organisasi ulama,” tutur Rais PBNU tersebut.

Kiai Miftach Kembali Dipercaya Pimpin Syuriyah NU

Kiai Miftachul Akhyar kembali dipercaya sebagai Rais Aam PBNU untuk masa khidmah 2026-2031 melalui Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang.

Menurut Kiai Imjaz, mandat tersebut membawa tanggung jawab besar.

Tantangan kepemimpinan NU ke depan bukan hanya menjaga ketertiban organisasi, tetapi juga memastikan ketegasan tidak berubah menjadi ketegangan personal.

Pengalaman panjang Kiai Miftach, kata dia, memberikan pelajaran bahwa aturan organisasi harus dihormati, sementara setiap keputusan tetap ditempatkan dalam kerangka kemaslahatan dan ukhuwah.

“Marwah jam’iyah diuji bukan ketika semua orang sepakat, melainkan ketika perbedaan muncul dan semua pihak tetap memilih menjaga serta tunduk pada konstitusi NU,” katanya.

Karena itu, menurut Kiai Imjaz, kepemimpinan NU masa khidmah 2026-2031 di bawah Rais Aam KH Miftachul Akhyar dan Ketua Umum PBNU KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) memiliki momentum penting untuk merapatkan kembali barisan.

Baca juga: Ucapkan Selamat ke Kiai Miftah dan Gus Kikin, Gus Yusuf: Saatnya Kembali Guyub

Keteladanan kepemimpinan, lanjutnya, tidak hanya ditunjukkan melalui keberanian menegakkan aturan, tetapi juga kemampuan membuka ruang musyawarah, tabayun, koreksi, rekonsiliasi, dan kolaborasi.

“Pada akhirnya, kekuatan NU bukan hanya terletak pada kemampuan menegakkan disiplin, tetapi juga pada kemampuan menjaga ukhuwah setelah perbedaan. Di samping fokus menggerakkan transformasi organisasi, tradisi dan program NU agar tetap relevan dengan perubahan zaman di abad keduanya,” tutur Kiai Imjaz.

Dengan semangat tersebut, kepemimpinan PBNU di awal abad kedua NU diharapkan mampu mengakhiri berbagai polemik, merangkul seluruh elemen terbaik jam’iyah, serta mengarahkan energi organisasi pada khidmah yang lebih nyata bagi umat, bangsa, dan kemaslahatan bersama.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar