Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes Tetapkan Tarif Cek Kesehatan Jemaah Haji Rp800.000–1,3 Juta

Kompas.com, 12 Oktober 2026, 10:29 WIB
Reni Susanti

Editor


JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan kisaran tarif pemeriksaan kesehatan jemaah haji sebesar Rp800.000 hingga Rp1,3 juta.

Tarif tersebut belum mencakup pemeriksaan tambahan yang diperlukan berdasarkan kondisi kesehatan masing-masing jemaah.

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan, pengaturan tarif bertujuan memperkecil perbedaan biaya antarrumah sakit dan memberikan kepastian kepada jemaah.

“Pengaturan tarif ini menjadi sangat penting supaya tidak menjadi rancu dan perbedaannya tidak menjadi besar,” kata Dante dikutip dari NU Online, Senin (12/10/2026).

Baca juga: UMKM Bali Diajak Pasok Kebutuhan Jemaah Haji dan Umrah

Menurut Dante, pemeriksaan kesehatan juga menjadi bagian penting dalam memastikan istitha'ah atau kemampuan kesehatan jemaah untuk menunaikan ibadah haji.

“Kita tekan lagi angka kematian lebih baik lagi kalau syarat-syarat istitha'ah-nya menjadi lebih ketat,” ujarnya.

Dua kategori tarif pemeriksaan

Dante menjelaskan, berdasarkan kajian pembiayaan kesehatan, terdapat dua kategori tarif pemeriksaan jemaah haji.

Kategori rendah berada pada kisaran Rp800.000–Rp900.000, sedangkan kategori tinggi sebesar Rp1,2 juta–Rp1,3 juta.

“Berdasarkan kajian yang sudah kita lakukan dari aspek pembiayaan, maka ada dua opsi. Opsi rendah itu antara Rp800.000 sampai Rp900.000, tidak boleh lebih dan tidak boleh kurang dari itu. Dan opsi yang tinggi itu antara Rp1.200.000 sampai Rp1.300.000, tidak boleh lebih dari itu,” ujar Dante.

Adapun penetapan tarif rumah sakit daerah mengikuti kewenangan pemerintah daerah. Tarif RSUD provinsi ditetapkan gubernur, sementara tarif RSUD kabupaten/kota ditetapkan bupati atau wali kota.

Untuk rumah sakit vertikal, tarif ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan (PMK).

Baca juga: BPKH Kelola Dana Haji Rp 184 Triliun, Siap Diaudit Forensik

Jenis pemeriksaan mengikuti standar

Dante mengatakan, Kemenkes telah menentukan jenis pemeriksaan melalui PMK, meliputi pemeriksaan klinis, mental, dan laboratorium.

Rumah sakit diminta mengikuti jenis pemeriksaan yang telah ditetapkan.

“Item-itemnya sudah ditentukan berdasarkan PMK. Tidak boleh lebih, tidak boleh kurang,” tegasnya.

Meski demikian, pemeriksaan tambahan dapat diperlukan sesuai kondisi jemaah. Biayanya berada di luar tarif pemeriksaan tersebut.

Dante mencontohkan pemeriksaan CT scan, tuberkulosis (TBC), dan ekokardiografi.

“Ini di luar pemeriksaan tambahan yang diperlukan. Misalnya, pemeriksaan CT Scan kalau memang diperlukan karena ada keraguan, pemeriksaan TBC yang harus dilakukan, pemeriksaan ekokardiografi yang diperlukan, itu di luar itu,” katanya.

Usulan biaya paket vaksinasi

Selain pemeriksaan kesehatan, Kemenkes mengusulkan pengaturan tarif paket vaksinasi jemaah haji.

Paket vaksin meningitis dan polio diperkirakan membutuhkan biaya Rp500.000–Rp600.000.

Sementara itu, paket yang mencakup meningitis, polio, dan influenza musiman diperkirakan sebesar Rp750.000–Rp800.000.

“Kita melakukan usulan untuk vaksinasi jamaah haji adalah paket meningitis dan polio. Itu besaran pembiayaannya sekitar Rp500.000 sampai Rp600.000,” tutur Dante.

Ia berharap pengaturan tarif pemeriksaan dan paket vaksinasi dapat membuat pembiayaan kesehatan jemaah lebih terorganisasi serta memberikan kepastian biaya.

“Jadi paket ini menjadi sangat penting untuk ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan supaya nanti standarisasi harganya untuk paket jamaah haji ini sama,” ujarnya.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Hukum Menerima Hadiah dari Orang yang Berutang, Apakah Termasuk Riba?
Hukum Menerima Hadiah dari Orang yang Berutang, Apakah Termasuk Riba?
Aktual
Bandara Riyadh Diserang, Keselamatan Jemaah Umrah Jadi Sorotan
Bandara Riyadh Diserang, Keselamatan Jemaah Umrah Jadi Sorotan
Aktual
Doa Belum Terkabul, Apakah Berarti Allah Tidak Menjawabnya?
Doa Belum Terkabul, Apakah Berarti Allah Tidak Menjawabnya?
Aktual
Hukum Menyebarkan Chat Pribadi Tanpa Izin dalam Islam
Hukum Menyebarkan Chat Pribadi Tanpa Izin dalam Islam
Aktual
Masa Tunggu Haji di Sulteng Jadi 14 Tahun, Kuota 2027 Malah Berkurang
Masa Tunggu Haji di Sulteng Jadi 14 Tahun, Kuota 2027 Malah Berkurang
Aktual
Kemenhaj Imbau Jemaah Umrah di Arab Saudi Waspada, Ini Pesan Penting bagi yang Belum Berangkat
Kemenhaj Imbau Jemaah Umrah di Arab Saudi Waspada, Ini Pesan Penting bagi yang Belum Berangkat
Aktual
Adzan di Telinga Bayi hingga di Atas Kuburan, Bagaimana Hukumnya?
Adzan di Telinga Bayi hingga di Atas Kuburan, Bagaimana Hukumnya?
Aktual
Apakah Anak Wajib Melunasi Utang Orangtua yang Meninggal?
Apakah Anak Wajib Melunasi Utang Orangtua yang Meninggal?
Aktual
Bagaimana Hukum Menjual Barang Halal untuk Maksiat? Ini Pandangan Islam
Bagaimana Hukum Menjual Barang Halal untuk Maksiat? Ini Pandangan Islam
Aktual
Viral Penghulu Marah Saat Akad Nikah, Kemenag Minta Maaf dan Evaluasi Pelayanan
Viral Penghulu Marah Saat Akad Nikah, Kemenag Minta Maaf dan Evaluasi Pelayanan
Aktual
Kemenkes Tetapkan Tarif Cek Kesehatan Jemaah Haji Rp800.000–1,3 Juta
Kemenkes Tetapkan Tarif Cek Kesehatan Jemaah Haji Rp800.000–1,3 Juta
Aktual
Adakah Fungsi Adzan Selain Memanggil Sholat Berjamaah? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Adakah Fungsi Adzan Selain Memanggil Sholat Berjamaah? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Aktual
Bolehkah Suami Pakai Tabungan Istri untuk Bayar Utang? Ini Penjelasannya
Bolehkah Suami Pakai Tabungan Istri untuk Bayar Utang? Ini Penjelasannya
Aktual
1 Jumadal Ula 1448 H Jatuh pada 12 Oktober 2026, Kenali Sejarah dan Amalannya
1 Jumadal Ula 1448 H Jatuh pada 12 Oktober 2026, Kenali Sejarah dan Amalannya
Aktual
Jumadal Ula 1448 H Jatuh 12 Oktober 2026, Ini Amalan yang Bisa Dikerjakan
Jumadal Ula 1448 H Jatuh 12 Oktober 2026, Ini Amalan yang Bisa Dikerjakan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar