Editor
KOMPAS.com - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan pernyataan resmi mengenai kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 2026, terutama yang terjadi di Sumatera dan Kalimantan.
Muhammadiyah mendesak pemerintah memperkuat perlindungan masyarakat, membenahi tata kelola sumber daya alam, dan menegakkan hukum secara tegas terhadap pihak yang terbukti menyebabkan atau memperparah kebakaran.
Baca juga: Muhammadiyah Haramkan Rokok, Mas’udi Dorong Pengawasan dan Sanksi di Kampus
Pernyataan tersebut tertuang dalam Surat Pernyataan Nomor 87/PER/I.0/H/2026 tentang Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026.
Muhammadiyah menilai karhutla tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga mengganggu kesehatan masyarakat, kegiatan pendidikan, dan sumber penghidupan warga.
Baca juga: Buku Fatwa dan Fikih Kebencanaan Muhammadiyah Masuk Koleksi Oxford
Muhammadiyah menyampaikan keprihatinan mendalam atas karhutla yang berulang di Indonesia. Organisasi ini menilai kondisi cuaca yang meningkatkan risiko kebakaran tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan pencegahan dan penanganan.
Muhammadiyah juga menyoroti sejumlah faktor yang berkaitan dengan karhutla, mulai dari kondisi alam dan aktivitas manusia hingga tata kelola sumber daya alam. Praktik pembakaran, kelalaian pengelolaan lahan, lemahnya pengawasan, serta dugaan pelanggaran dan pembiaran perlu diperiksa secara serius.
Dalam pernyataan tersebut, Muhammadiyah menegaskan bahwa menjaga lingkungan merupakan bagian dari ajaran Islam dan tanggung jawab manusia sebagai khalifah di bumi. Pengelolaan kekayaan alam harus mengutamakan kemaslahatan dan keadilan bagi seluruh rakyat, sekaligus melindungi generasi mendatang.
Dalam pernyataannya, terdapat tujuh poin pernyataan atas penanganan karhutla yang terjadi di Tanah Air.
Muhammadiyah meminta pemerintah pusat dan daerah mengerahkan seluruh kemampuan secara optimal, sigap, masif, dan terkoordinasi untuk mengatasi karhutla serta melindungi masyarakat terdampak.
Pemerintah juga diminta menjamin pelayanan kesehatan, pemenuhan kebutuhan dasar, dan perlindungan kelompok rentan. Anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, penyandang disabilitas, serta warga dengan kondisi kesehatan rentan harus mendapat perhatian khusus. Masyarakat juga berhak memperoleh informasi yang jelas dan terbuka mengenai kondisi lingkungan serta langkah perlindungan yang diperlukan.
Muhammadiyah berharap pemerintah melakukan pembenahan mendasar terhadap kebijakan pengelolaan hutan, lahan, dan kekayaan alam agar berorientasi pada kepentingan rakyat serta keberlanjutan lingkungan.
Pencegahan karhutla harus menjadi tanggung jawab yang dijalankan sepanjang tahun, dengan dukungan pengawasan dan sumber daya yang memadai. Pemerintah juga perlu mengevaluasi perizinan serta praktik usaha yang meningkatkan risiko kerusakan lingkungan, sekaligus menghentikan penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, korupsi, dan persekongkolan dalam pengelolaan sumber daya alam.
Muhammadiyah meminta aparat penegak hukum mengusut secara tuntas dan transparan dugaan pembakaran, kelalaian, maupun pelanggaran lain yang menyebabkan atau memperparah karhutla.
Penegakan hukum harus menjangkau pelaku perorangan, korporasi, pihak yang menyuruh atau memperoleh keuntungan, serta pihak yang terbukti melindungi atau menghalangi penindakan. Dugaan keterlibatan pejabat, aparat keamanan, dan penegak hukum juga harus diperiksa secara independen dan dapat dipertanggungjawabkan.
Muhammadiyah menegaskan bahwa kekuasaan, jabatan, dan kekuatan modal tidak boleh menjadi pelindung dari pertanggungjawaban hukum.
Muhammadiyah meminta gubernur, bupati/wali kota, camat, serta kepala desa/lurah di daerah terdampak dan rawan karhutla, khususnya Sumatera dan Kalimantan, memastikan pencegahan, penanganan, dan pemulihan berjalan selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.
Pemerintah pusat dan daerah harus menjamin dukungan, kejelasan tanggung jawab, serta kerja sama lintas wilayah hingga tingkat desa atau kelurahan. Perbedaan kewenangan tidak boleh menghambat perlindungan masyarakat.
Pelaksanaan program, penggunaan anggaran, dan hasil penanganan juga harus dipertanggungjawabkan secara terbuka, termasuk pertanggungjawaban pejabat yang terbukti lalai.
Muhammadiyah meminta seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan ekonomi secara beretika, mencegah kebakaran di wilayah tanggung jawabnya, dan tidak membebankan dampak kerusakan kepada masyarakat.
Kepatuhan terhadap aturan lingkungan harus diwujudkan melalui tindakan nyata, bukan sekadar pemenuhan persyaratan administratif atau kegiatan sosial perusahaan. Pelaku usaha yang terbukti bertanggung jawab atas karhutla wajib menanggung konsekuensi hukum serta memulihkan kerusakan dan kerugian sesuai ketentuan yang berlaku.
Muhammadiyah meminta pemerintah menjamin pendampingan dan pemulihan berkelanjutan bagi masyarakat terdampak, termasuk pemulihan kesehatan, pendidikan, dan sumber penghidupan.
Pemulihan hutan dan lahan juga harus dilakukan secara sungguh-sungguh agar kerusakan tidak diwariskan kepada generasi berikutnya. Masyarakat lokal dan petani kecil perlu mendapat perlindungan serta pendampingan untuk mengelola lahan secara berkelanjutan tanpa pembakaran.
Kebijakan pemulihan harus mengedepankan keadilan dan melibatkan masyarakat terdampak.
Muhammadiyah mengajak masyarakat tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, menjaga lingkungan, serta melaporkan kebakaran dan dugaan pelanggaran kepada pihak berwenang. Pemerintah dan aparat juga diminta melindungi masyarakat yang menyampaikan laporan dengan itikad baik.
Selain itu, PP Muhammadiyah menginstruksikan seluruh pimpinan Muhammadiyah, 'Aisyiyah, organisasi otonom, Majelis Lingkungan Hidup, Lembaga Resiliensi Bencana (LRB) atau Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC), serta amal usaha terkait untuk memperkuat pelayanan kesehatan, bantuan kemanusiaan, pendidikan lingkungan, pendampingan masyarakat, dan advokasi bagi warga terdampak.
Perguruan tinggi Muhammadiyah dan 'Aisyiyah juga didorong berkontribusi melalui kajian dan pengabdian masyarakat. Seluruh upaya tersebut diharapkan berjalan terkoordinasi, inklusif, dan menjangkau masyarakat yang membutuhkan, dengan menghidupkan semangat Al-Ma'un dalam pelayanan kemanusiaan.
Muhammadiyah menegaskan bahwa karhutla tidak boleh dinormalisasi sebagai bencana tahunan yang terus membebani masyarakat.
Kesungguhan pemerintah, aparat, dan dunia usaha harus dibuktikan melalui tindakan nyata untuk melindungi warga, menindak pelanggaran, memulihkan kerusakan, dan mencegah kebakaran berulang.
Muhammadiyah juga mengajak seluruh komponen masyarakat bergotong royong menghadapi persoalan tersebut. Organisasi ini menyatakan siap bekerja sama dengan seluruh elemen bangsa untuk menjaga kehidupan serta mewujudkan pengelolaan kekayaan alam yang adil dan berkelanjutan.
Pernyataan lengkap Pimpinan Pusat Muhammadiyah tentang Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026 dapat diunduh melalui tautan dokumen resmi di sini.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.