Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Mencium Bendera Merah Putih dalam Islam, Apakah Boleh? Ini Penjelasan Majelis Tarjih Muhammadiyah

Kompas.com, 10 Agustus 2026, 21:02 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Tradisi mencium bendera Merah Putih kerap dilakukan sebagai bentuk penghormatan dan rasa cinta kepada Tanah Air.

Namun, sebagian orang mempertanyakan apakah mencium bendera dalam Islam dapat berkaitan dengan persoalan akidah atau bahkan dianggap sebagai bentuk pengagungan yang tidak semestinya.

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menjelaskan persoalan tersebut dengan melihat niat dan konteks dari tindakan menghormati simbol negara.

Baca juga: Ada Kalimat Syahadat, FIFA Perlakukan Bendera Arab Saudi Secara Khusus

Dilansir dari laman Muhammadiyah. dijelaskan bahwa dalam ajaran Islam, kehidupan manusia mencakup berbagai aspek, antara lain akidah, ibadah, muamalah, dan akhlak.

Keempat aspek tersebut saling berkaitan, tetapi tidak semua tindakan manusia secara otomatis masuk dalam ranah akidah atau ibadah mahdhah.

Menjadi warga negara yang baik, menjaga persatuan, menghormati simbol negara, menaati aturan demi kemaslahatan bersama, serta berupaya mencegah perpecahan merupakan bagian dari kehidupan bermuamalah.

Baca juga: Contoh Teks Doa Upacara HUT RI ke-81 pada 17 Agustus 2026

Perbuatan tersebut juga dapat bernilai ibadah apabila dilakukan dengan niat yang baik dan dilandasi akhlak terpuji.

Karena itu, makna sebuah tindakan perlu dilihat berdasarkan tujuan dan konteksnya.

Bendera Merah Putih merupakan bendera negara Indonesia. Kedudukannya ditegaskan dalam Pasal 35 UUD 1945 yang berbunyi, “Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.”

Dengan kedudukan tersebut, bendera tidak hanya dipandang sebagai selembar kain, tetapi juga sebagai simbol kebangsaan yang merepresentasikan persatuan dan kesatuan Indonesia.

Mencium Bendera Bentuk Penghormatan terhadap Simbol Negara

Penghormatan terhadap sebuah simbol dapat dilakukan dengan berbagai bentuk. Seseorang dapat berdiri tegak, memberi salam, mengangkat tangan, melambaikan tangan, menundukkan kepala, atau mencium sesuatu sebagai tanda penghormatan.

Dalam kehidupan sehari-hari, sebuah gerakan tidak selalu dimaknai berdasarkan bentuk lahiriahnya.

Mencium tangan orang tua, misalnya, tidak berarti menjadikan orang tua sebagai objek penyembahan. Begitu pula mencium kepala anak sebagai ungkapan kasih sayang tidak berarti menganggapnya sebagai sesuatu yang suci.

Dengan demikian, mencium benda tertentu sebagai bentuk penghormatan juga tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai tindakan penyembahan terhadap benda tersebut.

Islam Mengenal Tindakan Mencium sebagai Penghormatan

Dalam ibadah haji dan umrah, Islam juga mengenal tindakan mencium sebagai bentuk penghormatan.

Nabi Muhammad SAW mencium Hajar Aswad, sedangkan ketika tidak memungkinkan untuk menciumnya, beliau memberikan isyarat dengan tangan.

رَأيتُ الأصلَعَ -يَعني عُمَرَ بنَ الخَطَّابِ- يُقَبِّلُ الحَجَرَ ويقولُ: واللَّهِ، إنِّي لأُقَبِّلُكَ، وإنِّي أعلَمُ أنَّكَ حَجَرٌ، وأنَّكَ لا تَضُرُّ ولا تَنفَعُ، ولَولا أنِّي رَأيتُ رَسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم قَبَّلَكَ ما قَبَّلتُكَ

Artinya: “Aku melihat sosok yang berkepala botak —maksudnya Umar bin Al-Khaththab— mencium Hajar Aswad seraya berkata: ‘Demi Allah, sungguh aku menciummu dan aku tahu bahwa engkau hanyalah sebuah batu yang tidak dapat mendatangkan bahaya maupun manfaat. Seandainya aku tidak melihat Rasulullah Saw menciummu, niscaya aku tidak akan menciummu.’”

Hadis tersebut menunjukkan bahwa tindakan mencium tidak selalu bermakna penyembahan.

Umar bin Al-Khaththab bahkan menegaskan bahwa Hajar Aswad hanyalah sebuah batu yang tidak dapat memberikan manfaat maupun mudarat secara mandiri.

Artinya, bentuk lahiriah sebuah tindakan saja tidak cukup untuk menentukan maknanya. Niat dan konteks perbuatan juga menjadi hal yang perlu diperhatikan.

Dalam fikih dikenal kaidah:

اَلْأُمُوْرُ بِمَقَاصِدِهَا

“Setiap perkara tergantung pada maksudnya.”

Kaidah tersebut berkaitan dengan prinsip yang diajarkan Nabi Muhammad saw. dalam hadis:

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ.

Artinya: “Sesungguhnya segala amal tergantung pada niatnya. Dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan. Barang siapa hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya. Barang siapa hijrahnya karena dunia yang ingin diperolehnya atau karena perempuan yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya sesuai dengan apa yang ia tuju.”

Atas dasar itu, tindakan mencium bendera Merah Putih perlu dilihat dari maksud orang yang melakukannya.

Kapan Mencium Bendera Bisa Berkaitan dengan Akidah?

Mencium bendera karena rasa cinta kepada Tanah Air dan sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol negara berbeda dengan meyakini bendera memiliki kekuatan tertentu.

Jika seseorang mencium bendera karena menganggap kain Merah Putih memiliki kekuatan gaib, dapat mendatangkan manfaat atau mudarat secara mandiri, atau memiliki sifat-sifat ketuhanan, maka persoalannya menjadi berbeda. Keyakinan semacam itu bertentangan dengan tauhid.

Dengan demikian, menghormati bendera sebagai simbol bangsa tidak sama dengan menyembah bendera.

Belajar dari Kisah Nabi Adam: Penghormatan Tidak Sama dengan Penyembahan

Pembedaan antara penghormatan dan penyembahan juga dapat dilihat dari kisah Nabi Adam dan Iblis. Allah SWT berfirman:

وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلَائِكَةِ اسْجُدُوا لِآدَمَ فَسَجَدُوا إِلَّا إِبْلِيسَ أَبَىٰ وَاسْتَكْبَرَ وَكَانَ مِنَ الْكَافِرِينَ

Artinya: “Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat, ‘Sujudlah kamu kepada Adam!’ Maka mereka pun sujud kecuali Iblis. Ia menolak dan menyombongkan diri, dan ia termasuk golongan yang kafir.” (QS. Al-Baqarah [2]: 34).

Sujud dalam ayat tersebut bukan berarti para malaikat menyembah Nabi Adam. Penyembahan hanya ditujukan kepada Allah SWT, sedangkan sujud kepada Adam pada masa tersebut merupakan bentuk penghormatan yang diperintahkan oleh Allah.

Karena itu, tindakan penghormatan tidak tepat jika langsung disamakan dengan penyembahan. Dalam hal ini, perlu dibedakan antara ta‘zhim sebagai bentuk penghormatan dan ‘ibadah sebagai bentuk penghambaan.

Dalam konteks mencium bendera Merah Putih, seseorang yang melakukannya karena rasa cinta kepada Tanah Air, penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan, serta keinginan menjaga persatuan bangsa tidak sedang menyembah kain tersebut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kisah Pemuda Pendosa yang Dimuliakan karena Cinta kepada Nabi Muhammad SAW
Kisah Pemuda Pendosa yang Dimuliakan karena Cinta kepada Nabi Muhammad SAW
Aktual
Apa Itu Sutrah dalam Shalat? Kenali Fungsi dan Hukumnya Menggunakannya
Apa Itu Sutrah dalam Shalat? Kenali Fungsi dan Hukumnya Menggunakannya
Aktual
Hukum Imam Salat Sambil Duduk, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Hukum Imam Salat Sambil Duduk, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Aktual
Daun Sirih Disulap Jadi Sabun, Cara Mahasiswa Muhammadiyah Ajari Siswa Hidup Bersih
Daun Sirih Disulap Jadi Sabun, Cara Mahasiswa Muhammadiyah Ajari Siswa Hidup Bersih
Aktual
Jelang Muktamar NU, Ali Masykur Musa: Semangat Kebangsaan Tak Boleh Luntur
Jelang Muktamar NU, Ali Masykur Musa: Semangat Kebangsaan Tak Boleh Luntur
Aktual
Jangan Jegal Gus Yahya dan Gus Salam dengan Tafsir Aturan
Jangan Jegal Gus Yahya dan Gus Salam dengan Tafsir Aturan
Aktual
Dari Iqra hingga Jurnalisme, Haedar Nashir: Islam Punya Tradisi Literasi yang Kuat
Dari Iqra hingga Jurnalisme, Haedar Nashir: Islam Punya Tradisi Literasi yang Kuat
Aktual
Doa Naik Kendaraan dan Bepergian: Arab, Latin, dan Artinya
Doa Naik Kendaraan dan Bepergian: Arab, Latin, dan Artinya
Doa Harian
Apakah Kentut dari Kemaluan Membatalkan Wudhu? Ini Pendapat Para Ulama
Apakah Kentut dari Kemaluan Membatalkan Wudhu? Ini Pendapat Para Ulama
Aktual
33 Jemaah Umrah Gagal Berangkat dari Soetta, Kemenhaj Ungkap Travel Diduga Tak Berizin
33 Jemaah Umrah Gagal Berangkat dari Soetta, Kemenhaj Ungkap Travel Diduga Tak Berizin
Aktual
MUI: Korupsi Lebih Berbahaya dari Narkoba, Hukuman Mati Perlu Diterapkan
MUI: Korupsi Lebih Berbahaya dari Narkoba, Hukuman Mati Perlu Diterapkan
Aktual
PBNU dan SANY Latih 400 Warga Hadapi Bencana, dari RJP hingga Evakuasi Korban
PBNU dan SANY Latih 400 Warga Hadapi Bencana, dari RJP hingga Evakuasi Korban
Aktual
Keistimewaan Al-Mulk: Surat Perlindungan Siksa Kubur
Keistimewaan Al-Mulk: Surat Perlindungan Siksa Kubur
Doa Harian
Khutbah Jumat 14 Agustus 2026: Mohon Perlindungan Allah dari 4 Perkara
Khutbah Jumat 14 Agustus 2026: Mohon Perlindungan Allah dari 4 Perkara
Aktual
Khutbah Jumat: Menjadi Negara Merdeka Baldatun Thayyibatun Wa Rabbun Ghafur
Khutbah Jumat: Menjadi Negara Merdeka Baldatun Thayyibatun Wa Rabbun Ghafur
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar