Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhaj Bersihkan Ratusan Ribu Data Invalid, Antrean Faktual Haji Kini Hanya 14 Tahun

Kompas.com, 28 September 2026, 20:31 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Kementerian Haji dan Umrah menemukan sekitar 400 ribu data invalid dari 5,7 juta data jamaah haji yang telah divalidasi.

Pembenahan tersebut membuat pemerintah menghitung kembali masa tunggu haji berdasarkan kondisi faktual jamaah yang berada dalam antrean.

Baca juga: Persiapan Haji 2027: Menhaj Ingatkan 345 Jemaah Batal Berangkat Karena Kesehatan

Kemenhaj Temukan 400 Ribu Data Jamaah Haji Invalid

Dilansir dari Antara, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan validasi data dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah memperbaiki penghitungan antrean haji.

"Tapi tahun lalu Presiden juga menyatakan itu masih lama, akhirnya Pak Menteri, saya dan seluruh tim di Kementerian Haji itu membersihkan atau memvalidasi 5,7 juta data jamaah haji yang ada sekarang dan kami temukan ada 400 ribu data invalid," kata Dahnil seusai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/9/2026).

Baca juga: Prabowo Usulkan Komposisi Biaya Haji 2027 Jadi 52:48 Agar Tak Bebani Jamaah

Setelah proses validasi, Kementerian Haji dan Umrah menghitung kembali masa tunggu berdasarkan jumlah jamaah yang secara faktual masih berada dalam antrean.

"Nah, setelah kami hitung secara faktual, antrean haji pada tahun ini itu yang berangkat rata-rata menunggu hanya 14 tahun," ujarnya.

Masa Tunggu Haji Turun dari 49 Tahun Menjadi 14 Tahun

Dahnil mengatakan masa tunggu haji sebelumnya pernah mencapai 49 tahun. Pemerintah kemudian mengubah formula penghitungan sehingga masa tunggu secara administratif menjadi rata-rata 26 tahun.

"Jadi, dari 49 kemudian jadi 26 tahun, sekarang antrean faktual haji itu 14 tahun sesuai dengan perintah Presiden mencari formula dan membereskan data-data yang invalid 400 ribuan itu," katanya.

Menurut Dahnil, Presiden Prabowo meminta Kementerian Haji dan Umrah terus mencari formula untuk memperpendek antrean keberangkatan jamaah haji.

Pemerintah juga akan melanjutkan pembenahan data dan tata kelola penyelenggaraan haji agar informasi mengenai masa tunggu yang diterima calon jamaah semakin akurat.

Sebelumnya, Dahnil pada Juni 2026 telah menyebut masa tunggu haji reguler secara faktual berada di kisaran 13 hingga 14 tahun.

Angka tersebut berbeda dengan masa tunggu secara administratif yang ketika itu mencapai 26 tahun.

Ia saat itu mengatakan mayoritas jamaah yang berangkat secara faktual telah menunggu sekitar 10 hingga 12 tahun.

Kini, validasi terhadap 5,7 juta data jamaah haji menjadi dasar penghitungan lebih lanjut mengenai antrean faktual. Dari jumlah tersebut, sekitar 400 ribu data dinyatakan tidak valid.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Perkiraan Awal Ramadhan 2027 Hingga Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran
Perkiraan Awal Ramadhan 2027 Hingga Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran
Aktual
Kemenhaj Bersihkan Ratusan Ribu Data Invalid, Antrean Faktual Haji Kini Hanya 14 Tahun
Kemenhaj Bersihkan Ratusan Ribu Data Invalid, Antrean Faktual Haji Kini Hanya 14 Tahun
Aktual
Jusuf Kalla Sambut Grand Imam Al-Aqsa, Perkuat Solidaritas Palestina
Jusuf Kalla Sambut Grand Imam Al-Aqsa, Perkuat Solidaritas Palestina
Aktual
Perkiraan Awal Puasa Ramadhan 2027 Lengkap Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran
Perkiraan Awal Puasa Ramadhan 2027 Lengkap Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran
Aktual
Gus Ipul Bantah Isu Aliran Dana Korupsi ke Muktamar NU: Saya Pastikan Hoaks
Gus Ipul Bantah Isu Aliran Dana Korupsi ke Muktamar NU: Saya Pastikan Hoaks
Aktual
Prabowo Usulkan Komposisi Biaya Haji 2027 Jadi 52:48 Agar Tak Bebani Jamaah
Prabowo Usulkan Komposisi Biaya Haji 2027 Jadi 52:48 Agar Tak Bebani Jamaah
Aktual
Terminal 4 Bandara Jeddah Beroperasi, Ini Dampaknya bagi Haji dan Umrah
Terminal 4 Bandara Jeddah Beroperasi, Ini Dampaknya bagi Haji dan Umrah
Aktual
MUI Ingatkan BPJPH: Jangan Kejar Cepat Terbitkan Sertifikat Halal, Ketepatan Harus Utama
MUI Ingatkan BPJPH: Jangan Kejar Cepat Terbitkan Sertifikat Halal, Ketepatan Harus Utama
Aktual
Kisah Abu Ayyub Al-Anshari, Tuan Rumah Rasulullah yang Tak Pernah Melupakan Adab
Kisah Abu Ayyub Al-Anshari, Tuan Rumah Rasulullah yang Tak Pernah Melupakan Adab
Aktual
Kemenhaj Siapkan Blacklist Muthawif yang Sindir Jemaah Umrah Lansia
Kemenhaj Siapkan Blacklist Muthawif yang Sindir Jemaah Umrah Lansia
Aktual
Shalawat Ibrahimiyah: Mengapa Dibaca Saat Tahiyat?
Shalawat Ibrahimiyah: Mengapa Dibaca Saat Tahiyat?
Doa Harian
Mengapa Rasulullah Beristighfar Tiga Kali Setelah Salam?
Mengapa Rasulullah Beristighfar Tiga Kali Setelah Salam?
Aktual
300 Aktivis NU dari Berbagai Kubu Serukan Rekonsiliasi Pasca-Muktamar
300 Aktivis NU dari Berbagai Kubu Serukan Rekonsiliasi Pasca-Muktamar
Aktual
Memberi Hadiah atau Sedekah, Mana yang Lebih Utama dalam Islam?
Memberi Hadiah atau Sedekah, Mana yang Lebih Utama dalam Islam?
Aktual
Gym di Bandung Ini Dikelola dengan Wakaf Produktif, Apa Itu?
Gym di Bandung Ini Dikelola dengan Wakaf Produktif, Apa Itu?
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar