Editor
KOMPAS.com - Istilah "sunnah Rasul" untuk menyebut hubungan suami istri pada malam Jumat sudah lama dikenal di tengah masyarakat.
Tidak sedikit yang meyakini bahwa malam Jumat merupakan waktu yang secara khusus dianjurkan Rasulullah SAW untuk melakukan hubungan intim.
Namun, benarkah anggapan melakukan hubungan intim suami istri di malam jumat adalah sunnah Rasul memiliki dasar yang kuat dalam syariat Islam?
Baca juga: Keutamaan Membaca Surat Yasin di Malam Jumat, Amalan Rutin yang Jadi Bagian dari Tradisi
Dilansir dari Antara, dalam Islam, hubungan suami istri yang dilakukan secara halal merupakan salah satu bentuk ibadah yang berpahala. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW.
Baca juga: 9 Amalan Sunnah Hari Jumat yang Dianjurkan untuk Meraih Keberkahan
"Para sahabat bertanya, 'Wahai Rasulullah! Bagaimana seseorang dari kami melampiaskan syahwat kemudian dia diberi pahala atasnya?' Rasulullah SAW menjawab, 'Tidakkah kalian tahu, jika ia meletakkannya pada sesuatu yang haram, bukankah ia mendapatkan dosa? Maka demikianlah jika ia meletakkannya pada sesuatu yang halal, maka baginya ada pahala.'." (HR. Muslim).
Hadis tersebut menunjukkan bahwa hubungan suami istri yang dilakukan dalam ikatan pernikahan merupakan amalan yang bernilai ibadah dan mendapatkan pahala.
Meski hubungan suami istri merupakan ibadah, tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan ataupun mensunnahkan pelaksanaannya pada malam Jumat.
Hubungan suami istri merupakan urusan pribadi dalam rumah tangga yang dapat dilakukan kapan saja sesuai kondisi dan kesepakatan pasangan. Islam juga tidak melarang melakukan hubungan intim pada malam Jumat sehingga hukumnya tetap diperbolehkan.
Hal ini seperti dijelaskan Ulama fikih Syekh Wahbah az-Zuhayli, bahwa tidak ada anjuran khusus dalam sunnah Nabi Muhammad SAW mengenai hubungan suami istri pada malam tertentu, termasuk malam Jumat.
"Di dalam sunah tidak ada anjuran berhubungan seksual suami-istri di malam-malam tertentu, antara lain malam Senin atau malam Jumat. Tetapi ada segelintir ulama menyatakan anjuran hubungan seksual di malam Jumat."
Berdasarkan penjelasan tersebut, tidak ditemukan riwayat yang secara tegas menyatakan Rasulullah SAW menganjurkan hubungan suami istri pada malam Jumat sebagai sunnah.
Menurut penjelasan ulama, anggapan mengenai anjuran hubungan suami istri pada malam Jumat muncul dari sebagian kalangan yang mengaitkannya dengan hadis tentang mandi Jumat.
Hadis yang dimaksud berbunyi:
"Barangsiapa mandi pada hari Jumat dan memandikan (lalu) ia pergi pagi-pagi sekali dan mendapatkan awal khutbah (sedangkan) ia berjalan dan tidak mengemudi (kemudian) ia mendekat kepada imam, diam, dan berkonsentrasi untuk mendengarkan khotbah maka setiap langkah kakinya dinilai sebagai pahala dari amalnya setahun."
Sebagian ulama memahami kata "memandikan" dalam hadis tersebut sebagai isyarat melakukan hubungan suami istri sebelum mandi Jumat.
Namun, pemahaman ini bukan merupakan pendapat yang disepakati seluruh ulama dan tidak menjadi dalil yang secara tegas menetapkan hubungan intim pada malam Jumat sebagai sunnah Rasul.
Tidak ada dalil yang secara tegas melarang hubungan suami istri pada malam Jumat. Sebaliknya, tidak ada pula dalil sahih yang menetapkan hubungan intim pada malam tersebut sebagai sunnah Nabi Muhammad SAW.
Sementara itu, terdapat sejumlah amalan yang secara jelas dianjurkan dalam hadis-hadis Rasulullah SAW untuk dilakukan pada malam dan hari Jumat, seperti memperbanyak shalat sunnah, membaca Surah Al-Kahfi, memperbanyak shalawat kepada Nabi Muhammad SAW, berdzikir, memperbanyak doa, serta melaksanakan ibadah lainnya.
Dengan demikian, hubungan suami istri tetap merupakan ibadah yang berpahala apabila dilakukan dalam ikatan pernikahan yang sah.
Namun, anggapan bahwa hubungan intim pada malam Jumat merupakan sunnah Rasul tidak memiliki dalil yang secara tegas menetapkannya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang