Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Hubungan Suami Istri Malam Jumat Termasuk Sunnah Rasul? Ini Penjelasan Ulama

Kompas.com, 9 Juli 2026, 19:49 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Istilah "sunnah Rasul" untuk menyebut hubungan suami istri pada malam Jumat sudah lama dikenal di tengah masyarakat.

Tidak sedikit yang meyakini bahwa malam Jumat merupakan waktu yang secara khusus dianjurkan Rasulullah SAW untuk melakukan hubungan intim.

Namun, benarkah anggapan melakukan hubungan intim suami istri di malam jumat adalah sunnah Rasul memiliki dasar yang kuat dalam syariat Islam?

Baca juga: Keutamaan Membaca Surat Yasin di Malam Jumat, Amalan Rutin yang Jadi Bagian dari Tradisi

Melakukan Hubungan Suami Istri Bernilai Ibadah

Dilansir dari Antara, dalam Islam, hubungan suami istri yang dilakukan secara halal merupakan salah satu bentuk ibadah yang berpahala. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW.

Baca juga: 9 Amalan Sunnah Hari Jumat yang Dianjurkan untuk Meraih Keberkahan

"Para sahabat bertanya, 'Wahai Rasulullah! Bagaimana seseorang dari kami melampiaskan syahwat kemudian dia diberi pahala atasnya?' Rasulullah SAW menjawab, 'Tidakkah kalian tahu, jika ia meletakkannya pada sesuatu yang haram, bukankah ia mendapatkan dosa? Maka demikianlah jika ia meletakkannya pada sesuatu yang halal, maka baginya ada pahala.'." (HR. Muslim).

Hadis tersebut menunjukkan bahwa hubungan suami istri yang dilakukan dalam ikatan pernikahan merupakan amalan yang bernilai ibadah dan mendapatkan pahala.

Tidak Ada Dalil Khusus tentang Hubungan Suami Istri di Malam Jumat

Meski hubungan suami istri merupakan ibadah, tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan ataupun mensunnahkan pelaksanaannya pada malam Jumat.

Hubungan suami istri merupakan urusan pribadi dalam rumah tangga yang dapat dilakukan kapan saja sesuai kondisi dan kesepakatan pasangan. Islam juga tidak melarang melakukan hubungan intim pada malam Jumat sehingga hukumnya tetap diperbolehkan.

Hal ini seperti dijelaskan Ulama fikih Syekh Wahbah az-Zuhayli, bahwa tidak ada anjuran khusus dalam sunnah Nabi Muhammad SAW mengenai hubungan suami istri pada malam tertentu, termasuk malam Jumat.

"Di dalam sunah tidak ada anjuran berhubungan seksual suami-istri di malam-malam tertentu, antara lain malam Senin atau malam Jumat. Tetapi ada segelintir ulama menyatakan anjuran hubungan seksual di malam Jumat."

Berdasarkan penjelasan tersebut, tidak ditemukan riwayat yang secara tegas menyatakan Rasulullah SAW menganjurkan hubungan suami istri pada malam Jumat sebagai sunnah.

Asal Mula Anggapan Hubungan Intim Malam Jumat adalah Sunnah

Menurut penjelasan ulama, anggapan mengenai anjuran hubungan suami istri pada malam Jumat muncul dari sebagian kalangan yang mengaitkannya dengan hadis tentang mandi Jumat.

Hadis yang dimaksud berbunyi:

"Barangsiapa mandi pada hari Jumat dan memandikan (lalu) ia pergi pagi-pagi sekali dan mendapatkan awal khutbah (sedangkan) ia berjalan dan tidak mengemudi (kemudian) ia mendekat kepada imam, diam, dan berkonsentrasi untuk mendengarkan khotbah maka setiap langkah kakinya dinilai sebagai pahala dari amalnya setahun."

Sebagian ulama memahami kata "memandikan" dalam hadis tersebut sebagai isyarat melakukan hubungan suami istri sebelum mandi Jumat.

Namun, pemahaman ini bukan merupakan pendapat yang disepakati seluruh ulama dan tidak menjadi dalil yang secara tegas menetapkan hubungan intim pada malam Jumat sebagai sunnah Rasul.

Amalan Sunnah yang Dianjurkan pada Malam dan Hari Jumat

Tidak ada dalil yang secara tegas melarang hubungan suami istri pada malam Jumat. Sebaliknya, tidak ada pula dalil sahih yang menetapkan hubungan intim pada malam tersebut sebagai sunnah Nabi Muhammad SAW.

Sementara itu, terdapat sejumlah amalan yang secara jelas dianjurkan dalam hadis-hadis Rasulullah SAW untuk dilakukan pada malam dan hari Jumat, seperti memperbanyak shalat sunnah, membaca Surah Al-Kahfi, memperbanyak shalawat kepada Nabi Muhammad SAW, berdzikir, memperbanyak doa, serta melaksanakan ibadah lainnya.

Dengan demikian, hubungan suami istri tetap merupakan ibadah yang berpahala apabila dilakukan dalam ikatan pernikahan yang sah.

Namun, anggapan bahwa hubungan intim pada malam Jumat merupakan sunnah Rasul tidak memiliki dalil yang secara tegas menetapkannya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
35 Kebiasaan Buruk yang Bisa Menghalangi Rezeki Menurut Syekh Az-Zarnuji
35 Kebiasaan Buruk yang Bisa Menghalangi Rezeki Menurut Syekh Az-Zarnuji
Aktual
6 Doa Hari Jumat yang Dianjurkan untuk Memohon Ampunan, Rezeki, dan Keberkahan
6 Doa Hari Jumat yang Dianjurkan untuk Memohon Ampunan, Rezeki, dan Keberkahan
Doa Harian
Perwakilan PBNU dan Muhammadiyah Bakal Ikut Delegasi Indonesia ke Pemakaman Ali Khamenei di Iran
Perwakilan PBNU dan Muhammadiyah Bakal Ikut Delegasi Indonesia ke Pemakaman Ali Khamenei di Iran
Aktual
Kenapa Dianjurkan Potong Kuku pada Hari Jumat? Ini Dalil dan Penjelasan Ulama
Kenapa Dianjurkan Potong Kuku pada Hari Jumat? Ini Dalil dan Penjelasan Ulama
Aktual
Benarkah Hubungan Suami Istri Malam Jumat Termasuk Sunnah Rasul? Ini Penjelasan Ulama
Benarkah Hubungan Suami Istri Malam Jumat Termasuk Sunnah Rasul? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Keutamaan Membaca Surat Yasin di Malam Jumat, Amalan Rutin yang Jadi Bagian dari Tradisi
Keutamaan Membaca Surat Yasin di Malam Jumat, Amalan Rutin yang Jadi Bagian dari Tradisi
Aktual
9 Amalan Sunnah Hari Jumat yang Dianjurkan untuk Meraih Keberkahan
9 Amalan Sunnah Hari Jumat yang Dianjurkan untuk Meraih Keberkahan
Aktual
Jelang Muktamar NU, KH Zulfa Mustofa Ajak Ulama Hidupkan Tradisi Menulis Kitab
Jelang Muktamar NU, KH Zulfa Mustofa Ajak Ulama Hidupkan Tradisi Menulis Kitab
Aktual
Jombang Jadi Tuan Rumah Muktamar Ke-35 NU, PCNU Cirebon Hormati Keputusan PBNU
Jombang Jadi Tuan Rumah Muktamar Ke-35 NU, PCNU Cirebon Hormati Keputusan PBNU
Aktual
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Kabegjan Kanthi Rahmatipun Gusti Allah
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Kabegjan Kanthi Rahmatipun Gusti Allah
Aktual
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Sanadyan Mboten Sami, Nanging Tansah Saling Ngurmati
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Sanadyan Mboten Sami, Nanging Tansah Saling Ngurmati
Aktual
Khutbah Jumat 10 Juli 2026: Meningkatkan Kualitas Sholat
Khutbah Jumat 10 Juli 2026: Meningkatkan Kualitas Sholat
Aktual
Wamenag Bongkar 1.070 Kasus Mahasiswa RI di Mesir, Tata Kelola Pengiriman Bakal Dirombak
Wamenag Bongkar 1.070 Kasus Mahasiswa RI di Mesir, Tata Kelola Pengiriman Bakal Dirombak
Aktual
3 Doa Setelah Sholat Dhuha dan Artinya Lengkap Arab, Latin, serta Maknanya
3 Doa Setelah Sholat Dhuha dan Artinya Lengkap Arab, Latin, serta Maknanya
Doa Harian
Khutbah Jumat 10 Juli 2026: Saat Muharram Mulai Sepi, Di Sini Iman Kita Sebenarnya Diuji
Khutbah Jumat 10 Juli 2026: Saat Muharram Mulai Sepi, Di Sini Iman Kita Sebenarnya Diuji
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar