Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Gandeng 84 Lembaga Zakat Perkuat KUA Berdayakan Ekonomi Umat

Kompas.com, 17 Juli 2026, 13:10 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Program Kantor Urusan Agama Pemberdayaan Ekonomi Umat (KUA PEU) Tahun 2026 dengan 84 lembaga zakat mitra pada Rabu (15/7/2026).

Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara Kantor Urusan Agama (KUA), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dalam memberdayakan ekonomi masyarakat melalui pendayagunaan zakat produktif.

Program tersebut sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar agar layanan Kementerian Agama memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Baca juga: Kemenag Perkuat KUA sebagai Pusat Pemberdayaan Ekonomi Umat Lewat Zakat Produktif

Peran KUA dan Mitra Program

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono, menyatakan Program KUA PEU telah berjalan sejak 2021 sebagai upaya memperkuat peran KUA sebagai pusat pemberdayaan ekonomi umat.

"Sejak awal digulirkan, program ini secara konsisten menempatkan Kantor Urusan Agama sebagai pusat ekosistem pemberdayaan ekonomi umat dengan mengintegrasikan fungsi pelayanan keagamaan dan misi nyata pengentasan kemiskinan melalui pendayagunaan zakat produktif," ujar Waryono dalam keterangan tertulis, Jumat (17/7/2026).

Pada tahun 2026, sebanyak 84 lembaga zakat bergabung sebagai mitra program, terdiri atas 17 LAZ nasional, delapan lembaga zakat tingkat provinsi, serta 59 BAZNAS dan LAZ tingkat kabupaten/kota.

Seluruh mitra akan berkolaborasi dalam pelaksanaan Program KUA PEU di 242 KUA yang tersebar di 20 provinsi.

Menurut Waryono, seluruh lokasi pelaksanaan telah memperoleh persetujuan, sehingga penandatanganan PKS menjadi dasar hukum sekaligus komitmen bersama dalam menjalankan program.

"Seluruh 242 titik KUA telah berstatus disetujui. Hari ini menjadi tonggak penting dengan dilaksanakannya penandatanganan perjanjian kerja sama sebagai landasan hukum resmi pelaksanaan program," katanya.

Kepercayaan dan Dampak Program

Waryono menilai peningkatan jumlah lembaga zakat yang terlibat menunjukkan semakin besarnya kepercayaan terhadap KUA sebagai mitra strategis dalam menyalurkan zakat produktif kepada mustahik.

"Ini adalah pencapaian yang sungguh membanggakan. Sebanyak 84 lembaga zakat memilih bersinergi dengan Kementerian Agama dalam program mulia ini. Hal tersebut mencerminkan kepercayaan dan keyakinan bahwa KUA merupakan mitra strategis dalam menyalurkan manfaat zakat kepada mustahik yang tepat sasaran," ungkapnya.

Ia berharap kerja sama tersebut tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi mampu menghasilkan program pemberdayaan yang berdampak nyata bagi masyarakat.

"Melalui penandatanganan PKS ini, kami berharap sinergi antara Kementerian Agama, Baznas, dan LAZ tidak berhenti pada aspek administratif semata, tetapi benar-benar diwujudkan dalam program pemberdayaan yang mampu meningkatkan kemandirian ekonomi mustahik. KUA harus menjadi titik temu berbagai potensi kebaikan agar manfaat zakat semakin luas dirasakan masyarakat," ujarnya.

Mekanisme Penandatanganan

Penandatanganan PKS dilaksanakan secara serentak dengan mekanisme berbeda di setiap tingkatan.

LAZ nasional menandatangani PKS secara luring bersama Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam di Kantor Kementerian Agama RI, Jakarta.

Sementara itu, BAZNAS dan LAZ tingkat provinsi menandatangani PKS secara daring bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, sedangkan BAZNAS dan LAZ tingkat kabupaten/kota menandatangani PKS secara daring bersama Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Baca juga: Cerita Unik Akad Nikah WNI dan Warga Korea, Penghulu KUA Gunakan Tiga Bahasa

Kegiatan ini diikuti secara nasional melalui konferensi video oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, pimpinan BAZNAS dan LAZ di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, serta kepala KUA yang menjadi lokasi pelaksanaan Program KUA PEU Tahun 2026.

Turut hadir di Jakarta perwakilan LAZ nasional, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, serta perwakilan Direktorat Penerangan Agama Islam dan Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar