Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Tegaskan Fatwa MUI Daerah Tak Boleh Bertentangan dengan Pusat

Kompas.com, 7 Agustus 2026, 07:48 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH M Asrorun Ni'am Sholeh, menegaskan bahwa seluruh fatwa yang diterbitkan MUI merupakan fatwa kelembagaan yang bersifat tunggal.

Karena itu, MUI di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota tidak memiliki kewenangan mengeluarkan fatwa yang bertentangan dengan keputusan MUI Pusat.

Penegasan tersebut disampaikan Kiai Ni'am dalam Mudzakarah Ilmiah Harmonisasi Manhaj dan Otoritas Fatwa Nasional yang digelar di Hotel Balairung, Matraman, Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Menurutnya, fatwa yang dikeluarkan MUI bukanlah fatwa perseorangan, melainkan keputusan resmi lembaga yang berlaku secara nasional.

"Ini adalah fatwa institusi, bukan fatwa fardi (individu)," ujar Kiai Ni'am.

Baca juga: Catatan MUI Tentang Tradisi Rebo Wekasan, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Ia menegaskan, karena MUI merupakan satu institusi, maka fatwa yang dihasilkan juga bersifat satu dan mengikat secara kelembagaan.

"Fatwa institusi dan institusinya MUI itu tunggal, maka pada hakikatnya fatwa MUI adalah fatwa yang tunggal," katanya.

MUI Daerah Wajib Mengikuti Fatwa MUI Pusat

Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menjelaskan, MUI daerah tidak dapat menggunakan alasan perbedaan ijtihad untuk menetapkan fatwa yang berbeda dengan MUI Pusat.

Menurutnya, kaidah fikih al-ijtihad la yunqadhu bil ijtihad (ijtihad tidak dapat dibatalkan oleh ijtihad lain) tidak bisa dijadikan dasar oleh MUI daerah untuk mengeluarkan fatwa sendiri yang berbeda dengan keputusan nasional.

"Pada prinsipnya ini adalah organisasi yang fatwanya bersifat tunggal," tegasnya.

Kiai Ni'am mengatakan, ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh fatwa MUI, termasuk yang berkaitan dengan produk halal maupun kebijakan organisasi lainnya.

"Fatwa-fatwa yang ditetapkan adalah tunggal, sekalipun mungkin nanti ada delegasi kewenangan," ujarnya.

Kewenangan MUI Daerah Hanya pada Kasus Tertentu

Lebih lanjut, Kiai Ni'am menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Organisasi MUI, tugas utama MUI daerah adalah melaksanakan fatwa yang telah diputuskan MUI Pusat.

"MUI Provinsi, Kabupaten, Kota atau MUI daerah hanya berhak melaksanakannya," katanya.

Karena itu, secara kelembagaan MUI daerah tidak memiliki kewenangan menerbitkan fatwa yang berbeda dari MUI Pusat.

"Tidak punya kewenangan secara kelembagaan untuk menetapkan fatwa, apalagi menetapkan fatwa yang berbeda," tegasnya.

Meski demikian, ia menjelaskan terdapat pengecualian apabila muncul persoalan yang belum pernah diputuskan MUI Pusat.

Dalam kondisi tersebut, MUI daerah diberikan kewenangan menetapkan fatwa sepanjang persoalan tersebut memang bersifat lokal dan hanya berkaitan dengan kebutuhan masyarakat di wilayahnya.

"Terhadap masalah yang belum ditetapkan fatwanya oleh Majelis Ulama Indonesia maka MUI daerah diberikan kewenangan," jelasnya.

Singgung Kasus Fatwa Stunning Hewan

Dalam forum tersebut, Kiai Ni'am juga menyinggung kasus fatwa mengenai stunning atau pemingsanan hewan sebelum penyembelihan.

Ia mengungkapkan, pernah ada salah satu MUI provinsi yang menetapkan bahwa praktik stunning hukumnya haram.

Menurutnya, setelah dilakukan tabayun, substansi fatwa tersebut sebenarnya tidak keliru karena didasarkan pada praktik pemingsanan yang memang tidak memenuhi standar sebagaimana ditetapkan dalam fatwa nasional.

"Secara substansi mungkin tidak salah, karena didasarkan kepada praktik stunning yang tidak memenuhi standar. Memang itu haram," jelasnya.

Namun, yang menjadi persoalan adalah aspek kewenangan. Fatwa tersebut dirumuskan secara umum sehingga seolah menjadi standar nasional, padahal kewenangan menetapkan fatwa yang berlaku secara nasional berada di tangan MUI Pusat.

"Kesalahan administratifnya adalah menetapkan fatwa yang bersifat umum yang pada hakikatnya menjadi standar nasional. Kewenangannya adalah MUI Pusat," ujarnya.

Fatwa Tetap Bisa Ditinjau Ulang

Kiai Ni'am juga menegaskan bahwa fatwa MUI tetap dapat ditinjau kembali (i'adatun nazhar) apabila ditemukan alasan yang kuat.

Ia menyebut kemungkinan kekeliruan dalam proses istinbat hukum tetap ada karena para ulama yang menetapkan fatwa bukanlah sosok yang ma'shum.

"Sangat mungkin terjadi kesalahan di dalam istinbat hukum karena penetap fatwa di MUI tidak maksum," katanya.

Baca juga: Asrorun Niam Tegaskan Fatwa MUI Tak Bisa Diintervensi Negara

Selain itu, peninjauan kembali juga dapat dilakukan apabila terdapat perubahan kondisi, perbedaan tempat, waktu, maupun perubahan illat hukum yang memengaruhi penetapan suatu fatwa.

"Perbedaan illat hukum, perbedaan waktu, perbedaan tempat, atau perbedaan kondisi memungkinkan terjadinya perubahan hukum," pungkasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
7 Ucapan Belasungkawa Islami: Formal, Personal, hingga untuk Medsos
7 Ucapan Belasungkawa Islami: Formal, Personal, hingga untuk Medsos
Aktual
Gus Rozin: Kalau Pemerintah Salah Ambil Kebijakan, NU yang Mengingatkan
Gus Rozin: Kalau Pemerintah Salah Ambil Kebijakan, NU yang Mengingatkan
Aktual
MUI Tegaskan Fatwa MUI Daerah Tak Boleh Bertentangan dengan Pusat
MUI Tegaskan Fatwa MUI Daerah Tak Boleh Bertentangan dengan Pusat
Aktual
Lukman Hakim Sebut Voting Ketum PBNU Buka Ruang Politik Uang
Lukman Hakim Sebut Voting Ketum PBNU Buka Ruang Politik Uang
Aktual
Khutbah Jumat Menyentuh Hati 7 Agustus 2026: Menata Hati, Menjemput Ketenangan Hidup
Khutbah Jumat Menyentuh Hati 7 Agustus 2026: Menata Hati, Menjemput Ketenangan Hidup
Aktual
Khutbah Jumat 7 Agustus 2026: Alasan Mengapa Kita Wajib Mensyukuri Nikmat Kemerdekaan
Khutbah Jumat 7 Agustus 2026: Alasan Mengapa Kita Wajib Mensyukuri Nikmat Kemerdekaan
Aktual
Khutbah Jumat 7 Agustus 2026: Cara Mensyukuri Nikmat Kemerdekaan
Khutbah Jumat 7 Agustus 2026: Cara Mensyukuri Nikmat Kemerdekaan
Aktual
Khutbah Jumat 7 Agustus 2026: Mitos Bulan Safar dan Momentum Menghargai Waktu
Khutbah Jumat 7 Agustus 2026: Mitos Bulan Safar dan Momentum Menghargai Waktu
Aktual
Kumpulan Doa Saat Gempa Bumi Lengkap, Yaa Ardhu Robbi wa Rabbukalla...
Kumpulan Doa Saat Gempa Bumi Lengkap, Yaa Ardhu Robbi wa Rabbukalla...
Aktual
Doa Qunut Subuh: Bacaan Arab, Latin, Arti, dan Tata Cara Membaca untuk Imam dan Makmum
Doa Qunut Subuh: Bacaan Arab, Latin, Arti, dan Tata Cara Membaca untuk Imam dan Makmum
Doa dan Niat
Doa Jumat Berkah yang Dianjurkan, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa Jumat Berkah yang Dianjurkan, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Tulisan Arab dan Penggunaan Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji'un dan Allahummaghfirlahu
Tulisan Arab dan Penggunaan Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji'un dan Allahummaghfirlahu
Doa dan Niat
Pesantren dengan 1.000 Santri Kini Bisa Kelola Dapur MBG Sendiri
Pesantren dengan 1.000 Santri Kini Bisa Kelola Dapur MBG Sendiri
Aktual
Meski Kepuasan Haji Tinggi, Menhaj Soroti Layanan Armuzna Masih Perlu Dievaluasi
Meski Kepuasan Haji Tinggi, Menhaj Soroti Layanan Armuzna Masih Perlu Dievaluasi
Aktual
Indeks Kepuasan Layanan Haji 2026 Catat Rekor Tertinggi, Ini Survei Lengkapnya
Indeks Kepuasan Layanan Haji 2026 Catat Rekor Tertinggi, Ini Survei Lengkapnya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar