Editor
KOMPAS.com - Kerap memicu kegalauan dalam beribadah ketika muncul pertanyaan apakah shalat tetap sah jika masih ada najis di tubuh atau pakaian.
Anggota Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah Syakir Jamaluddin pernah menjelaskan bahwa thaharah atau bersuci menjadi dasar penting sebelum seseorang melaksanakan shalat.
Dalam ceramahnya di Masjid KH Ahmad Dahlan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Selasa (3/2/2026), Syakir menguraikan persoalan thaharah mulai dari cara menghilangkan najis, perbedaan najis dan hadas, jenis air untuk bersuci, hingga ketentuan tayamum.
Baca juga: 4 Keutamaan Menjaga Wudhu, dari Penghapus Dosa hingga Menjadi Cahaya di Hari Kiamat
Syakir menjelaskan bahwa thaharah tidak sebatas membersihkan tubuh menggunakan air.
Bersuci juga mencakup memastikan najis telah hilang dari badan, pakaian, dan tempat yang digunakan untuk shalat.
Ia mengutip sabda Nabi Muhammad saw., “Kunci shalat adalah bersuci.”
Karena itu, menurut Syakir, shalat tidak sah apabila seseorang belum melakukan thaharah sesuai ketentuannya.
Najis yang masih menempel harus dibersihkan terlebih dahulu sebelum wudhu atau mandi dilakukan.
“Najis harus dihilangkan terlebih dahulu sebelum wudu atau mandi. Kalau najis masih melekat di badan atau pakaian, maka wudu atau mandi itu tidak ada gunanya,” tegasnya di hadapan jamaah.
Syakir menyebut sejumlah benda yang termasuk najis hakiki dan harus disucikan sebelum shalat.
Di antaranya kotoran manusia seperti tinja dan air kencing, darah dan nanah, daging babi, bangkai kecuali ikan dan belalang, jilatan anjing, serta cairan yang keluar dari kemaluan seperti mazi dan wadi.
Selain membersihkan najis, seseorang juga perlu memperhatikan kondisi hadas sebelum beribadah. Keduanya memiliki ketentuan bersuci yang berbeda.
Menurut Syakir, najis merupakan benda atau zat yang harus dihilangkan dari tubuh, pakaian, maupun tempat shalat.
Sementara itu, hadas berkaitan dengan keadaan seseorang yang membuatnya harus melakukan bentuk bersuci tertentu sebelum menjalankan ibadah.
Untuk hadas besar, seperti setelah berhubungan suami istri atau keluarnya mani, seseorang diwajibkan melakukan mandi wajib. Dalam pelaksanaannya, mandi wajib juga mencakup wudu sebagaimana wudu untuk shalat.
Syakir kemudian menjelaskan klasifikasi air dalam fikih dan putusan Majelis Tarjih Muhammadiyah.
Air yang dapat digunakan untuk thaharah adalah air mutlak, yakni air yang suci sekaligus menyucikan.
Contohnya antara lain air hujan, air sungai, air laut, air embun, salju, dan air zamzam. Air mustakmal atau air bekas wudu dan mandi juga menurut Tarjih Muhammadiyah tetap sah digunakan untuk bersuci.
Sebaliknya, air mutanajis tidak boleh digunakan untuk bersuci. Air ini merupakan air yang terkena najis dan mengalami perubahan pada salah satu sifatnya, yaitu bau, rasa, atau warna.
Ada pula air yang secara zat suci tetapi tidak dapat digunakan untuk menyucikan. Contohnya air kelapa, air gula, kopi, susu, dan sirup karena sifatnya telah berubah sehingga lebih layak digunakan sebagai minuman daripada untuk thaharah.
Air yang bercampur sedikit dengan benda suci, seperti sabun atau pewangi, masih dapat digunakan selama sifat kemutlakannya tetap terjaga.
Namun jika campuran tersebut lebih dominan hingga air tidak lagi disebut sebagai air, hukumnya menjadi suci tetapi tidak menyucikan.
Syakir juga menjelaskan mengenai air musyammas, yaitu air yang terpapar sinar matahari. Menurutnya, air tersebut tetap boleh digunakan untuk bersuci selama penggunaannya aman secara medis.
Ia menyebut hadis yang mengaitkan penggunaan air musyammas dengan penyakit kulit atau lepra memiliki status sangat lemah, bahkan palsu. Karena itu, pembahasan mengenai air musyammas juga perlu mempertimbangkan aspek kesehatan.
“Tarjih bukan hanya melibatkan ahli agama, tapi juga ahli medis,” ujarnya.
Ketika air tidak tersedia, Syakir menjelaskan bahwa seseorang diperbolehkan bertayamum menggunakan debu yang baik.
Tata caranya dilakukan dengan menepukkan kedua telapak tangan ke debu, mengibaskannya, kemudian mengusap wajah dan punggung kedua telapak tangan.
Ketentuan tersebut merujuk pada riwayat hadis sahih Bukhari dan Muslim. Sementara itu, praktik tayamum dengan dua kali tepukan hingga siku yang sering diajarkan di sekolah dasar disebut bersumber dari hadis lemah.
Selain tayamum, Syakir menjelaskan adanya kebolehan bersuci menggunakan batu atau benda padat lain, seperti tisu, daun, atau kertas, terutama ketika air tidak tersedia.
Namun, apabila air tersedia, penggunaan air lebih utama untuk bersuci. Ketentuan ini menunjukkan bahwa cara bersuci dapat menyesuaikan kondisi, selama tetap memenuhi ketentuan fikih.
Pada akhir ceramah, Syakir mengajak jamaah memperdalam pemahaman mengenai fikih thaharah dengan merujuk Al-Qur’an, Sunnah, dan putusan Majelis Tarjih Muhammadiyah.
Ia juga menyarankan buku Tanya Jawab Agama jilid 9 sebagai salah satu rujukan untuk memahami persoalan bersuci secara lebih lengkap.
“Thaharah adalah pintu ibadah. Kalau pintunya tidak benar, maka ibadah di dalamnya juga bermasalah,” pungkasnya.
Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa persoalan bersuci tidak hanya berkaitan dengan wudu, tetapi juga mencakup kebersihan dari najis, kondisi hadas, pemilihan air, hingga alternatif ketika air tidak tersedia.
Pemahaman yang tepat mengenai thaharah menjadi bagian penting agar pelaksanaan shalat sesuai dengan ketentuan fikih. Jamaah pun dapat menyesuaikan cara bersuci dengan kondisi yang dihadapi tanpa mengabaikan dasar-dasar syariat.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT