Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Thaharah Sebelum Shalat: Cara Bersuci, Najis yang Dibersihkan, Jenis Air, hingga Aturan Tayamum

Kompas.com, 19 Agustus 2026, 20:00 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Kerap memicu kegalauan dalam beribadah ketika muncul pertanyaan apakah shalat tetap sah jika masih ada najis di tubuh atau pakaian.

Anggota Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah Syakir Jamaluddin pernah menjelaskan bahwa thaharah atau bersuci menjadi dasar penting sebelum seseorang melaksanakan shalat.

Dalam ceramahnya di Masjid KH Ahmad Dahlan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Selasa (3/2/2026), Syakir menguraikan persoalan thaharah mulai dari cara menghilangkan najis, perbedaan najis dan hadas, jenis air untuk bersuci, hingga ketentuan tayamum.

Baca juga: 4 Keutamaan Menjaga Wudhu, dari Penghapus Dosa hingga Menjadi Cahaya di Hari Kiamat

Mengapa Thaharah Penting Sebelum shalat?

Syakir menjelaskan bahwa thaharah tidak sebatas membersihkan tubuh menggunakan air.

Bersuci juga mencakup memastikan najis telah hilang dari badan, pakaian, dan tempat yang digunakan untuk shalat.

Ia mengutip sabda Nabi Muhammad saw., “Kunci shalat adalah bersuci.”

Karena itu, menurut Syakir, shalat tidak sah apabila seseorang belum melakukan thaharah sesuai ketentuannya.

Najis yang masih menempel harus dibersihkan terlebih dahulu sebelum wudhu atau mandi dilakukan.

“Najis harus dihilangkan terlebih dahulu sebelum wudu atau mandi. Kalau najis masih melekat di badan atau pakaian, maka wudu atau mandi itu tidak ada gunanya,” tegasnya di hadapan jamaah.

Apa Saja Najis yang Harus Dibersihkan?

Syakir menyebut sejumlah benda yang termasuk najis hakiki dan harus disucikan sebelum shalat.

Di antaranya kotoran manusia seperti tinja dan air kencing, darah dan nanah, daging babi, bangkai kecuali ikan dan belalang, jilatan anjing, serta cairan yang keluar dari kemaluan seperti mazi dan wadi.

Selain membersihkan najis, seseorang juga perlu memperhatikan kondisi hadas sebelum beribadah. Keduanya memiliki ketentuan bersuci yang berbeda.

Najis dan Hadas, Apa Bedanya?

Menurut Syakir, najis merupakan benda atau zat yang harus dihilangkan dari tubuh, pakaian, maupun tempat shalat.

Sementara itu, hadas berkaitan dengan keadaan seseorang yang membuatnya harus melakukan bentuk bersuci tertentu sebelum menjalankan ibadah.

Untuk hadas besar, seperti setelah berhubungan suami istri atau keluarnya mani, seseorang diwajibkan melakukan mandi wajib. Dalam pelaksanaannya, mandi wajib juga mencakup wudu sebagaimana wudu untuk shalat.

Jenis Air yang Bisa Dipakai untuk Bersuci

Syakir kemudian menjelaskan klasifikasi air dalam fikih dan putusan Majelis Tarjih Muhammadiyah.

Air yang dapat digunakan untuk thaharah adalah air mutlak, yakni air yang suci sekaligus menyucikan.

Contohnya antara lain air hujan, air sungai, air laut, air embun, salju, dan air zamzam. Air mustakmal atau air bekas wudu dan mandi juga menurut Tarjih Muhammadiyah tetap sah digunakan untuk bersuci.

Air yang Tidak Sah untuk Thaharah

Sebaliknya, air mutanajis tidak boleh digunakan untuk bersuci. Air ini merupakan air yang terkena najis dan mengalami perubahan pada salah satu sifatnya, yaitu bau, rasa, atau warna.

Ada pula air yang secara zat suci tetapi tidak dapat digunakan untuk menyucikan. Contohnya air kelapa, air gula, kopi, susu, dan sirup karena sifatnya telah berubah sehingga lebih layak digunakan sebagai minuman daripada untuk thaharah.

Air yang bercampur sedikit dengan benda suci, seperti sabun atau pewangi, masih dapat digunakan selama sifat kemutlakannya tetap terjaga.

Namun jika campuran tersebut lebih dominan hingga air tidak lagi disebut sebagai air, hukumnya menjadi suci tetapi tidak menyucikan.

Bagaimana Hukum Air Musyammas?

Syakir juga menjelaskan mengenai air musyammas, yaitu air yang terpapar sinar matahari. Menurutnya, air tersebut tetap boleh digunakan untuk bersuci selama penggunaannya aman secara medis.

Ia menyebut hadis yang mengaitkan penggunaan air musyammas dengan penyakit kulit atau lepra memiliki status sangat lemah, bahkan palsu. Karena itu, pembahasan mengenai air musyammas juga perlu mempertimbangkan aspek kesehatan.

“Tarjih bukan hanya melibatkan ahli agama, tapi juga ahli medis,” ujarnya.

Bagaimana Cara Tayamum Jika Tidak Ada Air?

Ketika air tidak tersedia, Syakir menjelaskan bahwa seseorang diperbolehkan bertayamum menggunakan debu yang baik.

Tata caranya dilakukan dengan menepukkan kedua telapak tangan ke debu, mengibaskannya, kemudian mengusap wajah dan punggung kedua telapak tangan.

Ketentuan tersebut merujuk pada riwayat hadis sahih Bukhari dan Muslim. Sementara itu, praktik tayamum dengan dua kali tepukan hingga siku yang sering diajarkan di sekolah dasar disebut bersumber dari hadis lemah.

Selain tayamum, Syakir menjelaskan adanya kebolehan bersuci menggunakan batu atau benda padat lain, seperti tisu, daun, atau kertas, terutama ketika air tidak tersedia.

Namun, apabila air tersedia, penggunaan air lebih utama untuk bersuci. Ketentuan ini menunjukkan bahwa cara bersuci dapat menyesuaikan kondisi, selama tetap memenuhi ketentuan fikih.

Rujukan Fikih Thaharah Muhammadiyah

Pada akhir ceramah, Syakir mengajak jamaah memperdalam pemahaman mengenai fikih thaharah dengan merujuk Al-Qur’an, Sunnah, dan putusan Majelis Tarjih Muhammadiyah.

Ia juga menyarankan buku Tanya Jawab Agama jilid 9 sebagai salah satu rujukan untuk memahami persoalan bersuci secara lebih lengkap.

“Thaharah adalah pintu ibadah. Kalau pintunya tidak benar, maka ibadah di dalamnya juga bermasalah,” pungkasnya.

Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa persoalan bersuci tidak hanya berkaitan dengan wudu, tetapi juga mencakup kebersihan dari najis, kondisi hadas, pemilihan air, hingga alternatif ketika air tidak tersedia.

Pemahaman yang tepat mengenai thaharah menjadi bagian penting agar pelaksanaan shalat sesuai dengan ketentuan fikih. Jamaah pun dapat menyesuaikan cara bersuci dengan kondisi yang dihadapi tanpa mengabaikan dasar-dasar syariat.

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT



Terkini Lainnya
Miyos Gangsa Dimulai, Tradisi Sekaten di Keraton Yogyakarta Menyambut Maulid Nabi 2026
Miyos Gangsa Dimulai, Tradisi Sekaten di Keraton Yogyakarta Menyambut Maulid Nabi 2026
Aktual
Biaya Haji 2027 Diusulkan Rp 107,34 Juta, BPKH Ingatkan Risiko Rp 6,87 Triliun
Biaya Haji 2027 Diusulkan Rp 107,34 Juta, BPKH Ingatkan Risiko Rp 6,87 Triliun
Aktual
Kirab Merah Putih, Ribuan Pemuda Serukan Persatuan di Tengah Keberagaman
Kirab Merah Putih, Ribuan Pemuda Serukan Persatuan di Tengah Keberagaman
Aktual
Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Benarkah Membuat Malaikat Tidak Masuk Rumah?
Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Benarkah Membuat Malaikat Tidak Masuk Rumah?
Aktual
Masjid Tua Wapauwe, Jejak Sejarah Islam di Maluku yang Bertahan Sejak 1414
Masjid Tua Wapauwe, Jejak Sejarah Islam di Maluku yang Bertahan Sejak 1414
Aktual
Thaharah Sebelum Shalat: Cara Bersuci, Najis yang Dibersihkan, Jenis Air, hingga Aturan Tayamum
Thaharah Sebelum Shalat: Cara Bersuci, Najis yang Dibersihkan, Jenis Air, hingga Aturan Tayamum
Aktual
Kapan Libur Maulid Nabi 2026? Cek Tanggal dan Status Liburnya
Kapan Libur Maulid Nabi 2026? Cek Tanggal dan Status Liburnya
Aktual
Menag: Terowongan Silaturahmi Istiqlal-Katedral Simbol Toleransi Indonesia Perlu Dikenalkan ke Dunia
Menag: Terowongan Silaturahmi Istiqlal-Katedral Simbol Toleransi Indonesia Perlu Dikenalkan ke Dunia
Aktual
Baznas-BKKBN Sinergikan Zakat untuk Perkuat Ekonomi 37.000 Kelompok Usaha
Baznas-BKKBN Sinergikan Zakat untuk Perkuat Ekonomi 37.000 Kelompok Usaha
Aktual
Persiapan Muktamar Ke-35 NU Capai 80 Persen, 1.300 Stan UMKM Disiapkan
Persiapan Muktamar Ke-35 NU Capai 80 Persen, 1.300 Stan UMKM Disiapkan
Aktual
Yenny Wahid: Rekonsiliasi Wajib Dilakukan Usai Muktamar Ke-35 NU
Yenny Wahid: Rekonsiliasi Wajib Dilakukan Usai Muktamar Ke-35 NU
Aktual
Benarkah Makan Kurma Harus Ganjil? Ini Penjelasan Sunnah Sesuai Kebiasaan Rasulullah SAW
Benarkah Makan Kurma Harus Ganjil? Ini Penjelasan Sunnah Sesuai Kebiasaan Rasulullah SAW
Aktual
Lukman Hakim Minta NU Tinggalkan Pengelolaan Tambang yang Timbulkan Fitnah dan Mafsadah
Lukman Hakim Minta NU Tinggalkan Pengelolaan Tambang yang Timbulkan Fitnah dan Mafsadah
Aktual
Menag Dukung Guru PPPK Jadi Penuh Waktu dan PNS di 2027: Ini Detailnya
Menag Dukung Guru PPPK Jadi Penuh Waktu dan PNS di 2027: Ini Detailnya
Aktual
Mengenal Huruf Hijaiyah: Jumlah, Urutan, dan Cara Membacanya
Mengenal Huruf Hijaiyah: Jumlah, Urutan, dan Cara Membacanya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar