Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Al-Quran untuk Semua, Kemenag Hadirkan Mushaf Braille hingga Isyarat

Kompas.com, 21 Agustus 2026, 14:55 WIB
Puji Sri Rahayu,
Reni Susanti

Tim Redaksi

Sumber Kemenag

KOMPAS.com - Al-Qur’an merupakan kitab suci sekaligus pedoman hidup umat Islam. Karena itu, akses untuk membaca dan mempelajarinya perlu terbuka bagi setiap Muslim, termasuk penyandang disabilitas.

Kementerian Agama (Kemenag) melalui Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) terus mengembangkan layanan Al-Qur’an yang dapat diakses penyandang disabilitas.

Upaya tersebut dilakukan melalui penyediaan Mushaf Al-Qur’an Braille bagi penyandang disabilitas netra serta Mushaf Al-Qur’an Isyarat bagi penyandang disabilitas sensorik rungu wicara.

Baca juga: HUT ke-81 RI, Ini Dalil Cinta Tanah Air dalam Al-Quran dan Hadis

Mushaf Al-Qur’an Braille memungkinkan penyandang disabilitas netra membaca Al-Qur’an secara mandiri menggunakan sistem tulisan Braille.

LPMQ menjelaskan, layanan tersebut tidak hanya berupa Mushaf Al-Qur’an Braille 30 juz.

Kemenag juga menyediakan Pedoman Membaca dan Menulis Al-Qur’an Braille, Terjemahan Al-Qur’an Braille 30 Juz, serta Panduan Membaca Al-Qur’an Braille atau Iqra’na.

Selain itu, tersedia video tutorial membaca Al-Qur’an Braille yang dapat dimanfaatkan sebagai media pembelajaran.

Mushaf Braille Dikembangkan sejak 1984

Perhatian pemerintah terhadap Mushaf Al-Qur’an Braille telah berlangsung cukup lama.

LPMQ mencatat, Mushaf Al-Qur’an Standar Braille ditetapkan sebagai bagian dari Mushaf Standar Indonesia melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 25 Tahun 1984.

Penyempurnaan mushaf tersebut kemudian dilakukan dengan melibatkan akademisi, lembaga percetakan, praktisi, hingga pengguna Mushaf Braille.

Selain untuk penyandang disabilitas netra, Kemenag juga mengembangkan Mushaf Al-Qur’an Isyarat bagi Penyandang Disabilitas Sensorik Rungu Wicara (PDSRW).

Baca juga: Marak Jasa Nikah Siri Beri Sertifikat, Kemenag: Tak Bisa Gantikan Buku Nikah

LPMQ menyebut Mushaf Al-Qur’an Isyarat 30 juz telah diterbitkan pada 2022.

Produk pendukung lainnya meliputi Pedoman Membaca Mushaf Al-Qur’an bagi PDSRW, Panduan Belajar Membaca Al-Qur’an Isyarat, kamus kosa isyarat keislaman, serta video tutorial membaca Al-Qur’an Isyarat.

Pengembangan tersebut dilakukan agar penyandang disabilitas rungu wicara juga memperoleh akses pembelajaran Al-Qur’an sesuai dengan kebutuhan mereka.

Siapkan Kosa Isyarat Keislaman

Layanan Al-Qur’an inklusif tersebut terus dikembangkan.

Pada Juni 2026, Kemenag melalui Direktorat Penerangan Agama Islam dan LPMQ mulai mempersiapkan penyusunan Kosa Isyarat Keislaman Indonesia atau Kosmin.

Penyusunan Kosmin ditujukan untuk memperkuat layanan keagamaan yang inklusif bagi Muslim Tuli.

Komitmen serupa juga diwujudkan melalui program Tadarus Al-Qur’an Inklusif (TAQI) 2026 yang diselenggarakan LPMQ.

Program tersebut menghadirkan pembelajaran Al-Qur’an Braille dan Al-Qur’an Isyarat yang dapat diikuti penyandang disabilitas netra maupun rungu wicara.

Peserta mendapatkan pendampingan dari pengajar untuk mempelajari Al-Qur’an menggunakan teknik cetak Braille maupun panduan isyarat visual secara bertahap.

Kepala LPMQ Abdul Aziz Shidqi mengatakan, kesempatan untuk membaca dan memahami Al-Qur’an perlu disediakan bagi semua pihak, termasuk penyandang disabilitas.

Program tersebut tidak hanya berfokus pada kemampuan membaca, tetapi juga pada pemahaman terhadap isi dan kandungan Al-Qur’an.

Bagian dari Pemenuhan Hak Keagamaan

Penyediaan Mushaf Braille dan Mushaf Isyarat menunjukkan bahwa keterbatasan fisik tidak seharusnya menjadi penghalang untuk memperoleh akses terhadap kitab suci.

Upaya menghadirkan Al-Qur’an dalam berbagai format juga berkaitan dengan pemenuhan hak keagamaan penyandang disabilitas.

LPMQ sebelumnya menyebut pengembangan Mushaf Al-Qur’an Isyarat dan Mushaf Al-Qur’an Braille sebagai bagian dari komitmen untuk memberikan fasilitas akses terhadap layanan keagamaan bagi penyandang disabilitas.

Dengan tersedianya Mushaf Braille, Mushaf Isyarat, pedoman pembelajaran, hingga media pendukung, akses terhadap Al-Qur’an diharapkan semakin terbuka bagi lebih banyak umat Islam.

Pada akhirnya, Al-Qur’an inklusif bukan hanya berbicara mengenai bentuk mushaf, melainkan tentang memastikan setiap Muslim memiliki kesempatan untuk membaca, mempelajari, dan memahami Al-Qur’an sesuai dengan kebutuhannya.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
5 Tantangan Penyuluh Agama Islam, dari Krisis Global, AI, hingga Perubahan Kondisi Sosial
5 Tantangan Penyuluh Agama Islam, dari Krisis Global, AI, hingga Perubahan Kondisi Sosial
Aktual
Kemenag Lakukan Rukyatulhilal Awal Jumadil Awal 1448 H, Hilal Tak Terlihat di Jakarta
Kemenag Lakukan Rukyatulhilal Awal Jumadil Awal 1448 H, Hilal Tak Terlihat di Jakarta
Aktual
Kemenhaj Pastikan Tidak Ada Jemaah Umrah Terdampak Situasi di Arab Saudi, Imbau untuk Tetap Tenang
Kemenhaj Pastikan Tidak Ada Jemaah Umrah Terdampak Situasi di Arab Saudi, Imbau untuk Tetap Tenang
Aktual
Respons Situasi di Arab Saudi, Ini Imbauan Resmi Kemenhaj untuk Jemaah Umrah
Respons Situasi di Arab Saudi, Ini Imbauan Resmi Kemenhaj untuk Jemaah Umrah
Aktual
Menhaj Minta Calon Jemaah Haji Belajar dari Mereka yang Gagal Berangkat karena Kendala Kesehatan
Menhaj Minta Calon Jemaah Haji Belajar dari Mereka yang Gagal Berangkat karena Kendala Kesehatan
Aktual
Hukum Menerima Hadiah dari Orang yang Berutang, Apakah Termasuk Riba?
Hukum Menerima Hadiah dari Orang yang Berutang, Apakah Termasuk Riba?
Aktual
Bandara Riyadh Diserang, Keselamatan Jemaah Umrah Jadi Sorotan
Bandara Riyadh Diserang, Keselamatan Jemaah Umrah Jadi Sorotan
Aktual
Doa Belum Terkabul, Apakah Berarti Allah Tidak Menjawabnya?
Doa Belum Terkabul, Apakah Berarti Allah Tidak Menjawabnya?
Aktual
Hukum Menyebarkan Chat Pribadi Tanpa Izin dalam Islam
Hukum Menyebarkan Chat Pribadi Tanpa Izin dalam Islam
Aktual
Masa Tunggu Haji di Sulteng Jadi 14 Tahun, Kuota 2027 Malah Berkurang
Masa Tunggu Haji di Sulteng Jadi 14 Tahun, Kuota 2027 Malah Berkurang
Aktual
Kemenhaj Imbau Jemaah Umrah di Arab Saudi Waspada, Ini Pesan Penting bagi yang Belum Berangkat
Kemenhaj Imbau Jemaah Umrah di Arab Saudi Waspada, Ini Pesan Penting bagi yang Belum Berangkat
Aktual
Adzan di Telinga Bayi hingga di Atas Kuburan, Bagaimana Hukumnya?
Adzan di Telinga Bayi hingga di Atas Kuburan, Bagaimana Hukumnya?
Aktual
Apakah Anak Wajib Melunasi Utang Orangtua yang Meninggal?
Apakah Anak Wajib Melunasi Utang Orangtua yang Meninggal?
Aktual
Bagaimana Hukum Menjual Barang Halal untuk Maksiat? Ini Pandangan Islam
Bagaimana Hukum Menjual Barang Halal untuk Maksiat? Ini Pandangan Islam
Aktual
Viral Penghulu Marah Saat Akad Nikah, Kemenag Minta Maaf dan Evaluasi Pelayanan
Viral Penghulu Marah Saat Akad Nikah, Kemenag Minta Maaf dan Evaluasi Pelayanan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar