Editor
KOMPAS.com — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia membuka seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M.
Pendaftaran petugas haji 2027 mulai dibuka Selasa (25/8/2026) pukul 13.00 WIB dan ditutup pada 31 Agustus 2026 pukul 23.59 WIB.
Seleksi mencakup dua kategori besar, yakni PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi. Petugas yang lolos nantinya akan memberikan pelayanan dan pendampingan kepada jemaah selama penyelenggaraan ibadah haji.
Baca juga: Pendaftaran Petugas Haji 2027 Dibuka 25 Agustus, Simak Formasi dan Syaratnya
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Puji Raharjo mengatakan, seleksi dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk menjaring petugas yang profesional, kompeten, berintegritas, serta berorientasi pada pelayanan jemaah.
“Petugas haji bukan sekadar menjalankan tugas administratif, tetapi menjadi wajah pelayanan negara kepada jemaah. Karena itu, integritas, kompetensi, dan komitmen melayani menjadi hal utama dalam seleksi ini,” ujar Puji dalam keterangannya, Minggu (23/8/2026).
Bagi masyarakat yang berminat menjadi petugas haji 2027, berikut syarat, formasi, dokumen yang harus disiapkan, jadwal seleksi, dan cara pendaftarannya.
Kementerian Haji dan Umrah telah merilis jadwal seleksi PPIH 1448 H/2027 M sebagai berikut:
• Pengumuman seleksi PPIH: 23 Agustus 2026
• Pendaftaran peserta: mulai 25 Agustus 2026
• Batas akhir pengunggahan dokumen: 31 Agustus 2026
• Batas akhir verifikasi dokumen oleh operator Siskohat: 2 September 2026
• Computer Assisted Test (CAT): 5 September 2026
• Pengumuman hasil CAT: 6 September 2026
• Pengumuman pelaksanaan MCU: 7 September 2026
• Pelaksanaan MCU: 8–13 September 2026
• Verifikasi dan validasi MCU: 9–18 September 2026
• Pengumuman hasil MCU: 19 September 2026
• Pengumuman peserta diklat: 20 September 2026
Baca juga: Seleksi Petugas Haji Kesehatan 2027 Dibuka, Simak Syarat dan Jadwalnya
Formasi petugas haji 2027 terbagi menjadi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi.
PPIH Kloter bertugas sebagai Pembimbing Ibadah Kloter yang mendampingi jemaah dalam satu kelompok terbang selama perjalanan.
Sementara itu, formasi PPIH Arab Saudi terdiri dari:
• Layanan Akomodasi
• Layanan Konsumsi
• Layanan Transportasi
• Layanan Bimbingan Ibadah
• Media Center Haji
• Layanan Jemaah Lansia dan Disabilitas
Pelamar petugas haji 2027 harus memenuhi sejumlah persyaratan umum, antara lain:
• Warga negara Indonesia (WNI)
• Beragama Islam
• Sehat jasmani dan rohani
• Tidak dalam keadaan hamil bagi pelamar perempuan
• Memiliki izin suami bagi pelamar perempuan yang telah menikah
• Memiliki integritas dan rekam jejak yang baik serta tidak berstatus tersangka pidana
• Memiliki identitas kependudukan yang sah
• Aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan
• Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau gawai berbasis Android/iOS
• Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris
Pasangan suami istri juga tidak diperbolehkan bertugas secara bersamaan sebagai PPIH pada tahun yang sama.
Pelaksana Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi
Pelamar berusia 25–55 tahun saat mendaftar.
Pelaksana Bimbingan Ibadah PPIH Kloter dan Arab Saudi
Pelamar berusia 35–60 tahun, telah menunaikan ibadah haji, serta memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji
Pelaksana Media Center Haji
- Pelamar berusia 25–55 tahun dan bekerja di bidang jurnalistik yang dibuktikan dengan Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau surat penugasan kehumasan.
- Bagi pelamar yang berasal dari media konvensional, media tempat bekerja harus terdaftar di Dewan Pers.
Pelaksana Layanan Jemaah Lansia dan Disabilitas
- Pelamar berusia 25–45 tahun.
- Pelamar yang memiliki pengalaman menangani lansia atau penyandang disabilitas serta memiliki kemampuan bahasa isyarat akan diutamakan.
Dokumen yang harus disiapkan dapat berbeda sesuai formasi. Namun, secara umum pelamar perlu menyiapkan:
• Surat rekomendasi dari pimpinan instansi, organisasi kemasyarakatan Islam, pondok pesantren, atau perguruan tinggi keagamaan Islam (PTKI)
• Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Ijazah terakhir dalam bentuk pindai berwarna
• Surat pernyataan mampu mengoperasikan komputer dan/atau gawai
• Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non-ASN
• SK kepegawaian terakhir bagi ASN
Khusus pelamar Bimbingan Ibadah, dokumen dilengkapi sertifikat pembimbing ibadah haji dan surat pernyataan telah berhaji.
Sementara pelamar Media Center Haji wajib melampirkan Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan.
Pelamar juga dapat melampirkan sejumlah dokumen tambahan, seperti sertifikat TOEFL, TOAFL, atau IELTS serta piagam terkait penyelenggaraan ibadah haji.
Surat rekomendasi harus ditandatangani pejabat atau pimpinan yang berwenang sesuai ketentuan, antara lain ketua organisasi kemasyarakatan Islam minimal tingkat
kabupaten/kota, pejabat eselon III di lingkungan Kementerian Haji dan Umrah, pimpinan perguruan tinggi keagamaan Islam, atau pimpinan pondok pesantren yang memiliki izin resmi.
Pendaftaran petugas haji 2027 dilakukan secara daring melalui kanal resmi yang disediakan Kementerian Haji dan Umrah.
Calon peserta dapat mengakses informasi pendaftaran dengan memindai kode QR yang tersedia pada laman resmi haji.go.id.
NIK hanya dapat digunakan satu kali untuk membuat akun pendaftaran. Karena itu, peserta perlu memastikan data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah telah benar.
Kementerian Haji dan Umrah menegaskan seluruh proses seleksi PPIH bebas gratifikasi dan tidak dipungut biaya.
Peserta juga diminta berhati-hati terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan dalam seleksi petugas haji 2027.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT