Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menag Minta Studi Antaragama Diperkuat: Penting untuk Bangun Perdamaian

Kompas.com, 24 Agustus 2026, 09:15 WIB
Reni Susanti

Editor


BANDUNG, KOMPAS.com — Menteri Agama Nasaruddin Umar mendorong perguruan tinggi keagamaan mengembangkan studi antaragama untuk menjawab berbagai persoalan kemanusiaan sekaligus memperkuat perdamaian di tengah masyarakat majemuk.

Menurut Nasaruddin, kajian keagamaan di perguruan tinggi perlu terus berkembang mengikuti kompleksitas kehidupan masyarakat, termasuk interaksi antarkelompok agama, perubahan sosial, hingga berbagai persoalan kemanusiaan.

“Studi antaragama, pembangunan perdamaian, dan literasi keagamaan menjadi bidang yang sangat penting untuk kita kembangkan,” ujar Nasaruddin di UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Minggu (23/8/2026).

Baca juga: Festival Jagat 2026 di Jombang, Jaringan GUSDURian Gaungkan Agama untuk Menjaga Alam

Menurut dia, perguruan tinggi keagamaan tidak cukup hanya menghasilkan pengetahuan tentang agama, tetapi juga perlu memberikan kontribusi terhadap kehidupan bersama.

Hal tersebut semakin relevan ketika masyarakat hidup dalam ruang yang semakin terbuka dan mempertemukan beragam identitas, keyakinan, serta cara pandang.

Agama Tak Hidup dalam Ruang Terisolasi

Pentingnya studi antaragama juga disampaikan Dekan Magister Studi Antaragama Hartford International University for Religion and Peace, Deena Grant.

Deena menjelaskan, studi antaragama berangkat dari kenyataan bahwa kehidupan beragama tidak berlangsung dalam ruang yang terisolasi.

Kajian ini memadukan beragam disiplin, mulai dari studi agama, teologi, sejarah, antropologi, sosiologi, hingga studi perdamaian dan konflik.

Pendekatan tersebut digunakan untuk memahami bagaimana orang-orang dari latar belakang agama berbeda bertemu, berinteraksi, dan membangun hubungan satu sama lain.

Identitas keagamaan seseorang, menurut Deena, juga tidak terbentuk dalam ruang hampa. Manusia membangun dan memahami identitasnya melalui relasi dengan orang lain.

Dalam proses tersebut, perjumpaan antarkelompok agama dapat menghasilkan kehidupan yang damai. Namun, dalam kondisi tertentu, perbedaan juga dapat memunculkan ketegangan bahkan konflik.

Karena itu, studi antaragama tidak hanya menempatkan agama sebagai objek kajian, tetapi juga melihat potensinya sebagai sumber rekonsiliasi, pembangunan perdamaian, kepedulian terhadap lingkungan, serta kerja sama sosial.

Baca juga: HUT RI, Menag Ajak Umat Bantu Korban Gempa: Agama Tak Hanya Bicara Langit

Pentingnya Memahami Agama Lain

Deena juga menyoroti pentingnya multi-religious fluency, yakni kemampuan memahami bahasa, praktik, nilai, dan cara berpikir kelompok agama lain sembari tetap memiliki pijakan kuat pada tradisi dan keyakinan masing-masing.

Dalam pendekatan tersebut, memahami orang lain bukan berarti harus menyetujui seluruh pandangannya.

Perbedaan tetap memiliki tempat, tetapi tidak semestinya menjadi alasan untuk menghentikan komunikasi dan hubungan antarsesama.

Menjaga relasi di tengah perbedaan justru menjadi salah satu tantangan dalam studi antaragama.

Ketika perbedaan pandangan menimbulkan ketidaknyamanan, ruang perjumpaan dan komunikasi tetap diperlukan agar masing-masing pihak dapat mengenal dan memahami satu sama lain.

Proses tersebut dapat menjadi jalan untuk menumbuhkan pemahaman dan empati. Dengan demikian, agama dapat berperan sebagai kekuatan yang mendukung perdamaian, bukan justru memperdalam perpecahan.

Nasaruddin menilai pengembangan studi antaragama dan pembangunan perdamaian menjadi bidang yang relevan untuk terus diperkuat di lingkungan perguruan tinggi keagamaan.

“Perguruan tinggi kita harus mampu menghadirkan kajian keagamaan yang menjawab persoalan kemanusiaan dan memberikan kontribusi bagi perdamaian,” kata Nasaruddin dikutip dari laman kemenag.go.id. 

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Hukum Menerima Hadiah dari Orang yang Berutang, Apakah Termasuk Riba?
Hukum Menerima Hadiah dari Orang yang Berutang, Apakah Termasuk Riba?
Aktual
Bandara Riyadh Diserang, Keselamatan Jemaah Umrah Jadi Sorotan
Bandara Riyadh Diserang, Keselamatan Jemaah Umrah Jadi Sorotan
Aktual
Doa Belum Terkabul, Apakah Berarti Allah Tidak Menjawabnya?
Doa Belum Terkabul, Apakah Berarti Allah Tidak Menjawabnya?
Aktual
Hukum Menyebarkan Chat Pribadi Tanpa Izin dalam Islam
Hukum Menyebarkan Chat Pribadi Tanpa Izin dalam Islam
Aktual
Masa Tunggu Haji di Sulteng Jadi 14 Tahun, Kuota 2027 Malah Berkurang
Masa Tunggu Haji di Sulteng Jadi 14 Tahun, Kuota 2027 Malah Berkurang
Aktual
Kemenhaj Imbau Jemaah Umrah di Arab Saudi Waspada, Ini Pesan Penting bagi yang Belum Berangkat
Kemenhaj Imbau Jemaah Umrah di Arab Saudi Waspada, Ini Pesan Penting bagi yang Belum Berangkat
Aktual
Adzan di Telinga Bayi hingga di Atas Kuburan, Bagaimana Hukumnya?
Adzan di Telinga Bayi hingga di Atas Kuburan, Bagaimana Hukumnya?
Aktual
Apakah Anak Wajib Melunasi Utang Orangtua yang Meninggal?
Apakah Anak Wajib Melunasi Utang Orangtua yang Meninggal?
Aktual
Bagaimana Hukum Menjual Barang Halal untuk Maksiat? Ini Pandangan Islam
Bagaimana Hukum Menjual Barang Halal untuk Maksiat? Ini Pandangan Islam
Aktual
Viral Penghulu Marah Saat Akad Nikah, Kemenag Minta Maaf dan Evaluasi Pelayanan
Viral Penghulu Marah Saat Akad Nikah, Kemenag Minta Maaf dan Evaluasi Pelayanan
Aktual
Kemenkes Tetapkan Tarif Cek Kesehatan Jemaah Haji Rp800.000–1,3 Juta
Kemenkes Tetapkan Tarif Cek Kesehatan Jemaah Haji Rp800.000–1,3 Juta
Aktual
Adakah Fungsi Adzan Selain Memanggil Sholat Berjamaah? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Adakah Fungsi Adzan Selain Memanggil Sholat Berjamaah? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Aktual
Bolehkah Suami Pakai Tabungan Istri untuk Bayar Utang? Ini Penjelasannya
Bolehkah Suami Pakai Tabungan Istri untuk Bayar Utang? Ini Penjelasannya
Aktual
1 Jumadal Ula 1448 H Jatuh pada 12 Oktober 2026, Kenali Sejarah dan Amalannya
1 Jumadal Ula 1448 H Jatuh pada 12 Oktober 2026, Kenali Sejarah dan Amalannya
Aktual
Jumadal Ula 1448 H Jatuh 12 Oktober 2026, Ini Amalan yang Bisa Dikerjakan
Jumadal Ula 1448 H Jatuh 12 Oktober 2026, Ini Amalan yang Bisa Dikerjakan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar