Editor
KOMPAS.com — Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan transaksi bitcoin sebagai aset digital sah dan diperbolehkan menurut fikih.
Namun, penggunaan bitcoin sebagai mata uang atau alat pembayaran di Indonesia dinyatakan haram karena bertentangan dengan peraturan yang mewajibkan penggunaan rupiah.
Keputusan tersebut dihasilkan dalam sidang Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyyah Muktamar Ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.
“Secara fikih, bitcoin memenuhi syarat sebagai mal atau harta dan tsaman atau alat tukar,” demikian salah satu poin keputusan Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyyah, dikutip dari penjelasan Pengajar Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam, Kokop, Bangkalan, Sunnatullah.
Baca juga: Tak Hanya Pilih Ketua, Muktamar NU Bahas Bitcoin, Neuralink, hingga DNA
Lantas, mengapa bitcoin boleh diperdagangkan sebagai aset, tetapi haram digunakan sebagai alat pembayaran?
Bitcoin merupakan aset digital yang dapat disimpan dan dipindahkan menggunakan teknologi blockchain. Nilainya terbentuk melalui mekanisme permintaan dan penawaran di pasar, sedangkan jumlahnya dibatasi maksimal 21 juta koin.
Meski tidak memiliki bentuk fisik, Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyyah menilai bitcoin memenuhi sejumlah unsur yang membuatnya dapat dikategorikan sebagai mal atau harta.
Pertimbangannya, bitcoin memiliki manfaat yang diperbolehkan menurut syariat dan nilainya diakui masyarakat. Bitcoin juga dapat dimiliki, disimpan, dipindahtangankan, serta ditukarkan dengan barang atau aset lain.
Selain itu, kepemilikan bitcoin dilindungi dengan private key atau kunci privat yang memberikan akses kepada pemiliknya.
“Fluktuasi nilai bitcoin secara faktual tidak pernah mencapai titik nol atau tidak berharga. Bitcoin juga dapat ditunaikan atau ditukar dengan barang lain dan dipindahtangankan dari satu pemilik kepada pemilik yang lain,” lanjut keputusan tersebut dikutip dari NU Online, Kamis (3/9/2026).
Baca juga: Amma Ba’du Muktamar NU
Sunnatullah menjelaskan, tidak adanya bentuk fisik tidak serta-merta membuat bitcoin keluar dari kategori harta dalam fikih.
Ia mengutip pendapat Imam Asy-Syafi’i yang dicatat Imam Jalaluddin As-Suyuthi dalam Al-Asybah wan Nazhair. Harta dijelaskan sebagai sesuatu yang memiliki nilai, dapat diperjualbelikan, serta wajib diganti apabila dirusak atau dihilangkan.
Dalam mazhab Hanafi, sesuatu dapat disebut harta apabila secara alamiah diinginkan manusia serta dapat disimpan untuk digunakan ketika dibutuhkan.
Nilai suatu harta juga dapat terbentuk karena masyarakat, baik seluruh maupun sebagian, menganggapnya berharga. Namun, pemanfaatannya harus tetap diperbolehkan oleh syariat agar harta tersebut berstatus mutaqawwam atau bernilai menurut hukum Islam.
Berdasarkan kriteria itu, bitcoin dinilai memiliki nilai ekonomi dan manfaat, dapat disimpan, dipertukarkan, serta kepemilikannya diakui masyarakat.
Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyyah Muktamar Ke-35 NU kemudian memutuskan bahwa transaksi bitcoin sebagai aset digital sah dan diperbolehkan.
Dalam kedudukannya sebagai aset, bitcoin dapat dimiliki, disimpan, dipindahtangankan, serta diperjualbelikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perdagangan aset kripto di Indonesia juga telah memiliki kerangka hukum. Pengaturan dan pengawasannya beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 10 Januari 2025.
Peralihan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024.
OJK kemudian mengatur penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, melalui Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 yang telah diubah dengan Peraturan OJK Nomor 23 Tahun 2025.
Dengan demikian, bitcoin dapat diperdagangkan sebagai aset melalui penyelenggara yang memiliki izin sesuai ketentuan OJK.
Keputusan berbeda berlaku ketika bitcoin digunakan sebagai mata uang atau alat pembayaran di Indonesia.
Komisi Bahtsul Masail menyatakan penggunaan bitcoin sebagai mata uang secara akad dapat dinilai sah. Namun, perbuatan tersebut tetap haram karena melanggar peraturan perundang-undangan yang wajib ditaati.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menetapkan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Undang-undang tersebut juga mewajibkan penggunaan rupiah dalam transaksi yang bertujuan melakukan pembayaran di wilayah Indonesia.
Bank Indonesia turut menegaskan bahwa bitcoin dan mata uang virtual lainnya bukan mata uang maupun alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Karena itu, kedudukan bitcoin sebagai tsaman atau sesuatu yang dapat digunakan dalam pertukaran menurut kajian fikih tidak otomatis membuatnya dapat digunakan sebagai alat pembayaran resmi di Indonesia.
Menurut Sunnatullah, keputusan tersebut berlandaskan kewajiban menaati peraturan pemerintah selama tidak memerintahkan sesuatu yang bertentangan dengan syariat.
Ia mengutip penjelasan Syekh Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain Syarh Qurratil Ain. Perintah pemimpin dalam perkara yang mengandung kemaslahatan umum wajib ditaati.
Dengan demikian, hukum transaksi bitcoin menurut keputusan Muktamar Ke-35 NU perlu dibedakan berdasarkan penggunaannya.
Bitcoin boleh dimiliki dan diperdagangkan sebagai aset digital. Namun, bitcoin tidak boleh digunakan sebagai mata uang atau alat pembayaran selama peraturan di Indonesia menetapkan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.
Ketentuan mengenai penggunaannya sebagai alat pembayaran bersifat kontekstual mengikuti regulasi negara. Apabila peraturan berubah, alasan pelarangan yang didasarkan pada kewajiban menaati hukum negara juga perlu ditinjau kembali.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT