Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bitcoin Halal atau Haram? Ini Keputusan Muktamar ke-35 NU

Kompas.com, 3 September 2026, 09:37 WIB
Reni Susanti

Editor

Sumber NU Online


KOMPAS.com — Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan transaksi bitcoin sebagai aset digital sah dan diperbolehkan menurut fikih.

Namun, penggunaan bitcoin sebagai mata uang atau alat pembayaran di Indonesia dinyatakan haram karena bertentangan dengan peraturan yang mewajibkan penggunaan rupiah.

Keputusan tersebut dihasilkan dalam sidang Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyyah Muktamar Ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.

“Secara fikih, bitcoin memenuhi syarat sebagai mal atau harta dan tsaman atau alat tukar,” demikian salah satu poin keputusan Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyyah, dikutip dari penjelasan Pengajar Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam, Kokop, Bangkalan, Sunnatullah.

Baca juga: Tak Hanya Pilih Ketua, Muktamar NU Bahas Bitcoin, Neuralink, hingga DNA

Lantas, mengapa bitcoin boleh diperdagangkan sebagai aset, tetapi haram digunakan sebagai alat pembayaran?

Bitcoin Dianggap Memenuhi Syarat sebagai Harta

Bitcoin merupakan aset digital yang dapat disimpan dan dipindahkan menggunakan teknologi blockchain. Nilainya terbentuk melalui mekanisme permintaan dan penawaran di pasar, sedangkan jumlahnya dibatasi maksimal 21 juta koin.

Meski tidak memiliki bentuk fisik, Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyyah menilai bitcoin memenuhi sejumlah unsur yang membuatnya dapat dikategorikan sebagai mal atau harta.

Pertimbangannya, bitcoin memiliki manfaat yang diperbolehkan menurut syariat dan nilainya diakui masyarakat. Bitcoin juga dapat dimiliki, disimpan, dipindahtangankan, serta ditukarkan dengan barang atau aset lain.

Selain itu, kepemilikan bitcoin dilindungi dengan private key atau kunci privat yang memberikan akses kepada pemiliknya.

“Fluktuasi nilai bitcoin secara faktual tidak pernah mencapai titik nol atau tidak berharga. Bitcoin juga dapat ditunaikan atau ditukar dengan barang lain dan dipindahtangankan dari satu pemilik kepada pemilik yang lain,” lanjut keputusan tersebut dikutip dari NU Online, Kamis (3/9/2026).

Baca juga: Amma Ba’du Muktamar NU

Pengertian Harta dalam Fikih

Sunnatullah menjelaskan, tidak adanya bentuk fisik tidak serta-merta membuat bitcoin keluar dari kategori harta dalam fikih.

Ia mengutip pendapat Imam Asy-Syafi’i yang dicatat Imam Jalaluddin As-Suyuthi dalam Al-Asybah wan Nazhair. Harta dijelaskan sebagai sesuatu yang memiliki nilai, dapat diperjualbelikan, serta wajib diganti apabila dirusak atau dihilangkan.

Dalam mazhab Hanafi, sesuatu dapat disebut harta apabila secara alamiah diinginkan manusia serta dapat disimpan untuk digunakan ketika dibutuhkan.

Nilai suatu harta juga dapat terbentuk karena masyarakat, baik seluruh maupun sebagian, menganggapnya berharga. Namun, pemanfaatannya harus tetap diperbolehkan oleh syariat agar harta tersebut berstatus mutaqawwam atau bernilai menurut hukum Islam.

Berdasarkan kriteria itu, bitcoin dinilai memiliki nilai ekonomi dan manfaat, dapat disimpan, dipertukarkan, serta kepemilikannya diakui masyarakat.

Boleh Diperdagangkan sebagai Aset Digital

Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyyah Muktamar Ke-35 NU kemudian memutuskan bahwa transaksi bitcoin sebagai aset digital sah dan diperbolehkan.

Dalam kedudukannya sebagai aset, bitcoin dapat dimiliki, disimpan, dipindahtangankan, serta diperjualbelikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Perdagangan aset kripto di Indonesia juga telah memiliki kerangka hukum. Pengaturan dan pengawasannya beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 10 Januari 2025.

Peralihan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024.

OJK kemudian mengatur penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, melalui Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 yang telah diubah dengan Peraturan OJK Nomor 23 Tahun 2025.

Dengan demikian, bitcoin dapat diperdagangkan sebagai aset melalui penyelenggara yang memiliki izin sesuai ketentuan OJK.

Haram Digunakan sebagai Alat Pembayaran

Keputusan berbeda berlaku ketika bitcoin digunakan sebagai mata uang atau alat pembayaran di Indonesia.

Komisi Bahtsul Masail menyatakan penggunaan bitcoin sebagai mata uang secara akad dapat dinilai sah. Namun, perbuatan tersebut tetap haram karena melanggar peraturan perundang-undangan yang wajib ditaati.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menetapkan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Undang-undang tersebut juga mewajibkan penggunaan rupiah dalam transaksi yang bertujuan melakukan pembayaran di wilayah Indonesia.

Bank Indonesia turut menegaskan bahwa bitcoin dan mata uang virtual lainnya bukan mata uang maupun alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Karena itu, kedudukan bitcoin sebagai tsaman atau sesuatu yang dapat digunakan dalam pertukaran menurut kajian fikih tidak otomatis membuatnya dapat digunakan sebagai alat pembayaran resmi di Indonesia.

Ketentuan Mengikuti Regulasi Negara

Menurut Sunnatullah, keputusan tersebut berlandaskan kewajiban menaati peraturan pemerintah selama tidak memerintahkan sesuatu yang bertentangan dengan syariat.

Ia mengutip penjelasan Syekh Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain Syarh Qurratil Ain. Perintah pemimpin dalam perkara yang mengandung kemaslahatan umum wajib ditaati.

Dengan demikian, hukum transaksi bitcoin menurut keputusan Muktamar Ke-35 NU perlu dibedakan berdasarkan penggunaannya.

Bitcoin boleh dimiliki dan diperdagangkan sebagai aset digital. Namun, bitcoin tidak boleh digunakan sebagai mata uang atau alat pembayaran selama peraturan di Indonesia menetapkan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.

Ketentuan mengenai penggunaannya sebagai alat pembayaran bersifat kontekstual mengikuti regulasi negara. Apabila peraturan berubah, alasan pelarangan yang didasarkan pada kewajiban menaati hukum negara juga perlu ditinjau kembali.

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar