Editor
KOMPAS.com — Data DNA seseorang tidak boleh digunakan atau dikomersialkan tanpa izin pemiliknya.
Namun, pemanfaatan data tersebut untuk kepentingan komersial diperbolehkan apabila pemilik memberikan persetujuan dan penggunaannya tidak disalahgunakan.
Ketentuan tersebut merupakan salah satu keputusan Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyyah Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.
“Data DNA yang diambil dari tubuh merupakan hak privasi pemilik DNA yang tidak boleh dikomersialkan tanpa seizin pemiliknya,” demikian salah satu poin keputusan tersebut dikutip dari NU Online, Kamis (3/9/2026).
Baca juga: Bitcoin Halal atau Haram? Ini Keputusan Muktamar ke-35 NU
Lantas, bagaimana hukum mengomersialkan data DNA apabila pemiliknya telah memberikan izin?
DNA atau deoxyribonucleic acid merupakan materi genetik yang menyimpan berbagai informasi biologis seseorang.
Melalui sampel air liur atau darah, pemeriksaan laboratorium dapat mengungkap informasi mengenai garis keturunan, karakteristik fisik, hingga potensi risiko penyakit seseorang.
Informasi tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan medis, penelitian, dan pengembangan obat.
Namun, penyimpanan dan pemanfaatannya juga menimbulkan risiko penyalahgunaan, termasuk ketika data digunakan untuk kepentingan komersial tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi memasukkan data genetik sebagai data pribadi yang bersifat spesifik. Dengan demikian, pemrosesan data tersebut harus memenuhi ketentuan perlindungan data pribadi.
Pengajar Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam, Kokop, Bangkalan, Jawa Timur, Sunnatullah menjelaskan bahwa keputusan Muktamar NU menempatkan data DNA sebagai bagian dari privasi pemiliknya.
Karena itu, pihak lain tidak diperbolehkan mengambil keuntungan dari data genetik seseorang secara sepihak.
Keputusan tersebut merujuk pada penjelasan Syekh Muhammad Ali bin Allan Asy-Syafi’i dalam Al-Futuhat ar-Rabbaniyyah ‘alal Adzkar an-Nawawiyyah.
Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa membuka atau menyebarkan rahasia seseorang hukumnya haram apabila menimbulkan bahaya atau menyakiti orang yang bersangkutan.
Bahaya tersebut dapat menyangkut jiwa, harta, maupun aspek kehidupan lainnya. Larangan juga berlaku apabila penyebaran informasi membuat pemiliknya merasa tersakiti meskipun tidak menimbulkan kerugian secara langsung.
Prinsip itu diterapkan pada data DNA karena informasi genetik memiliki sifat pribadi dan sensitif. Penyebaran atau pemanfaatannya tanpa persetujuan dapat merugikan pemilik data.
Sunnatullah juga merujuk pada Fatwa Darul Ifta Al-Mishriyyah Nomor 8900 tertanggal 3 Maret 2026.
Fatwa tersebut menjelaskan bahwa menjual data berisi informasi pribadi dan biometrik kepada pihak lain untuk memperoleh keuntungan tanpa izin pemiliknya merupakan perbuatan yang diharamkan.
Persetujuan yang diberikan pemilik data juga tidak membuat data tersebut beralih menjadi milik perusahaan atau pihak pengelola.
Izin hanya membolehkan data digunakan sesuai tujuan yang telah disepakati. Apabila data kemudian digunakan untuk tujuan lain atau diperjualbelikan tanpa persetujuan baru, tindakan tersebut melanggar hak pemilik data.
Dengan demikian, laboratorium, perusahaan teknologi, lembaga penelitian, maupun pihak lain yang memperoleh data DNA tidak dapat menggunakannya secara bebas.
Baca juga: Amma Ba’du Muktamar NU
Meski demikian, Muktamar Ke-35 NU tidak melarang komersialisasi data DNA secara mutlak.
Pemilik data dapat memberikan izin kepada pihak lain untuk memanfaatkan informasi genetiknya dan menerima kompensasi atas izin tersebut.
Komisi Bahtsul Masail menyebut mekanisme itu sebagai ‘iwadl fi muqabalah al-idzni, yakni pemberian imbalan sebagai kompensasi atas izin pemanfaatan data.
Skema tersebut dapat digunakan oleh pemilik data maupun perusahaan yang telah memperoleh persetujuan dari pemilik. Namun, pemanfaatannya harus sesuai tujuan yang disepakati dan tidak boleh disalahgunakan.
Konsep tersebut merujuk pada penjelasan Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj. Dalam fikih, seseorang dapat memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan hak atau fasilitas tertentu dengan menerima kompensasi.
Prinsip serupa diterapkan pada pemanfaatan data DNA. Imbalan diberikan atas izin yang diterima, bukan karena pihak lain otomatis menjadi pemilik data tersebut.
Berdasarkan keputusan Muktamar Ke-35 NU, komersialisasi data DNA dapat diperbolehkan apabila memenuhi tiga ketentuan.
Pertama, pemanfaatan data harus mendapatkan izin dari pemiliknya. Kedua, penggunaan data harus sesuai tujuan yang telah disepakati. Ketiga, data tersebut tidak boleh digunakan untuk tindakan yang merugikan atau disalahgunakan.
Dengan demikian, perusahaan atau lembaga tidak boleh mengomersialkan data DNA secara sepihak hanya karena pernah memperoleh sampel atau mengelola hasil pemeriksaan seseorang.
Data DNA tetap menjadi bagian dari privasi pemiliknya. Pemanfaatan untuk kepentingan komersial hanya diperbolehkan berdasarkan persetujuan yang jelas, tujuan yang disepakati, dan jaminan bahwa data tidak disalahgunakan.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT