Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Perusahaan Menjual Data DNA Kita? Ini Hukumnya

Kompas.com, 3 September 2026, 10:59 WIB
Reni Susanti

Editor

Sumber NU Online


KOMPAS.com — Data DNA seseorang tidak boleh digunakan atau dikomersialkan tanpa izin pemiliknya.

Namun, pemanfaatan data tersebut untuk kepentingan komersial diperbolehkan apabila pemilik memberikan persetujuan dan penggunaannya tidak disalahgunakan.

Ketentuan tersebut merupakan salah satu keputusan Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyyah Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.

“Data DNA yang diambil dari tubuh merupakan hak privasi pemilik DNA yang tidak boleh dikomersialkan tanpa seizin pemiliknya,” demikian salah satu poin keputusan tersebut dikutip dari NU Online, Kamis (3/9/2026).

Baca juga: Bitcoin Halal atau Haram? Ini Keputusan Muktamar ke-35 NU

Lantas, bagaimana hukum mengomersialkan data DNA apabila pemiliknya telah memberikan izin?

Data DNA Termasuk Informasi Pribadi

DNA atau deoxyribonucleic acid merupakan materi genetik yang menyimpan berbagai informasi biologis seseorang.

Melalui sampel air liur atau darah, pemeriksaan laboratorium dapat mengungkap informasi mengenai garis keturunan, karakteristik fisik, hingga potensi risiko penyakit seseorang.

Informasi tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan medis, penelitian, dan pengembangan obat.

Namun, penyimpanan dan pemanfaatannya juga menimbulkan risiko penyalahgunaan, termasuk ketika data digunakan untuk kepentingan komersial tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi memasukkan data genetik sebagai data pribadi yang bersifat spesifik. Dengan demikian, pemrosesan data tersebut harus memenuhi ketentuan perlindungan data pribadi.

Pengajar Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam, Kokop, Bangkalan, Jawa Timur, Sunnatullah menjelaskan bahwa keputusan Muktamar NU menempatkan data DNA sebagai bagian dari privasi pemiliknya.

Karena itu, pihak lain tidak diperbolehkan mengambil keuntungan dari data genetik seseorang secara sepihak.

Menyebarkan Privasi Bisa Menjadi Haram

Keputusan tersebut merujuk pada penjelasan Syekh Muhammad Ali bin Allan Asy-Syafi’i dalam Al-Futuhat ar-Rabbaniyyah ‘alal Adzkar an-Nawawiyyah.

Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa membuka atau menyebarkan rahasia seseorang hukumnya haram apabila menimbulkan bahaya atau menyakiti orang yang bersangkutan.

Bahaya tersebut dapat menyangkut jiwa, harta, maupun aspek kehidupan lainnya. Larangan juga berlaku apabila penyebaran informasi membuat pemiliknya merasa tersakiti meskipun tidak menimbulkan kerugian secara langsung.

Prinsip itu diterapkan pada data DNA karena informasi genetik memiliki sifat pribadi dan sensitif. Penyebaran atau pemanfaatannya tanpa persetujuan dapat merugikan pemilik data.

Izin Bukan Berarti Kepemilikan Berpindah

Sunnatullah juga merujuk pada Fatwa Darul Ifta Al-Mishriyyah Nomor 8900 tertanggal 3 Maret 2026.

Fatwa tersebut menjelaskan bahwa menjual data berisi informasi pribadi dan biometrik kepada pihak lain untuk memperoleh keuntungan tanpa izin pemiliknya merupakan perbuatan yang diharamkan.

Persetujuan yang diberikan pemilik data juga tidak membuat data tersebut beralih menjadi milik perusahaan atau pihak pengelola.

Izin hanya membolehkan data digunakan sesuai tujuan yang telah disepakati. Apabila data kemudian digunakan untuk tujuan lain atau diperjualbelikan tanpa persetujuan baru, tindakan tersebut melanggar hak pemilik data.

Dengan demikian, laboratorium, perusahaan teknologi, lembaga penelitian, maupun pihak lain yang memperoleh data DNA tidak dapat menggunakannya secara bebas.

Baca juga: Amma Ba’du Muktamar NU

Boleh Dikomersialkan dengan Syarat

Meski demikian, Muktamar Ke-35 NU tidak melarang komersialisasi data DNA secara mutlak.
Pemilik data dapat memberikan izin kepada pihak lain untuk memanfaatkan informasi genetiknya dan menerima kompensasi atas izin tersebut.

Komisi Bahtsul Masail menyebut mekanisme itu sebagai ‘iwadl fi muqabalah al-idzni, yakni pemberian imbalan sebagai kompensasi atas izin pemanfaatan data.

Skema tersebut dapat digunakan oleh pemilik data maupun perusahaan yang telah memperoleh persetujuan dari pemilik. Namun, pemanfaatannya harus sesuai tujuan yang disepakati dan tidak boleh disalahgunakan.

Konsep tersebut merujuk pada penjelasan Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj. Dalam fikih, seseorang dapat memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan hak atau fasilitas tertentu dengan menerima kompensasi.

Prinsip serupa diterapkan pada pemanfaatan data DNA. Imbalan diberikan atas izin yang diterima, bukan karena pihak lain otomatis menjadi pemilik data tersebut.

Tiga Syarat Komersialisasi Data DNA

Berdasarkan keputusan Muktamar Ke-35 NU, komersialisasi data DNA dapat diperbolehkan apabila memenuhi tiga ketentuan.

Pertama, pemanfaatan data harus mendapatkan izin dari pemiliknya. Kedua, penggunaan data harus sesuai tujuan yang telah disepakati. Ketiga, data tersebut tidak boleh digunakan untuk tindakan yang merugikan atau disalahgunakan.

Dengan demikian, perusahaan atau lembaga tidak boleh mengomersialkan data DNA secara sepihak hanya karena pernah memperoleh sampel atau mengelola hasil pemeriksaan seseorang.

Data DNA tetap menjadi bagian dari privasi pemiliknya. Pemanfaatan untuk kepentingan komersial hanya diperbolehkan berdasarkan persetujuan yang jelas, tujuan yang disepakati, dan jaminan bahwa data tidak disalahgunakan.

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar