Editor
KOMPAS.com — Kementerian Agama (Kemenag) menerapkan sistem perizinan satu pintu bagi lembaga yang ingin mengelola wakaf uang di Indonesia.
Lembaga yang ingin ditetapkan sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) maupun terdaftar sebagai nazir wakaf uang harus memenuhi persyaratan administrasi, kelembagaan, kompetensi, dan tata kelola.
Mekanisme tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang.
Baca juga: Wakaf Saham Istiqlal Jadi Sorotan, DPR Minta Hati-hati dan Kemenag Beri Klarifikasi
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono Abdul Ghafur mengatakan, legalitas menjadi fondasi penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat dan wakaf.
“Setelah lembaga memiliki izin, legalitas tersebut dapat dan perlu dipublikasikan kepada masyarakat. Legalitas bukan sesuatu yang perlu disembunyikan, tetapi justru harus disampaikan secara terbuka agar masyarakat mengetahui bahwa lembaga tersebut merupakan lembaga yang resmi,” ujar Waryono dalam rilisnya, Kamis (3/9/2026).
Pernyataan itu disampaikan saat penyerahan surat keputusan kepada empat lembaga pengelola zakat dan wakaf, yaitu LAZ Yayasan Solo Peduli Ummat, LAZ Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung Semarang, LKS-PWU BPRS Siak Jaya, dan BAZNAS Provinsi Papua Selatan.
Waryono mengatakan, mekanisme perizinan tersebut menjadi bagian dari upaya Kemenag memperkuat kepastian hukum dan tata kelola lembaga pengelola zakat dan wakaf.
Kebijakan itu juga sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar agar pengelolaan zakat dan wakaf dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Dengan telah diperolehnya izin dari negara, diharapkan kepercayaan masyarakat kepada pengurus lembaga semakin tinggi. Kepercayaan itu harus dijaga dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel,” kata Waryono.
Menurut dia, lembaga perlu memublikasikan laporan pengelolaan dana, membangun komunikasi dengan masyarakat, serta bersedia menjalani audit dan evaluasi.
Baca juga: Jakarta Disiapkan Jadi Pusat Wakaf Produktif, Kemenag Canangkan Gerakan Rp500 Miliar
Berdasarkan PMA Nomor 14 Tahun 2025, lembaga keuangan syariah yang ingin ditetapkan sebagai LKS-PWU harus memenuhi sejumlah persyaratan berikut:
1. Memiliki legalitas sebagai badan hukum.
2. Memiliki kantor operasional di Indonesia.
3. Bergerak dalam bidang keuangan syariah.
4. Memiliki fungsi menerima titipan atau wadi’ah.
5. Memiliki sedikitnya dua tenaga dengan sertifikat Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang pengelolaan wakaf.
6. Memiliki bukti kerja sama dengan nazir.
7. Menyiapkan rencana kerja penerimaan wakaf uang.
8. Memiliki kesiapan operasional dan sumber daya manusia untuk menjalankan administrasi wakaf uang.
9. Bersedia bekerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) atau perwakilan BWI.
“Persyaratan lainnya adalah kesediaan untuk bekerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia maupun BWI perwakilan,” ujar Waryono.
Pimpinan lembaga keuangan syariah mengajukan permohonan penetapan kepada Menteri Agama melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Permohonan tersebut harus dilengkapi sejumlah dokumen, antara lain:
1. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
2. Profil perusahaan.
3. Dokumen kerja sama dengan nazir.
4. Rencana produk dan program wakaf uang.
5. Standar prosedur operasional.
6. Formulir Akta Ikrar Wakaf.
7. Formulir Sertifikat Wakaf Uang.
8. Daftar sumber daya manusia dan struktur kepengurusan.
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, Direktorat Jenderal Bimas Islam melakukan verifikasi. Hasilnya kemudian digunakan untuk meminta saran dan pertimbangan BWI.
Menteri Agama menetapkan lembaga sebagai LKS-PWU berdasarkan hasil verifikasi Kemenag serta saran dan pertimbangan BWI.
Selain LKS-PWU, nazir berbentuk badan hukum harus melalui proses pendaftaran dan pemeriksaan kelayakan sebelum dapat mengelola wakaf uang.
Nazir merupakan pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai peruntukannya.
“Nazir berbentuk badan hukum wajib memenuhi sejumlah persyaratan, mulai dari legalitas lembaga, kemampuan teknis dan administratif, kapasitas pengelolaan dan pelaporan keuangan, hingga kesiapan program penerimaan, pengelolaan, pengembangan, perlindungan, dan pelaporan harta benda wakaf,” kata Waryono.
Calon nazir juga harus memiliki kantor operasional dan tenaga pengelola yang kompeten dalam bidang wakaf.
Selain itu, lembaga harus bersedia menjalani audit secara berkala. Khusus untuk pengelolaan wakaf uang, nazir wajib memiliki kerja sama dengan LKS-PWU.
Proses pendaftaran nazir berbentuk badan hukum dimulai dengan pengajuan permohonan melalui Kantor Urusan Agama (KUA).
Berikut tahapannya:
1. Calon nazir mengajukan permohonan dan dokumen persyaratan melalui KUA.
2. Kepala KUA memeriksa kelengkapan dokumen.
3. Permohonan yang lengkap diteruskan kepada Kantor Kemenag kabupaten atau kota dan BWI kabupaten atau kota.
4. Direktorat Jenderal Bimas Islam memeriksa keabsahan dokumen.
5. BWI melakukan uji kelayakan dan kompetensi calon nazir.
6. Ditjen Bimas Islam dan BWI membahas hasil pemeriksaan sebagai dasar proses pendaftaran.
Uji kelayakan oleh BWI meliputi kapasitas, integritas, dan rekam jejak calon nazir. Penilaian juga mencakup aspek kelembagaan, tata kelola, serta rencana pengelolaan wakaf.
Dalam kondisi tertentu, BWI dapat melakukan kunjungan atau visitasi ke kantor calon nazir.
Hasil pemeriksaan dokumen dan uji kelayakan kemudian dibahas bersama oleh Ditjen Bimas Islam dan BWI. Hasil pembahasan tersebut menjadi dasar dalam proses pendaftaran nazir wakaf uang.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT