Editor
JAKARTA, KOMPAS.com — Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) merumuskan definisi ulama sebagai sosok yang tidak hanya memiliki kapasitas keilmuan agama dan mengajarkannya, tetapi juga mampu memahami serta merespons persoalan yang dihadapi umat.
Rumusan tersebut ditetapkan Komisi Bahtsul Masail Maudhu'iyah dalam Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.
Pimpinan sidang KH Cholil Nafis mengatakan, seorang ulama tidak cukup hanya memahami teks agama dan menyampaikan ilmunya kepada masyarakat.
Baca juga: Ulama Pewaris Nabi, Apa Makna Hadis Waratsatul Anbiya?
Ulama juga dituntut memahami persoalan yang dihadapi umat dan menggunakan kapasitas keilmuannya untuk membantu memberikan jalan keluar.
"Jadi tidak boleh di sini seorang ulama itu hanya diam dan mengajar, tapi dia harus lebih dari itu memberikan manfaat besar kepada yang lain untuk memecahkan masalah-masalah keumatan," ujar Cholil dikutip dari NU Online, Jumat (4/9/2026).
Cholil menjelaskan, pembahasan mengenai definisi ulama berkaitan erat dengan Nahdlatul Ulama sebagai organisasi yang sejak namanya membawa nomenklatur ulama.
Menurut dia, ulama merupakan orang yang memiliki kapasitas keilmuan agama yang memadai sekaligus mampu melihat berbagai persoalan melalui perspektif agama.
"Jadi orang yang punya perspektif dalam berbagai hal itu dari perspektif agama, dan dia memahami betul tentang masalah-masalah keagamaan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat kita," kata Cholil.
Dengan demikian, kapasitas seorang ulama tidak hanya dilihat dari penguasaan terhadap pengetahuan keagamaan, tetapi juga kemampuannya memahami kondisi masyarakat.
Keilmuan tersebut kemudian digunakan untuk merespons persoalan yang berkembang di tengah umat.
Baca juga: Muktamar NU Soroti Anggaran MBG dan Qanun Aceh, Hasil Bahtsul Masail Dikawal
Cholil mengatakan, kapasitas keagamaan seorang ulama tidak harus dibangun melalui satu disiplin ilmu.
Tradisi keilmuan pesantren memiliki beragam disiplin dan kecenderungan yang dapat menjadi bidang keahlian seorang ulama.
Ada ulama yang memiliki kecenderungan pada tasawuf, politik atau siyasi, hingga pemberdayaan ekonomi.
"Tentu nanti tergantung kecenderungannya, ada yang tasawuf, ada siyasi, bahkan ada juga yang fokus pada pemberdayaan ekonomi," ujarnya.
Meski memiliki bidang keahlian yang berbeda, ulama tetap memiliki tanggung jawab menggunakan pemahaman keagamaannya untuk merespons persoalan umat secara bijak.
Cholil menggambarkan prinsip tersebut dengan ungkapan al-'akif ala dinih wal 'arif bihali qaumih.
"Jadi tetap berangkatnya al-'akif ala dinih wal 'arif bihali qaumih," kata Pengasuh Pesantren Cendekia Amanah tersebut.
Prinsip itu menggambarkan pentingnya seorang ulama memiliki keteguhan dalam agama sekaligus memahami keadaan masyarakatnya.
Nilai-nilai keulamaan yang dirumuskan dalam Muktamar Ke-35 NU selanjutnya ditetapkan sebagai pedoman bagi pengurus NU di berbagai tingkatan.
Pedoman tersebut mencakup aspek akhlak, adab, ruhani, keilmuan, manhaj, serta keorganisasian dalam menjalankan khidmah di Nahdlatul Ulama.
Keputusan tersebut ditetapkan setelah melalui musyawarah selama sekitar delapan jam yang diikuti 292 peserta dari perwakilan pengurus cabang dan wilayah NU dari berbagai negara.
Selain membahas definisi ulama, Komisi Bahtsul Masail Maudhu'iyah Muktamar Ke-35 NU juga membahas tema Pajak Berkeadilan dan I'adatun Nazhar.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT