Editor
KOMPAS.com - Islam memberikan ruang bagi perbedaan pemikiran selama tetap berlandaskan Al-Qur’an dan hadis yang maqbul.
Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Saad Ibrahim menjelaskan batas perbedaan tersebut berkaitan dengan kepastian sumber ajaran dan pemahaman terhadap maknanya.
Baca juga: Muhammadiyah Ikut Mazhab Apa? Ini Penjelasan Majelis Tarjih Terkait Mazhab Fikih yang Dianut
Menurutnya, prinsip kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah perlu dipahami dengan memperhatikan tingkat kepastian sumber ajaran maupun kandungan maknanya.
Hal tersebut disampaikan Saad Ibrahim dalam program TVMu pada Sabtu (05/9/2026).
Baca juga: Haedar Nashir Ungkap Alasan Muhammadiyah Tidak Memiliki Dewan Syuro
Saad mengatakan prinsip kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah merupakan ungkapan yang lazim digunakan dalam memahami ajaran Islam.
Dalam konteks Muhammadiyah, Islam yang dibawa Nabi Muhammad dirumuskan berdasarkan Al-Qur’an dan hadis atau Sunnah yang dapat diterima.
“Ya, ungkapan yang sangat lazim di kalangan kita ialah ar-ruju‘ ila al-Qur’an wa as-Sunnah. Kembali kepada Al-Qur’an dan as-Sunnah,” ujar Saad.
Menurut Saad, hadis yang digunakan sebagai landasan ajaran perlu dipahami dalam kerangka ilmu hadis.
Karena itu, istilah al-ahadis al-maqbulah merujuk pada hadis-hadis yang dapat diterima, sementara terdapat pula hadis yang masuk kategori al-mardudah atau ditolak.
“Ada hadis-hadis yang maqbulah, tentu ada hadis-hadis yang al-mardudah, hadis-hadis yang ditolak,” jelasnya.
Saad menjelaskan terdapat dua aspek penting dalam memahami kedudukan Al-Qur’an dan hadis, yakni wurud dan dalalah.
Wurud berkaitan dengan kepastian transmisi atau sumber suatu teks, sedangkan dalalah berkaitan dengan pemahaman terhadap makna yang terkandung di dalamnya.
Dari sisi wurud, Al-Qur’an memiliki kepastian sumber karena dinisbatkan kepada Allah. Sementara hadis dinisbatkan kepada Nabi Muhammad dengan tingkat kepastian transmisi yang berbeda-beda.
“Quran itu pasti dari Allah. Sehingga seluruh ayat Quran itu berada pada kategori qat‘i al-wurud,” katanya.
Hadis mutawatir memiliki tingkat kepastian transmisi yang kuat karena diriwayatkan oleh banyak orang pada setiap tingkatan periwayatan. Sementara hadis ahad tidak mencapai tingkat kepastian seperti hadis mutawatir.
Saad menjelaskan hadis ahad dapat dikategorikan menjadi hadis sahih, hasan, daif, dan maudu. Perbedaan kategori tersebut berkaitan dengan tingkat penerimaan dan kemungkinan penisbatannya kepada Nabi.
“Untuk memudahkan memahami, hadis sahih itu kemungkinan besar memang berasal dari Nabi. Sekali lagi kemungkinan besar, tidak bisa kita pastikan pasti dari Nabi,” tuturnya.
Hadis hasan memiliki tingkat penerimaan di bawah hadis sahih, sedangkan hadis daif berada di bawah hadis hasan. Adapun hadis maudu secara tegas bukan merupakan hadis yang berasal dari Nabi.
Menurut Saad, pemahaman mengenai hadis juga perlu melihat aspek penisbatannya kepada Nabi. Hadis tidak hanya berupa perkataan Nabi, tetapi segala sesuatu yang dinisbatkan kepada Nabi, termasuk perbuatan dan ketetapan.
“Hadis adalah ma udifa ila an-Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam min qaulin au fi‘lin au taqririn au nahwiha, yakni perkataan, perbuatan, ketetapan, dan lain-lain yang dinisbatkan kepada Nabi,” ungkapnya.
Selain kepastian sumber, Saad menekankan pentingnya membedakan qat‘i al-wurud dan qat‘i al-dalalah. Qat‘i al-wurud berkaitan dengan kepastian sumber teks, sedangkan qat‘i al-dalalah berkaitan dengan kepastian makna atau petunjuk yang terkandung dalam teks.
Ia mencontohkan ayat Al-Qur’an yang membahas keharaman riba. Al-Qur’an memiliki kepastian dari sisi wurud, tetapi pemahaman terhadap kandungan suatu ayat dapat berbeda ketika teks tersebut memungkinkan lebih dari satu penafsiran.
“Pemahaman yang pasti benar itu disebut dengan qat‘i al-dalalah,” jelasnya.
Menurut Saad, kondisi antara kepastian sumber dan kepastian makna tersebut menentukan seberapa besar ruang perbedaan pendapat dalam Islam.
Saad menggambarkan beberapa posisi dalam memahami sumber ajaran Islam berdasarkan aspek wurud dan dalalah.
Posisi tertinggi terjadi ketika sebuah ketentuan memiliki kepastian baik dari sisi sumber maupun pemahamannya.
“Ketika qat‘i al-wurud itu bergabung dengan qat‘i al-dalalah, maka inilah posisi yang tertinggi,” katanya.
Dalam wilayah tersebut, menurut Saad, tidak tersedia ruang untuk mengubah atau mempertentangkan ketentuan yang sudah memiliki kepastian.
Sebaliknya, ketika sumber atau pemahaman terhadap suatu teks tidak mencapai tingkat kepastian yang sama, ruang perbedaan menjadi lebih terbuka.
Saad mencontohkan QS al-Maidah ayat 6 yang membahas wudu. Ayat tersebut menyebut sejumlah anggota tubuh yang harus dibasuh atau diusap dalam wudu.
Sebagian ulama memahami rukun wudu terdiri dari empat hal, yakni membasuh wajah, membasuh tangan, mengusap kepala, dan membasuh kaki. Sementara ulama lain menambahkan niat dan tertib sehingga jumlahnya menjadi enam, sedangkan sebagian lainnya memasukkan muwalah atau kesinambungan antara satu tindakan wudu dan tindakan berikutnya.
Menurut Saad, contoh tersebut menunjukkan bahwa Al-Qur’an memiliki kepastian dari sisi sumber, tetapi pemahamannya dapat bersifat zanni al-dalalah. Karena itu, perbedaan pendapat dalam persoalan tersebut memiliki ruang dalam khazanah Islam.
“Selama tidak masuk pada qat‘i al-wurud dan kemudian qat‘i al-dalalah, maka sekali lagi itu semuanya diberikan ruang untuk kita mengembangkan pikiran-pikiran kita,” ujarnya.
Ruang perbedaan semakin terbuka ketika suatu persoalan tidak memiliki dasar langsung dalam Al-Qur’an dan hadis. Dalam kondisi tersebut, ulama menggunakan berbagai metode ijtihad dan istinbat untuk menentukan hukum berdasarkan prinsip-prinsip syariat.
Saad menyebut sejumlah metode dalam khazanah usul fikih, antara lain qiyas, istihsan, maslahah mursalah, sadd az-zara’i, fath az-zara’i, dan ‘urf.
“Itu manhaj-manhaj yang digunakan oleh para ahli khazanah Islam dahulu, khususnya ahli usul, untuk sekali lagi berijtihad,” katanya.
Menurut Saad, semakin jauh suatu persoalan dari wilayah yang memiliki kepastian, semakin besar ruang toleransi dan perbedaan pendapat yang perlu diberikan.
Prinsip tersebut menjadi bagian dari cara memahami keberagaman pemikiran dalam Islam selama tetap berada dalam koridor sumber dan metode yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Maka ini ruang untuk berbeda, ruang untuk membangun toleransi tentu harus lebih terbuka, harus lebih besar,” tegasnya.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT