Editor
KOMPAS.com – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan, pendidikan antikorupsi di lingkungan pendidikan tidak cukup hanya diajarkan melalui materi di ruang kelas.
Menurut dia, nilai integritas harus tercermin dalam perilaku sehari-hari seluruh ekosistem pendidikan, mulai dari pemimpin, guru, dosen, hingga tenaga kependidikan.
“Pendidikan antikorupsi tidak cukup hidup di ruang kelas. Ia harus tampak di ruang guru, ruang pimpinan, dan ruang tata kelola lembaga pendidikan,” ujar Nasaruddin saat peluncuran Indeks Integritas Pendidikan 2026 di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Nasaruddin mengatakan, pendidikan antikorupsi tidak boleh berhenti pada pemahaman mengenai benar dan salah.
Lebih dari itu, integritas harus tumbuh menjadi karakter dan kebiasaan yang tercermin dalam seluruh aktivitas di lingkungan pendidikan.
Baca juga: Menag Ajak Masyarakat Jadi Agen Perlinsos, Ini Cara Daftarnya
Menurut Nasaruddin, keteladanan menjadi bagian penting dalam membangun karakter antikorupsi.
Ia menilai peserta didik tidak hanya belajar dari apa yang disampaikan guru atau dosen, tetapi juga dari perilaku orang dewasa di lingkungan mereka.
“Kepada para guru dan dosen, saya titip satu pesan. Peserta didik lebih banyak meniru daripada mendengar. Karena itu integritas yang kita inginkan dari mereka harus terlihat di dalam diri kita masing-masing,” kata Nasaruddin.
Karena itu, tanggung jawab membangun pendidikan yang berintegritas tidak hanya dibebankan kepada peserta didik.
Guru, dosen, tenaga kependidikan, hingga pimpinan satuan pendidikan juga memiliki peran dalam membentuk budaya integritas.
Nasaruddin mengingatkan, kebiasaan seperti menyontek, plagiarisme, membiarkan pelanggaran, hingga memilih diam ketika melihat ketidakjujuran tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele.
Jika dibiarkan, kebiasaan tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi perilaku koruptif ketika seseorang tumbuh dewasa.
Plh. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Dian Novianthi mengatakan, Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan digunakan untuk memotret kondisi integritas di lingkungan pendidikan.
Hasil survei tersebut sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk membangun sumber daya manusia (SDM) dan ekosistem pendidikan yang berintegritas.
“SPI Pendidikan ini juga merupakan salah satu upaya untuk mengukur dampak dari program pendidikan antikorupsi. Tentunya kita harapkan ini ke depannya akan meningkatkan upaya pencegahan melalui pendidikan antikorupsi yang komprehensif,” ujar Dian.
SPI Pendidikan mengukur tiga dimensi utama, yakni karakter peserta didik, ekosistem pendidikan, dan tata kelola pendidikan.
Pada dimensi karakter, survei menemukan masih adanya peserta didik yang tidak berani menolak praktik menyontek ketika dilakukan oleh banyak teman.
Pada jenjang perguruan tinggi, praktik plagiarisme dilaporkan oleh 48 persen responden dan ditemukan pada 93 persen satuan pendidikan yang disurvei.
Kecurangan saat ujian juga masih menjadi persoalan.
Pada pendidikan dasar dan menengah, praktik kecurangan saat ujian dilaporkan oleh 26 persen peserta didik dan ditemukan pada 51 persen satuan pendidikan.
Sementara pada perguruan tinggi, kecurangan saat ujian dilaporkan oleh 50 persen responden dan ditemukan pada 94 persen satuan pendidikan yang disurvei.
Temuan lain menunjukkan persoalan integritas juga menyentuh penyelesaian tugas akademik.
Sebanyak 43 persen responden perguruan tinggi melaporkan adanya mahasiswa yang membayar pihak lain untuk mengerjakan tugas akhir atau tugas tertentu.
Praktik tersebut ditemukan pada 91 persen satuan pendidikan tinggi yang disurvei.
Dian mengatakan, temuan tersebut menunjukkan perlunya penguatan karakter peserta didik, terutama keberanian untuk bersikap benar, kemandirian dalam menjalankan kewajiban, serta penerapan nilai keadilan.
“Perlu penguatan karakter peserta didik melalui keberanian bersikap benar, kemandirian dalam menjalankan kewajiban, dan penerapan nilai keadilan,” kata Dian.
Salah satu langkah yang direkomendasikan KPK adalah menciptakan ruang aman bagi peserta didik untuk bersikap benar.
Baca juga: Menag Ajak ASN Kemenag Jadi Agen Perlinsos: Panggilan Iman dan Persaudaraan
Ruang aman tersebut dapat diwujudkan melalui sistem pengaduan yang aman, perlindungan terhadap pelapor, hingga pemberian penghargaan bagi mereka yang berani mempertahankan integritas.
Dengan demikian, pendidikan antikorupsi tidak hanya berhenti pada penyampaian teori mengenai integritas, tetapi menjadi budaya yang dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan pendidikan.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.