Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, BPJPH Siapkan Aturan Khusus UMK

Kompas.com, 9 Oktober 2026, 22:27 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan kebijakan Wajib Halal tetap berlaku mulai 18 Oktober 2026. Pemerintah memastikan tidak ada penundaan, tetapi tengah menyiapkan ketentuan khusus untuk kondisi tertentu guna memudahkan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal.

Ketentuan khusus tersebut terutama menyasar usaha mikro dan kecil (UMK), serta produk berupa bahan baku dan barang gunaan. Pengaturan ini disiapkan agar implementasi Wajib Halal berjalan tertib tanpa mengganggu keberlangsungan usaha.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan, pemerintah terus melakukan berbagai persiapan untuk memastikan pelaksanaan kebijakan tersebut berjalan baik sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Baca juga: Ombudsman Dukung dan Siap Awasi Wajib Halal Oktober 2026

“Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan. Namun, pemerintah sedang menyusun ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, khususnya bagi produk UMK dan produk impor, agar pelaksanaannya tetap tertib, proporsional, dan tidak mengganggu keberlangsungan usaha,” ujar Haikal Hasan dalam keterangan tertulis, Jumat (9/10/2026).

Wajib Halal Bukan Pembatasan Usaha

Haikal menjelaskan, implementasi Wajib Halal, termasuk pemastian kehalalan produk luar negeri, bukan merupakan larangan, pembatasan, ataupun bentuk pemaksaan terhadap pelaku usaha.

Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Regulasi itu menjadi landasan untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menciptakan kepastian berusaha bagi pelaku usaha.

Pemerintah, lanjut Haikal, berupaya memastikan penerapan Wajib Halal dilakukan secara tertib, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaannya dilakukan melalui mekanisme pembinaan dan pengawasan agar pelaku usaha dapat memahami serta memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.

BPJPH Pastikan Tidak Ada Sweeping

Dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, BPJPH juga menegaskan tidak ada kebijakan untuk melakukan sweeping atau tindakan sejenis terhadap pelaku usaha di lapangan.

Penegasan ini disampaikan untuk memberikan kejelasan mengenai pendekatan pemerintah dalam menerapkan Wajib Halal.

Melalui pembinaan dan pengawasan, pemerintah berupaya agar implementasi kebijakan berjalan sesuai aturan sekaligus memperhatikan keberlangsungan kegiatan usaha.

Karena itu, pelaku usaha diharapkan mengikuti informasi resmi dari pemerintah terkait ketentuan dan mekanisme pelaksanaan Wajib Halal.

Waspada Penipuan Mengatasnamakan BPJPH

Selain mempersiapkan implementasi Wajib Halal, Haikal Hasan mengingatkan pelaku usaha dan masyarakat agar mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan BPJPH.

Penipuan tersebut berpotensi memanfaatkan momentum pemberlakuan Wajib Halal untuk meminta sejumlah uang kepada pelaku usaha.

Modus yang perlu diwaspadai antara lain komunikasi yang mengatasnamakan BPJPH dan meminta pembayaran dengan dalih denda, sanksi, atau penyelesaian kewajiban sertifikasi halal.

BPJPH mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap permintaan pembayaran yang tidak jelas sumber dan dasar hukumnya.

Baca juga: Kemenag Libatkan KUA untuk Sosialisasi Wajib Halal 18 Oktober 2026

Informasi resmi mengenai kebijakan dan implementasi Jaminan Produk Halal dapat diakses melalui situs BPJPH di bpjph.halal.go.id.

Dengan berlakunya Wajib Halal pada 18 Oktober 2026, pelaku usaha diharapkan terus mengikuti perkembangan ketentuan resmi, termasuk aturan khusus yang sedang disiapkan pemerintah bagi kondisi tertentu.

Pertegas sumber dan konteks kebijakanRingkas pengulangan tentang pembinaan

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Apakah Doa Boleh Dinyanyikan? Ini Penjelasan Hukumnya serta Adab Berdoa
Apakah Doa Boleh Dinyanyikan? Ini Penjelasan Hukumnya serta Adab Berdoa
Doa dan Niat
Doa Bepergian dan Doa Saat Pulang Lengkap: Arab, Latin, serta Artinya
Doa Bepergian dan Doa Saat Pulang Lengkap: Arab, Latin, serta Artinya
Doa dan Niat
Tiga Kementerian Teken SEB Digitalisasi Layanan Haji untuk Perkuat Verifikasi dan Cegah Kecurangan Antrean
Tiga Kementerian Teken SEB Digitalisasi Layanan Haji untuk Perkuat Verifikasi dan Cegah Kecurangan Antrean
Aktual
Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, BPJPH Siapkan Aturan Khusus UMK
Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, BPJPH Siapkan Aturan Khusus UMK
Aktual
BPKH: Dana Haji untuk Biaya Berangkat dan Jemaah Masa Tunggu
BPKH: Dana Haji untuk Biaya Berangkat dan Jemaah Masa Tunggu
Aktual
Pemerintah Kaji Pengaturan Tarif Pemeriksaan Kesehatan Calon Jemaah Haji
Pemerintah Kaji Pengaturan Tarif Pemeriksaan Kesehatan Calon Jemaah Haji
Aktual
Kemenhaj Gandeng BKN, Perketat Seleksi untuk Tingkatkan Kualitas Petugas Haji
Kemenhaj Gandeng BKN, Perketat Seleksi untuk Tingkatkan Kualitas Petugas Haji
Aktual
Kemenhaj dan Kemendagri Padankan Data untuk Cegah Kecurangan Antrean Haji
Kemenhaj dan Kemendagri Padankan Data untuk Cegah Kecurangan Antrean Haji
Aktual
Menolak Meminjamkan Uang kepada Kerabat, Apakah Berdosa?
Menolak Meminjamkan Uang kepada Kerabat, Apakah Berdosa?
Aktual
Adab Menjaga Rahasia Orang Lain dalam Islam, Jangan Asal Membuka Aib
Adab Menjaga Rahasia Orang Lain dalam Islam, Jangan Asal Membuka Aib
Aktual
PBNU Perkuat Kerja Sama dengan Mesir, Ada 30 Beasiswa Penuh per Tahun
PBNU Perkuat Kerja Sama dengan Mesir, Ada 30 Beasiswa Penuh per Tahun
Aktual
Menhaj Sebut Punya Uang Saja Tak Cukup untuk Berangkat Haji
Menhaj Sebut Punya Uang Saja Tak Cukup untuk Berangkat Haji
Aktual
Doa Sholat Witir: Bacaan, Arti, dan Dzikir Setelahnya
Doa Sholat Witir: Bacaan, Arti, dan Dzikir Setelahnya
Doa dan Niat
Menag Terima Kaligrafi “Xin” dari KTT Konfusianisme ASEAN-Tiongkok, Apa Maknanya?
Menag Terima Kaligrafi “Xin” dari KTT Konfusianisme ASEAN-Tiongkok, Apa Maknanya?
Aktual
Khutbah Jumat Hari Ini: Bahaya Perundungan dalam Islam
Khutbah Jumat Hari Ini: Bahaya Perundungan dalam Islam
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar