Editor
KOMPAS.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan kebijakan Wajib Halal tetap berlaku mulai 18 Oktober 2026. Pemerintah memastikan tidak ada penundaan, tetapi tengah menyiapkan ketentuan khusus untuk kondisi tertentu guna memudahkan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal.
Ketentuan khusus tersebut terutama menyasar usaha mikro dan kecil (UMK), serta produk berupa bahan baku dan barang gunaan. Pengaturan ini disiapkan agar implementasi Wajib Halal berjalan tertib tanpa mengganggu keberlangsungan usaha.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan, pemerintah terus melakukan berbagai persiapan untuk memastikan pelaksanaan kebijakan tersebut berjalan baik sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Baca juga: Ombudsman Dukung dan Siap Awasi Wajib Halal Oktober 2026
“Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan. Namun, pemerintah sedang menyusun ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, khususnya bagi produk UMK dan produk impor, agar pelaksanaannya tetap tertib, proporsional, dan tidak mengganggu keberlangsungan usaha,” ujar Haikal Hasan dalam keterangan tertulis, Jumat (9/10/2026).
Haikal menjelaskan, implementasi Wajib Halal, termasuk pemastian kehalalan produk luar negeri, bukan merupakan larangan, pembatasan, ataupun bentuk pemaksaan terhadap pelaku usaha.
Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Regulasi itu menjadi landasan untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menciptakan kepastian berusaha bagi pelaku usaha.
Pemerintah, lanjut Haikal, berupaya memastikan penerapan Wajib Halal dilakukan secara tertib, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaannya dilakukan melalui mekanisme pembinaan dan pengawasan agar pelaku usaha dapat memahami serta memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, BPJPH juga menegaskan tidak ada kebijakan untuk melakukan sweeping atau tindakan sejenis terhadap pelaku usaha di lapangan.
Penegasan ini disampaikan untuk memberikan kejelasan mengenai pendekatan pemerintah dalam menerapkan Wajib Halal.
Melalui pembinaan dan pengawasan, pemerintah berupaya agar implementasi kebijakan berjalan sesuai aturan sekaligus memperhatikan keberlangsungan kegiatan usaha.
Karena itu, pelaku usaha diharapkan mengikuti informasi resmi dari pemerintah terkait ketentuan dan mekanisme pelaksanaan Wajib Halal.
Selain mempersiapkan implementasi Wajib Halal, Haikal Hasan mengingatkan pelaku usaha dan masyarakat agar mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan BPJPH.
Penipuan tersebut berpotensi memanfaatkan momentum pemberlakuan Wajib Halal untuk meminta sejumlah uang kepada pelaku usaha.
Modus yang perlu diwaspadai antara lain komunikasi yang mengatasnamakan BPJPH dan meminta pembayaran dengan dalih denda, sanksi, atau penyelesaian kewajiban sertifikasi halal.
BPJPH mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap permintaan pembayaran yang tidak jelas sumber dan dasar hukumnya.
Baca juga: Kemenag Libatkan KUA untuk Sosialisasi Wajib Halal 18 Oktober 2026
Informasi resmi mengenai kebijakan dan implementasi Jaminan Produk Halal dapat diakses melalui situs BPJPH di bpjph.halal.go.id.
Dengan berlakunya Wajib Halal pada 18 Oktober 2026, pelaku usaha diharapkan terus mengikuti perkembangan ketentuan resmi, termasuk aturan khusus yang sedang disiapkan pemerintah bagi kondisi tertentu.
Pertegas sumber dan konteks kebijakanRingkas pengulangan tentang pembinaan
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.