Editor
KOMPAS.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengintegrasikan data haji dan kependudukan guna mencegah kecurangan dalam antrean keberangkatan haji.
Pemadanan data ini ditujukan untuk memastikan identitas calon jemaah sesuai dengan kondisi sebenarnya, tanpa mengubah nomor antrean maupun estimasi tahun keberangkatan.
Baca juga: Menhaj Perkirakan Keppres Pelunasan Biaya Haji Terbit Pekan Depan
Dilansir dari Antara, Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf mengatakan, integrasi data diharapkan dapat menutup celah manipulasi yang selama ini dimanfaatkan untuk memperoleh prioritas keberangkatan.
"Saya yakin, saya percaya kalau data ini sudah klop, sudah terpadu dengan baik, tentu tidak akan ada lagi upaya-upaya, permainan-permainan, akal-akalan agar bisa berangkat lebih cepat," kata Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Baca juga: Kesehatan Jadi Syarat Mutlak untuk Berangkat Haji
Irfan mencontohkan sejumlah bentuk kecurangan yang pernah ditemukan dalam data keberangkatan haji. Salah satunya adalah manipulasi usia untuk memperoleh prioritas keberangkatan bagi jemaah lanjut usia (lansia).
"Ada beberapa hal, yang usianya sebetulnya 50, diubah menjadi hampir 70. Kenapa? Untuk mendapatkan dua keuntungan. Keuntungan pertama, bisa mendapatkan prioritas percepatan lansia. Yang kedua, bisa mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan pendampingan haji," ujar dia.
Selain mengubah usia, manipulasi juga dapat terjadi dalam penggantian calon jemaah haji yang meninggal dunia oleh ahli waris. Menurut Irfan, terdapat penyalahgunaan data untuk mengubah hubungan keluarga agar seseorang dapat menggantikan jemaah yang telah meninggal.
"Orang yang meninggal bisa digantikan oleh ahli warisnya, anaknya, dan di sini lah permainan bagaimana orang yang meninggal itu, yang bukan anaknya menjadi anaknya," kata Menhaj.
Untuk mencegah praktik tersebut, Kemenhaj dan Kemendagri mengintegrasikan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) dengan data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Integrasi ini mencakup sejumlah informasi identitas calon jemaah, mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), domisili terkini, status kependudukan, hingga data ahli waris. Pemadanan dilakukan agar informasi administrasi sesuai dengan identitas dan kondisi sebenarnya di lapangan.
Melalui langkah ini, pemerintah berupaya meningkatkan ketepatan data jemaah sekaligus mencegah penyalahgunaan identitas dalam proses antrean dan penggantian keberangkatan haji.
Kemenhaj memastikan proses sinkronisasi data bersifat administratif. Pemadanan tersebut tidak akan mengubah atau menggeser nomor porsi jemaah maupun estimasi tahun keberangkatan haji.
Jemaah juga tidak perlu mengurus proses pemadanan secara mandiri. Sebagian besar proses integrasi data dilakukan secara otomatis melalui sistem di belakang layar (backend system).
Kerja sama Kemenhaj dan Kemendagri ini ditandai dengan penandatanganan surat edaran bersama sebagai bagian dari upaya memperkuat validitas data dan mencegah kecurangan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.