Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menolak Meminjamkan Uang kepada Kerabat, Apakah Berdosa?

Kompas.com, 9 Oktober 2026, 14:07 WIB
Puji Sri Rahayu,
Reni Susanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Permintaan pinjaman uang dari kerabat bisa menimbulkan dilema. Seseorang mungkin ingin membantu saudaranya yang sedang kesulitan, tetapi kondisi keuangannya sendiri belum tentu memungkinkan.

Lantas, apakah menolak meminjamkan uang kepada keluarga termasuk perbuatan dosa dalam Islam?

Islam menganjurkan umatnya untuk saling membantu, termasuk melalui pinjaman tanpa riba.

Namun, anjuran berbuat baik tidak serta-merta berarti setiap permintaan pinjaman wajib dipenuhi.

Kemampuan finansial, kebutuhan keluarga, dan alasan penolakan juga perlu dipertimbangkan.

Hukum Meminjamkan Uang dalam Islam

Dalam fikih muamalah, pinjam-meminjam uang atau qardh merupakan transaksi yang dibolehkan untuk membantu orang lain.

Muhammadiyah menjelaskan bahwa utang-piutang pada dasarnya diperbolehkan selama pelaksanaannya sesuai prinsip syariat, termasuk tidak mensyaratkan tambahan yang mengandung riba.

Baca juga: Menhaj Sebut Punya Uang Saja Tak Cukup untuk Berangkat Haji

Memberikan pinjaman kepada kerabat yang membutuhkan dapat menjadi bentuk kepedulian dan mempererat silaturahmi.

Meski demikian, kebolehan memberikan pinjaman tidak otomatis menjadikannya kewajiban dalam setiap keadaan.

Seseorang tetap perlu mempertimbangkan kemampuan dan tanggung jawab keuangannya sendiri.

Apakah Menolak Pinjaman Termasuk Dosa?

Menolak permintaan pinjaman tidak otomatis berdosa. Jika uang yang dimiliki sudah dialokasikan untuk kebutuhan pokok, biaya pendidikan, tanggungan keluarga, atau kewajiban lain, seseorang dapat menjelaskan keterbatasannya dengan jujur.

Keputusan tersebut perlu dibedakan dari sikap sengaja mengabaikan kerabat yang membutuhkan.

Islam menganjurkan kepedulian terhadap sesama, tetapi bantuan dapat disesuaikan dengan kemampuan.

Tidak semua bentuk pertolongan harus berupa uang, dan seseorang tidak perlu memaksakan pinjaman hingga mengorbankan kebutuhan dasarnya.

Anjuran Membantu Orang yang Kesulitan

Allah SWT menjelaskan pentingnya memberikan kelonggaran kepada orang yang mengalami kesulitan membayar utang. Ketentuan ini tercantum dalam Surah Al-Baqarah ayat 280:

وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَن تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Wa in kāna żū ‘usratin fanaẓiratun ilā maisarah, wa an taṣaddaqū khairul lakum in kuntum ta‘lamūn.

Baca juga: Menag Terima Kaligrafi “Xin” dari KTT Konfusianisme ASEAN-Tiongkok, Apa Maknanya?

Artinya: “Dan jika (orang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan, itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS Al-Baqarah: 280).

Ayat tersebut secara khusus membahas orang yang sudah berutang dan mengalami kesulitan membayar. Karena itu, ayat ini bukan perintah untuk memenuhi setiap permintaan pinjaman baru.

Namun, kandungannya menekankan pentingnya mempertimbangkan kesulitan orang lain dan memberikan kelonggaran ketika memungkinkan.

Keutamaan Meringankan Beban Orang Lain

Rasulullah SAW juga menerangkan keutamaan membantu orang yang kesulitan membayar utang. Dalam Sahih Muslim, terdapat hadis berikut:

مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُنْجِيَهُ اللَّهُ مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ فَلْيُنَفِّسْ عَنْ مُعْسِرٍ أَوْ يَضَعْ عَنْهُ

Man sarrahū an yunjiyahullāhu min kurabi yaumil-qiyāmati falyunaffis ‘an mu‘sirin au yaḍa‘ ‘anhu.

Baca juga: Khutbah Jumat 9 Oktober 2026: Ayah Bukan Sekadar Pencari Nafkah, Ini Amanahnya

Artinya: “Barang siapa ingin Allah menyelamatkannya dari kesusahan pada hari kiamat, hendaklah ia memberi kelonggaran kepada orang yang kesulitan atau membebaskan utangnya.” (Sahih Muslim Nomor 1563a).

Hadis ini mendorong umat Islam untuk berlapang dada terhadap orang yang benar-benar kesulitan memenuhi kewajibannya.

Namun, konteksnya adalah memberikan kelonggaran kepada debitur, bukan menetapkan kewajiban memberikan pinjaman baru kepada setiap orang yang meminta. Jika mampu, seseorang dapat membantu sesuai batas kemampuannya.

Cara Menolak Pinjaman Tanpa Merusak Silaturahmi

Jika belum mampu memberikan pinjaman, sampaikan penolakan dengan sopan tanpa merendahkan kondisi kerabat.

Seseorang cukup menjelaskan bahwa uangnya sedang dialokasikan untuk kebutuhan lain. Ia tidak harus membuka seluruh kondisi keuangannya demi membuktikan bahwa penolakannya beralasan.

Jika memungkinkan, tawarkan bantuan alternatif, seperti membantu mencari informasi pekerjaan, mencarikan akses bantuan sosial, atau membantu menyusun kebutuhan yang paling mendesak.

Sikap tersebut menunjukkan kepedulian tanpa harus memberikan uang yang belum tentu mampu dipinjamkan.

Baca juga: 4 UIN Masuk 10 Besar Kampus dengan Kualitas Riset Terbaik di Indonesia

Apabila akhirnya memberikan pinjaman, sepakati jumlah dan waktu pengembalian secara jelas. Al-Qur'an dalam Surah Al-Baqarah ayat 282 menganjurkan pencatatan transaksi utang-piutang agar hak kedua pihak terlindungi dan perselisihan dapat dihindari.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰٓ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَٱكْتُبُوهُ

Yā ayyuhal-lażīna āmanū iżā tadāyantum bidainin ilā ajalim musamman faktubūh.

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS Al-Baqarah: 282).

Ayat ini mengajarkan pentingnya kejelasan dalam transaksi utang-piutang. Dalam hubungan keluarga sekalipun, pencatatan jumlah pinjaman dan kesepakatan waktu pengembalian dapat mencegah kesalahpahaman.

Langkah tersebut bukan berarti tidak percaya kepada kerabat, melainkan upaya menjaga hak masing-masing pihak dan mempertahankan hubungan baik.

Pada akhirnya, menolak meminjamkan uang kepada kerabat tidak otomatis berdosa. Islam mendorong umatnya untuk saling membantu, tetapi bantuan tetap perlu mempertimbangkan kemampuan dan tanggung jawab.

Jika belum mampu memberi pinjaman, sampaikan dengan santun, tawarkan bantuan lain bila memungkinkan, dan tetap jaga hubungan keluarga.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar