Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Haji Minta Subsidi Haji Rp3,2 Juta Punya Dasar Hukum dan Fatwa MUI

Kompas.com, 9 Oktober 2026, 06:53 WIB
Reni Susanti

Editor


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj meminta pemerintah memastikan dasar hukum pemberian subsidi sebesar Rp3,2 juta per jemaah haji pada 2027.

Ia juga mendorong konsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengkaji kebijakan tersebut dari aspek syariat.

Menurut Mustolih, subsidi yang diperkirakan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut bertujuan meringankan biaya yang ditanggung jemaah.

Namun, pelaksanaannya perlu ditopang landasan hukum yang jelas.

“Langkah pemerintah memberikan subsidi harus segera dicarikan landasan yuridisnya,” kata Mustolih dalam rilisnya, Jumat (9/10/2026).

Baca juga: BPIH, Bipih, dan Nilai Manfaat Haji 2027, Apa Bedanya? Simak Penjelasan dan Rinciannya

Ia mengapresiasi upaya pemerintah membantu jemaah yang akan berangkat ke Tanah Suci.

Meski demikian, ia mengingatkan perlunya kajian agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Soroti dasar hukum subsidi

Mustolih merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah beserta perubahannya melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Menurut penilaiannya, ketentuan dalam regulasi tersebut belum memberikan landasan bagi penggunaan APBN sebagai komponen subsidi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Ia menyebut sumber pembiayaan haji yang menjadi rujukannya berasal dari setoran awal jemaah, biaya pelunasan, dan nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Mustolih juga menilai pemberian subsidi perlu dikaji dari sisi sasaran penerima, mengingat haji diwajibkan bagi umat Islam yang memiliki kemampuan, termasuk secara finansial.

“Oleh karena itu harus ada kajian lebih lanjut terkait hal ini, agar di belakang hari nanti tidak menjadi risiko dan persoalan hukum,” ujarnya.

Baca juga: Simulasi Biaya Haji 2027 untuk 2 Orang, Segini yang Harus Disiapkan

Selain dasar hukum, Komnas Haji mendorong Kemenhaj dan DPR meminta pandangan MUI mengenai status dana subsidi dan kaitannya dengan ketentuan kemampuan atau istitha’ah dalam ibadah haji.

“Pertanyaan mendasarnya adalah, bagaimana status dana subsidi tersebut dan apakah akan mempengaruhi sah atau tidaknya ibadah haji yang akan dijalankan nanti. Hal tersebut perlu konsultasi kepada MUI,” kata Mustolih.

Komposisi biaya dinilai menjadi jalan tengah

Dalam keterangannya, Mustolih menyebut Kemenhaj bersama Panitia Kerja Komisi VIII DPR RI menyepakati BPIH 2027 sebesar Rp98,4 juta per jemaah.

Komposisinya terdiri atas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah sebesar Rp54,6 juta atau 55,5 persen, serta nilai manfaat sebesar Rp43,8 juta atau 44,5 persen.

Komnas Haji menilai komposisi tersebut menjadi jalan tengah antara upaya meringankan beban jemaah dan menjaga keberlanjutan keuangan haji.

“Komnas Haji melihat postur biaya yang diputuskan oleh Pemerintah dan DPR berada pada titik moderat dan menjadi jalan tengah,” ujar Mustolih.

Ia menjelaskan, penggunaan nilai manfaat dalam jumlah besar dapat menekan biaya yang dibayar jemaah pada tahun keberangkatan. Namun, kebijakan tersebut juga perlu memperhitungkan hak jemaah yang masih berada dalam daftar tunggu.

Menurut Mustolih, terdapat sekitar 5,7 juta jemaah yang masih menunggu keberangkatan.

Kepentingan mereka perlu dijaga agar tetap dapat memperoleh manfaat dari pengelolaan dana haji.

Nilai manfaat merupakan hasil pengembangan dana yang dikelola BPKH melalui berbagai instrumen investasi. Mustolih menyebut dana kelolaan tersebut mencapai Rp183 triliun, dengan hasil investasi pada 2025 sebesar Rp12 triliun.

Karena itu, ia menekankan perlunya keseimbangan antara bantuan bagi jemaah yang segera berangkat dan keberlanjutan pembiayaan bagi jemaah dalam daftar tunggu.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Khutbah Jumat Hari Ini: Bahaya Perundungan dalam Islam
Khutbah Jumat Hari Ini: Bahaya Perundungan dalam Islam
Aktual
Khutbah Jumat 9 Oktober 2026: Ayah Bukan Sekadar Pencari Nafkah, Ini Amanahnya
Khutbah Jumat 9 Oktober 2026: Ayah Bukan Sekadar Pencari Nafkah, Ini Amanahnya
Aktual
Menag: Dakwah kepada Generasi Muda Perlu Beradaptasi dengan Era AI
Menag: Dakwah kepada Generasi Muda Perlu Beradaptasi dengan Era AI
Aktual
4 UIN Masuk 10 Besar Kampus dengan Kualitas Riset Terbaik di Indonesia
4 UIN Masuk 10 Besar Kampus dengan Kualitas Riset Terbaik di Indonesia
Aktual
Temukan Celah Keamanan, Mahasiswa Sibermu Masuk Hall of Fame NASA
Temukan Celah Keamanan, Mahasiswa Sibermu Masuk Hall of Fame NASA
Aktual
Khutbah Jumat 9 Oktober 2026: Jangan Meremehkan Dosa Kecil, Ini Bahayanya
Khutbah Jumat 9 Oktober 2026: Jangan Meremehkan Dosa Kecil, Ini Bahayanya
Aktual
Komnas Haji Minta Subsidi Haji Rp3,2 Juta Punya Dasar Hukum dan Fatwa MUI
Komnas Haji Minta Subsidi Haji Rp3,2 Juta Punya Dasar Hukum dan Fatwa MUI
Aktual
Doa Sholat Tahajud: Niat, Bacaan Doa Sesudahnya, dan Dzikir
Doa Sholat Tahajud: Niat, Bacaan Doa Sesudahnya, dan Dzikir
Doa dan Niat
Khutbah Jumat Singkat: Kemarau Panjang, Saatnya Menjaga Air dan Perbanyak Istighfar
Khutbah Jumat Singkat: Kemarau Panjang, Saatnya Menjaga Air dan Perbanyak Istighfar
Aktual
Khutbah Jumat 9 Oktober 2026: Tabayun di Era Media Sosial, Jangan Asal Sebar Berita
Khutbah Jumat 9 Oktober 2026: Tabayun di Era Media Sosial, Jangan Asal Sebar Berita
Aktual
Khutbah Jumat 9 Oktober: Cara Merayakan Prestasi dengan Syukur
Khutbah Jumat 9 Oktober: Cara Merayakan Prestasi dengan Syukur
Aktual
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: 3 Amalan Ingkang Saget Dados Bekal Kanggo Mati
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: 3 Amalan Ingkang Saget Dados Bekal Kanggo Mati
Aktual
Jadwal Awal Ramadhan 2027, Libur Lebaran hingga Hari Pertama Masuk Kerja dan Sekolah
Jadwal Awal Ramadhan 2027, Libur Lebaran hingga Hari Pertama Masuk Kerja dan Sekolah
Aktual
Kemenag Siapkan Skema Kemitraan Bimwin, Calon Pengantin Tidak Harus ke KUA
Kemenag Siapkan Skema Kemitraan Bimwin, Calon Pengantin Tidak Harus ke KUA
Aktual
Doa Penguat Iman kepada Allah, Lengkap dengan Arab, Latin, dan Artinya
Doa Penguat Iman kepada Allah, Lengkap dengan Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar