Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal Awal Ramadhan 2027, Libur Lebaran hingga Hari Pertama Masuk Kerja dan Sekolah

Kompas.com, 8 Oktober 2026, 22:43 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Kalender Ramadhan 2027 akan dimulai dengan perkiraan awal puasa pada Februari, kemudian berlanjut menuju Idul Fitri 1448 Hijriah pada Maret.

Selain mencatat jadwal ibadah, masyarakat juga perlu memperhatikan rangkaian libur nasional dan cuti bersama Lebaran serta perkiraan waktu kembali beraktivitas setelahnya.

Pemerintah juga telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1448 H melalui SKB 3 Menteri.

Baca juga: Libur Lebaran 2027 Bisa Sampai 10 Hari, Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama dan Potensi Libur Panjangnya

Awal Ramadhan 2027 Diperkirakan 8 Februari

Berdasarkan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) yang digunakan Persyarikatan Muhammadiyah, 1 Ramadhan 1448 H atau awal Ramadhan 2027 tercantum pada Senin, 8 Februari 2027. Kalender tersebut disusun berdasarkan metode hisab hakiki kontemporer.

Tanggal tersebut merupakan acuan dalam KHGT dan bukan penetapan pemerintah untuk awal Ramadhan. Penetapan awal Ramadhan di Indonesia tetap mengikuti mekanisme yang berlaku, termasuk hasil sidang isbat Kementerian Agama.

Baca juga: Perkiraan Awal Ramadhan 2027 Hingga Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran

Jadwal Hari Penting Ramadhan 2027

Selain awal puasa, KHGT mencantumkan sejumlah tanggal penting selama Ramadhan 1448 H hingga memasuki Syawal. Berikut jadwalnya:

  • Minggu, 7 Februari 2027: malam pertama Tarawih
  • Senin, 8 Februari 2027: 1 Ramadhan 1448 H atau awal puasa
  • Rabu, 24 Februari 2027: 17 Ramadhan 1448 H atau Nuzulul Quran
  • Senin, 8 Maret 2027: 29 Ramadhan 1448 H
  • Selasa, 9 Maret 2027: 1 Syawal 1448 H atau Idul Fitri berdasarkan KHGT

Dengan demikian, berdasarkan KHGT, rangkaian Ramadhan 1448 H berlangsung dari Februari hingga awal Maret 2027. Jadwal tersebut perlu dibedakan dari penetapan pemerintah mengenai libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri.

Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2027

Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang 2027 melalui SKB 3 Menteri yang ditetapkan pada 15 September 2026. Khusus Idul Fitri 1448 H, pemerintah menetapkan dua hari libur nasional dan tiga hari cuti bersama.

Rinciannya sebagai berikut:

  • Selasa, 9 Maret 2027: cuti bersama Idul Fitri
  • Rabu, 10 Maret 2027: libur nasional Idul Fitri
  • Kamis, 11 Maret 2027: libur nasional Idul Fitri
  • Jumat, 12 Maret 2027: cuti bersama Idul Fitri
  • Senin, 15 Maret 2027: cuti bersama Idul Fitri

Rangkaian Libur Lebaran 2027 Bisa Mencapai 10 Hari

Jadwal libur di sekitar Lebaran 2027 berdekatan dengan akhir pekan dan Hari Suci Nyepi pada Senin, 8 Maret 2027.

Jika dihitung sejak Sabtu, 6 Maret hingga Senin, 15 Maret 2027, terdapat rangkaian 10 hari yang terdiri atas akhir pekan, libur nasional, dan cuti bersama.

Urutannya sebagai berikut:

  • Sabtu, 6 Maret 2027: akhir pekan
  • Minggu, 7 Maret 2027: akhir pekan
  • Senin, 8 Maret 2027: Hari Suci Nyepi
  • Selasa, 9 Maret 2027: cuti bersama Idul Fitri
  • Rabu, 10 Maret 2027: libur nasional Idul Fitri
  • Kamis, 11 Maret 2027: libur nasional Idul Fitri
  • Jumat, 12 Maret 2027: cuti bersama Idul Fitri
  • Sabtu, 13 Maret 2027: akhir pekan
  • Minggu, 14 Maret 2027: akhir pekan
  • Senin, 15 Maret 2027: cuti bersama Idul Fitri

Rangkaian tersebut merupakan hitungan berdasarkan kalender dan tidak otomatis berarti seluruh pekerja mendapatkan 10 hari libur. Pelaksanaan cuti bersama, khususnya bagi pekerja swasta, tetap mengikuti kebijakan masing-masing perusahaan.

Kapan Masuk Kerja Setelah Lebaran 2027?

Setelah cuti bersama Idul Fitri terakhir pada Senin, 15 Maret 2027, tanggal berikutnya adalah Selasa, 16 Maret 2027.

Dengan demikian, Selasa, 16 Maret 2027 diperkirakan menjadi hari kerja berikutnya dalam kalender setelah rangkaian libur dan cuti bersama Lebaran.

Namun, tanggal tersebut tidak serta-merta menjadi jadwal masuk bagi seluruh pekerja.
Pengaturan hari kerja dan pelaksanaan cuti bersama dapat mengikuti ketentuan masing-masing instansi atau perusahaan.

Kapan Masuk Sekolah Setelah Lebaran 2027?

Untuk siswa, jadwal masuk sekolah setelah Lebaran 2027 belum dapat ditentukan berdasarkan SKB 3 Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama.
Ketentuan tersebut mengatur kalender libur nasional dan cuti bersama, bukan secara khusus menetapkan jadwal libur sekolah.

Karena itu, hari pertama masuk sekolah setelah Lebaran 2027 masih menunggu kalender pendidikan atau ketentuan resmi dari pemerintah daerah dan satuan pendidikan masing-masing.

Jadwal masuk sekolah juga dapat berbeda sesuai kalender pendidikan yang berlaku di setiap daerah.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: 3 Amalan Ingkang Saget Dados Bekal Kanggo Mati
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: 3 Amalan Ingkang Saget Dados Bekal Kanggo Mati
Aktual
Jadwal Awal Ramadhan 2027, Libur Lebaran hingga Hari Pertama Masuk Kerja dan Sekolah
Jadwal Awal Ramadhan 2027, Libur Lebaran hingga Hari Pertama Masuk Kerja dan Sekolah
Aktual
Kemenag Siapkan Skema Kemitraan Bimwin, Calon Pengantin Tidak Harus ke KUA
Kemenag Siapkan Skema Kemitraan Bimwin, Calon Pengantin Tidak Harus ke KUA
Aktual
Doa Penguat Iman kepada Allah, Lengkap dengan Arab, Latin, dan Artinya
Doa Penguat Iman kepada Allah, Lengkap dengan Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
BPIH, Bipih, dan Nilai Manfaat Haji 2027, Apa Bedanya? Simak Penjelasan dan Rinciannya
BPIH, Bipih, dan Nilai Manfaat Haji 2027, Apa Bedanya? Simak Penjelasan dan Rinciannya
Aktual
Kisah Khabbab bin Al-Aratt, Sahabat Nabi yang Teguh Menghadapi Ujian
Kisah Khabbab bin Al-Aratt, Sahabat Nabi yang Teguh Menghadapi Ujian
Aktual
PBNU Sosialisasi AD/ART Baru, Apa Saja yang Berubah?
PBNU Sosialisasi AD/ART Baru, Apa Saja yang Berubah?
Aktual
Apa Itu Wakaf Energi? Ini Konsep dan Manfaatnya bagi Masyarakat
Apa Itu Wakaf Energi? Ini Konsep dan Manfaatnya bagi Masyarakat
Aktual
Mengapa Ilmu Harus Diamalkan? Ini Penjelasan dalam Islam
Mengapa Ilmu Harus Diamalkan? Ini Penjelasan dalam Islam
Aktual
Ombudsman Dukung dan Siap Awasi Wajib Halal Oktober 2026
Ombudsman Dukung dan Siap Awasi Wajib Halal Oktober 2026
Aktual
Wisata Ramah Muslim, Apa Saja yang Perlu Diperhatikan Menurut Islam?
Wisata Ramah Muslim, Apa Saja yang Perlu Diperhatikan Menurut Islam?
Aktual
MUI Apresiasi Subsidi Biaya Haji 2027 dari Prabowo, Sebut Menjadi Cermin Kehadiran Negara
MUI Apresiasi Subsidi Biaya Haji 2027 dari Prabowo, Sebut Menjadi Cermin Kehadiran Negara
Aktual
Khutbah Jumat 9 Oktober 2026: Memahami Amalan Setelah Pemakaman Sesuai Ajaran Islam
Khutbah Jumat 9 Oktober 2026: Memahami Amalan Setelah Pemakaman Sesuai Ajaran Islam
Aktual
Khutbah Jumat 9 Oktober 2026: Keutamaan Berbakti kepada Orang Tua dan Bahaya Sifat Durhaka
Khutbah Jumat 9 Oktober 2026: Keutamaan Berbakti kepada Orang Tua dan Bahaya Sifat Durhaka
Aktual
Khutbah Jumat 9 Oktober 2026: Surga di Bawah Telapak Kaki Ibu
Khutbah Jumat 9 Oktober 2026: Surga di Bawah Telapak Kaki Ibu
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar