Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPIH, Bipih, dan Nilai Manfaat Haji 2027, Apa Bedanya? Simak Penjelasan dan Rinciannya

Kompas.com, 8 Oktober 2026, 21:18 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Ada sejumlah istilah dalam biaya penyelenggaraan ibadah haji yang perlu dipahami masyarakat, terutama calon jemaah, seperti BPIH, Bipih, dan Nilai Manfaat.

Ketiga istilah tersebut berkaitan dengan sumber pembiayaan haji, tetapi memiliki pengertian dan fungsi yang berbeda.

Baca juga: Simulasi Biaya Haji 2027 untuk 2 Orang, Segini yang Harus Disiapkan

Apa Itu BPIH, Bipih, dan Nilai Manfaat?

Penjelasan mengenai istilah yang berkaitan dengan biaya haji tercantum dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Aturan tersebut menjelaskan sejumlah istilah yang berkaitan dengan pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji.

Baca juga: BPIH Ditetapkan, Berapa yang Harus Disiapkan Jemaah untuk Pelunasan Biaya Haji 2027?

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang selanjutnya disingkat BPIH, adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan Ibadah Haji.

BPIH menggambarkan kebutuhan biaya penyelenggaraan haji secara keseluruhan. Karena itu, angka BPIH tidak otomatis menjadi jumlah uang yang harus dibayarkan langsung oleh setiap jemaah.

Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih)

Biaya Perjalanan Ibadah Haji, yang selanjutnya disebut Bipih, adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan Ibadah Haji.

Dengan demikian, Bipih merupakan bagian biaya haji yang menjadi tanggungan langsung jemaah. Besaran Bipih tidak sama dengan total biaya yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan ibadah haji karena penyelenggaraan haji juga menggunakan sumber dana lainnya.

Nilai Manfaat

Nilai Manfaat adalah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi.

Nilai Manfaat menjadi salah satu sumber yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji. Dana tersebut dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Dana Efisiensi

Selain BPIH, Bipih, dan Nilai Manfaat, terdapat pula istilah Dana Efisiensi. Dana Efisiensi adalah dana yang diperoleh dari hasil efisiensi biaya operasional penyelenggaraan Ibadah Haji.

Bipih Khusus

Untuk jemaah yang mengikuti penyelenggaraan haji khusus, terdapat istilah Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus atau Bipih Khusus.

Bipih Khusus adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh Jemaah Haji yang akan menunaikan Ibadah Haji khusus.

BPS Bipih

Dalam proses pembayaran Bipih, terdapat pula Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau BPS Bipih.

BPS Bipih adalah bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.

Bagaimana Biaya Haji 2027 Ditentukan?

Besaran BPIH dan Bipih haji 2027 melalui proses pembahasan antara pemerintah dan DPR RI. Pemerintah terlebih dahulu mengusulkan besaran BPIH, sebelum kemudian pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI menetapkan angka akhir.

Sebelumnya, pada usulan pertama, Kemenhaj mengajukan skema biaya haji 40 persen dibayarkan jamaah dan 60 persen melalui Nilai Manfaat dari total usulan biaya haji 2027

Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf menyampaikan bahwa pemerintah mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2027 mendatang sebesar Rp107.340.172,02 per jamaah.

Kemudian pada usulan kedua, pemerintah melalui Kemenhaj kembali mengusulkan skema biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sebesar 52 persen yang dibayarkan jamaah dan 48 persen dari nilai manfaat hasil pengelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Setelah melalui pembahasan, pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI kemudian menetapkan BPIH 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp 98.466.351 per jamaah.

Dari jumlah tersebut, Bipih yang dibayarkan langsung oleh jemaah ditetapkan sebesar Rp 54.648.825 atau 55,50 persen. Sementara itu, 44,50 persen atau Rp43.817.526 berasal dari Nilai Manfaat hasil pengelolaan keuangan haji.

Berapa Bipih yang Dibayar Jemaah Haji 2027?

Besaran BPIH tidak sama dengan jumlah yang harus dibayarkan jemaah untuk pelunasan. Dalam konteks biaya haji 2027, Bipih menjadi komponen yang ditanggung langsung oleh jemaah, sementara sebagian biaya lainnya berasal dari Nilai Manfaat.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan sebelumnya angka riil Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang mesti dibayarkan calon haji sebesar Rp 26.248.825 per orang dari total BPIH.

Namun Presiden Prabowo kemudian memberi subsidi sekitar Rp 3 juta per orang, sehingga secara efektif hanya membayar sekitar Rp 23.248.825.

Perhitungan pelunasan tersebut memperhitungkan setoran awal Rp25 juta dan Nilai Manfaat rata-rata Rp3,4 juta pada rekening virtual jamaah.

Dengan demikian, pembahasan biaya haji perlu membedakan antara BPIH sebagai total dana penyelenggaraan haji dan Bipih sebagai bagian biaya yang menjadi tanggungan jemaah.

Nilai Manfaat kemudian digunakan untuk menutup sebagian kebutuhan biaya penyelenggaraan yang tidak dibebankan langsung kepada jemaah.

Berapa Nilai Manfaat untuk Haji 2027?

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah menyalurkan Nilai Manfaat untuk jamaah calon haji reguler 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp8,83 triliun setelah Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI menetapkan komposisi dan biaya haji.

BPIH 1448 Hijriah/2027 Masehi ditetapkan rata-rata Rp 98.466.351 per orang.

Dari jumlah tersebut, Rp 54.648.825 atau 55,50 persen menjadi biaya yang dibayarkan langsung oleh jamaah melalui Bipih, sedangkan Rp 43.817.526 atau 44,50 persen bersumber dari Nilai Manfaat hasil pengelolaan keuangan haji.

Komposisi tersebut menunjukkan bahwa biaya penyelenggaraan ibadah haji tidak seluruhnya dibayar langsung oleh jemaah. Sebagian biaya berasal dari Nilai Manfaat yang diperoleh melalui pengelolaan keuangan haji.

Apa Syarat Setoran Awal Haji?

Undang-Undang No 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah juga mengatur syarat bagi warga negara Indonesia untuk dapat terdaftar sebagai jemaah haji.

Salah satu syarat tersebut berkaitan dengan pembayaran setoran awal.

Pasal 4 menyebutkan bahwa untuk dapat terdaftar sebagai Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), warga negara Indonesia harus memenuhi syarat meliputi membayar setoran awal.

Kesimpulan

BPIH, Bipih, dan Nilai Manfaat merupakan istilah yang saling berkaitan dalam pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji, tetapi memiliki fungsi yang berbeda.

Untuk haji 2027, pemerintah dan DPR RI menetapkan BPIH rata-rata Rp 98.466.351 per jemaah, dengan Bipih Rp54.648.825 dan Nilai Manfaat Rp 43.817.526.

Pemahaman terhadap istilah tersebut penting agar masyarakat dapat membedakan total biaya penyelenggaraan haji dengan biaya yang menjadi tanggungan langsung jemaah.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: 3 Amalan Ingkang Saget Dados Bekal Kanggo Mati
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: 3 Amalan Ingkang Saget Dados Bekal Kanggo Mati
Aktual
Jadwal Awal Ramadhan 2027, Libur Lebaran hingga Hari Pertama Masuk Kerja dan Sekolah
Jadwal Awal Ramadhan 2027, Libur Lebaran hingga Hari Pertama Masuk Kerja dan Sekolah
Aktual
Kemenag Siapkan Skema Kemitraan Bimwin, Calon Pengantin Tidak Harus ke KUA
Kemenag Siapkan Skema Kemitraan Bimwin, Calon Pengantin Tidak Harus ke KUA
Aktual
Doa Penguat Iman kepada Allah, Lengkap dengan Arab, Latin, dan Artinya
Doa Penguat Iman kepada Allah, Lengkap dengan Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
BPIH, Bipih, dan Nilai Manfaat Haji 2027, Apa Bedanya? Simak Penjelasan dan Rinciannya
BPIH, Bipih, dan Nilai Manfaat Haji 2027, Apa Bedanya? Simak Penjelasan dan Rinciannya
Aktual
Kisah Khabbab bin Al-Aratt, Sahabat Nabi yang Teguh Menghadapi Ujian
Kisah Khabbab bin Al-Aratt, Sahabat Nabi yang Teguh Menghadapi Ujian
Aktual
PBNU Sosialisasi AD/ART Baru, Apa Saja yang Berubah?
PBNU Sosialisasi AD/ART Baru, Apa Saja yang Berubah?
Aktual
Apa Itu Wakaf Energi? Ini Konsep dan Manfaatnya bagi Masyarakat
Apa Itu Wakaf Energi? Ini Konsep dan Manfaatnya bagi Masyarakat
Aktual
Mengapa Ilmu Harus Diamalkan? Ini Penjelasan dalam Islam
Mengapa Ilmu Harus Diamalkan? Ini Penjelasan dalam Islam
Aktual
Ombudsman Dukung dan Siap Awasi Wajib Halal Oktober 2026
Ombudsman Dukung dan Siap Awasi Wajib Halal Oktober 2026
Aktual
Wisata Ramah Muslim, Apa Saja yang Perlu Diperhatikan Menurut Islam?
Wisata Ramah Muslim, Apa Saja yang Perlu Diperhatikan Menurut Islam?
Aktual
MUI Apresiasi Subsidi Biaya Haji 2027 dari Prabowo, Sebut Menjadi Cermin Kehadiran Negara
MUI Apresiasi Subsidi Biaya Haji 2027 dari Prabowo, Sebut Menjadi Cermin Kehadiran Negara
Aktual
Khutbah Jumat 9 Oktober 2026: Memahami Amalan Setelah Pemakaman Sesuai Ajaran Islam
Khutbah Jumat 9 Oktober 2026: Memahami Amalan Setelah Pemakaman Sesuai Ajaran Islam
Aktual
Khutbah Jumat 9 Oktober 2026: Keutamaan Berbakti kepada Orang Tua dan Bahaya Sifat Durhaka
Khutbah Jumat 9 Oktober 2026: Keutamaan Berbakti kepada Orang Tua dan Bahaya Sifat Durhaka
Aktual
Khutbah Jumat 9 Oktober 2026: Surga di Bawah Telapak Kaki Ibu
Khutbah Jumat 9 Oktober 2026: Surga di Bawah Telapak Kaki Ibu
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar