Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Apresiasi Subsidi Biaya Haji 2027 dari Prabowo, Sebut Menjadi Cermin Kehadiran Negara

Kompas.com, 8 Oktober 2026, 20:10 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan subsidi melalui APBN dalam penyelenggaraan ibadah haji 2027.

Menurutnya, kebijakan subsidi biaya haji tersebut menunjukkan kehadiran negara dalam memfasilitasi kehidupan beragama masyarakat.

Baca juga: Simulasi Biaya Haji 2027 untuk 2 Orang, Segini yang Harus Disiapkan

Subsidi Biaya Haji Dinilai Tidak Bertentangan dengan Istitha'ah

Dilansir dari laman MUI, Prof Niam menilai dukungan anggaran negara untuk penyelenggaraan ibadah haji tidak bertentangan dengan prinsip istitha'ah atau kemampuan yang menjadi salah satu syarat kewajiban haji dalam Islam.

Menurut dia, kemampuan untuk menunaikan ibadah haji dapat diperoleh melalui berbagai jalan, termasuk rezeki atau bantuan dari pihak lain.

Baca juga: Biaya Haji 2027 Terbaru untuk 2 Orang, Berapa yang Harus Disiapkan?

Dalam konteks ini, fasilitas dan subsidi yang diberikan negara juga dapat menjadi salah satu bentuk dukungan bagi jamaah.

“Orang yang berangkat haji dibiayai secara keseluruhan saja sah dan kewajiban hajinya sudah gugur, apalagi ini oleh negara”, ujarnya

Prof Niam menjelaskan, kehadiran negara dalam memberikan fasilitas dan subsidi kepada masyarakat dapat diwujudkan dalam berbagai sektor, termasuk pendidikan, energi, sosial, dan keagamaan.

"Kehadiran negara dalam memberikan fasilitasi dan subsidi bagi warga negara itu bisa beragam. Ada subsidi sektor pendidikan melalui sekolah dasar tanpa biaya, subsidi energi, hingga insentif bidang sosial. Nah, subsidi pembiayaan haji ini adalah wujud subsidi di bidang keagamaan," imbuh Prof Niam kepada MUI Digital di Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Guru Besar Bidang Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menegaskan, sebagai negara yang berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, Indonesia semestinya hadir dalam memfasilitasi pelaksanaan ibadah umat beragama.

Menurut Prof Niam, dukungan negara tersebut dapat berupa penyediaan layanan kesehatan, termasuk vaksinasi, pelatihan manasik keagamaan, hingga upaya melakukan efisiensi terhadap komponen pembiayaan haji.

BPIH 2027 Disepakati Rp 98,46 Juta per Jamaah

Selain memberikan apresiasi kepada Presiden Prabowo, Prof Niam juga mengapresiasi DPR RI dan Pemerintah, khususnya Menteri Haji dan Umrah, yang telah menyelesaikan pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) lebih awal.

Menurutnya, penetapan BPIH yang dilakukan lebih dini memberikan ruang bagi persiapan penyelenggaraan haji agar dapat dilakukan secara optimal, matang, dan terstruktur sejak awal.

“Apresiasi pada Pemerintah, khususnya Menteri Haji dan Pimpinan DPR-RI yang telah menuntaskan besaran BPIH serta BIPIH dan subsidi bagi jamaah. Ini langkah awal untuk optimalisasi layanan”, tegasnya.

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia bersama Panitia Kerja (Panja) DPR RI sebelumnya menyepakati rata-rata BPIH Tahun 1448 H/2027 M sebesar Rp 98.466.351,35 per jamaah.

Dari jumlah tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang menjadi tanggungan langsung jamaah sebesar 55,50 persen atau Rp 54.648.825,00. Sementara itu, 44,50 persen atau Rp 43.817.526,35 ditutup dari Nilai Manfaat (NM).

Melalui instruksi Presiden terkait subsidi APBN sebesar Rp3,2 juta, ditambah setoran awal Rp 25 juta dan saldo Virtual Account (VA) sebesar Rp 3,4 juta, sisa biaya pelunasan yang harus dibayarkan jamaah menjadi rata-rata Rp 23.048.825,00.

Kebijakan tersebut menurunkan beban riil pelunasan jamaah sekitar Rp3,38 juta dibandingkan tahun sebelumnya.

Prof Niam Minta Rincian BPIH Disampaikan Transparan

Rais Syuriah PBNU tersebut menekankan pentingnya keterbukaan dalam menyampaikan setiap rincian komponen BPIH kepada masyarakat.

"Penjelasan secara rinci dan transparan mengenai komponen BPIH sangat penting agar masyarakat, khususnya jamaah haji, memiliki pemahaman yang utuh terkait hak dan kewajibannya. Transparansi ini juga memudahkan DPR dalam melakukan pengawasan serta membantu Pemerintah memberikan pertanggungjawaban yang akuntabel," tegasnya.

Menurut Prof Niam, setelah pembahasan aspek anggaran selesai, Kemenhaj dan DPR perlu mengarahkan perhatian pada peningkatan kualitas pelayanan ibadah jamaah selama berada di Tanah Suci.

Ia berharap pemerintah dapat memastikan seluruh syarat dan rukun haji difasilitasi dengan baik sehingga pelaksanaan ibadah jamaah tetap sah secara syar'i. Selain itu, pemerintah diharapkan sebisa mungkin memfasilitasi amalan-amalan sunnah untuk mendukung kesempurnaan ibadah jamaah.

Prof Niam menilai sejumlah aspek teknis dalam penyelenggaraan haji membutuhkan diplomasi antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi. Beberapa di antaranya adalah pelaksanaan safari wukuf, pelayanan bagi jamaah yang sakit, serta aksesibilitas bagi jamaah difabel.

Singgung Pengelolaan Dam Haji

Terkait pengelolaan Dam atau denda haji, Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat, itu mengingatkan pemerintah Indonesia agar menyesuaikan mekanismenya dengan regulasi Arab Saudi dan standar kepatuhan syariah.

Saat ini, otoritas Arab Saudi telah memodernisasi pengelolaan Dam dengan mewajibkan penyembelihan melalui platform resmi seperti Adahi. Kebijakan tersebut bahkan mengarah pada integrasi pengelolaan Dam ke dalam komponen resmi penyelenggaraan haji.

"Kemenhaj perlu berkoordinasi erat dengan pihak Saudi, khususnya pengelola Adahi, untuk mengoptimalkan layanan penyembelihan dam. Lebih dari itu, diplomasi ini harus dipastikan agar daging hasil penyembelihan dam dapat didistribusikan dan dimanfaatkan secara optimal bagi masyarakat Indonesia yang membutuhkan," pungkasnya.

Subsidi biaya haji 2027 melalui APBN dinilai Prof Niam sebagai salah satu bentuk kehadiran negara dalam memfasilitasi kehidupan beragama masyarakat.

Selain memastikan pembiayaan, pemerintah dan DPR juga didorong untuk menjaga transparansi anggaran serta meningkatkan kualitas pelayanan jamaah di Tanah Suci.

Persiapan tersebut diharapkan dapat memastikan pelaksanaan ibadah haji berjalan sesuai syariat sekaligus memberikan pelayanan yang optimal bagi jamaah.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: 3 Amalan Ingkang Saget Dados Bekal Kanggo Mati
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: 3 Amalan Ingkang Saget Dados Bekal Kanggo Mati
Aktual
Jadwal Awal Ramadhan 2027, Libur Lebaran hingga Hari Pertama Masuk Kerja dan Sekolah
Jadwal Awal Ramadhan 2027, Libur Lebaran hingga Hari Pertama Masuk Kerja dan Sekolah
Aktual
Kemenag Siapkan Skema Kemitraan Bimwin, Calon Pengantin Tidak Harus ke KUA
Kemenag Siapkan Skema Kemitraan Bimwin, Calon Pengantin Tidak Harus ke KUA
Aktual
Doa Penguat Iman kepada Allah, Lengkap dengan Arab, Latin, dan Artinya
Doa Penguat Iman kepada Allah, Lengkap dengan Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
BPIH, Bipih, dan Nilai Manfaat Haji 2027, Apa Bedanya? Simak Penjelasan dan Rinciannya
BPIH, Bipih, dan Nilai Manfaat Haji 2027, Apa Bedanya? Simak Penjelasan dan Rinciannya
Aktual
Kisah Khabbab bin Al-Aratt, Sahabat Nabi yang Teguh Menghadapi Ujian
Kisah Khabbab bin Al-Aratt, Sahabat Nabi yang Teguh Menghadapi Ujian
Aktual
PBNU Sosialisasi AD/ART Baru, Apa Saja yang Berubah?
PBNU Sosialisasi AD/ART Baru, Apa Saja yang Berubah?
Aktual
Apa Itu Wakaf Energi? Ini Konsep dan Manfaatnya bagi Masyarakat
Apa Itu Wakaf Energi? Ini Konsep dan Manfaatnya bagi Masyarakat
Aktual
Mengapa Ilmu Harus Diamalkan? Ini Penjelasan dalam Islam
Mengapa Ilmu Harus Diamalkan? Ini Penjelasan dalam Islam
Aktual
Ombudsman Dukung dan Siap Awasi Wajib Halal Oktober 2026
Ombudsman Dukung dan Siap Awasi Wajib Halal Oktober 2026
Aktual
Wisata Ramah Muslim, Apa Saja yang Perlu Diperhatikan Menurut Islam?
Wisata Ramah Muslim, Apa Saja yang Perlu Diperhatikan Menurut Islam?
Aktual
MUI Apresiasi Subsidi Biaya Haji 2027 dari Prabowo, Sebut Menjadi Cermin Kehadiran Negara
MUI Apresiasi Subsidi Biaya Haji 2027 dari Prabowo, Sebut Menjadi Cermin Kehadiran Negara
Aktual
Khutbah Jumat 9 Oktober 2026: Memahami Amalan Setelah Pemakaman Sesuai Ajaran Islam
Khutbah Jumat 9 Oktober 2026: Memahami Amalan Setelah Pemakaman Sesuai Ajaran Islam
Aktual
Khutbah Jumat 9 Oktober 2026: Keutamaan Berbakti kepada Orang Tua dan Bahaya Sifat Durhaka
Khutbah Jumat 9 Oktober 2026: Keutamaan Berbakti kepada Orang Tua dan Bahaya Sifat Durhaka
Aktual
Khutbah Jumat 9 Oktober 2026: Surga di Bawah Telapak Kaki Ibu
Khutbah Jumat 9 Oktober 2026: Surga di Bawah Telapak Kaki Ibu
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar