Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Wakaf Energi? Ini Konsep dan Manfaatnya bagi Masyarakat

Kompas.com, 8 Oktober 2026, 20:55 WIB
Puji Sri Rahayu,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Wakaf selama ini identik dengan tanah, bangunan masjid, atau fasilitas pendidikan. Namun, perkembangan pengelolaan wakaf membuat bentuk aset yang diwakafkan semakin beragam, termasuk sarana energi terbarukan seperti panel surya.

Konsep tersebut dikenal sebagai wakaf energi, yakni pemanfaatan dana atau aset wakaf untuk membangun infrastruktur energi terbarukan yang manfaatnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Di Indonesia, model ini mulai diterapkan antara lain melalui pemasangan panel surya di masjid sebagai bagian dari wakaf produktif.

Apa Itu Wakaf Energi?

Wakaf energi merupakan pengembangan wakaf produktif dengan memanfaatkan aset wakaf untuk menghasilkan manfaat di bidang energi. Salah satu bentuk yang berkembang adalah pemasangan panel surya pada fasilitas keagamaan atau sosial.

Baca juga: Doa Meminta Hujan Lengkap Arab, Latin, dan Artinya, Mohon Hujan yang Membawa Berkah

Badan Wakaf Indonesia (BWI) menjelaskan bahwa wakaf dapat dikembangkan untuk mendukung energi terbarukan. Dana wakaf dapat digunakan untuk pemasangan panel surya di masjid, pesantren, sekolah, perguruan tinggi, rumah sakit, maupun fasilitas publik. Energi yang dihasilkan dapat digunakan untuk kebutuhan fasilitas tersebut sekaligus mengurangi biaya operasional.

Dengan model ini, manfaat wakaf tidak hanya berupa penggunaan suatu bangunan atau tanah. Aset wakaf juga dapat dikembangkan menjadi sarana yang menghasilkan manfaat secara berkelanjutan selama aset tersebut dikelola sesuai ketentuan wakaf.

Apa Dasar Wakaf dalam Islam?

Salah satu dalil yang sering menjadi dasar pembahasan keutamaan menginfakkan harta di jalan Allah adalah firman Allah SWT:

مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

Maṡalullażīna yunfiqūna amwālahum fī sabīlillāhi kamaṡali ḥabbatin ambatat sab‘a sanābila fī kulli sumbulatim mi’atu ḥabbah, wallāhu yuḍā‘ifu limay yasyā’, wallāhu wāsi‘un ‘alīm.

Artinya: “Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Allah Mahaluas, Maha Mengetahui.” (QS Al-Baqarah: 261).

Baca juga: Doa Buka Puasa Senin Kamis: Niat, Bacaan Arab Latin, dan Keutamaannya

Ayat ini berbicara mengenai keutamaan infak di jalan Allah, bukan secara khusus mengatur wakaf energi. Namun, kandungan tentang manfaat harta yang dikeluarkan untuk kemaslahatan dapat menjadi konteks nilai dalam pengembangan wakaf produktif.

Apa Hubungannya dengan Wakaf Produktif?

Wakaf produktif berbeda dari sekadar pemanfaatan aset untuk kebutuhan sesaat. Aset wakaf dikelola agar manfaatnya dapat terus berlangsung tanpa menghilangkan fungsi pokok aset sesuai ikrar dan ketentuan wakaf.

Dalam konteks energi, panel surya menjadi aset yang dapat digunakan untuk menghasilkan listrik. Kajian dalam Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam menyebut integrasi wakaf dengan energi terbarukan memiliki potensi untuk memberikan manfaat sosial sekaligus berkontribusi terhadap upaya mengurangi dampak perubahan iklim.

Karena itu, wakaf energi dapat menjadi salah satu bentuk inovasi pengelolaan wakaf. Nazhir tetap memiliki peran penting untuk memastikan aset dikelola secara amanah, profesional, dan sesuai tujuan wakaf.

Bagaimana Wakaf Energi Diterapkan?

Salah satu contoh penerapannya terlihat di Masjid Nurul Iman, Desa Babo, Kabupaten Aceh Tamiang. Pada 6 Oktober 2026, panel surya melalui skema wakaf energi resmi dipasang untuk memenuhi kebutuhan listrik masjid tersebut.

Baca juga: MUI Dorong Pendataan Manuskrip Kuno Pesantren untuk Selamatkan Warisan Intelektual Islam Nusantara

Program itu merupakan kolaborasi Lembaga Amil Zakat Al-Azhar, Bank Indonesia, Nuur Project, Wakaf Energi, MOSAIC, Sedekah Energi, dan Wakaf Salman. BWI menyebut program tersebut diharapkan membantu masjid menuju kemandirian energi sekaligus meningkatkan kesadaran mengenai pemanfaatan energi terbarukan.

Contoh lain terdapat pada program Wakaf Al Azhar yang mengembangkan panel surya untuk mendukung operasional masjid. Model tersebut menunjukkan bahwa manfaat wakaf dapat diarahkan pada kebutuhan konkret masyarakat, termasuk kebutuhan energi.

Apa Manfaat Wakaf Energi?

Manfaat pertama adalah membantu mengurangi biaya listrik fasilitas penerima. Ketika kebutuhan energi sebagian dipenuhi panel surya, dana operasional yang sebelumnya digunakan untuk listrik dapat dialihkan untuk kegiatan lain yang mendukung pelayanan kepada jamaah dan masyarakat.

Manfaat berikutnya berkaitan dengan lingkungan. Energi surya merupakan sumber energi terbarukan sehingga pemanfaatannya dapat mendukung upaya mengurangi ketergantungan pada sumber energi fosil. Dalam jangka panjang, model tersebut mempertemukan tujuan sosial wakaf dengan kepedulian terhadap lingkungan.

Apakah Wakaf Energi Termasuk Sedekah Jariyah?

Rasulullah SAW bersabda:

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

Iżā mātal-insānu inqaṭa‘a ‘anhu ‘amaluhū illā min ṡalāṡatin: illā min ṣadaqatin jāriyyatin, au ‘ilmin yuntafa‘u bihī, au waladin ṣāliḥin yad‘ū lahū.

Baca juga: Angelina Jolie Soroti Kehancuran Gaza, Serukan Bantuan Hunian Sebelum Musim Dingin

Artinya: “Apabila manusia meninggal, terputuslah amalnya kecuali dari tiga hal: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya.” (Sahih Muslim Nomor 1631).

Hadis ini menjadi salah satu dasar penting dalam pembahasan sedekah jariyah. Wakaf termasuk bentuk amal yang manfaatnya dapat berlangsung berkelanjutan. Namun, hadis tersebut tidak secara spesifik menyebut panel surya sebagai wakaf; penerapannya perlu mengikuti ketentuan wakaf dan tata kelola aset yang berlaku.

Dengan demikian, wakaf energi dapat dipahami sebagai inovasi wakaf produktif yang menghubungkan ibadah sosial dengan kebutuhan energi masyarakat. Selama dikelola sesuai prinsip wakaf, panel surya dapat menjadi aset yang manfaatnya dirasakan dalam jangka panjang, sekaligus mendukung kemandirian fasilitas sosial dan kepedulian terhadap lingkungan.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: 3 Amalan Ingkang Saget Dados Bekal Kanggo Mati
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: 3 Amalan Ingkang Saget Dados Bekal Kanggo Mati
Aktual
Jadwal Awal Ramadhan 2027, Libur Lebaran hingga Hari Pertama Masuk Kerja dan Sekolah
Jadwal Awal Ramadhan 2027, Libur Lebaran hingga Hari Pertama Masuk Kerja dan Sekolah
Aktual
Kemenag Siapkan Skema Kemitraan Bimwin, Calon Pengantin Tidak Harus ke KUA
Kemenag Siapkan Skema Kemitraan Bimwin, Calon Pengantin Tidak Harus ke KUA
Aktual
Doa Penguat Iman kepada Allah, Lengkap dengan Arab, Latin, dan Artinya
Doa Penguat Iman kepada Allah, Lengkap dengan Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
BPIH, Bipih, dan Nilai Manfaat Haji 2027, Apa Bedanya? Simak Penjelasan dan Rinciannya
BPIH, Bipih, dan Nilai Manfaat Haji 2027, Apa Bedanya? Simak Penjelasan dan Rinciannya
Aktual
Kisah Khabbab bin Al-Aratt, Sahabat Nabi yang Teguh Menghadapi Ujian
Kisah Khabbab bin Al-Aratt, Sahabat Nabi yang Teguh Menghadapi Ujian
Aktual
PBNU Sosialisasi AD/ART Baru, Apa Saja yang Berubah?
PBNU Sosialisasi AD/ART Baru, Apa Saja yang Berubah?
Aktual
Apa Itu Wakaf Energi? Ini Konsep dan Manfaatnya bagi Masyarakat
Apa Itu Wakaf Energi? Ini Konsep dan Manfaatnya bagi Masyarakat
Aktual
Mengapa Ilmu Harus Diamalkan? Ini Penjelasan dalam Islam
Mengapa Ilmu Harus Diamalkan? Ini Penjelasan dalam Islam
Aktual
Ombudsman Dukung dan Siap Awasi Wajib Halal Oktober 2026
Ombudsman Dukung dan Siap Awasi Wajib Halal Oktober 2026
Aktual
Wisata Ramah Muslim, Apa Saja yang Perlu Diperhatikan Menurut Islam?
Wisata Ramah Muslim, Apa Saja yang Perlu Diperhatikan Menurut Islam?
Aktual
MUI Apresiasi Subsidi Biaya Haji 2027 dari Prabowo, Sebut Menjadi Cermin Kehadiran Negara
MUI Apresiasi Subsidi Biaya Haji 2027 dari Prabowo, Sebut Menjadi Cermin Kehadiran Negara
Aktual
Khutbah Jumat 9 Oktober 2026: Memahami Amalan Setelah Pemakaman Sesuai Ajaran Islam
Khutbah Jumat 9 Oktober 2026: Memahami Amalan Setelah Pemakaman Sesuai Ajaran Islam
Aktual
Khutbah Jumat 9 Oktober 2026: Keutamaan Berbakti kepada Orang Tua dan Bahaya Sifat Durhaka
Khutbah Jumat 9 Oktober 2026: Keutamaan Berbakti kepada Orang Tua dan Bahaya Sifat Durhaka
Aktual
Khutbah Jumat 9 Oktober 2026: Surga di Bawah Telapak Kaki Ibu
Khutbah Jumat 9 Oktober 2026: Surga di Bawah Telapak Kaki Ibu
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar