Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Siapkan Skema Kemitraan Bimwin, Calon Pengantin Tidak Harus ke KUA

Kompas.com, 8 Oktober 2026, 21:45 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan skema kemitraan untuk memperluas layanan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) dan penguatan keluarga sakinah-maslahat.

Melalui skema ini, calon pengantin nantinya dapat mengikuti Bimwin tidak hanya di Kantor Urusan Agama (KUA), tetapi juga melalui Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), organisasi kemasyarakatan (ormas), dan lembaga lainnya.

Baca juga: Kemenag Ubah Metode Bimbingan Perkawinan, Materi Disesuaikan dengan Usia Calon Pengantin

Skema kemitraan tersebut memberikan pilihan yang lebih fleksibel bagi calon pengantin dalam mengikuti Bimwin. Peserta dapat memilih layanan sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan waktu tanpa meninggalkan standar yang telah ditetapkan Kemenag.

Materi dan kualitas bimbingan tetap mengacu pada standar Kemenag. Peserta yang mengikuti Bimwin melalui lembaga mitra juga tetap memperoleh sertifikat Bimwin.

Baca juga: Kemenag Minta Calon Pengantin Tak Anggap Bimbingan Perkawinan Sekadar Formalitas

Bimwin Tidak Hanya Dilaksanakan di KUA

Dilansir dari laman Kemenag, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ahmad Zayadi mengatakan, pendampingan bagi remaja dan calon pengantin diperlukan agar mereka memiliki pemahaman serta kesiapan yang lebih baik sebelum memasuki kehidupan berkeluarga.

Menurut dia, kolaborasi dengan berbagai pihak diperlukan agar pendampingan dapat menjangkau seluruh kelompok masyarakat secara optimal.

“Kekuatan kita hari ini ada pada kolaborasi. Kekuatan kita hari ini ada pada kerja sama,” kata Zayadi dalam Forum Nasional Mitra Keluarga Sakinah di Bogor, Rabu (7/10/2026).

“Kekuatan kita hari ini ada pada kolaborasi. Kekuatan kita hari ini ada pada kerja sama,” kata Zayadi dalam Forum Nasional Mitra Keluarga Sakinah di Bogor, Rabu (7/10/2026).

Forum tersebut mempertemukan Kemenag dengan PTKI, ormas, dan lembaga yang selama ini bergerak dalam pendampingan pranikah serta pembinaan keluarga.

Bimwin Diperkuat di Tengah Dinamika Keluarga

Zayadi menyebut kebutuhan terhadap pembinaan pranikah semakin penting jika melihat dinamika keluarga di Indonesia. Jumlah peristiwa pernikahan dalam satu dekade terakhir menurun, dari sekitar 2,5 juta peristiwa pada 2013–2014 menjadi sekitar 1,48 juta pada 2025.

Sementara itu, angka perceraian masih berada pada kisaran 350 ribu hingga 500 ribu peristiwa setiap tahun. Perceraian, kata Zayadi, banyak terjadi pada lima tahun pertama pernikahan.

"Peristiwa cerai itu terjadi terutama pada tahun pertama sampai dengan tahun kelima pernikahan,” katanya.

Menurut Zayadi, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya mempersiapkan calon pasangan sebelum memasuki kehidupan rumah tangga. Karena itu, Bimwin perlu diposisikan sebagai layanan pembinaan yang membantu calon pengantin memahami kesiapan berkeluarga, bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif.

Kemenag Petakan Lembaga untuk Mitra Bimwin

Kasubdit Bina Keluarga Sakinah Jaja Zarkasyi menambahkan, pihaknya telah melakukan pemetaan dan penyaringan terhadap sejumlah lembaga yang memiliki pengalaman dalam program tersebut.

Dari pemetaan awal terhadap 20 lembaga, terdapat 10 lembaga yang dinilai memiliki pengalaman dan siap dikembangkan sebagai mitra.

“Ini satu langkah besar kita bersama untuk merumuskan kemitraan dan konsolidasi antara pemerintah dan civil society dalam program keluarga sakinah,” ujar Jaja.

Forum Nasional Mitra Keluarga Sakinah diikuti 40 peserta dari berbagai lembaga. Pertemuan tersebut tidak hanya bertujuan membangun kesepahaman, tetapi juga memetakan kekuatan masing-masing lembaga agar layanan Bimwin dapat menjangkau kelompok masyarakat yang lebih spesifik.

Melalui kemitraan dengan PTKI, ormas, dan lembaga masyarakat, Kemenag berharap layanan pembinaan keluarga dapat lebih dekat dengan masyarakat.

Skema tersebut juga diharapkan menjangkau calon pengantin yang memiliki keterbatasan waktu, akses, atau kebutuhan tertentu dalam mengikuti Bimwin.

Perluasan layanan Bimwin menjadi bagian dari upaya memperkuat pembinaan calon pengantin sebelum memasuki kehidupan berkeluarga. Keterlibatan PTKI, ormas, dan lembaga masyarakat diharapkan dapat memperluas jangkauan pendampingan pranikah.

Di sisi lain, standar materi, kualitas bimbingan, dan sertifikat Bimwin tetap menjadi bagian dari layanan yang diberikan.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: 3 Amalan Ingkang Saget Dados Bekal Kanggo Mati
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: 3 Amalan Ingkang Saget Dados Bekal Kanggo Mati
Aktual
Jadwal Awal Ramadhan 2027, Libur Lebaran hingga Hari Pertama Masuk Kerja dan Sekolah
Jadwal Awal Ramadhan 2027, Libur Lebaran hingga Hari Pertama Masuk Kerja dan Sekolah
Aktual
Kemenag Siapkan Skema Kemitraan Bimwin, Calon Pengantin Tidak Harus ke KUA
Kemenag Siapkan Skema Kemitraan Bimwin, Calon Pengantin Tidak Harus ke KUA
Aktual
Doa Penguat Iman kepada Allah, Lengkap dengan Arab, Latin, dan Artinya
Doa Penguat Iman kepada Allah, Lengkap dengan Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
BPIH, Bipih, dan Nilai Manfaat Haji 2027, Apa Bedanya? Simak Penjelasan dan Rinciannya
BPIH, Bipih, dan Nilai Manfaat Haji 2027, Apa Bedanya? Simak Penjelasan dan Rinciannya
Aktual
Kisah Khabbab bin Al-Aratt, Sahabat Nabi yang Teguh Menghadapi Ujian
Kisah Khabbab bin Al-Aratt, Sahabat Nabi yang Teguh Menghadapi Ujian
Aktual
PBNU Sosialisasi AD/ART Baru, Apa Saja yang Berubah?
PBNU Sosialisasi AD/ART Baru, Apa Saja yang Berubah?
Aktual
Apa Itu Wakaf Energi? Ini Konsep dan Manfaatnya bagi Masyarakat
Apa Itu Wakaf Energi? Ini Konsep dan Manfaatnya bagi Masyarakat
Aktual
Mengapa Ilmu Harus Diamalkan? Ini Penjelasan dalam Islam
Mengapa Ilmu Harus Diamalkan? Ini Penjelasan dalam Islam
Aktual
Ombudsman Dukung dan Siap Awasi Wajib Halal Oktober 2026
Ombudsman Dukung dan Siap Awasi Wajib Halal Oktober 2026
Aktual
Wisata Ramah Muslim, Apa Saja yang Perlu Diperhatikan Menurut Islam?
Wisata Ramah Muslim, Apa Saja yang Perlu Diperhatikan Menurut Islam?
Aktual
MUI Apresiasi Subsidi Biaya Haji 2027 dari Prabowo, Sebut Menjadi Cermin Kehadiran Negara
MUI Apresiasi Subsidi Biaya Haji 2027 dari Prabowo, Sebut Menjadi Cermin Kehadiran Negara
Aktual
Khutbah Jumat 9 Oktober 2026: Memahami Amalan Setelah Pemakaman Sesuai Ajaran Islam
Khutbah Jumat 9 Oktober 2026: Memahami Amalan Setelah Pemakaman Sesuai Ajaran Islam
Aktual
Khutbah Jumat 9 Oktober 2026: Keutamaan Berbakti kepada Orang Tua dan Bahaya Sifat Durhaka
Khutbah Jumat 9 Oktober 2026: Keutamaan Berbakti kepada Orang Tua dan Bahaya Sifat Durhaka
Aktual
Khutbah Jumat 9 Oktober 2026: Surga di Bawah Telapak Kaki Ibu
Khutbah Jumat 9 Oktober 2026: Surga di Bawah Telapak Kaki Ibu
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar