Penulis
KOMPAS.com – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mulai menyosialisasikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil Muktamar Ke-35 NU kepada lebih dari 500 ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), dan Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU).
Sosialisasi dilakukan melalui rapat konsolidasi secara daring pada Kamis. Langkah ini merupakan tindak lanjut hasil Muktamar Ke-35 NU yang digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada Agustus 2026.
Sekretaris Jenderal PBNU Gus Gudfan Arif Ghofur mengatakan konsolidasi diperlukan untuk menyamakan pemahaman seluruh jajaran pengurus mengenai aturan baru organisasi.
Hal itu dinilai penting karena sekitar 130 kepengurusan NU akan memasuki akhir masa khidmat dalam beberapa bulan mendatang.
"Ini penting sekali agar tidak ada salah tafsir dan tidak ada perdebatan di tingkat PWNU maupun PCNU. Semua harus berpedoman pada AD/ART hasil Muktamar Ke-35," kata Gus Gudfan dilansir dari Antaranews.
Baca juga: PBNU dan Qatar Jajaki Beasiswa Santri hingga Pemasaran Produk Pesantren
Dilansir dari NU Online, perubahan AD/ART tersebut menyentuh sejumlah aspek penting, mulai dari mekanisme pemilihan ketua, kaderisasi, penyelesaian perselisihan internal, larangan rangkap jabatan politik, hingga tata kelola aset dan badan usaha NU.
Katib Aam PBNU Mohammad Nuh menjelaskan, salah satu perubahan penting berkaitan dengan mekanisme pemilihan ketua di berbagai tingkatan.
Berdasarkan AD/ART baru, pemilihan mengutamakan musyawarah mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara untuk menjaring maksimal lima calon yang memenuhi persyaratan.
Lima nama tersebut kemudian masuk dalam mekanisme Ahlul Halli wal 'Aqdi (AHWA). Calon yang terpilih juga harus menyatakan kesediaannya dan memperoleh persetujuan tertulis dari Rais terpilih.
Mekanisme tersebut tidak hanya berlaku untuk Ketua Umum PBNU. Pola serupa juga diterapkan pada pemilihan Ketua PWNU, PCNU, PCINU, MWCNU, Ranting, hingga Anak Ranting.
Dengan demikian, terdapat pola pemilihan yang lebih seragam di berbagai tingkatan struktur organisasi NU.
Perubahan lain menyangkut kaderisasi.
AD/ART baru menegaskan bahwa setiap pengurus NU di semua tingkatan harus telah melalui proses kaderisasi.
Kaderisasi dapat bersifat struktural dalam tata kelola kaderisasi jam'iyah NU dan badan otonomnya. Selain itu, kaderisasi dapat bersifat fungsional bagi calon pengurus yang berasal dari kader fungsional.
Ketentuan lebih lanjut mengenai proses kaderisasi akan diatur melalui Peraturan Jam'iyah.
Aturan ini membuat kaderisasi tidak hanya ditempatkan sebagai program pengembangan anggota, tetapi juga menjadi bagian dari persyaratan dalam tata kelola kepengurusan.
Salah satu perubahan yang paling menonjol adalah pengaturan mengenai rangkap jabatan politik.
AD/ART baru menegaskan bahwa Rais Aam dan Ketua Umum PBNU tidak diperkenankan merangkap jabatan politik maupun mencalonkan diri atau dicalonkan dalam pemilihan jabatan politik.
Ketentuan serupa juga berlaku bagi Rais dan Ketua PWNU serta Rais dan Ketua PCNU. Jabatan politik yang dimaksud antara lain presiden, wakil presiden, menteri, kepala daerah, serta anggota DPR dan DPD.
Sementara itu, menurut penjelasan Katib Aam PBNU Mohammad Nuh, ketentuan tersebut tidak berlaku untuk seluruh jabatan dalam struktur PBNU. Beberapa posisi seperti wakil ketua, wakil sekretaris jenderal, sekretaris jenderal, dan Katib Aam masih diperbolehkan.
AD/ART hasil Muktamar Ke-35 juga menambahkan ketentuan khusus mengenai penyelesaian perselisihan internal organisasi.
Perselisihan dalam organisasi terlebih dahulu diselesaikan melalui musyawarah mufakat. Apabila jalan tersebut tidak mencapai kesepakatan, penyelesaian dilakukan melalui Majelis Tahkim.
Aturan tersebut memberikan jalur penyelesaian internal yang lebih jelas ketika terjadi perselisihan di tubuh organisasi.
AD/ART baru juga menambahkan Bab XXI mengenai Larangan dan Sanksi.
Pengurus NU di semua tingkatan dilarang melakukan perbuatan yang melanggar syariat, mencemarkan nama baik, martabat, dan kehormatan NU, serta menyalahgunakan jabatan atau kewenangan untuk kepentingan pribadi maupun golongan.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi organisasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemberhentian dari kepengurusan.
Perubahan lainnya adalah adanya hak pengurus untuk memberikan saran atau koreksi kepada pengurus setingkat maupun hingga dua tingkat lebih tinggi.
Namun, koreksi tersebut harus dilakukan dengan cara dan tujuan yang baik.
Ketentuan ini tercantum dalam ART Pasal 72 dan menjadi bagian dari pengaturan mengenai hak pengurus dalam menjalankan organisasi.
AD/ART baru juga memberikan perhatian lebih besar terhadap tata kelola aset dan badan usaha NU.
Dalam aturan baru, Badan Usaha Milik Nahdlatul Ulama (BUMNU) didefinisikan sebagai badan usaha yang didirikan oleh Jam'iyah NU dan/atau badan hukum yang sebagian besar atau seluruh kepemilikan, pengendalian, dan/atau manfaat ekonominya diperuntukkan bagi Jam'iyah NU.
Pembentukan, perubahan bentuk, penggabungan, pengambilalihan, kerja sama strategis, hingga pembubaran BUMNU ditetapkan oleh PBNU.
Aturan mengenai aset juga diperketat. Saham, penyertaan modal, perizinan, konsesi, hak kekayaan intelektual, dan hak ekonomi yang diperoleh atas nama Jam'iyah NU atau karena kedudukan sebagai pengurus wajib dicatat sebagai kekayaan Jam'iyah NU.
Aset tersebut tidak boleh dikuasai, dialihkan, atau dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, keluarga, kelompok, maupun pihak lain di luar kepentingan Jam'iyah NU.
BUMNU juga diwajibkan dikelola secara profesional, amanah, transparan, dan akuntabel serta menyampaikan laporan keuangan dan kinerja secara berkala kepada PBNU.
Dalam perubahan nomenklatur kelembagaan, Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama berubah menjadi Lembaga Aset dan Wakaf Nahdlatul Ulama (LAW NU).
Perubahan ini tercantum dalam ART Pasal 17.
AD/ART baru juga mengatur mekanisme Muktamar Luar Biasa (MLB).
Forum tersebut dapat diselenggarakan apabila Rais Aam dan/atau Ketua Umum PBNU melakukan pelanggaran berat terhadap AD/ART.
Namun, MLB baru dapat digelar setelah terdapat keputusan Majelis Tahkim. Usul penyelenggaraannya juga harus berasal dari sedikitnya 50 persen plus satu jumlah wilayah dan cabang.
Ketua Umum PBNU KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin mengatakan perubahan AD/ART tersebut merupakan bagian dari upaya mengembalikan NU pada semangat awal pendiriannya.
Menurut dia, arah perubahan tersebut menekankan konsolidasi, rekonsiliasi, dan khidmat kepada umat.
Sementara itu, Katib Aam PBNU Mohammad Nuh mengingatkan seluruh pengurus agar memahami dan mematuhi AD/ART hasil Muktamar Ke-35.
Dikutip dari NU Online, Nuh menyebut AD/ART sebagai “kitab suci” organisasi untuk menggambarkan kedudukannya sebagai pedoman dalam menjalankan setiap tindakan organisasi.
Setelah sosialisasi, PBNU akan menerbitkan surat edaran dan petunjuk teknis pelaksanaan konferensi bagi kepengurusan yang masa khidmatnya segera berakhir.
PBNU juga akan melakukan konsolidasi secara langsung ke berbagai daerah.
Langkah tersebut menjadi penting karena perubahan mekanisme pemilihan ketua merupakan salah satu aturan yang akan segera diterapkan pada sejumlah kepengurusan yang memasuki akhir masa khidmat.
Baca juga: PBNU 2026–2031 Berisi 210 Pengurus, Pelantikan Ditargetkan Sekitar Hari Santri
NU Online melaporkan bahwa konferensi PWNU dan PCNU dijadwalkan mulai 1 November 2026.
Dengan perubahan tersebut, AD/ART hasil Muktamar Ke-35 tidak hanya mengatur mekanisme pergantian kepengurusan, tetapi juga mempertegas kaderisasi, disiplin organisasi, penyelesaian sengketa, batasan keterlibatan politik bagi jabatan tertentu, serta tata kelola aset dan badan usaha NU.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.