Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PBNU Sosialisasi AD/ART Baru, Apa Saja yang Berubah?

Kompas.com, 8 Oktober 2026, 20:55 WIB
Farid Assifa

Penulis

KOMPAS.com – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mulai menyosialisasikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil Muktamar Ke-35 NU kepada lebih dari 500 ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), dan Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU).

Sosialisasi dilakukan melalui rapat konsolidasi secara daring pada Kamis. Langkah ini merupakan tindak lanjut hasil Muktamar Ke-35 NU yang digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada Agustus 2026.

Sekretaris Jenderal PBNU Gus Gudfan Arif Ghofur mengatakan konsolidasi diperlukan untuk menyamakan pemahaman seluruh jajaran pengurus mengenai aturan baru organisasi.

Hal itu dinilai penting karena sekitar 130 kepengurusan NU akan memasuki akhir masa khidmat dalam beberapa bulan mendatang.

"Ini penting sekali agar tidak ada salah tafsir dan tidak ada perdebatan di tingkat PWNU maupun PCNU. Semua harus berpedoman pada AD/ART hasil Muktamar Ke-35," kata Gus Gudfan dilansir dari Antaranews.

Baca juga: PBNU dan Qatar Jajaki Beasiswa Santri hingga Pemasaran Produk Pesantren

Dilansir dari NU Online, perubahan AD/ART tersebut menyentuh sejumlah aspek penting, mulai dari mekanisme pemilihan ketua, kaderisasi, penyelesaian perselisihan internal, larangan rangkap jabatan politik, hingga tata kelola aset dan badan usaha NU.

Apa Saja yang Berubah dalam AD/ART NU?

Katib Aam PBNU Mohammad Nuh menjelaskan, salah satu perubahan penting berkaitan dengan mekanisme pemilihan ketua di berbagai tingkatan.

Berdasarkan AD/ART baru, pemilihan mengutamakan musyawarah mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara untuk menjaring maksimal lima calon yang memenuhi persyaratan.

Lima nama tersebut kemudian masuk dalam mekanisme Ahlul Halli wal 'Aqdi (AHWA). Calon yang terpilih juga harus menyatakan kesediaannya dan memperoleh persetujuan tertulis dari Rais terpilih.

Mekanisme tersebut tidak hanya berlaku untuk Ketua Umum PBNU. Pola serupa juga diterapkan pada pemilihan Ketua PWNU, PCNU, PCINU, MWCNU, Ranting, hingga Anak Ranting.

Dengan demikian, terdapat pola pemilihan yang lebih seragam di berbagai tingkatan struktur organisasi NU.

Setiap Pengurus NU Wajib Melalui Kaderisasi

Perubahan lain menyangkut kaderisasi.

AD/ART baru menegaskan bahwa setiap pengurus NU di semua tingkatan harus telah melalui proses kaderisasi.

Kaderisasi dapat bersifat struktural dalam tata kelola kaderisasi jam'iyah NU dan badan otonomnya. Selain itu, kaderisasi dapat bersifat fungsional bagi calon pengurus yang berasal dari kader fungsional.

Ketentuan lebih lanjut mengenai proses kaderisasi akan diatur melalui Peraturan Jam'iyah. 

Aturan ini membuat kaderisasi tidak hanya ditempatkan sebagai program pengembangan anggota, tetapi juga menjadi bagian dari persyaratan dalam tata kelola kepengurusan.

Rais Aam dan Ketua Umum PBNU Dilarang Maju Jabatan Politik

Salah satu perubahan yang paling menonjol adalah pengaturan mengenai rangkap jabatan politik.

AD/ART baru menegaskan bahwa Rais Aam dan Ketua Umum PBNU tidak diperkenankan merangkap jabatan politik maupun mencalonkan diri atau dicalonkan dalam pemilihan jabatan politik.

Ketentuan serupa juga berlaku bagi Rais dan Ketua PWNU serta Rais dan Ketua PCNU. Jabatan politik yang dimaksud antara lain presiden, wakil presiden, menteri, kepala daerah, serta anggota DPR dan DPD.

Sementara itu, menurut penjelasan Katib Aam PBNU Mohammad Nuh, ketentuan tersebut tidak berlaku untuk seluruh jabatan dalam struktur PBNU. Beberapa posisi seperti wakil ketua, wakil sekretaris jenderal, sekretaris jenderal, dan Katib Aam masih diperbolehkan.

Sengketa Internal Diatur dengan Musyawarah dan Majelis Tahkim

AD/ART hasil Muktamar Ke-35 juga menambahkan ketentuan khusus mengenai penyelesaian perselisihan internal organisasi.

Perselisihan dalam organisasi terlebih dahulu diselesaikan melalui musyawarah mufakat. Apabila jalan tersebut tidak mencapai kesepakatan, penyelesaian dilakukan melalui Majelis Tahkim.

Aturan tersebut memberikan jalur penyelesaian internal yang lebih jelas ketika terjadi perselisihan di tubuh organisasi.

Ada Aturan Larangan dan Sanksi bagi Pengurus

AD/ART baru juga menambahkan Bab XXI mengenai Larangan dan Sanksi.

Pengurus NU di semua tingkatan dilarang melakukan perbuatan yang melanggar syariat, mencemarkan nama baik, martabat, dan kehormatan NU, serta menyalahgunakan jabatan atau kewenangan untuk kepentingan pribadi maupun golongan.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi organisasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemberhentian dari kepengurusan.

Pengurus Bisa Memberikan Koreksi kepada Tingkatan di Atasnya

Perubahan lainnya adalah adanya hak pengurus untuk memberikan saran atau koreksi kepada pengurus setingkat maupun hingga dua tingkat lebih tinggi.

Namun, koreksi tersebut harus dilakukan dengan cara dan tujuan yang baik.

Ketentuan ini tercantum dalam ART Pasal 72 dan menjadi bagian dari pengaturan mengenai hak pengurus dalam menjalankan organisasi.

Tata Kelola Aset dan Badan Usaha NU Diperkuat

AD/ART baru juga memberikan perhatian lebih besar terhadap tata kelola aset dan badan usaha NU.

Dalam aturan baru, Badan Usaha Milik Nahdlatul Ulama (BUMNU) didefinisikan sebagai badan usaha yang didirikan oleh Jam'iyah NU dan/atau badan hukum yang sebagian besar atau seluruh kepemilikan, pengendalian, dan/atau manfaat ekonominya diperuntukkan bagi Jam'iyah NU.

Pembentukan, perubahan bentuk, penggabungan, pengambilalihan, kerja sama strategis, hingga pembubaran BUMNU ditetapkan oleh PBNU.

Aturan mengenai aset juga diperketat. Saham, penyertaan modal, perizinan, konsesi, hak kekayaan intelektual, dan hak ekonomi yang diperoleh atas nama Jam'iyah NU atau karena kedudukan sebagai pengurus wajib dicatat sebagai kekayaan Jam'iyah NU.

Aset tersebut tidak boleh dikuasai, dialihkan, atau dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, keluarga, kelompok, maupun pihak lain di luar kepentingan Jam'iyah NU.

BUMNU juga diwajibkan dikelola secara profesional, amanah, transparan, dan akuntabel serta menyampaikan laporan keuangan dan kinerja secara berkala kepada PBNU.

Nama Lembaga Wakaf dan Pertanahan Diubah

Dalam perubahan nomenklatur kelembagaan, Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama berubah menjadi Lembaga Aset dan Wakaf Nahdlatul Ulama (LAW NU).

Perubahan ini tercantum dalam ART Pasal 17.

Muktamar Luar Biasa Bisa Digelar karena Pelanggaran Berat

AD/ART baru juga mengatur mekanisme Muktamar Luar Biasa (MLB).

Forum tersebut dapat diselenggarakan apabila Rais Aam dan/atau Ketua Umum PBNU melakukan pelanggaran berat terhadap AD/ART.

Namun, MLB baru dapat digelar setelah terdapat keputusan Majelis Tahkim. Usul penyelenggaraannya juga harus berasal dari sedikitnya 50 persen plus satu jumlah wilayah dan cabang.

Gus Kikin: Kembali pada Semangat Awal NU

Ketua Umum PBNU KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin mengatakan perubahan AD/ART tersebut merupakan bagian dari upaya mengembalikan NU pada semangat awal pendiriannya.

Menurut dia, arah perubahan tersebut menekankan konsolidasi, rekonsiliasi, dan khidmat kepada umat.

Sementara itu, Katib Aam PBNU Mohammad Nuh mengingatkan seluruh pengurus agar memahami dan mematuhi AD/ART hasil Muktamar Ke-35.

Dikutip dari NU Online, Nuh menyebut AD/ART sebagai “kitab suci” organisasi untuk menggambarkan kedudukannya sebagai pedoman dalam menjalankan setiap tindakan organisasi.

PBNU Siapkan Petunjuk Teknis Konferensi

Setelah sosialisasi, PBNU akan menerbitkan surat edaran dan petunjuk teknis pelaksanaan konferensi bagi kepengurusan yang masa khidmatnya segera berakhir.

PBNU juga akan melakukan konsolidasi secara langsung ke berbagai daerah.

Langkah tersebut menjadi penting karena perubahan mekanisme pemilihan ketua merupakan salah satu aturan yang akan segera diterapkan pada sejumlah kepengurusan yang memasuki akhir masa khidmat.

Baca juga: PBNU 2026–2031 Berisi 210 Pengurus, Pelantikan Ditargetkan Sekitar Hari Santri

NU Online melaporkan bahwa konferensi PWNU dan PCNU dijadwalkan mulai 1 November 2026.

Dengan perubahan tersebut, AD/ART hasil Muktamar Ke-35 tidak hanya mengatur mekanisme pergantian kepengurusan, tetapi juga mempertegas kaderisasi, disiplin organisasi, penyelesaian sengketa, batasan keterlibatan politik bagi jabatan tertentu, serta tata kelola aset dan badan usaha NU.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: 3 Amalan Ingkang Saget Dados Bekal Kanggo Mati
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: 3 Amalan Ingkang Saget Dados Bekal Kanggo Mati
Aktual
Jadwal Awal Ramadhan 2027, Libur Lebaran hingga Hari Pertama Masuk Kerja dan Sekolah
Jadwal Awal Ramadhan 2027, Libur Lebaran hingga Hari Pertama Masuk Kerja dan Sekolah
Aktual
Kemenag Siapkan Skema Kemitraan Bimwin, Calon Pengantin Tidak Harus ke KUA
Kemenag Siapkan Skema Kemitraan Bimwin, Calon Pengantin Tidak Harus ke KUA
Aktual
Doa Penguat Iman kepada Allah, Lengkap dengan Arab, Latin, dan Artinya
Doa Penguat Iman kepada Allah, Lengkap dengan Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
BPIH, Bipih, dan Nilai Manfaat Haji 2027, Apa Bedanya? Simak Penjelasan dan Rinciannya
BPIH, Bipih, dan Nilai Manfaat Haji 2027, Apa Bedanya? Simak Penjelasan dan Rinciannya
Aktual
Kisah Khabbab bin Al-Aratt, Sahabat Nabi yang Teguh Menghadapi Ujian
Kisah Khabbab bin Al-Aratt, Sahabat Nabi yang Teguh Menghadapi Ujian
Aktual
PBNU Sosialisasi AD/ART Baru, Apa Saja yang Berubah?
PBNU Sosialisasi AD/ART Baru, Apa Saja yang Berubah?
Aktual
Apa Itu Wakaf Energi? Ini Konsep dan Manfaatnya bagi Masyarakat
Apa Itu Wakaf Energi? Ini Konsep dan Manfaatnya bagi Masyarakat
Aktual
Mengapa Ilmu Harus Diamalkan? Ini Penjelasan dalam Islam
Mengapa Ilmu Harus Diamalkan? Ini Penjelasan dalam Islam
Aktual
Ombudsman Dukung dan Siap Awasi Wajib Halal Oktober 2026
Ombudsman Dukung dan Siap Awasi Wajib Halal Oktober 2026
Aktual
Wisata Ramah Muslim, Apa Saja yang Perlu Diperhatikan Menurut Islam?
Wisata Ramah Muslim, Apa Saja yang Perlu Diperhatikan Menurut Islam?
Aktual
MUI Apresiasi Subsidi Biaya Haji 2027 dari Prabowo, Sebut Menjadi Cermin Kehadiran Negara
MUI Apresiasi Subsidi Biaya Haji 2027 dari Prabowo, Sebut Menjadi Cermin Kehadiran Negara
Aktual
Khutbah Jumat 9 Oktober 2026: Memahami Amalan Setelah Pemakaman Sesuai Ajaran Islam
Khutbah Jumat 9 Oktober 2026: Memahami Amalan Setelah Pemakaman Sesuai Ajaran Islam
Aktual
Khutbah Jumat 9 Oktober 2026: Keutamaan Berbakti kepada Orang Tua dan Bahaya Sifat Durhaka
Khutbah Jumat 9 Oktober 2026: Keutamaan Berbakti kepada Orang Tua dan Bahaya Sifat Durhaka
Aktual
Khutbah Jumat 9 Oktober 2026: Surga di Bawah Telapak Kaki Ibu
Khutbah Jumat 9 Oktober 2026: Surga di Bawah Telapak Kaki Ibu
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar