Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Ubah Metode Bimbingan Perkawinan, Materi Disesuaikan dengan Usia Calon Pengantin

Kompas.com, 2 Juli 2026, 16:46 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com - Kementerian Agama menyiapkan perubahan metode layanan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) untuk meningkatkan kualitas pembinaan calon pengantin.

Jika selama ini pendekatan Bimwin diterapkan secara seragam, ke depan metode pembelajaran akan disesuaikan dengan usia dan karakteristik peserta.

Perubahan tersebut didasarkan pada analisis data perkawinan nasional 2025 yang menunjukkan mayoritas calon pengantin merupakan pasangan usia produktif yang menikah untuk pertama kali.

Baca juga: Sadar Halal Berbasis KUA Digencarkan, Kemenag Perkuat Literasi Jelang Wajib Halal Oktober 2026

Sebagai tahap awal, Kementerian Agama akan memperkuat kompetensi lebih dari 5.000 fasilitator Bimwin di seluruh Indonesia agar layanan yang diberikan lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Kemenag Ubah Metode Bimwin Berdasarkan Usia Catin

Perubahan metode layanan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) diawali melalui program penguatan fasilitator pada 2026.

Baca juga: KUA Layani Curhat Warga tentang Masalah Keluarga hingga Luka Batin

Program tersebut menyasar lebih dari 5.000 fasilitator di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kualitas pembinaan calon pengantin berdasarkan hasil analisis data perkawinan nasional 2025.

Kementerian Agama mencatat sebanyak 2.960.081 calon pengantin atau 1.480.048 pasangan menikah pada 2025.

Jumlah tersebut meningkat 0,12 persen dibandingkan 2024 yang mencapai 1.478.302 pasangan.

Sekitar 61 persen calon pengantin pada 2025 berusia 22–30 tahun.

Sebanyak 82 persen merupakan pasangan yang menikah untuk kali pertama, sedangkan 18 persen lainnya pernah menikah sebelumnya, baik karena perceraian maupun ditinggal wafat pasangan.

Selain itu, sepanjang 2025 Kementerian Agama juga memfasilitasi isbat nikah bagi 47.258 pasangan.

“Data perkawinan tahun 2025 memberikan gambaran yang semakin utuh mengenai profil calon pengantin Indonesia. Mayoritas merupakan pasangan usia produktif yang akan membangun keluarga untuk pertama kalinya. Namun, kita juga melihat adanya pasangan yang memasuki pernikahan kembali dengan pengalaman hidup yang berbeda. Karena itu, layanan Bimbingan Perkawinan harus terus berkembang agar mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat," ujar Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad di Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Lebih dari 5.000 Fasilitator Bimwin Diperkuat

Kementerian Agama akan memperkuat kapasitas lebih dari 5.000 fasilitator Bimbingan Perkawinan.

Penguatan tersebut difokuskan pada pemahaman karakteristik calon pengantin, penerapan metode pembelajaran orang dewasa (andragogi), komunikasi empatik, serta pengelolaan pembelajaran yang interaktif dan partisipatif.

"Kami ingin para fasilitator tidak hanya menjadi penyampai materi, tetapi juga menjadi pendamping yang mampu memahami kebutuhan peserta. Penguatan kompetensi fasilitator merupakan investasi penting untuk meningkatkan kualitas keluarga Indonesia, karena keluarga yang kuat berawal dari persiapan perkawinan yang baik," tegas Abu Rokhmad.

Materi Bimwin Tetap Sama, Pendekatan Disesuaikan Karakter Peserta

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ahmad Zayadi menjelaskan penguatan kompetensi fasilitator juga diikuti penyempurnaan pendekatan pembelajaran Bimwin.

Menurutnya, selama ini seluruh calon pengantin menerima materi yang sama sesuai kurikulum nasional.

Ke depan, materi pokok tetap dipertahankan, namun metode penyampaian akan disesuaikan dengan karakteristik peserta.

“Pasangan usia 23 tahun yang baru memulai kehidupan rumah tangga tentu memiliki kebutuhan yang berbeda dengan pasangan berusia 40 tahun yang menikah kembali. Materinya tetap sama, tetapi cara penyampaian, studi kasus, dan ruang diskusinya akan dibuat lebih kontekstual," jelasnya.

Ekosistem Bimwin Diperkuat dengan Pembelajaran Digital

Selain memperkuat kompetensi fasilitator, Kementerian Agama juga akan mengembangkan ekosistem Bimwin melalui pembelajaran digital, penyusunan bank studi kasus, pelatihan berkelanjutan, dan forum berbagi praktik baik.

Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga mutu layanan Bimbingan Perkawinan secara merata di seluruh Indonesia.

“Substansi Bimwin juga akan diperkaya dengan materi yang relevan dengan dinamika keluarga, seperti komunikasi suami istri, ketahanan ekonomi keluarga, kesehatan reproduksi, kesehatan mental keluarga, literasi digital, pengasuhan anak, pencegahan kekerasan dalam rumah tangga, serta penguatan relasi dalam keluarga yang dibangun kembali setelah perceraian atau kehilangan pasangan,” pungkas Zayadi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
PUI: Jangan Jadikan Ayat Al-Qur’an Bahan Olok-olok untuk Promosi Miras
PUI: Jangan Jadikan Ayat Al-Qur’an Bahan Olok-olok untuk Promosi Miras
Aktual
Polemik Istiqlal Masuk Bursa: Menguak Fakta Wakaf Saham Syariah
Polemik Istiqlal Masuk Bursa: Menguak Fakta Wakaf Saham Syariah
Aktual
Bikin Lomba Agustusan Pakai Uang Pendaftaran? Begini Hukumnya
Bikin Lomba Agustusan Pakai Uang Pendaftaran? Begini Hukumnya
Aktual
Legitimasi Historis Tokoh Partai di Pucuk Pimpinan PBNU
Legitimasi Historis Tokoh Partai di Pucuk Pimpinan PBNU
Aktual
Cegah Kekerasan Seksual, Kemenag Wajibkan CCTV hingga Cabut Izin Pesantren Nakal
Cegah Kekerasan Seksual, Kemenag Wajibkan CCTV hingga Cabut Izin Pesantren Nakal
Aktual
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Aktual
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Doa dan Niat
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Aktual
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
Aktual
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Aktual
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Aktual
Muktamar NU 2026: Gus Rozin Sampaikan Gagasan Besar untuk NU
Muktamar NU 2026: Gus Rozin Sampaikan Gagasan Besar untuk NU
Aktual
5 Tips Padu Padan 'Modest Wear' untuk Perempuan Berhijab, Tetap Stylish Tanpa Banyak Baju
5 Tips Padu Padan "Modest Wear" untuk Perempuan Berhijab, Tetap Stylish Tanpa Banyak Baju
Aktual
Bolehkah Imam Shalat Sambil Duduk? Ini Hukum dan Posisi Makmumnya
Bolehkah Imam Shalat Sambil Duduk? Ini Hukum dan Posisi Makmumnya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar