Editor
JAKARTA, KOMPAS.com — Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) reguler 2027 disepakati rata-rata sebesar Rp 54.648.825 per jemaah.
Angka tersebut merupakan bagian biaya yang menjadi tanggungan jemaah sebelum memperhitungkan setoran awal, saldo nilai manfaat rekening virtual, dan subsidi pemerintah.
Bipih itu setara dengan 55,50 persen dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 yang mencapai rata-rata Rp 98.466.351,35 per jemaah.
Kesepakatan tersebut merupakan hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Baca juga: Biaya Haji 2027 Terbaru: BPIH Rp98,4 Juta, Pelunasan Jemaah Rp23 Juta
Lantas, berapa biaya yang perlu disiapkan calon jemaah saat pelunasan? Berikut rinciannya.
BPIH merupakan keseluruhan biaya penyelenggaraan ibadah haji per jemaah, mencakup penerbangan serta pelayanan di Indonesia dan Arab Saudi.
Sementara itu, Bipih adalah bagian dari biaya tersebut yang menjadi tanggungan jemaah.
Pada 2027, total BPIH rata-rata sebesar Rp 98.466.351,35 per orang. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 54.648.825 atau 55,50 persen menjadi Bipih.
Sisanya, sebesar Rp 43.817.526,35 atau 44,50 persen, bersumber dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji.
Dengan demikian, calon jemaah perlu membedakan total biaya penyelenggaraan dengan bagian biaya yang menjadi tanggungannya.
Baca juga: DPR Minta Efisiensi Biaya Haji 2027 Tak Kurangi Kualitas Pelayanan Jemaah
Bipih Rp 54.648.825 bukan jumlah yang seluruhnya harus dibayarkan kembali menjelang keberangkatan.
Dalam keterangan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), perhitungan pelunasan memperhitungkan setoran awal Rp 25 juta, perolehan nilai manfaat melalui rekening virtual sekitar Rp 3,4 juta, serta subsidi pemerintah Rp 3,2 juta.
Setelah dikurangi ketiga komponen tersebut, sisa pelunasan yang harus dibayarkan jemaah menjadi rata-rata Rp 23.048.825.
Menurut Kemenhaj, skema tersebut menurunkan beban pelunasan sebesar Rp 3.384.981,58 dibandingkan tahun sebelumnya.
Angka pelunasan itu merupakan rata-rata berdasarkan skema yang disampaikan Kemenhaj.
Jemaah perlu mengikuti pemberitahuan resmi mengenai tagihan pelunasan masing-masing.
Bipih Rp 54,65 juta merupakan rata-rata nasional. Besaran untuk setiap jemaah dapat berbeda menurut embarkasi keberangkatan, terutama karena perbedaan biaya penerbangan.
Menurut Kemenhaj, Embarkasi Aceh memiliki Bipih terendah. Besaran pada embarkasi lainnya mengikuti perhitungan komponen penerbangan dan layanan haji.
Karena itu, calon jemaah perlu mencermati rincian Bipih sesuai embarkasinya ketika ketentuan pelunasan diumumkan.
BPIH digunakan untuk membiayai penerbangan serta berbagai kebutuhan pelayanan jemaah di Indonesia dan Arab Saudi.
Pelayanan di dalam negeri mencakup akomodasi, konsumsi, pelindungan, layanan embarkasi dan debarkasi, dokumen perjalanan, perlengkapan, pembinaan, serta pelayanan umum.
Adapun pelayanan di Arab Saudi mencakup akomodasi, konsumsi, transportasi, serta layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina atau Armuzna. Pembiayaan juga mencakup biaya hidup jemaah dan pengelolaan penyelenggaraan haji.
Perhitungan biaya menggunakan asumsi kurs 1 dollar AS sebesar Rp 17.500 dan 1 riyal Arab Saudi sebesar Rp 4.666,67.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menegaskan komitmen pengelolaan dana haji secara transparan untuk mendukung pelayanan bagi jemaah.
Calon jemaah yang masuk kuota keberangkatan 1448 H/2027 M dapat memantau ketentuan dan tahapan pelunasan melalui kanal resmi Kemenhaj, termasuk haji.go.id.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.