Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Biaya Haji 2027 Reguler Per Orang? Ini Rinciannya

Kompas.com, 8 Oktober 2026, 06:21 WIB
Reni Susanti

Editor


JAKARTA, KOMPAS.com — Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) reguler 2027 disepakati rata-rata sebesar Rp 54.648.825 per jemaah.

Angka tersebut merupakan bagian biaya yang menjadi tanggungan jemaah sebelum memperhitungkan setoran awal, saldo nilai manfaat rekening virtual, dan subsidi pemerintah.

Bipih itu setara dengan 55,50 persen dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 yang mencapai rata-rata Rp 98.466.351,35 per jemaah.

Kesepakatan tersebut merupakan hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah di Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Baca juga: Biaya Haji 2027 Terbaru: BPIH Rp98,4 Juta, Pelunasan Jemaah Rp23 Juta

Lantas, berapa biaya yang perlu disiapkan calon jemaah saat pelunasan? Berikut rinciannya.

Perbedaan BPIH dan Bipih

BPIH merupakan keseluruhan biaya penyelenggaraan ibadah haji per jemaah, mencakup penerbangan serta pelayanan di Indonesia dan Arab Saudi.

Sementara itu, Bipih adalah bagian dari biaya tersebut yang menjadi tanggungan jemaah.
Pada 2027, total BPIH rata-rata sebesar Rp 98.466.351,35 per orang. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 54.648.825 atau 55,50 persen menjadi Bipih.

Sisanya, sebesar Rp 43.817.526,35 atau 44,50 persen, bersumber dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji.

Dengan demikian, calon jemaah perlu membedakan total biaya penyelenggaraan dengan bagian biaya yang menjadi tanggungannya.

Baca juga: DPR Minta Efisiensi Biaya Haji 2027 Tak Kurangi Kualitas Pelayanan Jemaah

Berapa sisa pelunasan haji 2027?

Bipih Rp 54.648.825 bukan jumlah yang seluruhnya harus dibayarkan kembali menjelang keberangkatan.

Dalam keterangan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), perhitungan pelunasan memperhitungkan setoran awal Rp 25 juta, perolehan nilai manfaat melalui rekening virtual sekitar Rp 3,4 juta, serta subsidi pemerintah Rp 3,2 juta.

Setelah dikurangi ketiga komponen tersebut, sisa pelunasan yang harus dibayarkan jemaah menjadi rata-rata Rp 23.048.825.

Menurut Kemenhaj, skema tersebut menurunkan beban pelunasan sebesar Rp 3.384.981,58 dibandingkan tahun sebelumnya.

Angka pelunasan itu merupakan rata-rata berdasarkan skema yang disampaikan Kemenhaj.

Jemaah perlu mengikuti pemberitahuan resmi mengenai tagihan pelunasan masing-masing.

Biaya berbeda menurut embarkasi

Bipih Rp 54,65 juta merupakan rata-rata nasional. Besaran untuk setiap jemaah dapat berbeda menurut embarkasi keberangkatan, terutama karena perbedaan biaya penerbangan.

Menurut Kemenhaj, Embarkasi Aceh memiliki Bipih terendah. Besaran pada embarkasi lainnya mengikuti perhitungan komponen penerbangan dan layanan haji.

Karena itu, calon jemaah perlu mencermati rincian Bipih sesuai embarkasinya ketika ketentuan pelunasan diumumkan.

Untuk apa saja biaya haji digunakan?

BPIH digunakan untuk membiayai penerbangan serta berbagai kebutuhan pelayanan jemaah di Indonesia dan Arab Saudi.

Pelayanan di dalam negeri mencakup akomodasi, konsumsi, pelindungan, layanan embarkasi dan debarkasi, dokumen perjalanan, perlengkapan, pembinaan, serta pelayanan umum.

Adapun pelayanan di Arab Saudi mencakup akomodasi, konsumsi, transportasi, serta layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina atau Armuzna. Pembiayaan juga mencakup biaya hidup jemaah dan pengelolaan penyelenggaraan haji.

Perhitungan biaya menggunakan asumsi kurs 1 dollar AS sebesar Rp 17.500 dan 1 riyal Arab Saudi sebesar Rp 4.666,67.

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menegaskan komitmen pengelolaan dana haji secara transparan untuk mendukung pelayanan bagi jemaah.

Calon jemaah yang masuk kuota keberangkatan 1448 H/2027 M dapat memantau ketentuan dan tahapan pelunasan melalui kanal resmi Kemenhaj, termasuk haji.go.id.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: 3 Amalan Ingkang Saget Dados Bekal Kanggo Mati
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: 3 Amalan Ingkang Saget Dados Bekal Kanggo Mati
Aktual
Jadwal Awal Ramadhan 2027, Libur Lebaran hingga Hari Pertama Masuk Kerja dan Sekolah
Jadwal Awal Ramadhan 2027, Libur Lebaran hingga Hari Pertama Masuk Kerja dan Sekolah
Aktual
Kemenag Siapkan Skema Kemitraan Bimwin, Calon Pengantin Tidak Harus ke KUA
Kemenag Siapkan Skema Kemitraan Bimwin, Calon Pengantin Tidak Harus ke KUA
Aktual
Doa Penguat Iman kepada Allah, Lengkap dengan Arab, Latin, dan Artinya
Doa Penguat Iman kepada Allah, Lengkap dengan Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
BPIH, Bipih, dan Nilai Manfaat Haji 2027, Apa Bedanya? Simak Penjelasan dan Rinciannya
BPIH, Bipih, dan Nilai Manfaat Haji 2027, Apa Bedanya? Simak Penjelasan dan Rinciannya
Aktual
Kisah Khabbab bin Al-Aratt, Sahabat Nabi yang Teguh Menghadapi Ujian
Kisah Khabbab bin Al-Aratt, Sahabat Nabi yang Teguh Menghadapi Ujian
Aktual
PBNU Sosialisasi AD/ART Baru, Apa Saja yang Berubah?
PBNU Sosialisasi AD/ART Baru, Apa Saja yang Berubah?
Aktual
Apa Itu Wakaf Energi? Ini Konsep dan Manfaatnya bagi Masyarakat
Apa Itu Wakaf Energi? Ini Konsep dan Manfaatnya bagi Masyarakat
Aktual
Mengapa Ilmu Harus Diamalkan? Ini Penjelasan dalam Islam
Mengapa Ilmu Harus Diamalkan? Ini Penjelasan dalam Islam
Aktual
Ombudsman Dukung dan Siap Awasi Wajib Halal Oktober 2026
Ombudsman Dukung dan Siap Awasi Wajib Halal Oktober 2026
Aktual
Wisata Ramah Muslim, Apa Saja yang Perlu Diperhatikan Menurut Islam?
Wisata Ramah Muslim, Apa Saja yang Perlu Diperhatikan Menurut Islam?
Aktual
MUI Apresiasi Subsidi Biaya Haji 2027 dari Prabowo, Sebut Menjadi Cermin Kehadiran Negara
MUI Apresiasi Subsidi Biaya Haji 2027 dari Prabowo, Sebut Menjadi Cermin Kehadiran Negara
Aktual
Khutbah Jumat 9 Oktober 2026: Memahami Amalan Setelah Pemakaman Sesuai Ajaran Islam
Khutbah Jumat 9 Oktober 2026: Memahami Amalan Setelah Pemakaman Sesuai Ajaran Islam
Aktual
Khutbah Jumat 9 Oktober 2026: Keutamaan Berbakti kepada Orang Tua dan Bahaya Sifat Durhaka
Khutbah Jumat 9 Oktober 2026: Keutamaan Berbakti kepada Orang Tua dan Bahaya Sifat Durhaka
Aktual
Khutbah Jumat 9 Oktober 2026: Surga di Bawah Telapak Kaki Ibu
Khutbah Jumat 9 Oktober 2026: Surga di Bawah Telapak Kaki Ibu
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar