Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Haji 2027 Terbaru: BPIH Rp 98,4 Juta, Pelunasan Jemaah Rp 23 Juta

Kompas.com, 8 Oktober 2026, 06:03 WIB
Reni Susanti

Editor


JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah dan DPR resmi menyepakati biaya haji 2027.

Rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M ditetapkan Rp 98.466.351,35 per jemaah, sedangkan beban yang ditanggung jemaah justru turun sekitar Rp 3,4 juta dibandingkan tahun lalu.

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengumumkan hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) bersama Komisi VIII DPR RI tersebut di Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Angka final ini lebih rendah dari usulan awal pemerintah. Pada rapat kerja 7 Juli 2026, Kemenhaj mengusulkan BPIH Rp 107.340.172,02 per jemaah, dan Komisi VIII menegaskan usulan itu akan dibahas rinci melalui Panja.

Baca juga: DPR Minta Efisiensi Biaya Haji 2027 Tak Kurangi Kualitas Pelayanan Jemaah

Setelah pembahasan, BPIH disepakati Rp 98,47 juta, atau sekitar Rp 8,9 juta di bawah usulan awal.

Dari total BPIH, porsi yang dibayar jemaah atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) ditetapkan 55,50 persen, yakni rata-rata Rp 54.648.825,00. Sisanya, 44,50 persen atau Rp 43.817.526,35, ditanggung dari Nilai Manfaat (NM) dana haji.

Subsidi pemerintah turunkan beban jemaah

Perubahan terbesar ada pada struktur pelunasan. Bipih jemaah kini dikurangi tiga komponen, yaitu setoran awal Rp 25 juta, perolehan Virtual Account (VA) Rp 3,4 juta, dan subsidi pemerintah Rp 3,2 juta.

Hasilnya, sisa pelunasan yang harus dibayar jemaah rata-rata Rp 23.048.825,00.

Kemenhaj menyebut formula subsidi sesuai instruksi Presiden ini menurunkan beban jemaah sebesar Rp 3.384.981,58 dibandingkan tahun lalu.

Baca juga: DPR Apresiasi Subsidi Rp 3,18 Juta per Jemaah, Pelunasan Haji 2027 Jadi Lebih Ringan

Pemerintah tanggung risiko kenaikan avtur

Kemenhaj juga mengantisipasi potensi kenaikan biaya operasional akibat fluktuasi harga avtur.

Jika terjadi kekurangan dana karena kenaikan tersebut, kekurangannya diusulkan menjadi tanggung jawab pemerintah agar penyelenggaraan haji tetap lancar.

Seluruh perhitungan BPIH 2027 memakai asumsi kurs USD 1 setara Rp 17.500 dan SAR 1 setara Rp 4.666,67.

Bipih tiap embarkasi berbeda

Bipih per jemaah bervariasi menurut embarkasi keberangkatan, menyesuaikan komponen biaya penerbangan dan layanan fullboard di Arab Saudi. Kemenhaj mencatat Embarkasi Aceh memiliki Bipih terendah.

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menyatakan struktur pembiayaan ini dihitung cermat dengan mengedepankan keadilan, akuntabilitas, dan keberlangsungan keuangan haji.

Ia juga berkomitmen mengawal efisiensi di setiap lini layanan, baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari dana haji, baik yang bersumber dari Bipih maupun dari Nilai Manfaat, dikelola secara transparan," ujar Menhaj.

Menhaj mengimbau calon jemaah yang masuk alokasi kuota 1448 H/2027 M untuk bersiap dan memantau informasi tahapan pelunasan melalui kanal resmi Kemenhaj, termasuk portal haji.go.id.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: 3 Amalan Ingkang Saget Dados Bekal Kanggo Mati
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: 3 Amalan Ingkang Saget Dados Bekal Kanggo Mati
Aktual
Jadwal Awal Ramadhan 2027, Libur Lebaran hingga Hari Pertama Masuk Kerja dan Sekolah
Jadwal Awal Ramadhan 2027, Libur Lebaran hingga Hari Pertama Masuk Kerja dan Sekolah
Aktual
Kemenag Siapkan Skema Kemitraan Bimwin, Calon Pengantin Tidak Harus ke KUA
Kemenag Siapkan Skema Kemitraan Bimwin, Calon Pengantin Tidak Harus ke KUA
Aktual
Doa Penguat Iman kepada Allah, Lengkap dengan Arab, Latin, dan Artinya
Doa Penguat Iman kepada Allah, Lengkap dengan Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
BPIH, Bipih, dan Nilai Manfaat Haji 2027, Apa Bedanya? Simak Penjelasan dan Rinciannya
BPIH, Bipih, dan Nilai Manfaat Haji 2027, Apa Bedanya? Simak Penjelasan dan Rinciannya
Aktual
Kisah Khabbab bin Al-Aratt, Sahabat Nabi yang Teguh Menghadapi Ujian
Kisah Khabbab bin Al-Aratt, Sahabat Nabi yang Teguh Menghadapi Ujian
Aktual
PBNU Sosialisasi AD/ART Baru, Apa Saja yang Berubah?
PBNU Sosialisasi AD/ART Baru, Apa Saja yang Berubah?
Aktual
Apa Itu Wakaf Energi? Ini Konsep dan Manfaatnya bagi Masyarakat
Apa Itu Wakaf Energi? Ini Konsep dan Manfaatnya bagi Masyarakat
Aktual
Mengapa Ilmu Harus Diamalkan? Ini Penjelasan dalam Islam
Mengapa Ilmu Harus Diamalkan? Ini Penjelasan dalam Islam
Aktual
Ombudsman Dukung dan Siap Awasi Wajib Halal Oktober 2026
Ombudsman Dukung dan Siap Awasi Wajib Halal Oktober 2026
Aktual
Wisata Ramah Muslim, Apa Saja yang Perlu Diperhatikan Menurut Islam?
Wisata Ramah Muslim, Apa Saja yang Perlu Diperhatikan Menurut Islam?
Aktual
MUI Apresiasi Subsidi Biaya Haji 2027 dari Prabowo, Sebut Menjadi Cermin Kehadiran Negara
MUI Apresiasi Subsidi Biaya Haji 2027 dari Prabowo, Sebut Menjadi Cermin Kehadiran Negara
Aktual
Khutbah Jumat 9 Oktober 2026: Memahami Amalan Setelah Pemakaman Sesuai Ajaran Islam
Khutbah Jumat 9 Oktober 2026: Memahami Amalan Setelah Pemakaman Sesuai Ajaran Islam
Aktual
Khutbah Jumat 9 Oktober 2026: Keutamaan Berbakti kepada Orang Tua dan Bahaya Sifat Durhaka
Khutbah Jumat 9 Oktober 2026: Keutamaan Berbakti kepada Orang Tua dan Bahaya Sifat Durhaka
Aktual
Khutbah Jumat 9 Oktober 2026: Surga di Bawah Telapak Kaki Ibu
Khutbah Jumat 9 Oktober 2026: Surga di Bawah Telapak Kaki Ibu
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar