Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Haji 2027 Turun Rp 3,18 Juta, DPR: Kabar Baik bagi Jemaah di Tengah Ketidakpastian Global

Kompas.com, 8 Oktober 2026, 08:18 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Cucun Ahmad Syamsurijal mengapresiasi kebijakan pemerintah yang menurunkan biaya haji 2027 melalui pemberian subsidi sebesar Rp 3,18 juta per jemaah.

Menurut Cucun, kebijakan tersebut menjadi kabar baik bagi masyarakat yang akan menunaikan ibadah haji, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global yang turut mendorong kenaikan sejumlah komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji.

Salah satu komponen yang mengalami tekanan kenaikan adalah harga avtur atau bahan bakar pesawat.

"Alhamdulillah, ongkos haji 2027 meringankan masyarakat yang akan menjalankan ibadah haji sehingga tidak terlalu berat dalam melunasinya," kata Cucun di Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Baca juga: Cara Cek Porsi Haji, Estimasi Keberangkatan, dan Amalan Selama Masa Tunggu

Pelunasan Haji 2027 Turun Jadi Rp 23,2 Juta

Cucun menjelaskan, subsidi tersebut berdampak pada berkurangnya beban pelunasan yang harus dibayarkan jemaah haji reguler.

Rata-rata sisa pelunasan jemaah haji reguler pada 2027 menjadi Rp 23,2 juta. Angka tersebut turun dibandingkan rata-rata sisa pelunasan pada 2026 yang mencapai Rp 26,4 juta.

Menurut Cucun, kebijakan tersebut menunjukkan keberpihakan pemerintah dalam menjaga agar biaya yang ditanggung masyarakat tetap terjangkau.

Biaya Turun, Kualitas Layanan Haji Ditingkatkan

Cucun menilai penurunan biaya yang harus dibayarkan jemaah tidak berarti mengurangi kualitas pelayanan selama berada di Arab Saudi.

Sebaliknya, Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah menyepakati peningkatan paket layanan bagi jemaah haji dari Paket D menjadi Paket C.

"Peningkatan kualitas fasilitas ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan dan kekhusyukan yang lebih bagi jamaah dalam menjalankan ibadah haji," ujarnya.

Dengan perubahan tersebut, Cucun berharap jemaah tetap memperoleh pelayanan yang memadai selama menjalankan rangkaian ibadah haji, meskipun biaya yang harus dilunasi mengalami penurunan.

Cucun Apresiasi DPR Kawal Biaya Haji 2027

Cucun juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPR RI yang turut mengawal pembahasan biaya haji 2027.

Ia secara khusus menyebut Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang dinilai konsisten memantau pembahasan Panitia Kerja (Panja) Haji.

Menurut Cucun, pengawalan tersebut penting untuk memastikan formula biaya haji tidak semakin memberatkan masyarakat.

Cucun mengungkapkan, Dasco bahkan berkomunikasi dengan Presiden Prabowo Subianto sekitar 10 menit sebelum rapat kerja pengesahan dan penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027.

Komunikasi tersebut membahas upaya meringankan biaya yang harus ditanggung jemaah haji.

Cucun Apresiasi Subsidi Langsung Pemerintah

Cucun kemudian memberikan apresiasi kepada Presiden Prabowo atas kebijakan pemberian subsidi langsung untuk membantu menekan biaya yang ditanggung jemaah.

“Apresiasi yang sangat tinggi kami haturkan kepada Presiden Prabowo atas komitmen dan kehadiran negara dalam meringankan biaya haji di tengah ketidakpastian global saat ini melalui subsidi langsung,” katanya.

Ia berharap kolaborasi antara pemerintah dan DPR RI dalam penetapan BPIH 2027 dapat terus berjalan.

Baca juga: Berapa Biaya Haji 2027 Reguler per Orang? Ini Rinciannya

Menurut Cucun, kerja sama tersebut penting agar penyelenggaraan ibadah haji tidak hanya mempertahankan kualitas pelayanan, tetapi juga membuat biaya yang harus ditanggung masyarakat semakin terjangkau.

Dengan demikian, penetapan biaya haji 2027 diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara keterjangkauan biaya bagi jemaah dan peningkatan kualitas pelayanan selama berada di Tanah Suci.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: 3 Amalan Ingkang Saget Dados Bekal Kanggo Mati
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: 3 Amalan Ingkang Saget Dados Bekal Kanggo Mati
Aktual
Jadwal Awal Ramadhan 2027, Libur Lebaran hingga Hari Pertama Masuk Kerja dan Sekolah
Jadwal Awal Ramadhan 2027, Libur Lebaran hingga Hari Pertama Masuk Kerja dan Sekolah
Aktual
Kemenag Siapkan Skema Kemitraan Bimwin, Calon Pengantin Tidak Harus ke KUA
Kemenag Siapkan Skema Kemitraan Bimwin, Calon Pengantin Tidak Harus ke KUA
Aktual
Doa Penguat Iman kepada Allah, Lengkap dengan Arab, Latin, dan Artinya
Doa Penguat Iman kepada Allah, Lengkap dengan Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
BPIH, Bipih, dan Nilai Manfaat Haji 2027, Apa Bedanya? Simak Penjelasan dan Rinciannya
BPIH, Bipih, dan Nilai Manfaat Haji 2027, Apa Bedanya? Simak Penjelasan dan Rinciannya
Aktual
Kisah Khabbab bin Al-Aratt, Sahabat Nabi yang Teguh Menghadapi Ujian
Kisah Khabbab bin Al-Aratt, Sahabat Nabi yang Teguh Menghadapi Ujian
Aktual
PBNU Sosialisasi AD/ART Baru, Apa Saja yang Berubah?
PBNU Sosialisasi AD/ART Baru, Apa Saja yang Berubah?
Aktual
Apa Itu Wakaf Energi? Ini Konsep dan Manfaatnya bagi Masyarakat
Apa Itu Wakaf Energi? Ini Konsep dan Manfaatnya bagi Masyarakat
Aktual
Mengapa Ilmu Harus Diamalkan? Ini Penjelasan dalam Islam
Mengapa Ilmu Harus Diamalkan? Ini Penjelasan dalam Islam
Aktual
Ombudsman Dukung dan Siap Awasi Wajib Halal Oktober 2026
Ombudsman Dukung dan Siap Awasi Wajib Halal Oktober 2026
Aktual
Wisata Ramah Muslim, Apa Saja yang Perlu Diperhatikan Menurut Islam?
Wisata Ramah Muslim, Apa Saja yang Perlu Diperhatikan Menurut Islam?
Aktual
MUI Apresiasi Subsidi Biaya Haji 2027 dari Prabowo, Sebut Menjadi Cermin Kehadiran Negara
MUI Apresiasi Subsidi Biaya Haji 2027 dari Prabowo, Sebut Menjadi Cermin Kehadiran Negara
Aktual
Khutbah Jumat 9 Oktober 2026: Memahami Amalan Setelah Pemakaman Sesuai Ajaran Islam
Khutbah Jumat 9 Oktober 2026: Memahami Amalan Setelah Pemakaman Sesuai Ajaran Islam
Aktual
Khutbah Jumat 9 Oktober 2026: Keutamaan Berbakti kepada Orang Tua dan Bahaya Sifat Durhaka
Khutbah Jumat 9 Oktober 2026: Keutamaan Berbakti kepada Orang Tua dan Bahaya Sifat Durhaka
Aktual
Khutbah Jumat 9 Oktober 2026: Surga di Bawah Telapak Kaki Ibu
Khutbah Jumat 9 Oktober 2026: Surga di Bawah Telapak Kaki Ibu
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar