Editor
JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyatakan siap menyalurkan Rp8,83 triliun nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi.
Alokasi tersebut disepakati dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
“BPKH siap mendukung penuh dan menyalurkan alokasi Nilai Manfaat sebesar Rp8,83 triliun. Kami memastikan alokasi ini siap dicairkan tepat waktu untuk mendukung operasional penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi,” kata Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah dalam rilisnya, Kamis (8/10/2026).
Baca juga: Berapa Biaya Haji 2027 Reguler per Orang? Ini Rinciannya
Total nilai manfaat yang dialokasikan untuk penyelenggaraan haji 2027 mencapai Rp8.832.956.049.415,94.
Menurut Fadlul, BPKH menyiapkan penyaluran dana sesuai kesepakatan DPR dan pemerintah untuk mendukung kebutuhan operasional penyelenggaraan haji.
Dalam rapat tersebut, pemerintah dan DPR menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 rata-rata sebesar Rp98.466.351 per jemaah.
Dari jumlah itu, sebesar Rp43.817.526 atau 44,50 persen bersumber dari nilai manfaat hasil pengelolaan keuangan haji.
Adapun Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), yang menjadi bagian tanggungan jemaah, ditetapkan rata-rata sebesar Rp54.648.825 atau 55,50 persen dari total BPIH.
“Panja Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah mengenai BPIH sepakat bahwa BPIH 1448 Hijriah atau 2027 Masehi ditetapkan sebesar rata-rata Rp98.466.351 per jemaah,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat membacakan kesimpulan rapat.
Baca juga: Biaya Haji 2027 Terbaru: BPIH Rp98,4 Juta, Pelunasan Jemaah Rp23 Juta
Dasco menjelaskan, BPIH terdiri atas tiga komponen utama. Biaya pelayanan dalam negeri rata-rata sebesar Rp5.643.945 per jemaah, biaya operasional di Arab Saudi Rp54.317.360, dan biaya penerbangan Rp38.505.046.
“Biaya yang dibayar langsung oleh jemaah rata-rata sebesar Rp54.648.825 atau 55,50 persen dari total BPIH. Biaya tersebut digunakan untuk penerbangan, sebagian biaya layanan full board syarikah, dan biaya hidup (living cost),” ujarnya.
Bipih Rp54.648.825 bukan jumlah yang seluruhnya harus dibayarkan kembali menjelang keberangkatan.
Berdasarkan rincian yang disampaikan BPKH, pemenuhan Bipih memperhitungkan setoran awal jemaah Rp25 juta, nilai manfaat dalam rekening virtual jemaah Rp3,4 juta, dan subsidi pemerintah Rp3,2 juta.
Setelah memperhitungkan ketiga komponen tersebut, sisa setoran pelunasan menjadi rata-rata Rp23.048.825 per jemaah.
Nilai manfaat dalam rekening virtual tersebut dicantumkan tersendiri dalam perhitungan pelunasan, sedangkan alokasi Rp43.817.526 per jemaah merupakan bagian pembiayaan BPIH yang bersumber dari nilai manfaat.
Fadlul mengatakan, pengelolaan dana haji dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, transparansi, profesionalisme, serta mengikuti peraturan perundang-undangan dan prinsip syariah.
“Kami memastikan dana haji yang dikelola BPKH berada dalam kondisi aman, likuid, dan terus berkembang. Seluruh dana dikelola secara prudent, transparan, dan profesional demi menjaga keberlanjutan Nilai Manfaat bagi jemaah yang berangkat maupun jemaah tunggu di masa depan,” ujarnya.
Menurut Fadlul, pengelolaan tersebut ditujukan untuk mendukung pembiayaan penyelenggaraan haji sekaligus menjaga keberlanjutan manfaat bagi jemaah yang masih dalam daftar tunggu.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.