Editor
JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj meminta pemerintah memastikan dasar hukum pemberian subsidi sebesar Rp3,2 juta per jemaah haji pada 2027.
Ia juga mendorong konsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengkaji kebijakan tersebut dari aspek syariat.
Menurut Mustolih, subsidi yang diperkirakan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut bertujuan meringankan biaya yang ditanggung jemaah.
Namun, pelaksanaannya perlu ditopang landasan hukum yang jelas.
“Langkah pemerintah memberikan subsidi harus segera dicarikan landasan yuridisnya,” kata Mustolih dalam rilisnya, Jumat (9/10/2026).
Baca juga: BPIH, Bipih, dan Nilai Manfaat Haji 2027, Apa Bedanya? Simak Penjelasan dan Rinciannya
Ia mengapresiasi upaya pemerintah membantu jemaah yang akan berangkat ke Tanah Suci.
Meski demikian, ia mengingatkan perlunya kajian agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Mustolih merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah beserta perubahannya melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Menurut penilaiannya, ketentuan dalam regulasi tersebut belum memberikan landasan bagi penggunaan APBN sebagai komponen subsidi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Ia menyebut sumber pembiayaan haji yang menjadi rujukannya berasal dari setoran awal jemaah, biaya pelunasan, dan nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Mustolih juga menilai pemberian subsidi perlu dikaji dari sisi sasaran penerima, mengingat haji diwajibkan bagi umat Islam yang memiliki kemampuan, termasuk secara finansial.
“Oleh karena itu harus ada kajian lebih lanjut terkait hal ini, agar di belakang hari nanti tidak menjadi risiko dan persoalan hukum,” ujarnya.
Baca juga: Simulasi Biaya Haji 2027 untuk 2 Orang, Segini yang Harus Disiapkan
Selain dasar hukum, Komnas Haji mendorong Kemenhaj dan DPR meminta pandangan MUI mengenai status dana subsidi dan kaitannya dengan ketentuan kemampuan atau istitha’ah dalam ibadah haji.
“Pertanyaan mendasarnya adalah, bagaimana status dana subsidi tersebut dan apakah akan mempengaruhi sah atau tidaknya ibadah haji yang akan dijalankan nanti. Hal tersebut perlu konsultasi kepada MUI,” kata Mustolih.
Dalam keterangannya, Mustolih menyebut Kemenhaj bersama Panitia Kerja Komisi VIII DPR RI menyepakati BPIH 2027 sebesar Rp98,4 juta per jemaah.
Komposisinya terdiri atas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah sebesar Rp54,6 juta atau 55,5 persen, serta nilai manfaat sebesar Rp43,8 juta atau 44,5 persen.
Komnas Haji menilai komposisi tersebut menjadi jalan tengah antara upaya meringankan beban jemaah dan menjaga keberlanjutan keuangan haji.
“Komnas Haji melihat postur biaya yang diputuskan oleh Pemerintah dan DPR berada pada titik moderat dan menjadi jalan tengah,” ujar Mustolih.
Ia menjelaskan, penggunaan nilai manfaat dalam jumlah besar dapat menekan biaya yang dibayar jemaah pada tahun keberangkatan. Namun, kebijakan tersebut juga perlu memperhitungkan hak jemaah yang masih berada dalam daftar tunggu.
Menurut Mustolih, terdapat sekitar 5,7 juta jemaah yang masih menunggu keberangkatan.
Kepentingan mereka perlu dijaga agar tetap dapat memperoleh manfaat dari pengelolaan dana haji.
Nilai manfaat merupakan hasil pengembangan dana yang dikelola BPKH melalui berbagai instrumen investasi. Mustolih menyebut dana kelolaan tersebut mencapai Rp183 triliun, dengan hasil investasi pada 2025 sebesar Rp12 triliun.
Karena itu, ia menekankan perlunya keseimbangan antara bantuan bagi jemaah yang segera berangkat dan keberlanjutan pembiayaan bagi jemaah dalam daftar tunggu.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.