Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumadal Ula 1448 H Jatuh 12 Oktober 2026, Ini Amalan yang Bisa Dikerjakan

Kompas.com, 12 Oktober 2026, 08:07 WIB
Farid Assifa

Penulis

Sumber NU Online

KOMPAS.com – Umat Islam memasuki bulan Jumadal Ula 1448 Hijriah pada Senin (12/10/2026). Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) menetapkan awal bulan kelima dalam kalender Hijriah tersebut berdasarkan hasil rukyatul hilal pada Minggu (11/10/2026).

Penetapan itu tertuang dalam Pengumuman Nomor 163/PB.08/A.II.11.13/13/10/2026 yang diterbitkan pada Ahad, 11 Oktober 2026.

"Awal bulan Jumadal Ula 1448 H bertepatan dengan Senin Pahing 12 Oktober 2026 M (mulai malam Senin) atas dasar rukyah," demikian keterangan LF PBNU dalam pengumuman tersebut.

Keputusan itu didasarkan pada laporan rukyatul hilal yang dilakukan pada 29 Rabiul Akhir 1448 H atau bertepatan dengan 11 Oktober 2026. LF PBNU menyebutkan, terdapat sejumlah lokasi pengamatan di Indonesia yang berhasil melihat hilal.

Baca juga: Ayyamul Bidh September 2027: Jadwal, Niat, dan Keutamaannya

Lembaga tersebut juga meminta jajaran Lembaga Falakiyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) di seluruh Indonesia menyebarluaskan informasi awal bulan Jumadal Ula kepada warga Nahdliyin.

Data Hilal Awal Jumadal Ula 1448 H

Sebelum menetapkan awal bulan, LF PBNU melakukan perhitungan astronomis atau hisab sebagai bagian dari proses penentuan kalender Hijriah.

Berdasarkan data LF PBNU, posisi hilal pada akhir Rabiul Akhir 1448 H, Minggu (11/10/2026), berada pada ketinggian 6 derajat 23 menit 51 detik dengan elongasi 10 derajat 29 menit 55 detik. Hilal juga tercatat berada di atas ufuk selama 26 menit 29 detik.

Sementara itu, ijtima atau konjungsi terjadi pada Sabtu (10/10/2026) pukul 22.47.01 WIB berdasarkan perhitungan LF PBNU.

Data tersebut menunjukkan bahwa posisi hilal telah memenuhi kriteria imkanur rukyah yang digunakan dalam perhitungan tersebut. Hasil pengamatan kemudian mengonfirmasi terlihatnya hilal di sejumlah lokasi.

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) juga menerbitkan informasi prakiraan hilal saat Matahari terbenam pada 11 Oktober 2026 untuk penentuan awal Jumadal Ula 1448 H.

Dalam perhitungan BMKG, ketinggian hilal di wilayah Indonesia berkisar antara 4,28 derajat di Melonguane, Sulawesi Utara, hingga 6,31 derajat di Parigi, Jawa Barat.

Adapun elongasi geosentris berkisar antara 9,33 derajat di Waris, Papua, hingga 10,68 derajat di Banda Aceh, Aceh. Umur Bulan saat Matahari terbenam berada pada rentang 16,64 hingga 19,6 jam.

Data astronomis tersebut memberikan gambaran posisi Bulan menjelang pergantian bulan Hijriah. Meski demikian, penetapan awal bulan dalam kalender keagamaan tetap mengikuti metode dan keputusan otoritas masing-masing.

Amalan Bulan Jumadal Ula yang Bisa Dikerjakan

Memasuki Jumadal Ula dapat menjadi momentum bagi umat Islam untuk mengevaluasi ibadah dan meningkatkan amal kebaikan. Namun, perlu dipahami bahwa tidak ada ketentuan ibadah khusus yang secara spesifik diwajibkan atau disunnahkan hanya karena datangnya bulan Jumadal Ula.

Umat Islam tetap dapat menjalankan berbagai ibadah sunnah yang memiliki landasan dalam Al Quran dan hadis, sebagaimana dilakukan pada bulan-bulan Hijriah lainnya.

Berikut sejumlah amalan yang dapat dikerjakan selama Jumadal Ula.

1. Memperbanyak Membaca Al Quran

Membaca Al Quran merupakan amalan yang dapat dilakukan setiap hari, termasuk sepanjang bulan Jumadal Ula.

Selain membaca, umat Islam dapat meluangkan waktu untuk memahami makna ayat dan mengamalkan pesan-pesan yang terkandung di dalamnya dalam kehidupan sehari-hari.

Kebiasaan membaca Al Quran juga dapat dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan, misalnya setelah shalat fardu atau dengan menetapkan target bacaan harian.

2. Menjalankan Puasa Sunnah

Puasa sunnah merupakan salah satu ibadah yang dapat dikerjakan pada bulan Jumadal Ula. Jenisnya antara lain puasa Senin-Kamis dan puasa Ayyamul Bidh.

Puasa Ayyamul Bidh dilaksanakan setiap tanggal 13, 14, dan 15 dalam kalender Hijriah. Anjuran ini didasarkan pada sejumlah hadis Nabi Muhammad SAW, termasuk riwayat yang menjelaskan kebiasaan Rasulullah menjalankan puasa tiga hari setiap bulan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan bahwa puasa tiga hari setiap bulan memiliki keutamaan berupa pahala yang sebanding dengan puasa sepanjang tahun, berdasarkan pelipatgandaan pahala kebaikan. 

Puasa Ayyamul Bidh pada bulan Jumadal Ula dapat direncanakan setelah memastikan tanggal Hijriah yang berlaku sesuai kalender atau penetapan yang diikuti.

3. Memperbanyak Zikir dan Istigfar

Zikir dan istigfar dapat menjadi bagian dari rutinitas ibadah sehari-hari. Umat Islam dapat memperbanyak tasbih, tahmid, takbir, tahlil, serta memohon ampun kepada Allah SWT.

Amalan tersebut tidak terbatas pada bulan tertentu. Karena itu, datangnya Jumadal Ula dapat dijadikan pengingat untuk membangun kebiasaan berzikir secara konsisten, baik setelah shalat maupun pada waktu luang.

Baca juga: Puasa Ayyamul Bidh September 2026: Jadwal, Niat, Dalil, dan Keutamaannya

4. Memperbanyak Doa

Berdoa merupakan bentuk penghambaan kepada Allah SWT sekaligus sarana memohon petunjuk, ampunan, kesehatan, dan keberkahan dalam kehidupan.

Umat Islam dapat memanjatkan doa dengan bahasa yang dipahami maupun membaca doa-doa yang bersumber dari Al Quran dan hadis.

Tidak ada doa khusus Jumadal Ula yang harus dibaca dengan jumlah tertentu berdasarkan ketetapan umum syariat. Karena itu, doa yang dipanjatkan sebaiknya tidak diklaim memiliki keutamaan khusus bulan ini tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

5. Bersedekah dan Membantu Sesama

Sedekah merupakan amalan yang dapat dilakukan kapan saja. Bentuknya tidak terbatas pada pemberian uang, tetapi juga dapat berupa bantuan kebutuhan pokok, dukungan kepada orang yang sedang mengalami kesulitan, maupun tindakan yang memberi manfaat kepada masyarakat.

Memasuki bulan baru dalam kalender Hijriah bisa menjadi kesempatan untuk mengevaluasi kepedulian sosial dan memperbanyak perbuatan baik.

6. Menjaga Shalat Wajib dan Menambah Ibadah Sunnah

Menjaga shalat lima waktu tetap menjadi prioritas utama. Setelah itu, umat Islam dapat menambah ibadah sunnah sesuai kemampuan, seperti shalat Dhuha, shalat rawatib, dan shalat tahajud.

Konsistensi dalam menjalankan ibadah sehari-hari lebih penting daripada mengaitkan amalan tertentu dengan bulan Jumadal Ula tanpa landasan yang jelas.

Jumadal Ula Bulan Kelima dalam Kalender Hijriah

Jumadal Ula atau Jumadal Awwal dikenal sebagai bulan kelima dalam kalender Hijriah, setelah Rabiul Akhir dan sebelum Jumadal Akhirah.

Menurut penjelasan yang dimuat NU Online, nama Jumadal Ula berkaitan dengan kata Arab jumada yang memiliki makna membeku. Penamaan tersebut dikaitkan dengan kondisi musim dingin di Jazirah Arab pada masa lalu.

Bulan ini juga tercatat dalam sejumlah sumber sejarah Islam sebagai waktu terjadinya beberapa peristiwa pada masa Rasulullah SAW. Namun, peristiwa sejarah tersebut tidak dengan sendirinya menjadi dasar untuk menetapkan ritual khusus yang harus dilakukan umat Islam pada bulan ini.

Baca juga: Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Juli 2026 Lengkap dengan Niat, Keutamaan, dan Doa Berbuka

Dengan masuknya Jumadal Ula 1448 H, umat Islam dapat menjadikan pergantian bulan sebagai momentum untuk memperbaiki kualitas ibadah, memperbanyak amal saleh, dan menjaga hubungan baik dengan sesama.

Pada akhirnya, pergantian bulan Hijriah bukan sekadar penanda waktu, melainkan juga pengingat agar setiap hari dimanfaatkan untuk melakukan kebaikan secara konsisten.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Hukum Menerima Hadiah dari Orang yang Berutang, Apakah Termasuk Riba?
Hukum Menerima Hadiah dari Orang yang Berutang, Apakah Termasuk Riba?
Aktual
Bandara Riyadh Diserang, Keselamatan Jemaah Umrah Jadi Sorotan
Bandara Riyadh Diserang, Keselamatan Jemaah Umrah Jadi Sorotan
Aktual
Doa Belum Terkabul, Apakah Berarti Allah Tidak Menjawabnya?
Doa Belum Terkabul, Apakah Berarti Allah Tidak Menjawabnya?
Aktual
Hukum Menyebarkan Chat Pribadi Tanpa Izin dalam Islam
Hukum Menyebarkan Chat Pribadi Tanpa Izin dalam Islam
Aktual
Masa Tunggu Haji di Sulteng Jadi 14 Tahun, Kuota 2027 Malah Berkurang
Masa Tunggu Haji di Sulteng Jadi 14 Tahun, Kuota 2027 Malah Berkurang
Aktual
Kemenhaj Imbau Jemaah Umrah di Arab Saudi Waspada, Ini Pesan Penting bagi yang Belum Berangkat
Kemenhaj Imbau Jemaah Umrah di Arab Saudi Waspada, Ini Pesan Penting bagi yang Belum Berangkat
Aktual
Adzan di Telinga Bayi hingga di Atas Kuburan, Bagaimana Hukumnya?
Adzan di Telinga Bayi hingga di Atas Kuburan, Bagaimana Hukumnya?
Aktual
Apakah Anak Wajib Melunasi Utang Orangtua yang Meninggal?
Apakah Anak Wajib Melunasi Utang Orangtua yang Meninggal?
Aktual
Bagaimana Hukum Menjual Barang Halal untuk Maksiat? Ini Pandangan Islam
Bagaimana Hukum Menjual Barang Halal untuk Maksiat? Ini Pandangan Islam
Aktual
Viral Penghulu Marah Saat Akad Nikah, Kemenag Minta Maaf dan Evaluasi Pelayanan
Viral Penghulu Marah Saat Akad Nikah, Kemenag Minta Maaf dan Evaluasi Pelayanan
Aktual
Kemenkes Tetapkan Tarif Cek Kesehatan Jemaah Haji Rp800.000–1,3 Juta
Kemenkes Tetapkan Tarif Cek Kesehatan Jemaah Haji Rp800.000–1,3 Juta
Aktual
Adakah Fungsi Adzan Selain Memanggil Sholat Berjamaah? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Adakah Fungsi Adzan Selain Memanggil Sholat Berjamaah? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Aktual
Bolehkah Suami Pakai Tabungan Istri untuk Bayar Utang? Ini Penjelasannya
Bolehkah Suami Pakai Tabungan Istri untuk Bayar Utang? Ini Penjelasannya
Aktual
1 Jumadal Ula 1448 H Jatuh pada 12 Oktober 2026, Kenali Sejarah dan Amalannya
1 Jumadal Ula 1448 H Jatuh pada 12 Oktober 2026, Kenali Sejarah dan Amalannya
Aktual
Jumadal Ula 1448 H Jatuh 12 Oktober 2026, Ini Amalan yang Bisa Dikerjakan
Jumadal Ula 1448 H Jatuh 12 Oktober 2026, Ini Amalan yang Bisa Dikerjakan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar