Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adakah Fungsi Adzan Selain Memanggil Sholat Berjamaah? Ini Penjelasan Muhammadiyah

Kompas.com, 12 Oktober 2026, 10:12 WIB
Reni Susanti

Editor

KOMPAS.com — Adzan dikenal sebagai penanda masuknya waktu salat sekaligus panggilan untuk menunaikan salat berjamaah.

Namun, di masyarakat, adzan juga dikumandangkan di telinga bayi yang baru lahir dan setelah pemakaman jenazah.

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah membedakan praktik tersebut berdasarkan dalil yang mendasarinya. Dalam pandangan Tarjih, penggunaan adzan untuk keperluan selain salat perlu memiliki dasar tuntunan agama.

Baca juga: Sheikh Ibrahim Al Madani, Muazin Masjidil Haram, Wafat Setelah Kumandangkan Adzan Subuh

Merujuk Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah Nomor 22 Tahun 1999 tentang Azan dan Iqamah di Telinga Bayi Baru Lahir, Muhammadiyah tidak mengamalkan hadis mengenai praktik tersebut karena riwayat yang dijadikan dasarnya dinilai lemah.

Sementara itu, dalam penjelasan mengenai adzan setelah pemakaman, Majelis Tarjih menyatakan tidak ditemukan dalil yang memerintahkan adzan bagi mayit di kuburan maupun tempat lain dalam rangkaian pemakaman.

Dua fungsi pokok adzan

Menurut penjelasan Majelis Tarjih, adzan memiliki dua fungsi utama, yakni memberitahukan masuknya waktu salat dan memanggil umat Islam untuk melaksanakan salat berjamaah.

Kedua fungsi itu berkaitan dengan kebutuhan umat Islam untuk mengetahui waktu salat serta berkumpul untuk menunaikannya.

Meski demikian, terdapat penggunaan adzan sebelum masuknya waktu salat yang memiliki dasar hadis, yaitu adzan pertama menjelang Subuh.

Baca juga: Doa Setelah Adzan dan Iqomah Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Keutamaannya

Adzan sebelum Subuh sebagai pengingat

Adzan pertama menjelang Subuh dikumandangkan ketika malam masih berlangsung. Adzan ini berbeda dengan adzan yang menandai masuknya waktu salat Subuh.

Dasarnya adalah hadis riwayat al-Bukhari mengenai adzan Bilal. Rasulullah SAW bersabda:

لَا يَمْنَعَنَّ أَحَدَكُمْ أَذَانُ بِلَالٍ مِنْ سَحُورِهِ، فَإِنَّهُ يُؤَذِّنُ بِاللَّيْلِ لِيَرْجِعَ قَائِمَكُمْ وَيُنَبِّهَ نَائِمَكُمْ

Artinya: “Janganlah adzan Bilal menghalangi salah seorang di antara kalian dari sahurnya, karena sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan pada malam hari agar orang yang sedang melaksanakan salat malam dapat kembali beristirahat dan orang yang masih tidur dapat terbangun.”

Hadis tersebut menjelaskan bahwa adzan Bilal pada malam hari berfungsi sebagai pengingat, bukan penanda masuknya waktu Subuh.

Karena itu, adzan tersebut tidak menjadi tanda berakhirnya waktu sahur. Umat Islam perlu membedakannya dengan adzan saat fajar tiba yang menandai masuknya waktu salat Subuh.

Pandangan tentang adzan di telinga bayi

Mengumandangkan adzan di telinga bayi yang baru lahir merupakan kebiasaan di sebagian masyarakat Muslim.

Praktik ini biasanya dimaksudkan untuk mengenalkan kalimat tauhid sejak awal kehidupan anak.

Namun, dalam penetapan tuntunan ibadah, Majelis Tarjih mempertimbangkan kualitas hadis yang menjadi dasarnya.

Dalam fatwa mengenai adzan dan iqamah di telinga bayi, riwayat yang digunakan sebagai dasar dinilai lemah. Atas pertimbangan tersebut, Muhammadiyah tidak mengamalkannya.

Pandangan itu berkaitan dengan dasar pelaksanaan adzan pada bayi. Pengenalan tauhid kepada anak tetap dapat dilakukan melalui pendidikan dan pembiasaan keagamaan dalam keluarga.

Pandangan tentang adzan setelah pemakaman

Dalam Tanya Jawab Agama yang diterbitkan pada 2025, Majelis Tarjih membahas praktik adzan untuk mayit dengan merujuk fungsi dan dasar pensyariatan adzan.

Menurut penjelasan tersebut, tidak ditemukan dalil yang memerintahkan adzan untuk mayit di kuburan atau tempat lain dalam rangkaian pemakaman.

Dengan demikian, dalam pandangan Tarjih Muhammadiyah, adzan setelah pemakaman tidak termasuk amalan yang disyariatkan.

Majelis Tarjih menempatkan dasar dalil sebagai pertimbangan dalam menetapkan tuntunan ibadah. Karena itu, kebiasaan masyarakat dan tujuan baik suatu amalan perlu dibedakan dari dasar pensyariatannya.

Pandangan tersebut juga membedakan adzan pertama menjelang Subuh yang memiliki dasar hadis, adzan di telinga bayi yang riwayatnya dinilai lemah, serta adzan setelah pemakaman yang tidak ditemukan dalil perintahnya.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Masa Tunggu Haji di Sulteng Jadi 14 Tahun, Kuota 2027 Malah Berkurang
Masa Tunggu Haji di Sulteng Jadi 14 Tahun, Kuota 2027 Malah Berkurang
Aktual
Kemenhaj Imbau Jemaah Umrah di Arab Saudi Waspada, Ini Pesan Penting bagi yang Belum Berangkat
Kemenhaj Imbau Jemaah Umrah di Arab Saudi Waspada, Ini Pesan Penting bagi yang Belum Berangkat
Aktual
Adzan di Telinga Bayi hingga di Atas Kuburan, Bagaimana Hukumnya?
Adzan di Telinga Bayi hingga di Atas Kuburan, Bagaimana Hukumnya?
Aktual
Apakah Anak Wajib Melunasi Utang Orangtua yang Meninggal?
Apakah Anak Wajib Melunasi Utang Orangtua yang Meninggal?
Aktual
Bagaimana Hukum Menjual Barang Halal untuk Maksiat? Ini Pandangan Islam
Bagaimana Hukum Menjual Barang Halal untuk Maksiat? Ini Pandangan Islam
Aktual
Viral Penghulu Marah Saat Akad Nikah, Kemenag Minta Maaf dan Evaluasi Pelayanan
Viral Penghulu Marah Saat Akad Nikah, Kemenag Minta Maaf dan Evaluasi Pelayanan
Aktual
Kemenkes Tetapkan Tarif Cek Kesehatan Jemaah Haji Rp800.000–1,3 Juta
Kemenkes Tetapkan Tarif Cek Kesehatan Jemaah Haji Rp800.000–1,3 Juta
Aktual
Adakah Fungsi Adzan Selain Memanggil Sholat Berjamaah? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Adakah Fungsi Adzan Selain Memanggil Sholat Berjamaah? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Aktual
Bolehkah Suami Pakai Tabungan Istri untuk Bayar Utang? Ini Penjelasannya
Bolehkah Suami Pakai Tabungan Istri untuk Bayar Utang? Ini Penjelasannya
Aktual
1 Jumadal Ula 1448 H Jatuh pada 12 Oktober 2026, Kenali Sejarah dan Amalannya
1 Jumadal Ula 1448 H Jatuh pada 12 Oktober 2026, Kenali Sejarah dan Amalannya
Aktual
Jumadal Ula 1448 H Jatuh 12 Oktober 2026, Ini Amalan yang Bisa Dikerjakan
Jumadal Ula 1448 H Jatuh 12 Oktober 2026, Ini Amalan yang Bisa Dikerjakan
Aktual
Jejak Yaman di Tanah Suci dan Seruan Perdamaian Houthi-Arab Saudi
Jejak Yaman di Tanah Suci dan Seruan Perdamaian Houthi-Arab Saudi
Aktual
Dua Akademisi UIN Jakarta Masuk Daftar 2 Persen Ilmuwan Teratas Dunia
Dua Akademisi UIN Jakarta Masuk Daftar 2 Persen Ilmuwan Teratas Dunia
Aktual
Kemenhaj Minta Jemaah Umrah Hindari Lokasi Rawan di Arab Saudi
Kemenhaj Minta Jemaah Umrah Hindari Lokasi Rawan di Arab Saudi
Aktual
30 UMKM Dikurasi Masuk Haji dan Umrah Store lewat Bali Expo
30 UMKM Dikurasi Masuk Haji dan Umrah Store lewat Bali Expo
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar