KOMPAS.com - Barang yang halal tidak selalu boleh dijual dalam setiap keadaan.
Dalam Islam, hukum transaksi juga perlu mempertimbangkan tujuan penggunaan barang, terutama jika penjual mengetahui bahwa barang tersebut akan digunakan untuk melakukan kemaksiatan.
Persoalan ini muncul ketika seseorang menjual produk yang pada dasarnya diperbolehkan, tetapi pembelinya bermaksud menggunakannya untuk kegiatan terlarang.
Dalam fikih muamalah, pengetahuan penjual dan keterkaitan barang dengan perbuatan maksiat menjadi pertimbangan penting untuk menentukan hukum transaksi.
Pada dasarnya, jual beli barang yang halal dan bermanfaat diperbolehkan.
Namun, kebolehan tersebut tidak otomatis berlaku apabila transaksi menjadi sarana untuk mendukung perbuatan yang dilarang agama.
Baca juga: Kemenkes Tetapkan Tarif Cek Kesehatan Jemaah Haji Rp800.000–1,3 Juta
Nahdlatul Ulama melalui pembahasan Bahtsul Masail berjudul “Hukum Menjual Produk Halal kepada Pihak yang Menggunakannya untuk Perbuatan Haram” menjelaskan bahwa hukum penjualan perlu mempertimbangkan pengetahuan atau dugaan penjual mengenai tujuan penggunaan barang.
Jika penjual mengetahui atau memiliki dugaan kuat bahwa barang tersebut akan digunakan untuk tujuan yang diharamkan, penjualannya tidak diperkenankan.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Ma'idah ayat 2:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Wa ta‘āwanū ‘alal-birri wat-taqwā wa lā ta‘āwanū ‘alal-iṡmi wal-‘udwān.
Artinya: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.” (QS Al-Ma'idah: 2).
Ayat ini memberikan prinsip umum dalam aktivitas sehari-hari, termasuk kegiatan ekonomi.
Transaksi tidak hanya dilihat dari barang yang berpindah tangan, tetapi juga perlu mempertimbangkan apakah seseorang sengaja membantu terwujudnya perbuatan terlarang.
Baca juga: Adakah Fungsi Adzan Selain Memanggil Sholat Berjamaah? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Karena itu, penjual perlu memperhatikan tujuan transaksi ketika informasi mengenai penggunaannya sudah diketahui.
Meski demikian, ayat ini tidak berarti setiap penjualan barang umum otomatis terlarang hanya karena ada kemungkinan barang tersebut disalahgunakan.
Barang yang zatnya diharamkan perlu dibedakan dari barang halal yang kemudian digunakan untuk tujuan terlarang.
Perbedaan ini penting karena dasar penilaian hukumnya tidak selalu sama.
Rasulullah SAW bersabda dalam hadis yang diriwayatkan Jabir bin Abdullah:
إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالْأَصْنَامِ
Inna Allāha wa Rasūlahū ḥarrama bai‘al-khamri wal-maitat wal-khinzīri wal-aṣnām.
Artinya: “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan berhala.” (Sunan an-Nasa'i Nomor 4669).
Baca juga: Bolehkah Suami Pakai Tabungan Istri untuk Bayar Utang? Ini Penjelasannya
Hadis tersebut menjelaskan larangan menjual sejumlah barang yang disebutkan dalam riwayat.
Sementara itu, barang halal yang digunakan untuk maksiat memerlukan penilaian terhadap tujuan transaksi dan pengetahuan penjual. Dengan demikian, hukum penjualan tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan jenis barangnya.
Contohnya, seseorang menjual perangkat elektronik yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan.
Jika pembeli menggunakannya untuk aktivitas yang dilarang, penjual tidak otomatis berdosa apabila tidak mengetahui tujuan tersebut dan tidak memiliki alasan kuat untuk menduganya.
Keadaannya berbeda jika pembeli secara terang-terangan menyampaikan tujuan terlarang, lalu penjual tetap menyediakan barang secara sengaja untuk mendukung kegiatan itu.
Dalam kondisi tersebut, transaksi dapat menjadi bentuk bantuan terhadap kemaksiatan.
Baca juga: 1 Jumadal Ula 1448 H Jatuh pada 12 Oktober 2026, Kenali Sejarah dan Amalannya
Contoh lain ialah penjualan bahan atau peralatan yang memiliki kegunaan umum. Penjual perlu membedakan antara kemungkinan penyalahgunaan yang tidak diketahui dan penggunaan terlarang yang telah diketahui secara jelas.
Penilaian ini membantu menghindari larangan yang terlalu luas terhadap perdagangan barang sehari-hari.
Penjual perlu memperhatikan informasi yang tersedia mengenai pembeli dan tujuan transaksi.
Jika penggunaan barang untuk kemaksiatan diketahui dengan jelas, penjual sebaiknya tidak meneruskan transaksi yang secara langsung mendukung tujuan tersebut.
Sebaliknya, penjual tidak harus mencurigai setiap pembeli tanpa alasan.
Barang yang memiliki banyak kegunaan tetap dapat diperjualbelikan selama tidak ada dasar yang memadai untuk menyimpulkan bahwa transaksi itu ditujukan untuk membantu perbuatan terlarang.
Baca juga: Jumadal Ula 1448 H Jatuh 12 Oktober 2026, Ini Amalan yang Bisa Dikerjakan
Pada akhirnya, Islam mengajarkan agar kegiatan ekonomi tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga mempertimbangkan dampak dan tujuan penggunaannya.
Penjual perlu menjaga kehalalan barang sekaligus menghindari keterlibatan yang disengaja dalam kemaksiatan.
Dengan memahami perbedaan antara barang halal, tujuan transaksi, dan pengetahuan penjual, keputusan bisnis dapat diambil secara lebih hati-hati dan bertanggung jawab.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.