Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adzan di Telinga Bayi hingga di Atas Kuburan, Bagaimana Hukumnya?

Kompas.com, 12 Oktober 2026, 14:47 WIB
Puji Sri Rahayu,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mengumandangkan adzan di telinga bayi yang baru lahir dan saat pemakaman jenazah merupakan praktik yang dikenal di sebagian masyarakat Muslim Indonesia. Keduanya sama-sama menggunakan lafaz adzan, tetapi memiliki dasar dan pembahasan hukum yang berbeda dalam fikih Islam.

Adzan di telinga bayi diperselisihkan karena ulama berbeda dalam menilai hadis yang menjadi landasannya. Sementara itu, adzan di atas kuburan juga menjadi persoalan khilafiyah karena tidak ditemukan ketentuan khusus dari Nabi Muhammad SAW yang secara tegas memerintahkannya. Karena itu, penting memahami dalil dan pendapat ulama sebelum menyimpulkan hukumnya.

Fungsi Adzan dalam Islam

Adzan dikenal sebagai seruan untuk menunaikan salat. Lafaznya mengandung pengakuan atas kebesaran Allah, kesaksian keesaan-Nya, serta ajakan untuk melaksanakan ibadah. Dalam praktik keagamaan, adzan juga digunakan pada beberapa keadaan di luar panggilan salat berdasarkan penjelasan sebagian ulama.

Baca juga: Bagaimana Hukum Menjual Barang Halal untuk Maksiat? Ini Pandangan Islam

Namun, penggunaan adzan di luar fungsi utamanya perlu ditinjau berdasarkan dalil dan penjelasan fikih. Dalam ibadah, suatu praktik tidak otomatis menjadi sunnah hanya karena dianggap baik atau sudah dilakukan secara turun-temurun.

Perbedaan pendapat mengenai adzan untuk bayi dan jenazah menunjukkan bahwa umat Islam perlu membedakan kebiasaan masyarakat, pendapat ulama, dan amalan yang memiliki dasar hadis kuat.

Hadis Adzan di Telinga Bayi

Salah satu dalil yang sering digunakan untuk menjelaskan adzan bagi bayi adalah riwayat Abu Rafi tentang Hasan bin Ali. Hadis tersebut tercantum dalam Sunan Abi Dawud 5105.

عَنْ أَبِي رَافِعٍ قَالَ: رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذَّنَ فِي أُذُنِ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ حِينَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ بِالصَّلَاةِ

‘An Abi Rafi‘in qala: Ra’aitu Rasulallahi shallallahu ‘alaihi wa sallama adzdzana fi udzuni al-Hasani bin ‘Aliyyin hina waladathu Fatimatu bish-shalah.

Artinya: Dari Abu Rafi, ia berkata, “Aku melihat Rasulullah SAW mengumandangkan adzan di telinga Hasan bin Ali ketika Fatimah melahirkannya, dengan adzan salat.” (HR. Abu Dawud, nomor 5105).

Baca juga: Viral Penghulu Marah Saat Akad Nikah, Kemenag Minta Maaf dan Evaluasi Pelayanan

Hadis ini menjadi landasan bagi ulama yang menganjurkan adzan di telinga bayi. Namun, penilaian terhadap kualitasnya tidak seragam. Pada laman Sunnah.com, hadis tersebut dinilai hasan oleh Al-Albani. Riwayat serupa dalam Jami’ at-Tirmidzi 1514 juga memuat penilaian hasan sahih dari Imam At-Tirmidzi, meskipun edisi Darussalam di laman tersebut mencantumkan penilaian daif.

Mengapa Hukum Adzan Bayi Diperselisihkan?

Melansir laman NU Online menjelaskan bahwa mayoritas ulama mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali menganjurkan adzan di telinga bayi yang baru lahir. Sebagian ulama mazhab Maliki menilainya boleh, sedangkan sebagian lainnya memandangnya makruh. Perbedaan tersebut berkaitan dengan penilaian terhadap hadis dan cara memahami dasar amalan itu.

Sebaliknya, Muhammadiyah menjelaskan bahwa hadis tentang adzan di telinga bayi dinilai lemah dalam pandangan yang mereka gunakan, sehingga praktik tersebut tidak dianggap sebagai sunnah yang kuat. Perbedaan ini menunjukkan bahwa persoalannya bukan sekadar menerima atau menolak tradisi, melainkan bagaimana dalil hadis dinilai dan dipahami.

Baca juga: Kemenkes Tetapkan Tarif Cek Kesehatan Jemaah Haji Rp800.000–1,3 Juta

Orang tua tetap dapat mendoakan bayi agar memperoleh keberkahan dan perlindungan Allah. Doa, pemberian nama yang baik, dan pengasuhan yang menanamkan nilai keimanan merupakan hal yang dapat dilakukan tanpa harus memperdebatkan satu praktik tertentu.

Bagaimana Hukum Adzan di Atas Kuburan?

Berbeda dari adzan untuk bayi, adzan ketika jenazah dimakamkan atau setelah diletakkan di liang lahat tidak memiliki hadis khusus yang secara tegas menyatakan Nabi Muhammad SAW melakukannya. Karena itu, praktik ini tidak dapat langsung disebut sebagai sunnah Nabi yang memiliki dasar khusus.

Muhammadiyah menjelaskan bahwa adzan pada dasarnya berfungsi sebagai penanda waktu salat dan panggilan untuk salat berjamaah. Berdasarkan pandangan tersebut, adzan untuk mayit di dalam kubur tidak termasuk amalan yang disyariatkan karena tidak ditemukan dalil yang memerintahkannya.

Baca juga: Adakah Fungsi Adzan Selain Memanggil Sholat Berjamaah? Ini Penjelasan Muhammadiyah

Mengapa Ada Ulama yang Membolehkannya?

Melansir laman NU Online menjelaskan bahwa persoalan adzan saat pemakaman termasuk khilafiyah dalam pembahasan fikih. Sebagian ulama membolehkan atau menganjurkannya, sementara ulama lain tidak menganjurkan karena tidak ada riwayat khusus dari Nabi. Ada pula pendapat yang mengaitkannya dengan analogi adzan di telinga bayi, meskipun analogi tersebut dinilai lemah oleh sebagian ulama.

Perbedaan ini perlu dipahami secara proporsional. Pendapat yang membolehkan tidak berarti praktik itu memiliki ketetapan yang sama kuatnya dengan adzan untuk salat. Sebaliknya, tidak adanya dalil khusus juga perlu dijelaskan tanpa serta-merta menuduh setiap orang yang menjalankannya melakukan kesalahan atau kesesatan.

Sikap yang Tepat Menyikapi Perbedaan

Adzan di telinga bayi dan di atas kuburan tidak memiliki kedudukan hukum yang persis sama. Adzan untuk bayi memiliki riwayat yang digunakan oleh sejumlah ulama sebagai dasar anjuran, tetapi kualitas dan pemahamannya diperselisihkan. Adapun adzan di kuburan tidak memiliki riwayat khusus yang tegas dari Nabi dan menjadi perbedaan pendapat dalam fikih.

Baca juga: Jejak Yaman di Tanah Suci dan Seruan Perdamaian Houthi-Arab Saudi

Umat Islam dapat mengikuti pendapat ulama atau lembaga keagamaan yang dipercaya sembari menghormati perbedaan yang memiliki dasar argumentasi. Dalam urusan bayi, doa dan pengasuhan yang baik tetap penting. Dalam pemakaman, perhatian utama dapat diarahkan pada pengurusan jenazah sesuai tuntunan, doa, serta penghormatan kepada keluarga yang berduka. 

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Hukum Menerima Hadiah dari Orang yang Berutang, Apakah Termasuk Riba?
Hukum Menerima Hadiah dari Orang yang Berutang, Apakah Termasuk Riba?
Aktual
Bandara Riyadh Diserang, Keselamatan Jemaah Umrah Jadi Sorotan
Bandara Riyadh Diserang, Keselamatan Jemaah Umrah Jadi Sorotan
Aktual
Doa Belum Terkabul, Apakah Berarti Allah Tidak Menjawabnya?
Doa Belum Terkabul, Apakah Berarti Allah Tidak Menjawabnya?
Aktual
Hukum Menyebarkan Chat Pribadi Tanpa Izin dalam Islam
Hukum Menyebarkan Chat Pribadi Tanpa Izin dalam Islam
Aktual
Masa Tunggu Haji di Sulteng Jadi 14 Tahun, Kuota 2027 Malah Berkurang
Masa Tunggu Haji di Sulteng Jadi 14 Tahun, Kuota 2027 Malah Berkurang
Aktual
Kemenhaj Imbau Jemaah Umrah di Arab Saudi Waspada, Ini Pesan Penting bagi yang Belum Berangkat
Kemenhaj Imbau Jemaah Umrah di Arab Saudi Waspada, Ini Pesan Penting bagi yang Belum Berangkat
Aktual
Adzan di Telinga Bayi hingga di Atas Kuburan, Bagaimana Hukumnya?
Adzan di Telinga Bayi hingga di Atas Kuburan, Bagaimana Hukumnya?
Aktual
Apakah Anak Wajib Melunasi Utang Orangtua yang Meninggal?
Apakah Anak Wajib Melunasi Utang Orangtua yang Meninggal?
Aktual
Bagaimana Hukum Menjual Barang Halal untuk Maksiat? Ini Pandangan Islam
Bagaimana Hukum Menjual Barang Halal untuk Maksiat? Ini Pandangan Islam
Aktual
Viral Penghulu Marah Saat Akad Nikah, Kemenag Minta Maaf dan Evaluasi Pelayanan
Viral Penghulu Marah Saat Akad Nikah, Kemenag Minta Maaf dan Evaluasi Pelayanan
Aktual
Kemenkes Tetapkan Tarif Cek Kesehatan Jemaah Haji Rp800.000–1,3 Juta
Kemenkes Tetapkan Tarif Cek Kesehatan Jemaah Haji Rp800.000–1,3 Juta
Aktual
Adakah Fungsi Adzan Selain Memanggil Sholat Berjamaah? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Adakah Fungsi Adzan Selain Memanggil Sholat Berjamaah? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Aktual
Bolehkah Suami Pakai Tabungan Istri untuk Bayar Utang? Ini Penjelasannya
Bolehkah Suami Pakai Tabungan Istri untuk Bayar Utang? Ini Penjelasannya
Aktual
1 Jumadal Ula 1448 H Jatuh pada 12 Oktober 2026, Kenali Sejarah dan Amalannya
1 Jumadal Ula 1448 H Jatuh pada 12 Oktober 2026, Kenali Sejarah dan Amalannya
Aktual
Jumadal Ula 1448 H Jatuh 12 Oktober 2026, Ini Amalan yang Bisa Dikerjakan
Jumadal Ula 1448 H Jatuh 12 Oktober 2026, Ini Amalan yang Bisa Dikerjakan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar