Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Tantangan Penyuluh Agama Islam, dari Krisis Global, AI, hingga Perubahan Kondisi Sosial

Kompas.com, 12 Oktober 2026, 21:04 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com - Penyuluh agama Islam menghadapi tantangan yang semakin kompleks seiring perkembangan teknologi, perubahan sosial, dan dinamika kehidupan masyarakat.

Karena itu, penyuluh perlu menguasai ilmu agama sekaligus memahami realitas agar bimbingan yang diberikan tetap relevan dengan kebutuhan warga.

Baca juga: Kemenag Siapkan Materi Edukasi untuk Penyuluh Agama Terkait Isu LGBTQ

Direktur Penerangan Agama Islam Kementerian Agama (Kemenag), Muchlis M. Hanafi, menekankan pentingnya kemampuan membaca kitab sekaligus membaca kehidupan dalam menjalankan tugas penyuluhan.

Pesan tersebut disampaikan saat kegiatan Implementasi Regulasi Kepenyuluhan Jawa Tengah Angkatan II di Aula Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Banyumas, Purwokerto.

Baca juga: 1.350 Penyuluh Agama Lolos Verifikasi Penilaian Kompetensi 2026, Siap Ikuti Tahap Selanjutnya

5 tantangan penyuluh agama Islam

Muchlis memetakan lima tantangan yang perlu menjadi perhatian penyuluh agama Islam, yakni konflik global, perkembangan teknologi dan kecerdasan buatan (AI), krisis iklim, tekanan ekonomi dan budaya konsumtif, serta perubahan relasi keluarga dan kehidupan generasi muda.

“Masyarakat yang kita bimbing terus berubah. Pertanyaannya, sumber informasinya, cara belajarnya, dan persoalan hidupnya. Karena itu, penyuluh perlu terus memperbarui pengetahuan dan pendekatannya,” ujar Muchlis, Senin (12/10/2026).

Menurut dia, perubahan global tidak hanya berlangsung di tingkat internasional, tetapi juga memengaruhi kehidupan masyarakat hingga lingkungan keluarga.

Penyuluh perlu memperluas wawasan sekaligus memastikan pendampingan tetap sesuai dengan persoalan yang dihadapi warga.

“Persoalan global kini masuk ke ruang keluarga melalui layar telepon genggam. Karena itu, wawasan penyuluh harus luas, sementara pendampingannya tetap dekat dengan kebutuhan warga,” katanya.

Penyuluh perlu memahami realitas dan arah perubahan

Untuk menjawab tantangan tersebut, Muchlis menekankan pentingnya fiqh al-wāqi‘, yakni kemampuan memahami realitas secara cermat sebelum memberikan bimbingan.

Merujuk pemikiran Ibn al-Qayyim, ia menjelaskan bahwa penyuluh perlu memadukan pemahaman terhadap keadaan dengan penerapan tuntunan agama yang tepat.

“Jangan terlalu cepat menilai sebelum memahami keadaan. Nasihat yang benar membutuhkan pemahaman yang benar terhadap persoalan,” tegasnya.

Selain itu, penyuluh perlu mengembangkan fiqh al-taḥawwulāt, yaitu kepekaan dalam membaca proses dan arah perubahan.

Muchlis mengajak peserta mengambil pelajaran dari Hadis Jibril. Ketika ditanya tentang waktu terjadinya kiamat, Rasulullah SAW tidak menyebutkan waktunya, tetapi menjelaskan tanda-tandanya, termasuk perubahan sosial di tengah masyarakat.

“Penyuluh tidak meramal masa depan, tetapi membaca tanda-tanda perubahan dan menyiapkan bimbingan sejak awal,” ujarnya.

Peran penyuluh dalam mendukung Asta Cita

Muchlis menegaskan, penyuluh agama Islam memiliki peran strategis dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam pembangunan manusia.

Peran tersebut dapat diwujudkan dengan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai gizi, kesehatan, pendidikan, dan pengasuhan anak.

Penyuluh juga dapat membantu masyarakat memperoleh informasi serta mengakses layanan pemerintah yang dibutuhkan.

Menurut Muchlis, Asta Protas Kementerian Agama yang diusung Menteri Agama Nasaruddin Umar sebagai bagian dari implementasi Asta Cita menjadi arah penguatan kerja penyuluhan.

Penekanan Menteri Agama pada kerukunan, ekoteologi, dan nilai-nilai cinta perlu diterjemahkan menjadi pendampingan yang dekat dengan kebutuhan masyarakat.

“Kebijakan baru bermakna ketika sampai dan dirasakan di tingkat desa. Di situlah penyuluh berdiri,” ungkapnya.

Ekoteologi dan Panca Cinta dalam penyuluhan

Dalam penerapan ekoteologi, Muchlis mengajak penyuluh membangun kebiasaan ramah lingkungan melalui tindakan sederhana.

Langkah tersebut meliputi menghemat air saat berwudu, memilah sampah di masjid, mengurangi makanan terbuang dalam kegiatan keagamaan, serta menanam dan merawat pohon.

Menurutnya, kepedulian terhadap alam merupakan tanggung jawab keimanan yang perlu diwujudkan dalam perilaku sehari-hari.

Muchlis juga mendorong penyuluh mengadaptasi nilai Panca Cinta dalam Kurikulum Berbasis Cinta yang diusung Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Kelima nilai tersebut mencakup cinta Allah dan Rasul-Nya, cinta ilmu, cinta lingkungan, cinta diri dan sesama manusia, serta cinta tanah air.

Nilai-nilai tersebut perlu tercermin dalam materi penyuluhan maupun cara penyuluh mendengarkan, berdialog, mengingatkan, dan mendampingi masyarakat.

“Tegas dalam prinsip, bijak dalam pendekatan,” pesannya.

Satu penyuluh, satu aksi cinta

Sebagai langkah konkret, Muchlis mengajak peserta menjalankan program “Satu Penyuluh, Satu Aksi Cinta”.

Melalui program ini, setiap penyuluh diminta memilih satu kebutuhan di wilayah binaannya, melakukan pendampingan selama satu bulan, serta mencatat perubahan dan kendala yang muncul sebagai bahan evaluasi.

Muchlis berharap penyuluh agama Islam terus memperkuat perannya sebagai penghubung antara tuntunan agama dan kehidupan masyarakat melalui dakwah yang mencerdaskan, menenteramkan, dan menumbuhkan kepedulian.

“Penyuluh agama Islam adalah penghubung antara tuntunan agama dan kehidupan masyarakat. Dari Banyumas, kita kuatkan dakwah yang mencerdaskan, menenteramkan, dan menumbuhkan kepedulian,” pungkasnya.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
 Apa Itu Riya? Pengertian, Contoh, Bahaya, dan Cara Menghindarinya
Apa Itu Riya? Pengertian, Contoh, Bahaya, dan Cara Menghindarinya
Aktual
Kemenag Siapkan 25 Calon Anggota Majelis Masyayikh Periode 2026–2031
Kemenag Siapkan 25 Calon Anggota Majelis Masyayikh Periode 2026–2031
Aktual
Qari Indonesia Muhammad Fauji Ridwan Juara I Tilawah Internasional di Kuala Lumpur
Qari Indonesia Muhammad Fauji Ridwan Juara I Tilawah Internasional di Kuala Lumpur
Aktual
5 Tantangan Penyuluh Agama Islam, dari Krisis Global, AI, hingga Perubahan Kondisi Sosial
5 Tantangan Penyuluh Agama Islam, dari Krisis Global, AI, hingga Perubahan Kondisi Sosial
Aktual
Kemenag Lakukan Rukyatulhilal Awal Jumadil Awal 1448 H, Hilal Tak Terlihat di Jakarta
Kemenag Lakukan Rukyatulhilal Awal Jumadil Awal 1448 H, Hilal Tak Terlihat di Jakarta
Aktual
Kemenhaj Pastikan Tidak Ada Jemaah Umrah Terdampak Situasi di Arab Saudi, Imbau untuk Tetap Tenang
Kemenhaj Pastikan Tidak Ada Jemaah Umrah Terdampak Situasi di Arab Saudi, Imbau untuk Tetap Tenang
Aktual
Respons Situasi di Arab Saudi, Ini Imbauan Resmi Kemenhaj untuk Jemaah Umrah
Respons Situasi di Arab Saudi, Ini Imbauan Resmi Kemenhaj untuk Jemaah Umrah
Aktual
Menhaj Minta Calon Jemaah Haji Belajar dari Mereka yang Gagal Berangkat karena Kendala Kesehatan
Menhaj Minta Calon Jemaah Haji Belajar dari Mereka yang Gagal Berangkat karena Kendala Kesehatan
Aktual
Hukum Menerima Hadiah dari Orang yang Berutang, Apakah Termasuk Riba?
Hukum Menerima Hadiah dari Orang yang Berutang, Apakah Termasuk Riba?
Aktual
Bandara Riyadh Diserang, Keselamatan Jemaah Umrah Jadi Sorotan
Bandara Riyadh Diserang, Keselamatan Jemaah Umrah Jadi Sorotan
Aktual
Doa Belum Terkabul, Apakah Berarti Allah Tidak Menjawabnya?
Doa Belum Terkabul, Apakah Berarti Allah Tidak Menjawabnya?
Aktual
Hukum Menyebarkan Chat Pribadi Tanpa Izin dalam Islam
Hukum Menyebarkan Chat Pribadi Tanpa Izin dalam Islam
Aktual
Masa Tunggu Haji di Sulteng Jadi 14 Tahun, Kuota 2027 Malah Berkurang
Masa Tunggu Haji di Sulteng Jadi 14 Tahun, Kuota 2027 Malah Berkurang
Aktual
Kemenhaj Imbau Jemaah Umrah di Arab Saudi Waspada, Ini Pesan Penting bagi yang Belum Berangkat
Kemenhaj Imbau Jemaah Umrah di Arab Saudi Waspada, Ini Pesan Penting bagi yang Belum Berangkat
Aktual
Adzan di Telinga Bayi hingga di Atas Kuburan, Bagaimana Hukumnya?
Adzan di Telinga Bayi hingga di Atas Kuburan, Bagaimana Hukumnya?
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar