Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Buka Bantuan Masjid Rp50 Juta dan Musala Rp35 Juta, Ini Syaratnya

Kompas.com, 16 Oktober 2026, 08:17 WIB
Reni Susanti

Editor


KOMPAS.com — Kementerian Agama (Kemenag) membuka pengajuan bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid serta musala pada 12–25 Oktober 2026. Besaran bantuan yang dapat diajukan adalah Rp50 juta untuk masjid dan Rp35 juta untuk musala.

Plt Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag Muchlis Hanafi mengatakan, bantuan tersebut ditujukan untuk mendukung pembangunan dan perbaikan sarana ibadah masyarakat.

“Bantuan ini diharapkan dapat membantu masjid dan musala memenuhi kebutuhan pembangunan maupun rehabilitasi sehingga masyarakat dapat beribadah dengan lebih nyaman,” ujar Muchlis dalam rilisnya, Jumat (16/10/2026).

Baca juga: Menag Nasaruddin Umar Siapkan Program Kursus Bahasa Inggris Gratis di Masjid

Menurut dia, pengurus perlu menyusun proposal yang menggambarkan kebutuhan tempat ibadah secara jelas. Rencana penggunaan dana juga harus sesuai dengan pekerjaan pembangunan atau rehabilitasi yang diajukan.

Syarat pengajuan bantuan masjid dan musala

Kasubdit Kemasjidan Kemenag Nurul Badruttamam menjelaskan, salah satu persyaratan utama adalah masjid atau musala telah terdaftar dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag.

Pengurus dapat memeriksa data tempat ibadah melalui laman simas.kemenag.go.id.

“Pengurus masjid dan musala perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi, mulai dari status pendataan, kelengkapan administrasi, hingga dokumen pendukung proposal. Kelengkapan ini penting agar permohonan dapat diproses sesuai ketentuan,” kata Nurul.

Selain terdaftar di SIMAS, masjid atau musala harus memiliki rekening bank atas nama tempat ibadah yang mengajukan bantuan.

Baca juga: Bolehkah Uang Infak Masjid Dipakai untuk Kebutuhan di Luar Masjid?

Berikut dokumen yang perlu disiapkan:

1. Surat permohonan bantuan dan proposal dalam format PDF, ditujukan kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dengan tembusan kepada Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah.

2. Surat rekomendasi dari Kantor Urusan Agama (KUA), Kantor Kemenag kabupaten/kota, atau Kanwil Kemenag provinsi sesuai ketentuan.

3. Salinan surat keputusan kepengurusan atau panitia.

4. Rencana anggaran biaya (RAB) pembangunan atau rehabilitasi.

5. Foto kondisi bangunan yang menunjukkan kebutuhan pembangunan atau rehabilitasi.

6. Salinan dokumen status tanah, berupa sertifikat tanah, akta ikrar wakaf atau sertifikat wakaf, dokumen hibah, maupun dokumen hak pakai sesuai status lahan.

7. Salinan buku rekening bank atas nama masjid atau musala.

8. Surat pernyataan kebenaran dokumen, dibubuhi meterai Rp10.000 dan ditandatangani ketua pengurus atau pihak yang berwenang.

Nurul mengingatkan agar foto bangunan dan rincian anggaran menggambarkan kondisi serta rencana pekerjaan yang diajukan.

Cara mengajukan bantuan

Pengajuan permohonan dilakukan melalui layanan SIMAS di simas.kemenag.go.id dengan melengkapi dokumen sesuai ketentuan.

Pengurus perlu memastikan data masjid atau musala telah tercatat serta nama pemilik rekening sesuai dengan identitas tempat ibadah yang mengajukan permohonan.

Contoh dokumen persyaratan dapat diakses melalui tautan bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan.

Sebelum mengirimkan permohonan, pengurus diimbau memeriksa kembali kelengkapan berkas dan mengikuti petunjuk resmi pengajuan.

Jadwal pengajuan dan penyaluran bantuan

Muchlis menyampaikan, pendaftaran ditutup pada 25 Oktober 2026. Setelah itu, Kemenag menjadwalkan penetapan calon penerima pada 26 Oktober 2026.

Adapun verifikasi dan penyaluran bantuan secara bertahap dijadwalkan mulai 30 Oktober 2026.

Berikut jadwalnya:

• 12–25 Oktober 2026: pengajuan permohonan bantuan.

• 26 Oktober 2026: penetapan calon penerima.

• Mulai 30 Oktober 2026: verifikasi dan penyaluran bantuan secara bertahap.

Pengurus masjid dan musala diminta memperhatikan tenggat pendaftaran agar seluruh dokumen dapat disiapkan dan diajukan tepat waktu.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar