
EKONOMI syariah Indonesia tengah memasuki babak penting. Industri halal semakin berkembang, lembaga keuangan syariah terus bertumbuh, dan posisi Indonesia dalam peta ekonomi syariah global semakin diperhitungkan. Namun, di balik kemajuan tersebut, muncul pertanyaan mendasar, sejauh mana perkembangan ekonomi syariah telah menghadirkan kemaslahatan nyata bagi masyarakat?
Data Bank Indonesia menunjukkan bahwa sektor rantai nilai halal (halal value chain) tumbuh 6,2 persen sepanjang 2025, melampaui pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,11 persen. Kontribusinya terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 27 persen, meningkat dari 25,45 persen pada tahun sebelumnya.
Di sektor keuangan, pembiayaan perbankan syariah juga menunjukkan perkembangan positif. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pembiayaan perbankan syariah mencapai Rp716,40 triliun pada Maret 2026, tumbuh 9,82 persen secara tahunan. Tren pertumbuhan terus berlanjut, dengan pembiayaan perbankan syariah tumbuh 11,61 persen secara tahunan pada Agustus 2026.
Capaian tersebut menunjukkan bahwa ekonomi syariah bukan lagi sekadar potensi, melainkan telah menjadi salah satu kekuatan ekonomi nasional. Fondasi kelembagaannya semakin kokoh, ekosistem industrinya semakin luas, dan kepercayaan masyarakat terhadap produk serta layanan syariah terus dibangun.
Akan tetapi, kemajuan industri belum sepenuhnya diikuti pemerataan akses. Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2026 yang dirilis OJK, mencatat indeks inklusi keuangan syariah baru mencapai 13,24 persen. Ini jauh tertinggal dibandingkan inklusi keuangan nasional sebesar 93,61 persen. Kesenjangan ini sekaligus menunjukkan besarnya ruang pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia.
Baca juga: Menko Airlangga: Ekonomi Syariah Perlu Diperkuat untuk Dorong Pertumbuhan Inklusif
Kenyataan tersebut tidak mengurangi arti kemajuan yang telah dicapai, tetapi mengingatkan bahwa ukuran keberhasilan ekonomi syariah tidak cukup hanya bertumpu pada pertumbuhan aset, jumlah lembaga, dan kepatuhan produk. Keberhasilannya juga harus tercermin dalam peningkatan kesejahteraan, pemerataan kesempatan ekonomi, dan penguatan masyarakat yang belum terlayani.
Perlu saya tegaskan, kepatuhan terhadap prinsip syariah tentu merupakan fondasi yang tidak dapat ditawar. Namun, kepatuhan tidak boleh berhenti pada pemenuhan persyaratan formal dalam akad dan transaksi. Lebih dari itu, kepatuhan harus menghadirkan keadilan, melindungi hak masyarakat, mencegah kemudaratan, dan memperluas kemanfaatan ekonomi. Dalam kerangka maqāṣid al-sharī‘ah, kepatuhan dan kemaslahatan bukanlah dua perkara yang terpisah, melainkan satu kesatuan yang saling menguatkan.
Dalam Blueprint Kebijakan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2030, Bank Indonesia mencatat bahwa dari total pembiayaan perbankan syariah sebesar Rp646,5 triliun pada Juni 2025, sekitar Rp56,8 triliun atau 8,78 persen tersalurkan ke sektor rantai nilai halal. Angka ini menunjukkan bahwa hubungan antara pembiayaan syariah dan pengembangan ekosistem produksi halal masih memiliki ruang penguatan yang besar.
Tentu, pembiayaan di luar sektor rantai nilai halal tidak serta-merta kehilangan nilai kemaslahatannya. Pembiayaan perumahan, pendidikan, dan kebutuhan masyarakat lainnya juga dapat menghasilkan manfaat sosial yang penting. Namun, ekonomi syariah perlu memastikan bahwa pertumbuhan pembiayaan semakin terhubung dengan penciptaan lapangan kerja, peningkatan produktivitas, dan pengembangan usaha masyarakat.
Karena itu, pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), petani, nelayan, koperasi, serta industri berbasis pesantren perlu memperoleh perhatian lebih besar. Kelompok-kelompok ini bukan hanya pasar potensial, melainkan juga fondasi penting bagi pemerataan ekonomi nasional. Kemaslahatan harus hadir dalam kehidupan nyata, bukan berhenti sebagai konsep normatif.
Sebagai contoh, petani tidak cukup hanya memperoleh pembiayaan syariah. Mereka juga membutuhkan teknologi, pendampingan usaha, dan kepastian pasar. Demikian pula pelaku UMKM membutuhkan pembiayaan terjangkau sekaligus akses pemasaran dan peningkatan daya saing. Dengan demikian, layanan keuangan syariah membutuhkan perubahan pendekatan, dari pengembangan produk secara terpisah menuju penguatan ekosistem yang saling terhubung.
Di sisi lain, instrumen sosial seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf perlu dioptimalkan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat. Skema ini tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan mustahik, tetapi juga dapat mendorong kemandirian ekonomi. Sinergi keuangan komersial dan sosial inilah yang akan menjadikan ekonomi syariah bukan sekadar industri yang tumbuh, melainkan ekosistem yang memberdayakan, menghadirkan kesejahteraan dan keadilan sosial.
Agenda ini tentu membutuhkan kerja bersama. Pemerintah perlu memperkuat ekosistem industri halal melalui dukungan infrastruktur, kebijakan usaha, dan perluasan akses pasar. Regulator harus memastikan tata kelola industri yang sehat dan perlindungan konsumen. Sementara itu, lembaga keuangan syariah perlu semakin dekat dengan kebutuhan sektor riil, khususnya UMKM dan kelompok masyarakat yang belum terjangkau layanan keuangan.
Dalam konteks ini, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) memiliki peran strategis dalam memastikan pengembangan ekonomi syariah tetap berpijak pada prinsip syariah sekaligus responsif terhadap perkembangan zaman. Pengembangan fatwa dan standar syariah perlu terus berjalan seiring dengan inovasi produk, kebutuhan masyarakat, serta perkembangan teknologi dan praktik ekonomi.
Fatwa tidak cukup dipahami hanya sebagai rujukan keabsahan produk atau transaksi, tetapi juga perlu menjadi landasan etik bagi pengembangan inovasi ekonomi yang adil dan bertanggung jawab. Karena itu, DSN-MUI, regulator, dan industri harus memperkuat sinergi sesuai peran masing-masing agar kepatuhan syariah tercermin dalam kualitas layanan, keadilan pembiayaan, perlindungan konsumen, dan perluasan akses masyarakat.
Keberhasilan ekonomi syariah pada akhirnya perlu dinilai secara lebih menyeluruh. Pertumbuhan aset dan pangsa pasar tetap penting, tetapi harus dilengkapi indikator pemerataan akses, pembiayaan produktif, pemberdayaan UMKM, penciptaan lapangan kerja, serta kontribusi terhadap pengurangan kemiskinan.
Baca juga: Menag: Ekonomi Syariah Bukan Hanya untuk Muslim, Paus Benediktus XVI Pernah Soroti Potensinya
Indonesia memiliki modal besar untuk mewujudkannya. Mulai dari pasar domestik yang luas, industri halal yang terus tumbuh, kelembagaan keuangan syariah yang semakin berkembang, hingga jaringan sosial keagamaan yang mengakar di masyarakat. Seluruh potensi tersebut perlu dipertemukan untuk membangun ekonomi yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Walhasil, transformasi ekonomi syariah bukanlah meninggalkan kepatuhan, melainkan memperluas makna dan dampaknya bagi masyarakat. Ekonomi syariah harus memastikan bahwa kegiatan ekonomi tidak hanya berjalan sesuai prinsip syariah, tetapi juga menghadirkan manfaat yang dirasakan secara luas. Di sinilah kepatuhan menemukan maknanya, dan geliat ekonomi benar-benar menghadirkan kemaslahatan bagi seluruh kehidupan. (*)
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.