Editor
KOMPAS.com - Kepercayaan bahwa seseorang yang meninggal pada hari Jumat memperoleh keutamaan tertentu berkembang di masyarakat Muslim.
Namun, untuk memahami kebenarannya, umat Islam perlu menelaah hadis yang menjadi dasar keyakinan tersebut, termasuk penilaian ulama terhadap sanad dan isi hadisnya.
Baca juga: Benarkah Umat Muslim Dilarang Berpuasa di Hari Jumat? Simak Penjelasan Ulama
Dilansir dari laman Muhammadiyah, salah satu hadis yang membahas hal tersebut diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- : مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَمُوتُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَوْ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ إِلاَّ وَقَاهُ اللَّهُ فِتْنَةَ الْقَبْرِ (رواه الترمذي)
Artinya: “Diriwayatkan dari Abdullah bin ‘Amr, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: “Tidaklah seorang muslim meninggal pada hari Jumat atau malam Jumat kecuali Allah akan melindunginya dari adzab kubur.” (Sunan at-Tirmidzi/vol. III/hadis ke 1074).
Baca juga: Kenapa Dianjurkan Potong Kuku pada Hari Jumat? Ini Dalil dan Penjelasan Ulama
Secara lengkap sanad dari hadis ini adalah: at-Tirmidzi à Muhammad bin Basysyar à Abdurrahman bin Mahdi dan Abu Amir al-Aqadi à Hisyam bin Sa’ad à Sa’id bin Abi Hilal à Rabiah bin Saif à Abdullah bin Amr bin Ash.
Hadis tersebut menyebutkan bahwa seorang Muslim yang meninggal pada hari Jumat atau malam Jumat akan mendapat perlindungan Allah dari azab kubur. Namun, para ulama hadis berbeda pendapat mengenai status riwayat tersebut, terutama terkait kesinambungan sanad dan kredibilitas sejumlah perawinya.
Berikut penilaian ulama terhadap hadis yang ditafsirkan bahwa seorang Muslim yang meninggal pada hari Jumat atau malam Jumat akan mendapat keutamaan.
Imam at-Tirmidzi (w. 360 H), yang meriwayatkan hadis tersebut dalam kitab Sunan at-Tirmidzi, menilainya sebagai hadis gharib karena diriwayatkan oleh satu orang saja dan munqathi’ karena sanadnya tidak bersambung (laisa bi muttashil).
Menurut at-Tirmidzi, Rabiah bin Saif (w. 120 H), seorang perawi dari generasi tabiin, tidak pernah bertemu dengan sahabat Nabi Abdullah bin Amr bin Ash (w. 63 H). Dengan demikian, terdapat seorang perawi dari tingkatan tabiin yang tidak disebutkan dalam sanad tersebut.
Penilaian gharib dari at-Tirmidzi kemudian diteruskan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H), seorang ulama hadis yang wafat di Mesir. Dalam kitab Fathul-Bari (vol. IV/hal. 467), Ibnu Hajar memberikan penilaian dhaif terhadap hadis tersebut.
Namun, penelitian terhadap kitab hadis lain menemukan bahwa Imam at-Tirmidzi juga meriwayatkan hadis tersebut secara muttashil atau bersambung dalam kitab Nawadir al-Ushul, sebuah kompilasi hadis yang disebut memuat hadis-hadis dhaif.
Dalam riwayat tersebut, nama perawi dari generasi tabiin yang bertemu dengan Rabiah bin Saif dan meriwayatkan hadis dari Abdullah bin Amr bin Ash adalah Iyadh bin Aqabah al-Fihri dan Ali bin Ma’badh. Keterangan ini terdapat dalam Nawadir al-Ushul karya at-Tirmidzi, vol. IV, hal. 161.
Imam al-Qurtubhi (w. 671 H) dalam at-Tadzkirah (hal. 167) dan Ibnu Qayyim (w. 751 H) dalam ar-Ruh (hal. 161) juga membantah penilaian munqathi’ terhadap hadis tersebut.
Meski demikian, persoalan hadis ini tidak hanya berkaitan dengan kesinambungan sanad. Kredibilitas sejumlah perawi juga menjadi perhatian para ulama hadis.
Saif bin Rabi’ah disebut sebagai salah satu perawi yang bermasalah. Imam al-Bukhari memberikan komentar bahwa padanya ada kemunkaran (lahu manakir), sebagaimana tercantum dalam at-Tarikh al-Kabir, vol. III, hal. 290.
Ibnu Hibban menyebutnya kana yukhtiu katsiran, yang berarti ia banyak melakukan kesalahan dalam meriwayatkan hadis. Penilaian tersebut terdapat dalam ats-Tsiqat, vol. VI, hal. 301. Komentar Ibnu Yunus terhadapnya disebut sama dengan komentar al-Bukhari, sedangkan an-Nasai melemahkan hadis-hadisnya.
Keterangan mengenai penilaian para ulama tersebut juga dirujuk dalam Tahdzibu al-Tahdzib karya Ibnu Hajar al-Asqalani, vol. III, hal. 221, serta Mizan al-I’tidal fi Naqdi ar-Rijal karya adz-Dzahabi, vol. III, hal. 67.
Hadis dengan redaksi yang sedikit berbeda juga diriwayatkan oleh Ahmad (w. 241 H) dalam Musnad (hadis ke-6582 dan 7050), Abu Ya’la dalam Musnad (hadis ke-4113), serta Abd bin Humaid dalam Musnad-nya (hadis ke-323).
Namun, riwayat-riwayat tersebut juga dinilai dhaif sehingga tidak dapat mengangkat derajat hadis utama menjadi hasan.
Dalam hadis yang diriwayatkan Ahmad dan Abd bin Humaid, terdapat perawi bernama Baqiyah bin Walid. Ibnu Hajar mengomentari hadis-hadisnya sebagai munkar karena ia sering lupa atau banyak melakukan kesalahan, serta banyak menyembunyikan cacat hadis (mudallis).
Penilaian tersebut dapat ditemukan dalam Lisan al-Mizan, vol. VI, hal. 184, dan Tabaqah al-Mudallisin, vol. I, hal. 49.
Sementara itu, sanad hadis yang diriwayatkan Abu Ya’la memuat Yazid ar-Raqasyi. Para ahli hadis menilai ia sebagai sosok yang memiliki perhatian besar terhadap ibadah dan kalimat-kalimat yang baik, tetapi tidak memiliki kemampuan memadai untuk mengetahui dan membedakan hadis dari perkataan yang bukan hadis. Penilaian tersebut dirujuk dalam al-Majruhin karya Ibnu Abi Hatim, vol. 3, hal. 98.
Selain persoalan sanad, hadis tentang keutamaan meninggal pada hari Jumat juga ditinjau dari aspek matan atau isi hadis.
Salah satu persoalan yang dikemukakan dalam kajian tersebut adalah kesesuaiannya dengan prinsip keadilan Allah SWT.
Menurut penjelasan tersebut, keterbebasan dari azab kubur berkaitan dengan amal ibadah seseorang selama hidup di dunia, bukan semata-mata waktu ketika ia meninggal.
Al-Qur'an berulang kali memerintahkan manusia memperbanyak amal saleh karena setiap perbuatan akan memperoleh balasan di akhirat.
Apabila seseorang yang semasa hidupnya melakukan maksiat dianggap otomatis terbebas dari azab kubur hanya karena meninggal pada hari Jumat, hal itu dinilai tidak sejalan dengan prinsip bahwa setiap manusia menerima balasan sesuai amalnya.
Sebaliknya, seorang hamba yang saleh tidak semestinya dianggap kehilangan pengampunan hanya karena meninggal pada hari selain Jumat.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Zalzalah ayat 7-8:
فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ . وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ . (الزلزلة، 99: 7-8)
Artinya: “Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat zarah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Barangsiapa yang mengerjakan kejahatan seberat zarah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula.” (QS. al-Zalzalah: 7-8)
Di tempat lain, Allah SWT juga berfirman:
وَاتَّقُوا يَوْمًا تُرْجَعُونَ فِيهِ إِلَى اللَّهِ ثُمَّ تُوَفَّى كُلُّ نَفْسٍ مَا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ (البقرة، 2: 281)
Artinya: :”Dan peliharalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu itu kamu semua dikembalikan kepada Allah. Kemudian masing-masing diri diberi balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya, sedang mereka sedikit pun tidak dirugikan” (QS. al-Baqarah: 281)
Dalam kaidah hadis yang dikutip dalam kajian tersebut, sebuah riwayat juga perlu ditinjau kesesuaiannya dengan pokok-pokok ajaran Islam.
إِذَا رَأَيْتَ الْحَدِيْثَ يُبَايِنُ اْلمَعْقُوْلَ أَوْ يُخَالِفُ الْمَنْقُوْلَ أَوْ يُنَاقِضُ الْأُصُوْلَ فَاعْلَمْ أَنَّهُ مَوْضُوعٌ
Artinya: “Jika engkau melihat satu hadis yang bertentangan dengan akal sehat, menyelisihi nash (yang lebih sahih) dan bertentangan (menabrak) pokok-pokok agama, maka ketahuilah ia adalah hadis yang palsu (maudhu’)” (as-Suyuthi, Tadribu ar-Rawi, vol. I, hal. 277, Albani, Irwau al-Ghalil, vol. IV, hal. 112).
Berdasarkan kajian tersebut, hadis tentang keutamaan meninggal pada hari Jumat dinilai lemah sehingga tidak dapat dijadikan hujah atau landasan argumentasi keagamaan.
Selain hari Jumat, sebagian masyarakat muslim juga meyakini bahwa meninggal pada hari Rabu memiliki keutamaan atau pertanda baik.
Namun, penelusuran terhadap sejumlah kitab hadis tidak menemukan keterangan dari Nabi Muhammad SAW yang secara khusus menjelaskan keistimewaan meninggal pada hari tersebut.
Dengan demikian, kepercayaan mengenai keutamaan meninggal pada hari Rabu tidak memiliki dasar hadis yang ditemukan dalam penelusuran tersebut.
Keyakinan semacam itu tidak dapat ditetapkan sebagai ajaran agama tanpa dalil yang mendukungnya.
Pembahasan mengenai keutamaan meninggal pada hari Jumat termasuk perkara gaib yang harus didasarkan pada dalil sam'iy-naqliy, yakni keterangan yang bersumber dari Al-Qur'an dan as-Sunnah.
Dalam perkara gaib, umat Islam tidak diperkenankan membuat cerita atau meyakini sesuatu tanpa landasan yang jelas dari kedua sumber tersebut.
Akal dan analogi tidak dapat dijadikan dasar untuk menetapkan perkara gaib yang tidak diterangkan dalam dalil. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an Surah Al-An'am ayat 50:
قُلْ لَا أَقُولُ لَكُمْ عِنْدِي خَزَائِنُ اللَّهِ وَلَا أَعْلَمُ الْغَيْبَ وَلَا أَقُولُ لَكُمْ إِنِّي مَلَكٌ إِنْ أَتَّبِعُ إِلَّا مَا يُوحَى إِلَيَّ قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الْأَعْمَى وَالْبَصِيرُ أَفَلَا تَتَفَكَّرُونَ (الأنعام، 6: 50)
Artinya: “Katakanlah: Aku tidak mengatakan kepadamu, bahwa perbendaharaan Allah ada padaku, dan tidak (pula) aku mengetahui yang gaib dan tidak (pula) aku mengatakan kepadamu bahwa aku seorang malaikat. Aku tidak mengikuti kecuali apa yang diwahyukan kepadaku. Katakanlah: Apakah sama orang yang buta dengan orang yang melihat? Maka apakah kamu tidak memikirkan(nya)?” (QS. al-An’am: 50)
Nabi Muhammad SAW juga bersabda:
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ. (رواه البخاري ومسلم)
Artinya: “Barangsiapa mengada-adakan dalam urusan (agama) kami ini sesuatu yang bukan berasal darinya maka ia tertolak.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat lain disebutkan:
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ (رواه مسلم)
Artinya: “Barangsiapa mengerjakan suatu amalan yang tidak berdasar pada urusan (agama) kami, maka amalan itu tertolak.” (HR Muslim)
Kedua hadis tersebut menegaskan pentingnya landasan syariat dalam menetapkan keyakinan atau amalan keagamaan. Karena itu, keutamaan meninggal pada hari Jumat perlu ditelaah melalui hadis yang menjadi dasarnya.
Hadis tentang keutamaan meninggal pada hari Jumat menyebutkan perlindungan dari azab kubur, tetapi statusnya diperdebatkan dan dinilai lemah berdasarkan sejumlah persoalan sanad serta kajian terhadap matannya.
Sementara itu, penelusuran yang dipaparkan jjuga tidak menemukan dasar hadis yang secara khusus menyebut keutamaan meninggal pada hari Rabu.
Karena itu, umat Islam perlu berhati-hati dalam meyakini keutamaan waktu kematian dan tetap berfokus pada amal saleh selama hidup di dunia.
Wallahu A’lam bish-shawab.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.