Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PP Muhammadiyah Keluarkan Pernyataan Resmi soal Karhutla, Desak Penegakan Hukum dan Pemulihan Lingkungan

Kompas.com, 20 Oktober 2026, 21:00 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan pernyataan resmi mengenai kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 2026, terutama yang terjadi di Sumatera dan Kalimantan.

Muhammadiyah mendesak pemerintah memperkuat perlindungan masyarakat, membenahi tata kelola sumber daya alam, dan menegakkan hukum secara tegas terhadap pihak yang terbukti menyebabkan atau memperparah kebakaran.

Baca juga: Muhammadiyah Haramkan Rokok, Mas’udi Dorong Pengawasan dan Sanksi di Kampus

Pernyataan tersebut tertuang dalam Surat Pernyataan Nomor 87/PER/I.0/H/2026 tentang Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026.

Muhammadiyah menilai karhutla tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga mengganggu kesehatan masyarakat, kegiatan pendidikan, dan sumber penghidupan warga.

Baca juga: Buku Fatwa dan Fikih Kebencanaan Muhammadiyah Masuk Koleksi Oxford

Muhammadiyah Soroti Dampak Karhutla dan Tanggung Jawab Pemerintah

Muhammadiyah menyampaikan keprihatinan mendalam atas karhutla yang berulang di Indonesia. Organisasi ini menilai kondisi cuaca yang meningkatkan risiko kebakaran tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan pencegahan dan penanganan.

Muhammadiyah juga menyoroti sejumlah faktor yang berkaitan dengan karhutla, mulai dari kondisi alam dan aktivitas manusia hingga tata kelola sumber daya alam. Praktik pembakaran, kelalaian pengelolaan lahan, lemahnya pengawasan, serta dugaan pelanggaran dan pembiaran perlu diperiksa secara serius.

Dalam pernyataan tersebut, Muhammadiyah menegaskan bahwa menjaga lingkungan merupakan bagian dari ajaran Islam dan tanggung jawab manusia sebagai khalifah di bumi. Pengelolaan kekayaan alam harus mengutamakan kemaslahatan dan keadilan bagi seluruh rakyat, sekaligus melindungi generasi mendatang.

7 Poin Pernyataan Muhammadiyah tentang Penanganan Karhutla 

Dalam pernyataannya, terdapat tujuh poin pernyataan atas penanganan karhutla yang terjadi di Tanah Air.

1. Mengutamakan keselamatan dan perlindungan rakyat

Muhammadiyah meminta pemerintah pusat dan daerah mengerahkan seluruh kemampuan secara optimal, sigap, masif, dan terkoordinasi untuk mengatasi karhutla serta melindungi masyarakat terdampak.

Pemerintah juga diminta menjamin pelayanan kesehatan, pemenuhan kebutuhan dasar, dan perlindungan kelompok rentan. Anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, penyandang disabilitas, serta warga dengan kondisi kesehatan rentan harus mendapat perhatian khusus. Masyarakat juga berhak memperoleh informasi yang jelas dan terbuka mengenai kondisi lingkungan serta langkah perlindungan yang diperlukan.

2. Membenahi tata kelola dan memastikan pencegahan berkelanjutan

Muhammadiyah berharap pemerintah melakukan pembenahan mendasar terhadap kebijakan pengelolaan hutan, lahan, dan kekayaan alam agar berorientasi pada kepentingan rakyat serta keberlanjutan lingkungan.

Pencegahan karhutla harus menjadi tanggung jawab yang dijalankan sepanjang tahun, dengan dukungan pengawasan dan sumber daya yang memadai. Pemerintah juga perlu mengevaluasi perizinan serta praktik usaha yang meningkatkan risiko kerusakan lingkungan, sekaligus menghentikan penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, korupsi, dan persekongkolan dalam pengelolaan sumber daya alam.

3. Menegakkan hukum secara tegas dan tanpa pandang bulu

Muhammadiyah meminta aparat penegak hukum mengusut secara tuntas dan transparan dugaan pembakaran, kelalaian, maupun pelanggaran lain yang menyebabkan atau memperparah karhutla.

Penegakan hukum harus menjangkau pelaku perorangan, korporasi, pihak yang menyuruh atau memperoleh keuntungan, serta pihak yang terbukti melindungi atau menghalangi penindakan. Dugaan keterlibatan pejabat, aparat keamanan, dan penegak hukum juga harus diperiksa secara independen dan dapat dipertanggungjawabkan.

Muhammadiyah menegaskan bahwa kekuasaan, jabatan, dan kekuatan modal tidak boleh menjadi pelindung dari pertanggungjawaban hukum.

4. Menyelaraskan kebijakan pemerintah pusat dan daerah

Muhammadiyah meminta gubernur, bupati/wali kota, camat, serta kepala desa/lurah di daerah terdampak dan rawan karhutla, khususnya Sumatera dan Kalimantan, memastikan pencegahan, penanganan, dan pemulihan berjalan selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.

Pemerintah pusat dan daerah harus menjamin dukungan, kejelasan tanggung jawab, serta kerja sama lintas wilayah hingga tingkat desa atau kelurahan. Perbedaan kewenangan tidak boleh menghambat perlindungan masyarakat.

Pelaksanaan program, penggunaan anggaran, dan hasil penanganan juga harus dipertanggungjawabkan secara terbuka, termasuk pertanggungjawaban pejabat yang terbukti lalai.

5. Menuntut tanggung jawab dunia usaha

Muhammadiyah meminta seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan ekonomi secara beretika, mencegah kebakaran di wilayah tanggung jawabnya, dan tidak membebankan dampak kerusakan kepada masyarakat.

Kepatuhan terhadap aturan lingkungan harus diwujudkan melalui tindakan nyata, bukan sekadar pemenuhan persyaratan administratif atau kegiatan sosial perusahaan. Pelaku usaha yang terbukti bertanggung jawab atas karhutla wajib menanggung konsekuensi hukum serta memulihkan kerusakan dan kerugian sesuai ketentuan yang berlaku.

6. Memulihkan kehidupan masyarakat dan lingkungan

Muhammadiyah meminta pemerintah menjamin pendampingan dan pemulihan berkelanjutan bagi masyarakat terdampak, termasuk pemulihan kesehatan, pendidikan, dan sumber penghidupan.

Pemulihan hutan dan lahan juga harus dilakukan secara sungguh-sungguh agar kerusakan tidak diwariskan kepada generasi berikutnya. Masyarakat lokal dan petani kecil perlu mendapat perlindungan serta pendampingan untuk mengelola lahan secara berkelanjutan tanpa pembakaran.

Kebijakan pemulihan harus mengedepankan keadilan dan melibatkan masyarakat terdampak.

7. Menguatkan solidaritas masyarakat dan ikhtiar Muhammadiyah

Muhammadiyah mengajak masyarakat tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, menjaga lingkungan, serta melaporkan kebakaran dan dugaan pelanggaran kepada pihak berwenang. Pemerintah dan aparat juga diminta melindungi masyarakat yang menyampaikan laporan dengan itikad baik.

Selain itu, PP Muhammadiyah menginstruksikan seluruh pimpinan Muhammadiyah, 'Aisyiyah, organisasi otonom, Majelis Lingkungan Hidup, Lembaga Resiliensi Bencana (LRB) atau Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC), serta amal usaha terkait untuk memperkuat pelayanan kesehatan, bantuan kemanusiaan, pendidikan lingkungan, pendampingan masyarakat, dan advokasi bagi warga terdampak.

Perguruan tinggi Muhammadiyah dan 'Aisyiyah juga didorong berkontribusi melalui kajian dan pengabdian masyarakat. Seluruh upaya tersebut diharapkan berjalan terkoordinasi, inklusif, dan menjangkau masyarakat yang membutuhkan, dengan menghidupkan semangat Al-Ma'un dalam pelayanan kemanusiaan.

Muhammadiyah: Karhutla Tidak Boleh Dinormalisasi sebagai Bencana Tahunan

Muhammadiyah menegaskan bahwa karhutla tidak boleh dinormalisasi sebagai bencana tahunan yang terus membebani masyarakat.

Kesungguhan pemerintah, aparat, dan dunia usaha harus dibuktikan melalui tindakan nyata untuk melindungi warga, menindak pelanggaran, memulihkan kerusakan, dan mencegah kebakaran berulang.

Muhammadiyah juga mengajak seluruh komponen masyarakat bergotong royong menghadapi persoalan tersebut. Organisasi ini menyatakan siap bekerja sama dengan seluruh elemen bangsa untuk menjaga kehidupan serta mewujudkan pengelolaan kekayaan alam yang adil dan berkelanjutan.

Pernyataan lengkap Pimpinan Pusat Muhammadiyah tentang Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026 dapat diunduh melalui tautan dokumen resmi di sini.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
PP Muhammadiyah Keluarkan Pernyataan Resmi soal Karhutla, Desak Penegakan Hukum dan Pemulihan Lingkungan
PP Muhammadiyah Keluarkan Pernyataan Resmi soal Karhutla, Desak Penegakan Hukum dan Pemulihan Lingkungan
Aktual
5 Contoh Teks Amanat Pembina Upacara Hari Santri 2026, Singkat dan Lengkap
5 Contoh Teks Amanat Pembina Upacara Hari Santri 2026, Singkat dan Lengkap
Aktual
10 Teks Pidato Hari Santri 2026 Lengkap dengan Dalil Al-Qur’an
10 Teks Pidato Hari Santri 2026 Lengkap dengan Dalil Al-Qur’an
Aktual
5 Contoh Teks Amanat Pembina Upacara Hari Santri 2026
5 Contoh Teks Amanat Pembina Upacara Hari Santri 2026
Aktual
2 Tahun Prabowo-Gibran, Bagaimana Pengelolaan Dana Haji Rp 184 Triliun?
2 Tahun Prabowo-Gibran, Bagaimana Pengelolaan Dana Haji Rp 184 Triliun?
Aktual
GP Ansor Dorong KH Abbas Abdul Jamil Jadi Pahlawan Nasional, Ini Jejak Perjuangannya
GP Ansor Dorong KH Abbas Abdul Jamil Jadi Pahlawan Nasional, Ini Jejak Perjuangannya
Aktual
Teks Resolusi Jihad untuk Upacara Hari Santri 2026, Lengkap dengan Link PDF
Teks Resolusi Jihad untuk Upacara Hari Santri 2026, Lengkap dengan Link PDF
Aktual
Susunan Upacara Hari Santri 2026 Resmi Kemenag untuk Madrasah dan Pesantren
Susunan Upacara Hari Santri 2026 Resmi Kemenag untuk Madrasah dan Pesantren
Aktual
Teks Doa dan Susunan Upacara Hari Santri 2026 Resmi Kemenag
Teks Doa dan Susunan Upacara Hari Santri 2026 Resmi Kemenag
Aktual
Teks Ikrar dan Doa Upacara Hari Santri 2026 Resmi Kemenag, Lengkap dengan Link Download
Teks Ikrar dan Doa Upacara Hari Santri 2026 Resmi Kemenag, Lengkap dengan Link Download
Aktual
Teks Doa Upacara Hari Santri 22 Oktober 2026 Resmi Kemenag, Lengkap dengan Link Download
Teks Doa Upacara Hari Santri 22 Oktober 2026 Resmi Kemenag, Lengkap dengan Link Download
Aktual
Ketika Niat Baik Berujung Salah, Bagaimana Islam Memandangnya?
Ketika Niat Baik Berujung Salah, Bagaimana Islam Memandangnya?
Aktual
Kemenhaj Tetapkan Jadwal Haji 2027, Jemaah Mulai Masuk Asrama 10 April
Kemenhaj Tetapkan Jadwal Haji 2027, Jemaah Mulai Masuk Asrama 10 April
Aktual
Dua Tahun Prabowo-Gibran: Pembenahan Haji dan PR yang Belum Tuntas
Dua Tahun Prabowo-Gibran: Pembenahan Haji dan PR yang Belum Tuntas
Aktual
Bukan Hanya kepada Manusia, Islam Mengajarkan Adab terhadap Hewan
Bukan Hanya kepada Manusia, Islam Mengajarkan Adab terhadap Hewan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar