Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Dorong Satu Data Nasional Lewat Digitalisasi Layanan Keagamaan

Kompas.com, 21 Mei 2026, 18:00 WIB
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat langkah transformasi digital melalui pengembangan sistem integrasi data nasional guna mendukung pelayanan keagamaan yang lebih cepat, terhubung, dan efisien.

Upaya tersebut disampaikan Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI Abdul Rouf dalam diskusi bertema “Innovate in the Era of All Intelligence” yang digelar Huawei Indonesia di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Menurut Abdul Rouf, perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) menuntut lembaga pemerintah untuk mampu beradaptasi lebih cepat, termasuk dalam tata kelola data dan pelayanan publik.

Ia mengatakan Kementerian Agama saat ini tengah mempercepat digitalisasi tata kelola di internal kementerian, terutama karena kompleksitas layanan dan jumlah satuan kerja yang sangat besar.

“Kementerian Agama itu satker-nya sangat banyak, lebih dari 4.000 satuan kerja. Karena itu digitalisasi tata kelola menjadi sangat penting,” ujar Abdul Rouf.

Baca juga: Menag Ajak Hidupkan Spirit KH Wahab Hasbullah untuk Perkuat Moderasi dan Kebangsaan

Di sisi lain, ia mengungkapkan Kemenag selama ini juga menghadapi tantangan besar dalam integrasi sistem digital karena banyaknya aplikasi yang berkembang secara terpisah di berbagai unit layanan.

Menurut dia, saat ini terdapat sekitar 2.800 aplikasi di lingkungan Kemenag yang digunakan untuk berbagai kebutuhan administrasi dan pelayanan masyarakat.

Karena itu, Kemenag mulai melakukan penyederhanaan sekaligus integrasi sistem agar data dan layanan publik dapat berjalan lebih efektif.

“Nah, kita sedang melakukan upaya-upaya untuk melakukan penyederhanaan dan kemudian juga kita ingin melakukan beberapa langkah terkait integrasi,” katanya.

Abdul Rouf menilai integrasi data antarkementerian dan lembaga juga menjadi tantangan penting dalam proses digitalisasi pemerintahan di Indonesia.

Ia mengatakan selama ini pertukaran data antarinstansi masih sering terkendala prosedur administratif sehingga memperlambat pelayanan publik.

Padahal, menurut dia, masyarakat membutuhkan layanan digital yang terhubung dari berbagai sektor kehidupan, mulai dari pendidikan, administrasi kependudukan, hingga layanan keagamaan.

“Harus ada sebuah integrasi antara kementerian yang mengurus kebutuhan masyarakat dari lahir sampai meninggal,” ungkapnya.

Baca juga: Menag Nasaruddin: Pesantren Harus Jadi Ruang Paling Aman bagi Anak

Dalam kesempatan tersebut, Abdul Rouf menjelaskan Kementerian Agama kini mulai memperkuat kebijakan Satu Data Kemenag melalui penerbitan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 7 Tahun 2026.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa seluruh pengelolaan data di lingkungan Kemenag berada di bawah koordinasi Pusdatin untuk mempercepat integrasi dan sinkronisasi layanan.

Menurut dia, sistem Satu Data menjadi fondasi penting dalam pengembangan layanan berbasis AI dan digitalisasi birokrasi ke depan.

Selain memperkuat integrasi data, Kemenag juga mulai mengembangkan teknologi AI untuk mendukung berbagai layanan publik, mulai dari Kantor Urusan Agama (KUA), zakat, wakaf, hingga sistem penyuratan digital.

Abdul Rouf mengatakan masyarakat nantinya dapat mengakses layanan berbasis AI melalui sistem percakapan digital, visual interaktif, hingga avatar virtual.

“Nanti masyarakat bisa bertanya dalam bentuk chat, visual, termasuk avatar terkait layanan KUA, zakat wakaf, maupun layanan lainnya,” ujarnya.

Baca juga: Jelang Idul Adha, Kemenag Ponorogo Tambah Juru Sembelih Halal untuk Ribuan Masjid dan Mushalla

Ia menilai pemanfaatan AI dapat membantu meningkatkan efisiensi sekaligus mempercepat pelayanan masyarakat.

Meski demikian, Abdul Rouf menegaskan pengembangan AI harus tetap memperhatikan aspek etika, keamanan data, dan perlindungan privasi masyarakat.

Menurut dia, teknologi tidak boleh hanya mengejar efisiensi, tetapi juga harus membangun kepercayaan publik.

“Inovasi AI harus fokus tidak hanya pada efisiensi, tetapi juga etika, inklusivitas, dan kepercayaan,” tutur Abdul Rouf.

Selain di layanan publik, transformasi digital juga mulai diterapkan di sektor pendidikan keagamaan. Ia mengungkapkan sejumlah madrasah telah mulai mengenalkan pembelajaran fikih robotik sebagai bagian dari adaptasi terhadap perkembangan teknologi modern.

Dalam forum tersebut, pembahasan juga mencakup perkembangan AI, keamanan siber, transformasi digital nasional, hingga pertumbuhan industri data center di Indonesia.

Kegiatan itu menjadi bagian dari rangkaian program CSR Huawei bertajuk “Sharing Happiness, Qurban for Indonesia” yang digelar melalui penyaluran hewan kurban ke sejumlah masjid di berbagai kota di Indonesia.

Melalui forum tersebut, Kemenag menegaskan komitmennya untuk terus mempercepat transformasi digital sekaligus membangun sistem layanan keagamaan yang lebih terintegrasi, inklusif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Bacaan Doa untuk Indonesia agar Tetap Aman dan Makmur
Bacaan Doa untuk Indonesia agar Tetap Aman dan Makmur
Doa dan Niat
MTsN Bogor Rehabilitasi Ruang Rp 5,5 Miliar dari Program Presiden
MTsN Bogor Rehabilitasi Ruang Rp 5,5 Miliar dari Program Presiden
Aktual
MUI Indramayu Telaah Dugaan Aliran Sesat 'Islam 4S' di Kroya
MUI Indramayu Telaah Dugaan Aliran Sesat "Islam 4S" di Kroya
Aktual
Menambah Bacaan Doa di Sujud Terakhir Shalat, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Menurut Al-Qur'an dan Hadits
Menambah Bacaan Doa di Sujud Terakhir Shalat, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Menurut Al-Qur'an dan Hadits
Aktual
Daftar Puasa yang Diharamkan untuk Dilakukan dalam Islam, Apa Saja?
Daftar Puasa yang Diharamkan untuk Dilakukan dalam Islam, Apa Saja?
Aktual
Orang Tua Terlambat Akikahi Anak, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Ulama
Orang Tua Terlambat Akikahi Anak, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Hukum Azan di Telinga Bayi Baru Lahir dalam Islam, Apakah Disunnahkan? Simak Penjelasan Ulama
Hukum Azan di Telinga Bayi Baru Lahir dalam Islam, Apakah Disunnahkan? Simak Penjelasan Ulama
Aktual
Bagaimana Hukum Akikah bagi Anak Lahir di Luar Nikah? Ini Penjelasan Ulama
Bagaimana Hukum Akikah bagi Anak Lahir di Luar Nikah? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Apakah Akikah Harus Dilakukan di Hari Ketujuh Kelahiran? Ini Penjelasan Ulama
Apakah Akikah Harus Dilakukan di Hari Ketujuh Kelahiran? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Dialog Kebangsaan Bersama Ketua MPR RI, KH Imam Jazuli Soroti Transformasi Pesantren dan Kondusivitas Muktamar ke-35 NU
Dialog Kebangsaan Bersama Ketua MPR RI, KH Imam Jazuli Soroti Transformasi Pesantren dan Kondusivitas Muktamar ke-35 NU
Aktual
Doa Kemerdekaan Republik Indonesia: Bacaan Doa 17 Agustus untuk Upacara HUT RI Penuh Syukur dan Harapan
Doa Kemerdekaan Republik Indonesia: Bacaan Doa 17 Agustus untuk Upacara HUT RI Penuh Syukur dan Harapan
Doa dan Niat
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar