Editor
KOMPAS.com - Meski dikenal berbahan dasar tanaman, jamu herbal tradisional tidak otomatis berstatus halal.
Dalam proses produksi, sebagian produk jamu menggunakan bahan tambahan atau bahan penolong yang berpotensi berasal dari unsur haram.
Karena itu, konsumen Muslim perlu mencermati kandungan serta proses pembuatannya sebelum mengonsumsi produk herbal.
Baca juga: Ternyata Olahan Nugget Belum Tentu Halal, Ini Titik Kritis yang Perlu Diperhatikan
Memilih jamu yang telah bersertifikat halal menjadi salah satu langkah paling aman untuk memastikan kehalalannya.
Jamu dan obat herbal tradisional umumnya dibuat dari berbagai jenis tumbuhan yang pada dasarnya halal untuk dikonsumsi.
Baca juga: Nata de Coco Bisa Jadi Haram? Ini Penjelasan MUI soal Titik Kritis Halal
Namun, dalam praktiknya terdapat sejumlah produk jamu yang menggunakan bahan tambahan atau campuran dari unsur hewani.
Bahkan, sebagian produk juga memanfaatkan organ hewan buas sebagai bahan campuran.
Kondisi tersebut membuat status kehalalan jamu menjadi aspek yang perlu diperhatikan, terutama bagi konsumen Muslim.
Produk yang termasuk dalam kategori jamu meliputi jamu seduh (brewed herbal), jamu godogan (herbal decoction), jamu dalam bentuk sediaan obat seperti kapsul, kaplet, tablet, dan cairan, jamu pemakaian luar (herbal for external usage), obat herbal (herbal medicine), fitofarmaka (phytomedicine), hingga minuman jamu (herbal drink).
Salah satu titik kritis kehalalan jamu terletak pada penggunaan alkohol atau khamr sebagai bahan ekstraksi.
Kandungan alkohol dalam proses tersebut umumnya melebihi 0,5 persen sehingga perlu mendapat perhatian.
Selain itu, cangkang kapsul juga menjadi aspek penting karena berisiko menggunakan gelatin yang berasal dari sapi atau babi yang belum tersertifikasi halal.
Penggunaan bahan tambahan dari hewan yang diharamkan, seperti tangkur buaya, darah ular, atau empedu, juga menjadi faktor yang dapat mengubah status kehalalan jamu.
Pada beberapa produk jamu cair maupun jamu seduh juga terdapat risiko penggunaan campuran anggur koloseum.
Alkohol atau etanol masih digunakan sebagai pelarut dalam sebagian jamu cair maupun suplemen herbal.
Berdasarkan fatwa MUI, jamu dinyatakan haram apabila mengandung alkohol atau etanol yang berasal dari industri khamr dengan kadar 0,5 persen atau lebih.
Selain alkohol, konsumen juga perlu mencermati bahan pembuat kapsul.
Apabila jamu dikemas dalam bentuk kapsul, cangkangnya berpotensi menggunakan gelatin yang berasal dari babi atau dari hewan halal yang tidak disembelih sesuai syariat.
Bahan-bahan seperti tangkur buaya, kuku macan, hati beruang, maupun empedu ular yang digunakan pada beberapa jenis jamu, khususnya jamu tradisional China, juga menjadi perhatian karena dapat menyebabkan produk tersebut berstatus haram.
Di pasaran beredar berbagai jamu dan obat tradisional China yang diklaim membantu mempercepat penyembuhan luka.
Produk-produk tersebut digunakan oleh berbagai kalangan, termasuk masyarakat Muslim, karena dipercaya memiliki khasiat tertentu.
Namun, apabila komposisi bahan diperhatikan secara saksama, sebagian produk ternyata mengandung bahan hewani seperti darah ular.
Padahal, darah merupakan bahan yang dilarang untuk dikonsumsi, termasuk ketika digunakan sebagai bahan obat.
Terlebih lagi darah ular yang secara jelas diharamkan dalam Islam.
Selain darah ular, sejumlah produk jamu tradisional juga menggunakan bahan tambahan lain yang berasal dari hewan, seperti tangkur buaya, kuku macan, hati beruang, dan berbagai organ hewan lainnya.
Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, menegaskan bahwa produk jamu harus diteliti kehalalannya agar seluruh bahan baku maupun proses produksinya benar-benar sesuai dengan ketentuan syariat.
Menurutnya, perkembangan teknologi dan perdagangan bebas membuat proses penilaian kehalalan jamu berbahan herbal tidak lagi sederhana.
Banyak aspek yang harus diperiksa dan dikaji oleh para ahli sebelum suatu produk jamu atau obat tradisional dapat dinyatakan halal.
Karena itu, cara paling aman bagi masyarakat adalah memilih produk jamu yang telah memiliki sertifikat halal.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang